JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa KPK memutar rekaman suara antar saksi Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri terkait permintaan mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan.
Momen ini terjadi saat Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Jaksa ingin memutar rekaman suara pertemuan Riezky dan Saeful di Singapura soal permintaan mundur.
Namun kuasa hukum hasto memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
#hasto #sidanghasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591947/saat-kuasa-hukum-hasto-protes-soal-rekaman-top-secret-kader-pdip-diminta-mundur-demi-harun-masiku
Momen ini terjadi saat Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Jaksa ingin memutar rekaman suara pertemuan Riezky dan Saeful di Singapura soal permintaan mundur.
Namun kuasa hukum hasto memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
#hasto #sidanghasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591947/saat-kuasa-hukum-hasto-protes-soal-rekaman-top-secret-kader-pdip-diminta-mundur-demi-harun-masiku
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara menerangkan juga bahwa saudara merekam pembicaraan itu lewat hape saudara.
00:07Betul.
00:07Betul ya.
00:09Dan itu pernah disita oleh penyidik?
00:13Betul, saksi ya?
00:14Betul.
00:14Oke.
00:14Oke, izin yang mulia untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan saudara Seiful, kami ingin perdengarkan pembicaraan pada saat itu.
00:35Namun karena ini kalau di rekaman ini, kalau diputar lengkap ini ada 1 jam lebih 20, hampir 1,5 jam ya mulia.
00:50Jadi kami tidak akan putar semua, hanya ada beberapa yang kami pilih untuk putarkan ya mulia.
00:58Sebentar ya mulia, apa boleh kami tanya kepada saudara penduduk umum ya, tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu, sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum?
01:18Itu yang pertama.
01:19Kemudian yang kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman, termasuk yang disampaikan tadi itu, itu sudah ada izin dari Dewan Pengawas atau BULU?
01:33Karena sepanjang yang kami tahu, Oktober itu, itu sudah ada perubahan undang-undang tentang KPK.
01:42Kalau itu tidak ada, maka pekerjaan kita ini akan menjadi siap.
01:53Yang mulia, terkait dengan rekaman pembicaraan itu telah menjadi barang bukti dalam perkara ini yang mulia, dan telah disita dalam perkara ini.
02:09Betul, saya yang merekam.
02:12Yang lain yang mulia, yang sebenarnya yang kami mau tahu, itu tadi kan masih ada juga yang ditayangkan dari hasil percakapan.
02:27Percakapan itu, apakah memang sudah ada perintah penyelidikannya ketika itu atau belum? Itu yang pertama.
02:35Kemudian yang kedua, mengenai hasil rekaman ini, juga ketika itu sudah ada perkara pidana atau belum?
02:45Sudah ada perintah penyelidikan atau belum?
02:48Kalau itu tidak ada, menurut hemat kami, mustinya itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara ini, meskipun itu sudah disita oleh pihak penuntut umum atau oleh penyidik.
03:02Kalau seperti itu halnya, akan disilakan kepada penyelidikannya ketika itu tidak bisa dijadikan alat bukti.
03:10Karena ini sudah disita oleh pihak penuntut umum.
03:14Ini kan kita lihat, menurut hemat kami, menurut hemat kami, menurut hemat kami, menurut hemat kami, menurut hemat kami.
03:22Terima kasih.
03:32Terima kasih.
03:36Tapi mohon dicatat yang mulia, bahwa kami keberatan dengan penggunaan alat bukti.
04:00Yang tidak diperoleh menurut hukum.
04:04Seingat saya, ada satu putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan bahwa rekaman-rekaman yang bukan dilakukan oleh penyidik, itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
04:16Ya, makasih yang mulia.
04:18Ijin yang mulia menambahkan.
04:21Ini...
04:23Ya, saya yang merekam.
04:40Bukan.
04:45Baik, terima kasih.
04:46Yang mulia, saya ingin menambahkan terkait apa yang dikatakan oleh rekan saya tadi, bahwa ini kan dalam undang-undang data pribadi, khususnya dalam pasal 20, khususnya dalam ayat 2 disebutkan, bahwa pemprosesan salah satunya itu ada terkait dengan perekaman, itu kan sebenarnya berdasarkan persetujuan.
05:04Ini kan perekaman yang dilakukan oleh saksi dengan orang lain.
05:09Itu kan sebenarnya berifatasi ya.
05:11Nah, apakah orang yang direkam ketika itu, itu memberikan persetujuan atau tidak, walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti.
05:20Ini pertanyaan ini tidak hanya terkait dengan putusan MCAT, tapi terkait dengan undang-undang.
05:25Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini dengan kerangka berdasarkan peraturan perundang-undangan, gitu kan.
05:32Kalau misalnya tidak, ya ini sebenarnya sudah melanggar dari peraturan perundang-undangan juga.
05:35Itu kira-kira. Terima kasih.
05:40Baik, terima kasih.
05:42Jadi, pertama yang saya sampaikan yang mulai tadi, bahwa ini ada rekaman yang dilakukan oleh saksi sendiri.
05:48Dan rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan.
05:53Sehingga bukan dari kami yang, dari pihak APH yang merekam.
05:58Tetapi ini adalah rekaman yang kemudian dilakukan oleh saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
06:05Itu yang kami pahami yang demikian.
06:07Ya, majelis membicara.
06:09Ini tetap.
06:10Rekaman ini ilegal.
06:12Walaupun ini dianggap sebagai suatu.
06:16Gitu.
06:17Ini kan merasakan undang-undang.
06:19Nah, kalau semisalnya ini diperbolehkan.
06:21Pertanyaannya adalah, seluruh aktivitas kita termasuk CCTV yang tidak kita setujui, ini jadi diperbolehkan jadinya.
06:28Ini mohon pertimbangan dari majelis.
06:29Terima kasih.
06:30Baik.
06:31Ya, mengenai keberatan perusahaan hukum dan penutmu.
06:36Jadi, ada pun nanti bahwa ini ilegal atau tidak sesuai.
06:44Silahkan saudara tanggapi.
06:46Tetapi yang jelas, dalam persidangan ini kami beri kesempatan semuanya untuk mengajukan pembuktian.
06:53Ya, kalau memang tidak ini menurut penasar hukum, wah ini ilegal, tidak sah.
06:58Majelis pun juga punya penilaian.
07:00Kan gitu ya.
07:01Terhadap alat rekaman yang saat ini.
07:04Ya, namun demikian.
07:06Kita biar, kita lihat aja prosesnya.
07:08Nanti silahkan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dalam alasan sebegitu.
07:13Gitu ya.
07:14Hakim pun juga nanti bisa mempertimbangkan.
07:18Gitu ya.
07:19Jadi, tidak perlu dipercepatkan.
07:21Silahkan nanti tanggapi dalam pleidonya.
07:26Begitu pula keberatan saudara penasar hukum telah kami catat terkait hal ini.
07:30Ya, gitu.
07:32Izin yang mulia.
07:33Ini bukan perdebatan kalau yang bagian ini yang mulia.
07:36Ya.
07:37Tapi, ini karena tadi teman-teman JPU mengatakan bahwa rekaman tersebut itu bukan direkam oleh KPK.
07:46Itu clear sekali dikatakan dan rekaman ini ada di handphone yang disita begitu, di barang bukti yang disita.
07:53Nah, kami mohon izin melalui Majelis Hakim agar clear saja ini Majelis Hakim.
08:00Tadi kan dibilang itu disita.
08:02Mohon ditunjukkan saja surat penyitaannya itu surat penyitaan kapan di penyidikan yang mana.
08:12Itu yang pertama.
08:14Agar kita tahu persis sebenarnya dasar penyitaan itu seperti apa sebelum menyimpulkan sah atau tidak sah.
08:22Yang kedua, ini menyambung tadi yang disampaikan oleh rekan kami, Bang Makdir.
08:28Penyitaan itu kan perlu ada izin.
08:32Kecuali setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
08:35Nah, kami tentu perlu tahu.
08:37Kita semua perlu tahu dan kami yakin Majelis Hakim juga ingin mengetahui itu apakah ada surat penyitaan dan kapan.
08:44Dan apakah ada izin Dewan Pengawas atau izin pengadilan pada saat penyitaan itu dilakukan.
08:50Jadi, mohon izin kami bertanya pada teman-teman JPU melalui Majelis Hakim.
08:54Terima kasih.
08:56Bisa ditunjukkan terkait dengan penyitaan apa yang ada rekamannya.
09:06Baik, yang mulia bahwa rekaman pembicaraan itu telah dikeluarkan dan ada dalam barang bukti kami nomor 164.
09:17Itu berupa flash disk, ya mulia.
09:20Berupa flash disk.
09:22Kemudian itu telah disita berdasarkan STPBB 1565.
09:28Ada?
09:29Ada?
09:30Ada, ya mulia.
09:31Bisa ditayangkan saja biar penuh bersatu.
09:33Ada dalam berkas, ya mulia, itu.
09:35Dalam berkas perkara.
09:36Kalau gitu tunjukkan sini.
09:38Silahkan sini.
09:39Berkas mana?
09:40Berkas perkara, ya mulia.
09:42Berkas perkara ini?
09:43Betul.
09:44Yang tebal, ya mulia.
09:45Oh, yang tebal yang tidak ada.
09:47Sekarang gini, ada tidak di situ, di laptop saudara untuk bisa ditayangkan penyitaannya?
09:54Ini barang daftar bukti kami, ya mulia.
09:57Barang bukti ini tidak di bawah yang penyitaan tadi.
10:17Ada?
10:18Barang bukti nomor 164, ya mulia.
10:21Penyitaannya yang dimaksud ada?
10:23Ada, ya mulia.
10:24Mana?
10:25STBBB nomor sekian.
10:27Nah itu ada dokumen ya?
10:28Ada, ya mulia.
10:29Itu terlampir dalam berkas.
10:31Iya.
10:32Tapi diberdasarkan kami, kami bawa yang besar.
10:37Ijin, ya mulia, itu di situ kalau coba ditayangkan, itu untuk tersangkah rumah Siku, ya mulia.
10:43Bisa coba ditayangkan.
10:44Disita diperkara dengan tersangkah rumah Siku.
10:49Dari di perkara dengan tersangkah rumah Siku.
10:57Dan atas nama tersangkah.
11:00oh gitu.
11:03kalau surat sendiri tidak ada
11:05disitu penyitanya
11:07karena di berkas majelis tidak ada
11:10ya, majelis
11:17kalau misalnya begitu pertanyaannya
11:20apakah legalitas yang mau ditanyakan tadi
11:22itu memang mempunyai dasar
11:24untuk dijadikan
11:25dikemukaan pada saat ini, karena ini tidak ada
11:27atas nama desa tersangka
11:29jadi begini majelis
11:31tadi kan saya katakan satu, berasakan undang-undang
11:33nomor 22
11:352027, satu
11:36pasal 22, dua
11:38itu undang-undang ITE, itu pasal 26
11:41itu atau persetujuan
11:42nah sekarang pertanyaannya, ini kan
11:45perekapan, tanpa diketahui orang
11:47dan hasil rekaman itulah yang
11:49diberikan
11:50itu kan sesuatu yang salah
11:53dan kemudian diberikan
11:55kepada suatu penegakan hukum, nah itu juga salah
11:57jadinya, ini kan konteksnya
11:59tentang file trial majelis
12:00tentang apakah bukti tersebut
12:02itu didapatkan dari suatu yang sah
12:04nah itu yang dikatakan
12:05further percentry
12:06sesuatu yang salah
12:08kalau misalnya dibangun
12:10menjadi suatu bangunan
12:11itu juga salah
12:11itu terima kasih majelis
12:12jadi menilainya ini sah
12:36atau tidak
12:37legal atau tidak
12:38nanti
12:39hakim pun juga akan
12:40menitimbangkan
12:41tapi kesempatan kita berikan
12:43gitu loh
12:43bisa jadi juga
12:45semua keteransasi dan alat bukti
12:48juga nanti kan tidak
12:49sepenuhnya
12:50penasih hukum setuju
12:52dan bisa menilai bahwa ini
12:53tidak relevan
12:54hakim pun juga seperti itu
12:56tetapi
12:57mengenai proses
12:58pembuktian
12:59ya kita beri kesempatan
13:01ya
13:01walaupun saudara keberatan
13:03buah ini terasa
13:04masih sudah punya penilaian
13:05cuma kita beri kesempatan
13:07karena
13:07dalam hal ini sudah
13:09disita
13:12oleh
13:13penutup umum
13:15dan
13:15saksi pun
13:16juga
13:17sudah membenarkan
13:18bahwa itu direkam
13:19kan seperti itu ya
13:21ada pun mengenai
13:23rekaman tadi
13:24ada relevansinya
13:25termasuk kekuatan
13:26pembuktiannya
13:27kami sudah memahami
13:29sebagai keberatan
13:31penasih hukum
13:33dan itu sudah kita catat
13:34gitu ya
13:35jelas ya
13:36izin sedikit lagi
13:39yang mulia
13:40ini kan
13:42kalau yang ditunjukkan tadi
13:44berarti penyitaan itu
13:45dilakukan
13:4712 Juli
13:482024
13:49begitu ya
13:50dan
13:51yang disita
13:54bukan
13:54handphone
13:55tetapi
13:56flash disk
13:58nah
13:59kami juga
14:00memohon
14:02melalui yang mulia
14:03untuk bisa
14:05di clearkan terlebih dahulu
14:07ini kenapa
14:08tiba-tiba
14:08yang disita
14:09flash disk
14:10padahal tadi
14:11berbeda ini yang mulia
14:12dengan keterangan saksi
14:13yang mengatakan
14:14saksi
14:16merekamnya
14:17di handphone
14:18kalau kami kan mencatat ini
14:19yang mulia
14:20agar tidak ada
14:21potensi bias
14:24perubahan
14:25kita kan tidak tahu persis
14:27bagaimana perubahan
14:28dan proses perolehan itu
14:30untuk lebih
14:31meng-clearkan saja
14:32yang mulia
14:33tentang apa yang kita
14:34dengar dan digunakan
14:35sebagai bukti
14:35terima kasih
14:36saudara saksi
14:38itu
14:39hp-nya memang disita
14:41betul
14:42sampai sekarang sudah
14:43dikembalikan
14:44sudah tapi
14:45sudah
14:45gak
14:47udah gak saya pakai
14:48gimana prosesnya
14:50kok sampai
14:51bisa di
14:52di
14:53apa
14:54dalam berupa
14:55flash disk
14:56tahu gak
14:58yang mulia
15:03boleh saya
15:04sampaikan
15:04terkait
15:06flash disk
15:07hp-nya
15:09masih ada
15:09hp-nya
15:10sudah tidak ada
15:11sebelum
15:12hp itu
15:12tidak ada
15:13saya pindahkan
15:14semua dokumen
15:15itu ke dalam
15:15flash disk
15:17flash disk itu
15:19yang disita oleh
15:19ya
15:20betul
15:21seperti itu ya
15:23ternyata
15:24jadi yang didengarkan
15:26itu yang dari
15:27saksi
15:28bukan penyidik
15:30yang
15:30apa
15:31karena inisiasinya
15:33sendiri
15:33merekam
15:34begitu ya
15:36ternyata
15:37dari saksi sendiri
15:38yang diserahkan
15:39kepada
15:39penyidik
15:41tapi
15:42saudara saksi
15:44hp-nya
15:45sudah dikembalikan
15:47sudah dan
15:48udah gak ada juga
15:49di saya
15:49karena alat
15:51udah lama kan
15:52gitu
15:53nanti kita nilai
15:55aja lah
15:56ada relevansinya
15:57gak sih
15:57kan gitu
15:58itu juga
15:58ini hanya
16:00menguatkan
16:01apa yang
16:01diterangkan oleh
16:03saksi kan
16:04tapi gini aja
16:05untuk menyingkat
16:05saudara penuh umum
16:06langsung aja
16:07pada
16:07perkataan
16:10yang
16:10atau rekaman
16:11yang
16:12dianggap
16:14menurut penuh umum
16:15itu
16:16paling relevan
16:17karena tadi
16:18terlalu lama
16:19saya rasa gitu ya
16:20berusaha
16:20ya
16:21kita
16:23kita nilai
16:23nanti lah
16:24masjid juga akan
16:24menilai
16:25juga akan
16:26memperkembangkan
16:27alat buku yang seperti ini
16:28baik
16:42izin yang mulia kami
16:43perdengarkan
16:44ini ada
16:45transkripnya juga
16:46untuk mempermudah
16:47ini yang mulia
16:48di sekolah ya
16:55dua-duanya
17:00boleh
17:00so
17:04ada apa nih mas
17:05sampai
17:06serius banget
17:08gitu loh
17:08iya
17:08pantai
17:09serius
17:09iya serius
17:10cuman maksud gue
17:11buset gak
17:12sampai gue bilang
17:12ini 26 siang
17:13gue mendarat
17:14gue langsung
17:14ke sana
17:15gak bisa
17:15betul
17:22saksi
17:22suara saudara
17:23dengan
17:23saya
17:23full
17:24suara saya
17:25dan saya
17:25full
17:26dia menyampaikan
17:27ada
17:28ngawal dana
17:28gitu ya
17:29ya
17:31ya
17:31Terima kasih.
18:01Terima kasih.
18:31Terima kasih.
19:01Terima kasih.
19:31Terima kasih.
20:01Terima kasih.
20:31Terima kasih.
20:33Terima kasih.
20:35Terima kasih.
20:37Terima kasih.
20:39Terima kasih.
20:41Terima kasih.
20:43Terima kasih.
20:45Terima kasih.
20:47Terima kasih.
20:49Terima kasih.
20:51Terima kasih.
20:53Terima kasih.
20:55Terima kasih.
20:57Terima kasih.
20:59Terima kasih.
21:01Terima kasih.
21:03Terima kasih.
21:07Terima kasih.
21:09Terima kasih.
21:11Terima kasih.
21:13Terima kasih.
21:15Terima kasih.
21:17Terima kasih.
21:21Terima kasih.
21:23Terima kasih.
21:25Terima kasih.
21:27Terima kasih.
21:29Terima kasih.
21:31Terima kasih.
21:33Terima kasih.
21:35Terima kasih.
21:37Terima kasih.
21:39Maksudnya gak dikeserahin ya, gude-bundel itu.
21:42Sebenarnya ada keputusan politik dari partai.
21:45Tahun 5 Agustus.
21:46Ini partai ya.
21:47Ini jangan cerita seorang hasto misalnya.
21:52Partai itu adalah satu keseluruhan kelembagaan.
21:58Bukan orang-orang.
21:59Oke, ya.
22:00Nah, saya minta kemarin.
22:03Ngeliat ini, ya kan.
22:05Ngeliat ini, saya bilang kan, ini gak.
22:07Kita, apa namanya, dalam memutuskan ini, ini harus hati-hati.
22:13Karena saya sudah calah kan.
22:15Saya tahu lah bagaimana beratnya lapangan.
22:18Kemudian bagaimana kan.
22:19Ini ada yang akan sehukum.
22:21Ada yang akan sepolitik.
22:22Ya kan.
22:23Ada kebutuhan partai secara kelembagaan.
22:26Untuk mentransaksikan ini dengan Harun.
22:29Oke.
22:31Nah, terus kemudian saya panggil Harun.
22:33Saya bilang, misalnya.
22:37Misalnya, apa namanya.
22:42Taharun di Lantri.
22:43Apa kompensasi ke sana?
22:45Saya tanya misalnya, Pak.
22:48Ke Kiki yang sudah berdarah-darah.
22:51Ya kan.
22:53Dia bilang, yang pertama, gaji saya, saya serahkan ke Ibu Nazar sama Giri.
23:00Dia bilang.
23:00Karena yang urusan, ini kan tidak ya.
23:03Dia statement saya teruskan.
23:06Ke Giri dan ke Pak Ibu Nazar.
23:08Saya sudah ngomong saja.
23:10Pertama.
23:11Yang kedua, kalau partai berkenan, saya akan ganti persuara 50 ribu.
23:19Bentar, ini saya menceritakan 50 ribu.
23:24Ya, ya, ya.
23:24Apa, apa, apa.
23:25Terus?
23:25Nah, 50 ribu.
23:27Yang berikutnya, ini ada mekanisme pencalonan Komnasan.
23:34Dimana, kata dia, dengan bantuan partai, ya kan, dia bisa dorong full Kiki untuk jadi Komnasan.
23:43Oke.
23:43Terus kemudian, oke, ya kan, harus saya jahit ke Sekjen.
23:51Nggak, Mas.
23:52Ini saya minta pendapat pribadi, Mas.
23:56Saya minta pendapat pribadi.
23:58Dia bilang, ini urusannya bukan pribadi.
24:00Ini kelembagaan.
24:02Kelembagaan.
24:03Oke, saya utus kamu ketemu sama.
24:09Partai sudah memutuskan begini.
24:11Ada sudah memutuskan politik partai.
24:13Kalau saya pribadi sih, mau dorong dia jadi calon wali kota.
24:18Ya kan?
24:18Karena masalah pribadi loh.
24:20Artinya kan belum berputus kelembagaan, ya.
24:22Pribadi.
24:23Tapi, keputusan ini tidak bisa dibendung.
24:27Karena artinya apa?
24:29Mbak, bugat kemanapun kan, makin bugat kan kalau di partai tahu sendiri.
24:32Makin rusak kita punya masa depan di politik di partai itu, kan.
24:38Nah, saya utus di nasi pasana ini.
24:41Izin, Bapak Kedua.
24:45Tunggu, tunggu sebentar, sebentar dulu, sebentar dulu.
24:47Selesaikan dulu ya, selesaikan dulu.
24:50Suaranya sudah jelas.
24:52Sudah.
24:54Pertama,
24:54Oke, saksi ya.
25:01Ini, tadi saudara sudah menerangkan bahwa ada tawaran kepada saudara.
25:09Kalau seandainya saudara bersedia mundur.
25:12Seperti itu tadi.
25:13Itu kan kata Saiful.
25:14Iya, itu tawaran yang ditawarkan kepada saudara.
25:18Dan, kemudian, tadi saudara juga sudah menerangkan bahwa apa yang disampaikan ini,
25:25tadi kalau saudara Saiful, saudara Doni, menyampaikan kepada saudara ini adalah tugas dari Sekjen.
25:31Dan saudara tadi sudah menerangkan bahwa itu bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri pada saat saudara kembali dan bertemu di tanggal 27 itu tadi.
25:44Yang berkesesuaian kan terkait undangan saya, pelantikan saya, gitu.
25:51Kan saya tagih undangan.
25:52Tapi terkait konfirmasi ini semua, saya nggak konfirmasi.
25:56Nggak ada, saya tanya.
25:58Yang menurut saya berkesesuaian, itu adalah terkait undangan saya yang tertunda.
26:05Gitu loh.
26:06Karena menurut Saiful, alasannya ya ini, gitu.
26:10Kan sambungannya begitu, gitu, menurut saya.
26:13Gitu.
26:14Oke, dari saya cukup dilanjutkan yang lain, yang lain.
26:24Saya masih tertarikan.
26:36Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, VTV, dan media streaming lainnya.
26:42Kompas TV, independen, terpercaya.
26:44Kompas TV.
26:45Kompas TV.
26:45Terima kasih.
26:45Kompas TV.
26:45Kompas TV.
26:46Kompas TV.
26:46Kompas TV.