JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme.
Satgas dibuat oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Satgas Anti Premanisme akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan.
Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengawasi ormas-ormas yang terdaftar.
Kementerian Hukum bakal menindak ormas berbadan hukum yang terlibat premanisme, sementara unsur pidananya ditangani kepolisian.
Baca Juga Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Resah Premanisme Berkedok Ormas Hambat Investasi di https://www.kompas.tv/regional/592349/mensesneg-ungkap-presiden-prabowo-resah-premanisme-berkedok-ormas-hambat-investasi
#premanisme #ormas #satgas #mendagri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592353/pemerintah-resmi-bentuk-satgas-anti-premanisme-dikomandoi-menko-polkam
Satgas dibuat oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Satgas Anti Premanisme akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan.
Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengawasi ormas-ormas yang terdaftar.
Kementerian Hukum bakal menindak ormas berbadan hukum yang terlibat premanisme, sementara unsur pidananya ditangani kepolisian.
Baca Juga Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Resah Premanisme Berkedok Ormas Hambat Investasi di https://www.kompas.tv/regional/592349/mensesneg-ungkap-presiden-prabowo-resah-premanisme-berkedok-ormas-hambat-investasi
#premanisme #ormas #satgas #mendagri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592353/pemerintah-resmi-bentuk-satgas-anti-premanisme-dikomandoi-menko-polkam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemerintah telah membentuk satuan tugas anti-premanisme.
00:06Satgas dibuat oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
00:10Mendagri Tito Karnavian menjelaskan satgas anti-premanisme akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan.
00:17Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengawasi ormas-ormas yang terdaftar.
00:21Kementerian Hukum bakal menindak ormas berbadan hukum yang terlibat premanisme,
00:25sementara unsur pidananya ditangani kepolisian.
00:30Penegakan aturan-aturan yang sudah ada ya,
00:35sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan,
00:38karena ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar.
00:43Nah kalau yang berbadan hukum terdaftar itu yang melakukan penindakan adalah
00:46kalau ada terjadi pelanggaran hukum, itu adalah dari Kementerian Hukum.
00:51Karena yang memberikan izin berbadan hukum itu adalah Kementerian Hukum.
00:58Kalau yang ormas yang tidak berbadan hukum,
01:03tapi terdaftar di Kementerian Negeri,
01:05maka yang melakukan tindakan sanksi administratif,
01:09kalau ada pelanggaran, itu adalah dari Kementerian Dalam Negeri.
01:12Merespons permasalahan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat yang meresahkan,
01:20Puspom TNI melakukan kerjasama dengan Polri untuk melakukan penertiban.
01:24Dan Puspom TNI,
01:26Majen Yusri Nurianto menyampaikan,
01:28TNI terus melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
01:34Dirinya pun menegaskan,
01:35Jika ada oknum TNI yang terlibat dalam organisasi masyarakat dan meresahkan warga,
01:40maka Puspom TNI akan langsung menangani kasus tersebut.
01:44Sedangkan, jika anggota ormas yang meresahkan berasal dari masyarakat sipil,
01:48maka kasus tersebut segera ditangani oleh pihak kepolisian.
01:51Ya intinya kita tetap tujuannya adalah menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat.
02:02Ya selalu kita bersama dengan Polri untuk menjaga kamtip mas.
02:08Kita memang ada fungsi di sini adalah lead pamfik ya.
02:13Lead ini adalah intelijen ya,
02:15di mana kita selalu berkolaborasi,
02:20bekerjasama dengan intelijen-intelijen yang lain ya.
02:24Dengan kepolisian, kemudian mungkin dari BIN,
02:27kemudian dari BAIS.
02:29Ya intinya informasi-informasi yang ada lah.
02:32Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan.
02:37Kalau memang di ormas itu ada,
02:40mereka tentunya orang sipil ya,
02:42nah nanti yang menangani adalah dari kepolisian.
02:45Nah kalau ada oknum, TNI-nya baru kita yang menangani.