Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK masih tetap bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi.

Setyo Budiyanto menjelaskan, aturan hukum tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setyo menyebut, BUMN masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK masih memiliki wewenang untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Baca Juga Terkini! Update Proses Uji Forensik Ijazah Jokowi, Sudah Sampai Mana & Apa Saja Tahapannya? di https://www.kompas.tv/nasional/592358/terkini-update-proses-uji-forensik-ijazah-jokowi-sudah-sampai-mana-apa-saja-tahapannya

#kpk #korupsi #bumn

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592362/setyo-budiyanto-tegaskan-kpk-masih-berwenang-tangani-korupsi-di-bumn
Transkrip
00:01Ketua KPK Setio Budianto menegaskan KPK masih tetap bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi.
00:10Setio Budianto menjelaskan aturan hukum tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,
00:17tapi juga pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
00:28Setio bilang BUMN disebut masih berstatus sebagai penyelenggaraan negara sehingga KPK masih memiliki wewenang untuk bertindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
00:38Sebelumnya DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya menyebut jika anggota direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggaraan negara.
00:51Tapi juga kepada Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.
01:02Nah prinsipnya di situ, kemudian masalah penyelenggaraan negaranya sudah diatur,
01:07kemudian di penjelasan pasal 9 huruf G itu juga sudah ada bahwa mereka tidak lepas dari status sebagai penyelenggaraan negara.
01:16Kemudian menyangkut masalah kua negara, menyangkut masalah modal, itu semuanya juga sudah kami bahas.
01:22Jadi prinsipnya KPK berpendapat kami masih bisa melakukan proses penegakan hukum terhadap terjadinya penyelenggaraan, penyalahgunaan, kemudian ketidakpatuhan, dan lain-lain.
01:34Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan