Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan keluarga dan tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen penting terkait polemik ijazah.

Adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto, hadir secara khusus untuk membawa serta menyerahkan ijazah asli milik Jokowi. Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi.

Untuk membahas lebih dalam polemik tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi, simak dialog bersama Raden Hendro, praktisi forensik dokumen dan Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim Polri.

#ijazahjokowi #ijazahpalsujokowi #roysuryo #polisi

Baca Juga Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Resah Premanisme Berkedok Ormas Hambat Investasi di https://www.kompas.tv/regional/592349/mensesneg-ungkap-presiden-prabowo-resah-premanisme-berkedok-ormas-hambat-investasi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592350/full-ijazah-jokowi-asli-atau-palsu-analisis-pakar-eks-kabareskrim-polri-soal-uji-lab-forensik
Transkrip
00:00Untuk membahas lebih mendalam terkait dengan polemik tudingan Ijaz Sapalsu Presiden ke-7 Jokowi Dodo,
00:05saat ini kita sudah bersama dengan Raden Hendro, selaku praktisi forensik dokumen dan Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, mantan Kabar Eskrim.
00:13Selamat malam, Pak-Pak-Pak, Pak Ito, Pak Hendro.
00:18Selamat malam.
00:19Selamat malam. Saya ke Mas Hendro dulu.
00:23Sebenarnya kalau untuk pembuktian melalui forensik dokumen ini apa-apa saja yang dibutuhkan?
00:30Yang pertama itu perlu kevalitan tentang objek eviden atau barang putihnya.
00:36Kita tahu bahwa kasus yang sedang ramai ini adalah masalah ijasa.
00:41Ijasa ini berbutuh dalam fisik dokumen atau best paper dokumen.
00:48Sedangkan yang ramai di luar adalah elektronik dokumen.
00:52Karena dalam forensik dokumen itu ada tiga hal dokumen.
00:55Yang pertama adalah dokumen secara fisik atau best paper atau tiga dimensi yang kita pegang, kita sentuh.
01:03Yang kedua adalah elektronik dokumen.
01:06Yang di mana dokumen itu hasil dari foto atau scan.
01:11Yang ketiga adalah tentang digital dokumen.
01:14Yang di mana dokumen itu dienkripsi atau dikoding.
01:19Yang nanti belum menjadi barcode.
01:20Yang di sini sedang ramai adalah tentang masalah kevalitan atau derajat dari barang bukti.
01:28Bahwa yang dipermasalahkan adalah barang bukti fisik dokumen.
01:33Bukan elektronik dokumen.
01:36Nah inilah menjadi derajat objek pemeriksaan dari teman-teman yang ramai itu.
01:40Itu menjadi rendah.
01:43Itu pertama.
01:43Yang kedua tentang masalah arti dari saksi alih.
01:48Saksi adalah yang berada di sana.
01:52Yang melihat dan dia mendengar.
01:55Berarti dia memegang dokumen tersebut.
01:57Sedangkan dokumen yang diperiksa oleh tiga alih itu, dia apakah sudah memegang?
02:03Sudah menyentuh.
02:04Dan ini perlu dari teman-teman penyidik mempertanyakan di BAP atau di pengadilan oleh hakim.
02:10Apakah tiga alih tersebut telah memegang, telah menyentuh, atau melihat dokumen yang dipermasalahkan.
02:19Nah sedangkan yang sekali yang ramai adalah objek evidennya sangat rendah.
02:24Yaitu elektronik dokumen.
02:27Nah ini menarik.
02:30Bicara soal derajat pembuktian ini saya ke Pak Ito.
02:33Kan sekarang Mbak Reskrim sedang melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang dibawa oleh Pak Jokowi.
02:40Yang disebut Pak Jokowi bahwa ini adalah ijazah aslinya silahkan diuji forensik.
02:43Nah dalam uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Polri, ini apa saja tahapan-tahapannya Pak?
02:49Dan apakah sourcenya itu atau sumbernya itu harus dokumen yang dibawa oleh pihak pelapor dalam hal ini?
02:56Atau bisa dibandingkan dengan yang terlapor?
02:57Ya baik Mbak Friska, yang pertama perlu kita fahami dulu, yang sedang dilakukan oleh teman-teman di Baris Krim ini adalah menerima laporan dugaan ya.
03:09Dugaan ada ijazah palsu dari Bapak Jokowi Nudo.
03:13Kalau bicara ijazah palsu tentu harus ada pembanding mana ijazah aslinya.
03:18Apakah yang diberikan oleh pelapor itu adalah asli atau bukan?
03:22Kemudian dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Baris Krim atau teman-teman Baris Krim baru dalam proses penyelidikan.
03:31Untuk kita mencari alat bukti.
03:33Karena dalam penyidikan itu kan yang dicari adalah alat bukti ya.
03:37Kalau hasil penyelidikan melalui uji laboratorium forensik yang sebagaimana dikatakan Pak Hendro itu tidak identik.
03:45Maka otomatis penyelidikan itu gugur.
03:49Dan ini tentu menjadi satu konsekuensi sanksi bagi orang yang melaporkan.
03:55Apakah itu fitnah pencemaran nama baik atau menyebar berita bohong melalui media ya.
04:01Sehingga ini memang ada satu proses yang harus dijalani melalui proses penyelidikan.
04:06Jadi yang dilakukan oleh teman-teman di Baris Krim adalah bagaimana dari pihak yang dilaporkan itu menyampaikan ijasa aslinya.
04:17Kemudian dari pihak yang melaporkan apakah yang dilaporkan itu adalah dalam bentuk ijasa asli atau mungkin copy atau mungkin mengambil dari sumber-sumber lain.
04:26Sehingga ini akan harus dibuktikan oleh teman-teman di Baris Krim apakah betul-betul memenuhi unsur bahwa ijasa aslinya itu adalah memang palsu atau tidak.
04:39Jadi kalau dikatakan palsu bagaimana menyatakan palsu?
04:42Itu palsu atau tidaknya ya?
04:43Kalau yang dilakukan penyelidikan di laboratorium forensik ini itu tidak aslinya demikian Pak.
04:49Oke, karena kan sekarang ini yang sedang dibawa, yang sedang diperiksa di laboratorium forensik adalah ijasa yang dibawa oleh Pak Jokowi.
04:56Dalam hal ini Pak Jokowi adalah pihak pelapor terhadap dugaan penciparan nama baik, fitnah, radisuri OCS sebagai terlapor.
05:04Nah, apakah yang selama ini digadang-gadang oleh pihak terlapor sebagai bukti yang menurut mereka itu klaimnya asli itu juga perlu dibandingkan dalam uji laboratorium forensik atau fokus pada ijasa yang dibawa secara fisik oleh Pak Jokowi.
05:19Pak Ito.
05:21Ya, sebetulnya di sini terbalik Mbak.
05:24Bahwa yang terlapor itu adalah Pak Jokowi.
05:26Karena Pak Jokowi dianggap memalsukan ijasa.
05:29Nah, sekarang Jokowi itu dengan memberikan ijasa aslinya kepada penyidik, ini adalah penyidik untuk bahan melakukan laboratorium, uji laboratorium forensik terhadap ijasa itu.
05:42Apakah betul yang selama ini sinyalemen yang disampaikan oleh pelapor ya bahwa Pak Jokowi memalsukan ijasa itu benar atau tidak?
05:51Nah, ini memang kalau masalah pasal pemalsuan tentu harus ada aslinya kan?
05:56Kalau tidak aslinya bagaimana kita mengatakan pemalsuannya?
05:59Nah, tadi dikatakan Pak Hendro betul obyeknya dari mana didapatkan?
06:03Bagaimana kita mau menyeledik itu palsu atau tidak kalau obyeknya itu adalah tidak sama?
06:08Jadi obyeknya harus sama.
06:10Demikian, Mbak.
06:10Nah, iya. Karena artinya kan kasus ini tuh ada soal pemalsuan yang ditudingkan secara alisan oleh pihak yang saat ini jadi terlapor oleh Pak Jokowi yang dilaporkan dalam kasus pencepanan nama baik dan fitnah.
06:23Tapi yang tadi dijelaskan Pak itu artinya terlapor dalam kasus yang menunding bahwa ijasa yang dimiliki Pak Jokowi itu bukan yang asli begitu ya Pak Ito ya.
06:31Untuk kita menjadikan ya.
06:33Oke, saya ke Pak Hendro.
06:35Nah, artinya kalau bicara soal komponen, kalau pembandingnya saja berbeda, apa tahapan yang bisa kita lihat dalam kasus ini?
06:44Kan kalau yang disampaikan Roy Suryo dari wawancara saya terakhir juga Jumat lalu bahwa yang dimiliki oleh pihaknya adalah dari elektronik.
06:55Dari pihak yang mengaku bahwa itu didapatkan dari Pak Jokowi meskipun bukan bentuk ijasa asli.
07:00Nah, ini bagaimana dalam hal ini?
07:02Karena kan tidak bisa dibandingkan head to head artinya kan?
07:06Ya, betul.
07:07Jadi gini Bu, ini misalnya pulpen.
07:10Pulpen secara fisik 3 dimensi.
07:12Difoto dan diperiksa oleh seseorang ahli.
07:16Ya.
07:16Bila pun 50 ahli lah.
07:18Yang menyatakan tak asli atau palsu.
07:20Akhirnya berubah menjadi objek pemurisan evident.
07:22Yang tadi menjadi fisik 3 dimensi secara fisik berubah menjadi elektronik.
07:27Nah, itu apakah menjadi keapsaan atau menjadi keterbanasi pemurisan.
07:32Yang akhirnya hasilnya akan banyak membias.
07:36Dia harus disentuh.
07:38Dia harus dirabak.
07:40Dia harus dilihat.
07:42Apa bedanya forensik dokumen dengan digital forensik?
07:46Yang dikatakan oleh teman-teman itu, yang tiga orang itu ya.
07:48Kalau fisik dokumen, dia merisa fisiknya.
07:52Dia merisa kertas.
07:54Dia merisa jenis cetak.
07:57Dia merisa isinya.
07:59Dan cari merisa tanda tangannya.
08:00Sedangkan yang elektronik dokumen,
08:04iya tidak ada pebanding.
08:07Sedangkan fisik dokumen,
08:09itu perlu pebanding.
08:10Yang harus berusaha sama-sama fisik dan valid.
08:13Nah, ini kategorisnya adalah masalah valid ya.
08:15Dan keapsaan.
08:17Karena sumber yang diperisa oleh tiga orang ahli itu,
08:21ini kevalidannya bagaimana?
08:22Keapsaannya bagaimana?
08:24Disaksikan oleh siapa?
08:26Diserahkan oleh siapa?
08:28Dan dilakukan bagaimana?
08:30Nah, ini yang menjadi derajat barang bukti yang diperisi oleh tiga ahli itu,
08:35fungsinya rendah.
08:36Ini yang harus sama-sama kita pahami,
08:38bahwa yang ramai sekarang ini adalah
08:41ada mis dalam masalah derajat barang bukti.
08:45Itu pertama.
08:46Yang kedua adalah masalah derajat saksi.
08:50Seorang saksi ahli, itu harus jelas.
08:53Dia dipanggil oleh siapa?
08:55Diminta oleh Tansi mana?
08:57Lembaga mana?
08:59Dan bisa ber-stick up dan dibicara.
09:01Ini tidak diminta.
09:03Tidak ditunjuk.
09:05Tidak secara hukum.
09:07Tapi bicara.
09:08Nah, inilah yang saya lihat, apa yang namanya?
09:11Informasi belum matang.
09:13Akhirnya bunyi kemana-mana.
09:15Yang akhirnya apa?
09:16Komstisi masyarakat ini menjadi negatif.
09:19Dan bisa berikut apa?
09:20Analisis hukum bisa tumbuh.
09:22Nah, ini saya ingin menjernihkan ya.
09:24Bahwa ini ada mis.
09:27Bahwa selama ini yang dibicara oleh seorang ahli,
09:29yang tiga ini,
09:31ini objeknya derajat terendah.
09:34Dan dia bukan menjadi saksi yang utuh.
09:37Yang penuh.
09:38Dan dia hanya melihat dari sumber yang tidak valid.
09:42Nah, ini yang harus kita jernihkan.
09:44Jangan sampai ini menjadi blunder.
09:45Nah, nantinya menjadi periksa kehasilannya.
09:51Nah, ini memang kita percayakan kepada teman-teman lapor.
09:54Habis mereka bertugas, sudah memersa, dan kebandingnya kita tunggu.
09:59Apakah hasilnya A atau B?
10:01Nah, dalam proses penyelidikan saat ini, saya ke Pak Ito, secara legal formalnya.
10:07Apakah selain lapor, Polri, ada institusi lain yang punya kekuatan legal dan legitimate
10:14untuk menentukan satu barang bukti ini sah atau tidak?
10:18Atau memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,
10:21jika lo memang itu terbukti, itu ya memang dari lapor.
10:24Jadi, data yang bisa dijadikan barang bukti hingga alat bukti sampai ke persidangan, Pak Ito.
10:29Ya, kalau kita mengacu kepada KUHP, KUHP, ya bahwa polisi itu kan penyidik, Mbak.
10:35Jadi, tidak bisa ada pembanding ya.
10:37Tadi disampaikan oleh Pak Hendrol.
10:39Objek yang saat ini sedang dipermasalahkan adalah
10:42objek antara yang konkret dan yang abstrak.
10:46Yang konkret itu yang disampaikan tadi oleh Pak Hendrol
10:49adalah sesuatu yang nyata, berwujud, dapat dilihat, diraba dengan panca indera.
10:55Kalau misalnya kita memperoleh dari misalnya apakah itu mesos,
11:00ataukah itu fotokopi, dan lain sebagainya,
11:02itu bukan objek yang abstrak, objek yang konkret, Mbak.
11:06Sehingga kalau untuk masalah penyidik ini sebenarnya tidak sulit.
11:10Di laboratorium kriminal Polri, itu kalau kasusnya adalah pemalsuan,
11:15bahan yang akan dilakukan uji forensiknya itu adalah
11:19harus objek yang betul-betul, yang konkret, yang asli.
11:24Karena itu yang diserahkan oleh keluarga Bapak Jokowi itu,
11:28itu akan menjadi objek daripada teman-teman bar es krim
11:31untuk dilakukan uji forensik.
11:33Sehingga nanti bisa disimpulkan apakah yang foto-foto yang selama ini
11:39beredar itu, apakah itu merupakan sesuatu yang sama dengan yang sekarang
11:44objek yang konkret atau tidak.
11:48Yang jadi bahan bagi penyidik adalah tentunya yang konkret,
11:53dan hanya Polri yang bisa melakukan satu uji laboratorium forensik,
11:58tidak ada lembaga lain, Mbak.
12:00Oke, dan bicara konkret dan konkret,
12:03karenanya saat ini dokumen punya Bapak Jokowi yang diserahkan,
12:06yaitu ijazah, dibandingannya dengan ijazah milik rekan-rekannya yang lain,
12:11dalam bentuk fisik juga, begitu ya Pak Ito ya?
12:13Iya, betul.
12:14Nah, kalau misalnya Mas Hendro,
12:18yang juga kita ingatkan waktu awal ada kasus ini mencuat,
12:22dikatakan bahwa fontnya berbeda,
12:24jenisnya, lalu juga bentuknya berbeda,
12:28dan sebagainya hal teknis dalam ijazah,
12:30itu bisakah jadi bagian yang dipermasalahkan,
12:33dan bagian yang legal untuk forensik dokumen?
12:37Atau ya tidak,
12:38kalau misalnya obyeknya bukan obyek yang konkret?
12:41Akan gugur dengan sendirinya, Mas Hendro?
12:42Ya, siap. Jadi gini,
12:46obyek dokumen itu,
12:47kalau misalnya barang buta adalah fotokopi,
12:49terus kedua, ketindasan karbon,
12:52ketiga, scan atau PDF,
12:54itu tidak bisa dipercoba.
12:56Kenapa?
12:57Karena itu dokumen yang mudah direkayasa.
13:00Sekali lagi, fotokopi,
13:02tindasan karbon,
13:03scan dan PDF,
13:05itu tidak bisa diforensi.
13:06Karena apa?
13:08Itu dokumen yang mudah direkayasa.
13:10direkayasa.
13:12Jadi,
13:13yang diperiksa adalah yang benar-benar valid.
13:16Harus benar-benar secara fisik,
13:19kita sentuh,
13:20kita lihat,
13:21kita cium,
13:22kita rabah.
13:23Dan maka itu kita periksa.
13:25Teman-teman kita di lapor itu,
13:27ketika ada kasus fotokopi,
13:29itu pasti ditolak.
13:31Ada kasus misalnya scan PDF,
13:33itu pasti ditolak.
13:33Karena dokumen itu,
13:35dokumen yang mudah direkayasa.
13:38Inilah yang menjadi bias di lapangan.
13:40Itu pertama,
13:41masalah objek.
13:42Nah, yang ketiga adalah
13:42masalah kode etik saksiali.
13:45Saksiali itu,
13:46itu tidak bisa sifat kemana-mana.
13:49Itu harus bisa bicara
13:50kalau itu sudah ingkrat 10 tahun,
13:52sudah ada keputusan.
13:53Ini,
13:54yang belum diproses,
13:56belum dilaporkan,
13:57belum diminta,
13:58tapi speak up kemana-mana.
14:00Nah, inilah
14:00yang menjadi konsumsi
14:01yang tidak jernih untuk masyarakat.
14:03Oke.
14:04Nah, ini yang harus benar,
14:06proses hukumannya benar.
14:08Terus ada pelapong,
14:10instansi mana yang menerima,
14:13terus siapa menjadi saksi ahli.
14:15Nah, ini yang saya lihat,
14:16ada tindak-tindakan yang nabrak hukum.
14:19Oke.
14:19Yang tidak dibuka,
14:21objek yang keliru,
14:22derajat saksinya rendah,
14:24dan ini ada proses yang dilanggar.
14:25Oke, nanti dari hasil
14:28uji laboratorium forensik
14:30dalam prosesnya,
14:31proses lidik ini,
14:32proses penyelidikan,
14:33Pak Ito,
14:34apa yang akan disampaikan
14:36biasanya oleh
14:36Baris Krimpori,
14:37jika lo misalnya terbukti
14:39itu asli sesuai,
14:40dokumen yang dibawa oleh Pak Jokowi
14:42akan seperti apa?
14:43Jika lo tidak terbukti,
14:44akan seperti apa, Pak Ito?
14:46Iya, yang pertama,
14:48kalau mungkin
14:49dari uji laboratorium
14:51menyatakan bahwa
14:52di ijazah itu
14:53terdapat kelainan-kelainan
14:55yang mengindikasikan
14:58adanya
14:58sesuatu yang direkayasa,
15:00maka tentu ini memenuhi unsur.
15:02Tapi kalau tidak,
15:04tidak identik dengan
15:05yang disampaikan oleh
15:06yang disampaikan
15:06Pak Hendro yang selama ini
15:08tanda kutip mengatakan ahli
15:10yang memberikan opini
15:12dan asumsi,
15:13beda dengan fakta ya, Pak, ya?
15:15Maka tentunya penyelidikan
15:16harus dihentikan.
15:18Kalau penyelidikan dihentikan,
15:19maka ini menjadi alat bukti
15:21untuk pelaporan terhadap
15:23perbuatan tidak menyenangkan,
15:25fitnah,
15:26menyebarkan berita bohong
15:27di media.
15:28Nah, tentunya
15:29dari pihak kekuasa hukum
15:31Bapak Jokowi
15:32juga harus menunggu ya,
15:33menunggu daripada
15:34hasil penyelidikan
15:36laboratorium forensik
15:38yang menentukan
15:38apakah ijazah ini
15:40asli atau palsu.
15:42Sekarang kan sudah diperiksa
15:4331 saksi-saksi ya,
15:46dari berbagai unsur
15:48dan tentunya ini memperkuat
15:50dan apa yang disampaikan
15:51oleh teman-teman
15:52yang tiga orang itu,
15:53itu pun menjadi bahan ya,
15:55bahan pertimbangan.
15:56Sehingga akan dikonter.
15:58Nah, kalau memang
15:58tidak terbukti,
15:59maka itu
16:00menjati unsur-unsur
16:01pidananya adalah
16:02menyebarkan berita bohong,
16:04kemudian tidak menyenangkan,
16:06ataupun
16:06melakukan fitnah.
16:09Demikian, Pak.
16:09Jadi, penyelidikannya
16:11nanti akan berlangsung
16:12kalau memang itu terbukti
16:13bukan ijazah palsu
16:14alias bisa dibuktikan
16:15keabsahannya,
16:16keasliannya,
16:17maka penyelidikan
16:18untuk yang pencembaran
16:19nama baik, fitnah,
16:20itu yang akan berlanjut
16:22ke tingkat penyelidikan.
16:23Begitu ya, Pak Ito ya?
16:24Sederhananya.
16:24Jadi, hasil penyelidikan ini
16:26menjadi fakta,
16:27alat bukti,
16:29unsur-unsur
16:29yang akan dituduhkan
16:30kepada
16:31ya mereka-mereka
16:32yang nanti oleh
16:33kuasa hukum
16:33akan dilakukan penuntutan.
16:36Demikian, Pak.
16:36Karenanya ini yang ditunggu,
16:38hasil uji laboratorium forensik
16:40yang saat ini
16:41sedang berlangsung
16:42terkait dengan
16:43keabsahan ijazah
16:44Presiden ke-7,
16:45Joko Widodo,
16:46untuk kita tahu
16:47akan kemana
16:48arah kasus ini
16:50nantinya berlanjut.
16:51Terima kasih
16:52untuk Pak Ito Sumardi,
16:54Komjen Purnawirawan Ito Sumardi,
16:55mantan kabar es krim,
16:56dan juga
16:57Mas Raden Hendro,
16:58praktisi forensik dokumen.
17:00Selamat malam.
17:00Terima kasih telah

Dianjurkan