Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5). Dalam kegiatan tersebut diungkapkan bahwa Kejagung telah menyita uang sebesar Rp479.175.079.148 dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat PT Darmex Plantations. (ANTARA/Ryan Rahman/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Cukup?
00:04Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar 479 miliar rupiah lebih
00:09terkait kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit
00:14oleh PT Duta Palma Group yang menjerat korporasi PT Darmex Plantation.
00:20Sitaan Kejaksaan Agung atau Kejagung ini terungkap dalam konferensi pers
00:24yang digelar di Gedung Jampitsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Mei.
00:30Direktur Penuntutan Jampitsus Kejagung Sutikno menyebutkan
00:33uang ratusan miliar tersebut disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantation
00:39yakni PT Deli Muda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit
00:44dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan minyak kelapa sawit.
00:50Sutikno juga menyebut kedua perusahaan tersebut mengirimkan uang
00:53yang diduga hasil kejahatan perkara korupsi PT Darmex Plantation
00:57ke Hongkong melalui jasa perbankan.
01:00Dengan perincian, yang pertama uang sebesar 376.138.264.001
01:11disita dari PT Deli Muda Perkasa.
01:18Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147.
01:32Sutikno menjelaskan, penyidik kejagung berkoordinasi dengan penuntut umum
01:40kini telah memblokir rekening yang digunakan dan menyita uang tersebut.
01:45Adapun kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU
01:48yang menjerat PT Darmex Plantation masih dalam proses di pengadilan.
01:52Dari Jakarta, Rian Rahman, Anggah, Kantor Berita Antara, mewartakan.