KOMPAS.TV - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerapkan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pengawalan tahanan.
Kejari Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran terdakwa yang kabur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap Januar Murdianto, terdakwa kasus prostitusi, yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengaku petugas telah menerapkan SOP dalam pengawalan tahanan.
Terdakwa masih mengenakan rompi dan diborgol saat melarikan diri. Saat pengejaran, petugas menemukan rompi tahanan yang dibuang terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa kabur usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Satu terdakwa, Dion Andi, telah berada di Rutan Cipinang pasca upaya pelariannya.
Baca Juga Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 3 Orang Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/591909/kejagung-ungkap-kasus-korupsi-satelit-kementerian-pertahanan-3-orang-jadi-tersangka
#tahanan #jakartautara #tahanankabur #pnjakartautara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592097/tahanan-kabur-usai-jalani-sidang-di-pn-jakarta-utara
Kejari Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran terdakwa yang kabur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap Januar Murdianto, terdakwa kasus prostitusi, yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengaku petugas telah menerapkan SOP dalam pengawalan tahanan.
Terdakwa masih mengenakan rompi dan diborgol saat melarikan diri. Saat pengejaran, petugas menemukan rompi tahanan yang dibuang terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa kabur usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Satu terdakwa, Dion Andi, telah berada di Rutan Cipinang pasca upaya pelariannya.
Baca Juga Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 3 Orang Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/591909/kejagung-ungkap-kasus-korupsi-satelit-kementerian-pertahanan-3-orang-jadi-tersangka
#tahanan #jakartautara #tahanankabur #pnjakartautara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592097/tahanan-kabur-usai-jalani-sidang-di-pn-jakarta-utara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
00:05telah menerapkan, maksud kami, sesuai standar operasional prosedur atau SOP dalam pengawalan tahanan.
00:14Kejari Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran terdakwa yang kabur.
00:20Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara
00:29untuk tetap menangkap Yanuar Murdianto, terdakwa kasus prostitusi yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
00:39Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengaku petugas telah menerapkan SOP dalam pengawalan tahanan.
00:48Terdakwa masih mengenakan rompi dan diborgol saat melarikan diri.
00:53Saat pengejaran, petugas menemukan rompi tahanan yang dibuang oleh terdakwa.
00:58Sebelumnya, dua terdakwa kabur usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
01:03Satu terdakwa, Dion Andi, telah berada di Rutan Cipinang pasca upaya pelariannya.
01:12Kabur melalui selah tangga.
01:16Nah, kebetulan dan Alhamdulillah satu sudah tertangkap, yang satunya masih dalam proses menjara.
01:25Pihak terkait, salah satunya adalah Apores Metro Jakarta Utara,
01:29di mana kami menghubungi kasat reskrim untuk koordinasi terkait bantuan pencarian terhadap terdakwa yang kabur.
01:37Tapi tidak muncul kemungkinan juga kami berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tersebut.
01:45Setelah sidang, para tahanan tetap sesuai dengan SOP, diborgol dan memakai rompi.
01:53Itu.
01:54Terima kasih.
01:54Terima kasih.
01:55Terima kasih.