Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polrestabes Kota Medan berhasil menangkap seorang ibu yang juga merupakan pemesan layanan pengiriman paket melalui ojek online yang ternyata berisi jenazah bayi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan.

Ia diketahui memesan jasa pengiriman paket menggunakan ojek online dengan isi berupa jenazah bayi.

Terkait kasus ojek online yang mengirimkan paket berisi jenazah bayi, simak keterangan selengkapnya dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

#polisi #ojekonline #jenazahbayi #bayi

Baca Juga [FULL] Pemerintah Bentuk Satgas Anti-Premanisme Atasi Ormas Bermasalah, Efektif? Simak Analisisnya di https://www.kompas.tv/nasional/592351/full-pemerintah-bentuk-satgas-anti-premanisme-atasi-ormas-bermasalah-efektif-simak-analisisnya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592354/full-polisi-soal-kronologi-motif-pengemudi-ojek-online-di-medan-antar-paket-isi-jenazah-bayi
Transkrip
00:00Terkait kasus ojek daring mengirimkan paket berisi jenazah bayi, kita sudah terhubung dengan kasat reskrim Polresta Besmedan, AKBP Bayu Putra Wijayanto. Selamat petang, Pak Bayu.
00:13Selamat petang, Mbak.
00:15Pak Bayu, kami mau konfirmasi dulu, sang ibu berinsial NH sudah ditangkap, artinya statusnya apa, Pak?
00:20Saat ini memang sudah kita amankan, tadi pagi tim gabungan dari Polresta Besmedan dan Polsek Medan Timur sudah mengamankan tadi pagi dari bayi tersebut.
00:34Saat ini masih proses penyidikan, dan nanti ke depan apabila cukup unsur, cukup alat bukti, kami akan tetapkan menjadi tersangka nanti begitu, Mbak.
00:44Atas tersangka untuk kasus apa, Pak? Berarti dugaan pasal yang memungkinkan untuk disangkakan?
00:49Ya, ini memang di KOP, pasal 181 juga dijelaskan, tapi nanti akan kita konversi karena kami masih menunggu hasil otopsi ini, meninggal karena apa ini, Mbak?
00:58Kami akan selesai koordinasi dengan dokter forensik untuk hasilnya dari otopsi seperti apa, maka kami akan mengkonstruksikan pasal tersebut nanti, Mbak, biar nanti tidak salah.
01:08Tapi kalau hasil pemeriksaan sementara, motif sebenarnya mengirimkan jenazah bayi itu untuk apa, Pak?
01:14Motif memang sebelumnya ini, Mbak, kami jelaskan sedikit bahwa bayi tersebut sebetulnya lahir, lahir, karena belum waktunya lahir, yaitu prematur.
01:26Sudah 7 hari yang lalu, 7 hari yang lalu, tepatnya tanggal 3, diketahui bayi tersebut lahir dan melahirkan sendiri.
01:35Kemudian, tidak begitu lama, selang 4 hari, diketahui oleh ibunya bayi tersebut sakit.
01:43Kemudian, mengetahui sakit, dibawa oleh ibunya ke rumah sakit D5 di daerah Belawan, sehingga dengan hasil analisa dokter bahwa bayi tersebut tidak bisa ditangani di rumah sakit D5, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit Peringadi.
01:58Jadi, mempertimbangkan hal tersebut, ibu kobar, ibu korban karena bayi tersebut lahir tanpa orang tua, kemudian tidak ada identitas, kemudian mempertimbangkan faktor biaya, kemudian bayi tersebut tidak dirujuk ke Peringadi, tapi dirawat di rumah.
02:18Sehingga tidak begitu lama, karena kondisi bayi tidak memungkinkan meninggal. Nah, dari situlah, si ibu ini mungkin bingung karena akan dimakamkan di mana, dan tidak ada saudara di situ, sehingga ibu ini mempertimbangkan dan mengambil kesimpulan untuk membuang bayi tersebut.
02:40Kalau dari Barang Bukti CCTV kan juga ada 2 orang, Pak, tidak hanya ibu ini saja. Kalau untuk 1 orang yang lagi, pengejarannya bagaimana, Pak?
02:48Kami sudah mengamankan tidak begitu lama dari kami mengamankan ibunya, siang sebelum jam 12, jam 11an, kami sudah mengamankan juga 1 orang laki-laki yang nampak di CCTV.
03:03Identitas tersebut setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyidikan, yang bersangkutan ini adalah kakak kandung.
03:09Setelah kita melakukan pendalaman pemeriksaan, penyidikan, diketahui bahwa selain kakak kandung, mereka berdua ini mempunyai hubungan khusus, mempunyai hubungan khusus.
03:20Begitu, Mbak.
03:21Pak, penegasan lagi artinya, tapi apa yang mendasari 2 orang ini mengirimkan jenazah bayinya ke masjid yang ada dekat kuburan? Apakah ada desakan atau ada yang meminta dari orang terdekat?
03:33Tidak, karena bayi tersebut sebelum dikirimkan, karena prosesnya kedua ini kan tinggal di daerah Belawan.
03:44Ngekos di daerah Belawan, itu di luar wilayah kota Medan.
03:48Sehingga untuk mengkaburkan, untuk menghilangkan jejak bayi tersebut, karena sudah meninggal, maka kedua orang tersebut menggunakan mobil, yaitu menggunakan alat transportasi taksi online ke Medan.
04:00Malam itu juga menuju Medan untuk membuang atau menghilangkan jejak bayi tersebut.
04:09Sebelumnya, menginap terlebih dahulu di salah satu hotel di daerah Yosudarso.
04:14Kesokan harinya, baru mereka setelah perencanaan malamnya, mereka mencoba, kedua orang tersebut mencoba untuk menghilangkan jejak ke bayi tersebut,
04:26karena sudah meninggal, mengirimkan lokasi yang mereka mungkin sudah diketahui berada di kurang lebih hanya sekitar 5-10 menit perjalanan ke lokasi tujuan
04:36dengan menggunakan kurir online di daerah pemakaman, yaitu di sebuah masjid yang kiri kanannya makam.
04:47Sehingga, asumsi mereka ketika mereka mengirimkan dengan tujuan dan alamat yang tidak pasti dengan hal tersebut,
04:55dan identitas mereka pun sudah dibuat, bahwa identitas untuk melakukan pengiriman pun itu baru dibuat semalam.
05:04Sehingga, dalam hal pelacakan memang agak kesulitan.
05:06Sehingga, harapan mereka ketika dikirimkan ke tujuan masjid yang berada di makam, harapan mereka bisa dimakamkan di lokasi tersebut oleh warga sekitar.
05:18Demikian.
05:18Oke, Pak Bayu memang masih didalami untuk kemungkinan pasal yang disangkakan, tapi mungkin Anda bisa jelaskan juga kepada publik.
05:24Kalau dari yang sudah dilakukan dari motif dan juga modus, yang paling mungkin tindak pidananya masuknya kemana, Pak?
05:31Kami masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyelidikan untuk menetapkan unsur pasal agar kami tidak salah melangkah.
05:40Dan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan pasal tersebut.
05:44Walaupun di pasal 181 KUAP jelas di situ bahwa tidak diperbolehkan untuk membuang bayi yang sudah meninggal.
05:51Tetapi kami akan mengkonstruksikan, karena ini masih anak tersebut, si ibunya belum dewasa dan ini masih anak-anak,
05:58kami coba akan mengkonstruksikan di perlindungan anak.
06:01Nanti kita akan coba, kita akan gelarkan dan kita menunggu dari hasil otopsi, Mbak, begitu.
06:07Oke.
06:08AKBP Bayu Putrawi Jayanto, Kasatreskim, Polrestabes Medan, terima kasih sudah berbagi di Kompas Petang.
06:13Selamat lalu, Pak.
06:14Amin. Sama-sama, Mbak.

Dianjurkan