KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronal Tannur, divonis 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap 4,6 miliar rupiah dari pengacara bernama Lisa Rachmat.
Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Baca Juga Hal Meringankan Vonis 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Salah Satunya Kooperatif di https://www.kompas.tv/nasional/592109/hal-meringankan-vonis-2-hakim-pembebas-ronald-tannur-salah-satunya-kooperatif
#ronaldtannur #hakim #vonishakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592209/3-hakim-pembebas-ronald-tannur-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap 4,6 miliar rupiah dari pengacara bernama Lisa Rachmat.
Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Baca Juga Hal Meringankan Vonis 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Salah Satunya Kooperatif di https://www.kompas.tv/nasional/592109/hal-meringankan-vonis-2-hakim-pembebas-ronald-tannur-salah-satunya-kooperatif
#ronaldtannur #hakim #vonishakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592209/3-hakim-pembebas-ronald-tannur-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Tiga hakim pengadilan negeri Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tanur
00:06difonis tujuh tahun dan sepuluh tahun penjara.
00:11Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
00:16Sementara Heru Hanindio difonis sepuluh tahun penjara.
00:20Fonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
00:23Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap 4,6 miliar rupiah dari pengacara bernama Lisa Rahmat.
00:31Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan fonis bebas terhadap Ronald Tanur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
00:40Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah
00:48dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
00:56Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicatuhkan.
01:02Empat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
01:05Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof Pricat untuk mencarikan hakim pada pengadilan Geri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas.