Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Reporter : JBR
Editor : ACP

#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#Jembrana
#PolresJembrana
#Pencurian
#Kriminal
#BeritaHarian
#InfoBali
#Hukum
Transkrip
00:00Kapolres Jemberana ungkap penangkapan pencuri kalung.
00:30Kalo emas dengan berat 7,9 gram.
00:33Dari 2 TKP tersebut totalnya sebanyak 53,6 gram.
00:40Dengan total kerugian diperkirakan Rp36.875.000.
00:46Dari barang-barang yang sudah diambil oleh pelaku kemudian dijual.
00:51Sehingga pelaku mendapatkan uang dan dibelikan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.
00:56Atas tindakan tersebut kepada pelaku disangkakan dengan pasal tindak pindada pencurian.
01:03Sebagaimana dimaksud dalam pasal Rp362 KUHP.
01:08Junto pasal Rp65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Dianjurkan