Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Tim Kuasa Hukum menjelaskan perihal kesaksian Kader PDIP yang juga mantan Anggota DPR Riezky Aprilia terkait sikap Hasto kepadanya.

Aprilia sempat mengaku pernah dibentak Hasto Kristiyanto karena posisinya digantikan Harun Masiku.

"Saya pikir begini, ada dari persidangan hari ini, ada dua peristiwa yang terungkap di persidangan. Peristiwa pertama adalah pertemuan di Singapura. Dari fakta persidangan, bahwa pertemuan di Singapura itu atas permintaan saudara Donny (kader PDIP). Inisiatif dari saudara Donny," ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

"Jadi, dua peristiwa ini harus kita lihat bahwa ini bukan perbuatan pribadi. Jika Mas Hasto ketemu sama Saudara Riezky, karena perbuatan dari Mas Hasto ini adalah sebagai sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung," tambahnya.

Kuasa Hukum Hasto lainnya, yaitu Patra menegaskan kesaksian Riezky tidak berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan pada Hasto.

"Sekali lagi, ini kasus suap. Bukan kasus sengketa pemilu. Bukan perkara pengganti antarwaktu. Bukan perkara sengketa partai. Ini perkara suap. Sudah 8 orang saksi sejak awal sampai Riezky dipanggil. Pertanyaannya, siapa yang melihat langsung? Mengalami langsung? Mengetahui langsung bahwa Pak Hasto Kristianto terlibat? Enggak ada," kata Patra.

Video Editor: Vila

#hasto #riezkyaprilia #harunmasiku

Baca Juga [FULL] Roy Suryo Tanggapi Jokowi Tolak Damai di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Begini Kata Projo di https://www.kompas.tv/nasional/591896/full-roy-suryo-tanggapi-jokowi-tolak-damai-di-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-begini-kata-projo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591913/full-hasto-bentak-kader-pdip-terkuak-di-sidang-begini-penjelasan-tim-kuasa-hukum
Transkrip
00:00Ya, saya pikir begini, ada dari persidangan hari ini, ada dua peristiwa yang terungkap di persidangan.
00:15Peristiwa pertama adalah pertemuan di Singapura.
00:18Dari fakta persidangan, bahwa pertemuan di Singapura itu atas permintaan Saudara Doni, inisiatif dari Saudara Doni.
00:27Kemudian yang kedua, bicara soal peristiwa di mana Pak, di Saudara Rizki diundang, itu dalam rangka penugasan partai.
00:39Apa yang dilakukan oleh Sekjen PD Perjuangan dalam hal ini adalah perbuatan melaksanakan tugas partai sebagai Sekjen.
00:47Jadi, menurut kami bahwa persidangan hari ini juga pun mengungkap bahwa dana operasional itu dari Harun Masiku.
01:02Tadi saksi juga mengiakan, karena itu sudah jadi fakta persidangan.
01:05Jadi, teman-teman, terkait dengan dakwaan ini adalah suap, bahwa saksi yang dihadirkan menurut kami tidak bisa menjelaskan terkait dengan peristiwa suap.
01:18Dan tidak ada kaitannya dengan Sekjen PD Perjuangan Mas Sasto Kristianto.
01:23Kalau apa yang dilakukan Mas Sasto itu adalah sebagai Sekjen partai, dan itu sah-sah saja dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai Sekjen partai.
01:34Karena ada apa? Ada putusan Mahkamah Agung, ada fatwa Mahkamah Agung.
01:39Itu yang dilaksanakan oleh Mas Sasto.
01:42Jadi, dua peristiwa ini harus kita lihat bahwa ini bukan perbuatan pribadi ketika Mas Sasto ketemu sama Saudara Rizky,
01:50karena perbuatan dari Mas Sasto ini adalah sebagai Sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung.
02:02Jadi, teman-teman, ada yang menambahin?
02:04Saya tambah sedikit.
02:06Jadi, kita mulai sidang jam 9.
02:09Berakhir jam 13.30.
02:12Pertanyaan kepada Bapak Ibu, yang menyaksikan sidang dari pagi sampai sekarang.
02:25Keterangan saksi apa yang disampaikan oleh Rizky, yang pada hari ini hadir, jangan yang membuktikan deh.
02:36Yang memberatkan saja. Ada nggak?
02:38Sekali lagi, ini kasus suap, bukan kasus sengketa pemilu, bukan perkara mengganti antarwaktu, bukan perkara sengketa partai.
02:58Ini perkara suap.
03:02Sudah 8 orang saksi, sejak awal sampai Rizky dipanggil.
03:07Pertanyaannya, siapa yang melihat langsung, mengalami langsung, mengetahui langsung bahwa Pak Asto Kristianto terlibat?
03:22Nggak ada.
03:22Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Asto, Pak Asto, oleh tim pandan sehat hukum, ini perkara daur ulang.
03:32Tapi dengan terdakwa yang berbeda.
03:39Kalau begitu, maka sekali lagi, sampai pada hari ini, tanggal 7 Mei 2025,
03:57Sudah diperiksa 8 orang saksi.
04:05Tidak ada, bahkan yang memberatkan, apalagi yang membuktikan dakwaan bahwa Pak Asto melakukan perbuatan pidana suap.
04:21Nanti kalau Pak Maldir ada, dia akan bilang, apalagi tidak ada saksi yang dihadirkan untuk membuktikan obstruction of justice.
04:32Maka, tidak bosan, kita berdoa di sini, berharap di sini, jika memang tidak ada bukti,
04:48mohon Majelis Hakim berani, bebaskan Pak Asto.
04:52Itu saja tambahan dari saya, terima kasih.
04:57Oke, terima kasih.
04:58Saya menambahkan saja ya, teman-teman semua, sebelum persidangan ini dimulai,
05:04ketika kami sudah mempelajari dan membaca berkas perkara yang diberikan oleh KPK tentu saja,
05:10kami sudah melihat ada pencampur adukan yang sangat banyak antara fakta dengan asumsi,
05:25bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk.
05:29Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih,
05:34kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP
05:42dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Asto menugaskan Saiful,
05:53menugaskan Doni, itu diakui adalah asumsi.
05:57Jadi saksi bahkan juga mengakui bahwa kesimpulan-kesimpulan itu sebenarnya adalah asumsi,
06:04bukan fakta yang sungguh-sungguh dilihat oleh saksi,
06:08bukan fakta yang benar-benar didengar oleh saksi.
06:13Padahal seharusnya saksi adalah orang yang betul-betul melihat secara langsung,
06:17mendengar secara langsung.
06:19Nah, delapan orang saksi yang sudah diperiksa ini semakin memperkuat,
06:23memang ada bangunan asumsi yang dipaksakan dalam perkara ini
06:30seolah-olah itu menjadi fakta tentang tuduhan keterlibatan Pak Asto.
06:37Itu yang pertama yang perlu sangat jernih, kita pilah satu persatu.
06:43Yang kedua, yang juga mengemuka sampai dengan persidangan hari ini,
06:47yang perlu secara jernih kita pilah adalah
06:50di tengah adanya langkah resmi, langkah konstitusional dari PDI Perjuangan,
06:58jadi di tengah langkah resmi dan langkah konstitusional PDI Perjuangan,
07:02ada beberapa orang yang menelikung untuk kepentingan pribadi mereka
07:09untuk mendapatkan uang,
07:12seolah-olah kemudian mengurus dan mengatasnamakan
07:16sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto.
07:20Ini terlihat dari beberapa klaim-klaim pencatutan nama
07:25yang sebenarnya tidak masuk akal.
07:28Bahkan tadi, muncul juga di fakta sidang,
07:32Saiful Bahri itu sampai mengklaim sebagai kerabat dekatnya Pak Hasto.
07:39Agar orang percaya, kan?
07:41Kemudian mengklaim punya akses ke KPU,
07:45mengklaim punya akses ke Bawaslu.
07:48Padahal dalam komunikasi yang lain,
07:50Saiful Bahri bersama Doni Triistikama mengatakan
07:53bahwa dia mau narik uang dari harum masiku
07:56di fakta-fakta sidang sebelumnya.
07:59Jadi kita perlu secara jernih memilah hal tersebut.
08:04Pertama, memilah antara fakta dengan asumsi.
08:07Yang kedua, memilah antara langkah sah partai politik,
08:11PDI Perjuangan, langkah konstitusional PDI Perjuangan,
08:15mengajukan judicial review,
08:17meminta fatwa MA,
08:19kemudian menentukan kader yang terbaik berdasarkan pleno partai
08:23dengan adanya pihak-pihak tertentu yang menelikung
08:27dan menunggangi peristiwa ini untuk kepentingan pribadi mereka.
08:33Kepentingan pribadinya apa?
08:34Kepentingan pribadinya adalah uang.
08:37Dan fakta itu sudah muncul.
08:39Minta dana operasional,
08:41mau cari dana operasional 2,5 miliar,
08:45kemudian turun lagi 1,5 miliar.
08:47Padahal Wahyu Setiawan mengatakan
08:49dia hanya terima 150 juta.
08:53Ada pihak-pihak yang memang memanfaatkan
08:55dan menyalahgunakan situasi
08:57untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
09:00Nah, itu yang perlu dipilah secara jernih
09:02dan menurut kami semakin terang
09:05dari rangkaian persidangan
09:07sampai dengan persidangan saat ini.
09:10Bahkan tadi dimunculkan juga
09:14Saiful mengatakan
09:17dia sudah pesen kamar,
09:19dia sudah booking kamar
09:20seolah-olah dibiayai oleh DPP.
09:23Padahal di fakta sebelumnya
09:25komunikasi Saiful dengan Doni Tri Istiqomah
09:27yang memberikan uang itu adalah Harun Masiku.
09:31Biaya untuk ke Singapura
09:33sejumlah 25 juta sudah ditransfer.
09:36Itu sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya.
09:38Ini adalah bagian dari deretan klaim,
09:42deretan pencatutan nama,
09:46deretan-deretan hal-hal tidak benar
09:48yang disampaikan
09:49untuk membuat orang percaya
09:52bahwa seolah-olah Saiful adalah
09:54utusan atau ditugaskan oleh Sekjen.
09:58Bahkan tadi ketika kami menanyakan
09:59di BAP seolah-olah Pak Hasto
10:02menugaskan atau mengendalikan
10:06dua orang tersebut,
10:08itu saksi mengatakan
10:09ya itu kesimpulan saya saja
10:11dari keterangannya Saiful
10:13atau keterangannya Doni.
10:14Nah, klaim-klaim inilah yang berbahaya
10:17menurut hukum
10:18dan harus secara jernih kita pilah.
10:22Mungkin itu dulu,
10:22nanti ada dua sidang berikutnya,
10:24besok dan lusa ya.
10:26Kami berharap lebih banyak fakta
10:29yang terungkap
10:30dan lebih banyak asumsi
10:31yang bisa kita eliminir
10:33agar putusan nanti
10:35betul-betul putusan
10:36yang sesuai dengan hukum.
10:38Begitu ya, terima kasih teman-teman.
10:40Saya, Rizka Klarissa.
10:51Saksikan program-program Kompas TV
10:53melalui siaran digital,
10:55pay TV,
10:56dan media streaming lainnya.
10:58Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan