Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan bos pendengung Cyber Army, M. Adhiya Muzakki, sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Tersangka disebut berperan memberikan komentar dalam unggahan milik tersangka Dirut Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Adhiya Muzakki diduga melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung.

Tersangka juga diduga menerima Rp864,5 juta dan merekrut 150 pendengung lainnya yang dibagi ke dalam lima tim.

Baca Juga Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka: Dikenal sebagai Bos Buzzer, Ini Perannya di https://www.kompas.tv/nasional/591941/kejagung-tetapkan-ketua-tim-cyber-army-sebagai-tersangka-dikenal-sebagai-bos-buzzer-ini-perannya

#buzzer #cyberarmy #tersangka #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592121/kejagung-beberkan-peran-adhiya-muzakki-bos-buzzer-yang-rintangi-penyidikan-3-kasus
Transkrip
00:00Pertama kembali, Kejaksaan Agung menetapkan bos pendengung Cyber Army M. Aditya Muzaki sebagai tersangka perintangan penyidikan.
00:09Tersangka disebut berperan memberi komentar dalam unggahan milik tersangka dirut pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
00:17Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Aditya Muzaki diduga melakukan permufakatan jahat bersama tersangka lain untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejagung.
00:24Tersangka diduga menerima 864,5 juta rupiah dan merekrut 150 pendengung atau buzzer lainnya yang dibagi ke dalam 5 tim.
00:39Tersangka MAM dan Tersangka TV bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif.
00:54Yang menyudutkan kejaksaan Agung dalam penanganan perkara aku di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan.
01:06Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan Tersangka TV melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.
01:17Selamat menikmati.
01:19Selamat menikmati.

Dianjurkan