KOMPAS.TV - Ahli hukum perdata, Fredrik Pinakunary, menilai gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, syarat dengan tuntutan materiel.
Fredrik menilai gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil harus dilihat dari dasar pasal yang digunakan.
Namun, dalam gugatan perdata ini, beban pembuktian berada di pihak Lisa Mariana sebagai pelapor.
Jika pengadilan menerima dalil pembuktian Lisa Mariana atas gugatannya, maka Pengadilan Negeri Bandung bisa memutuskan untuk pemberian ganti rugi dari RK sebagai tergugat untuk penggugat.
Baca Juga [FULL] PN Bandung Ungkap Tahapan Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil di https://www.kompas.tv/nasional/591595/full-pn-bandung-ungkap-tahapan-sidang-gugatan-lisa-mariana-terhadap-ridwan-kamil
#ahlihukum #lisamariana #ridwankamil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat
Fredrik menilai gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil harus dilihat dari dasar pasal yang digunakan.
Namun, dalam gugatan perdata ini, beban pembuktian berada di pihak Lisa Mariana sebagai pelapor.
Jika pengadilan menerima dalil pembuktian Lisa Mariana atas gugatannya, maka Pengadilan Negeri Bandung bisa memutuskan untuk pemberian ganti rugi dari RK sebagai tergugat untuk penggugat.
Baca Juga [FULL] PN Bandung Ungkap Tahapan Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil di https://www.kompas.tv/nasional/591595/full-pn-bandung-ungkap-tahapan-sidang-gugatan-lisa-mariana-terhadap-ridwan-kamil
#ahlihukum #lisamariana #ridwankamil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Beranjak ke kasus lain, Ahli Hukum Perdata, Frederick Pinakunari menilai gugatan perdata
00:05yang diajukan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
00:10Sarat tuntutan material, Frederick menilai gugatan perdata perbuatan merlawan hukum
00:14yang diajukan Lisa Mariana kepada RK harus dilihat dari dasar pasal yang digunakan.
00:21Namun dalam gugatan perdata ini, beban pembuktian berada pada pihak Lisa sebagai pelapor.
00:26Jika pengadilan menerima dalil pembuktian Lisa Mariana atas gugatannya,
00:30maka pengadilan negeri Bandung bisa memutuskan untuk pemberian ganti rugi dari RK
00:35selaku tergugat untuk penggugat.
00:41Tapi kita belum tahu pasal 1365 kah atau 1372 yang dipakai oleh LM.
00:47Kalau itu pasal 1365, maka LM sebagai penggugat wajib membuktikan usur-usur pasal 1365
00:55yaitu adanya perbuatan, adanya kesalahan di pihak tergugat yaitu dari pihak RK
01:01dan juga adanya kerugian dari pihak, bukan pembuktian ada di pihak LM sebagai penggugat.
01:08Dan pengadilan pada akhirnya akan membuat putusan.
01:13Bisa memberikan ganti rugi jika diterima atau tidak memberikan ganti rugi jika gugatan ditolak.
01:19Terima kasih.
01:19Terima kasih.
01:20Terima kasih.
01:20Terima kasih.