JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya menghormati proses hukum terkait kasus pribadi yang menyeret kader Golkar, Ridwan Kamil.
Saat ditanya mengenai bantuan hukum terhadap kadernya, Ridwan Kamil, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Bahlil juga meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret lalu.
Baca Juga Diperiksa Bareskrim, Selebgram Ayu Aulia Bawa Bukti terkait Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana di https://www.kompas.tv/entertainment/592078/diperiksa-bareskrim-selebgram-ayu-aulia-bawa-bukti-terkait-laporan-ridwan-kamil-ke-lisa-mariana
#ridwankamil #lisa #korupsi #golkar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592125/ketum-golkar-bahlil-lahadalia-buka-suara-soal-kasus-ridwan-kamil-ini-katanya
Saat ditanya mengenai bantuan hukum terhadap kadernya, Ridwan Kamil, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Bahlil juga meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret lalu.
Baca Juga Diperiksa Bareskrim, Selebgram Ayu Aulia Bawa Bukti terkait Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana di https://www.kompas.tv/entertainment/592078/diperiksa-bareskrim-selebgram-ayu-aulia-bawa-bukti-terkait-laporan-ridwan-kamil-ke-lisa-mariana
#ridwankamil #lisa #korupsi #golkar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592125/ketum-golkar-bahlil-lahadalia-buka-suara-soal-kasus-ridwan-kamil-ini-katanya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Berita lainnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan
00:04partainya menghormati proses hukum terkait kasus pribadi yang menyeret kader Golkar Ridwan Kamil.
00:10Saat ditanya mengenai bantuan hukum terhadap kadernya Ridwan Kamil,
00:13Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
00:19Ia juga meminta masyarakat untuk menghormasi asas praduga tak bersalah.
00:24Sebelumnya RK diduga terseret kasus dugaan korupsi BJB.
00:28KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret lalu.
00:50Tidak hanya dugaan kasus BJB, Ridwan Kamil pun dilaporkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
00:57Dalam gugatan yang diajukan secara perdata, Lisa mempersoalkan hak anak.
01:09Perseteruan antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana Presley terus bergulir.
01:15Setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas pencamaran nama baik pada 18 April 2025 lalu,
01:21Senin 5 Mei 2025, Lisa Mariana balik menggugat secara perdata Ridwan Kamil atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.
01:30Hal ini disampaikan penasihat hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, melalui konferensi pers pada Rabu sore kemarin.
01:35Dalam konferensi pers ini, penasihat hukum Lisa menyinggung soal hak anak.
01:39Maka dalil para pemohon sepanjang menyangkut pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 74,
01:47tidak berasal menurut hukum, ada pun pasal 43 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 74,
01:54yang menyatakan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,
02:01adalah bertentangan dengan undang-undang nomor, undang-undang dasar 1945 secara bersyarat,
02:10yaitu apa, inkostusional sepanjang ayat tersebut,
02:15dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki,
02:19yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
02:23dan atau alat bukti lain, menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
02:29Jadi sudah gelir, dasar hukum gugatan kami adalah perbuatan luar hukum.
02:35Kini, pengadilan negeri Bandung telah menunjuk majelis hakim dan hakim anggota
02:39untuk menjalankan sidang perdana yang akan digelar pada akhir Mei mendatang.
02:44Sidang akan digelar jika proses mediasi yang dilakukan pengadilan sebelum tanggal sidang gagal terlaksana.
02:50Majelis hakimnya dipilih oleh Pak Yusirono, Ibu Dr. Eti, dan Rahmawati.
02:57Kita panggil para pihak dulu, kalau para pihak itu antara pengadilan hadir,
03:03baru kita menentukan mediatornya.
03:07Apabila tidak hadir, salah satu tidak hadir, maka kita tutup lagi buat pemanggilan.
03:1211 April lalu, melalui kuasa hukumnya,
03:15mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Baris Krim Polri
03:19atas dugaan pencemaran nama baik.
03:22Kuasa hukum Ridwan Kamil juga membantah semua tuduhan dari pihak Lisa Mariana,
03:26yang dianggap tidak benar dan mengganggu psikologis,
03:29serta mencemarkan nama baik keluarganya.
03:32Tim Liputan, Kompas TV