YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD mengakui dirinya sempat menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 lalu.
Dia mengatakan mempunyai kekhawatiran akan terjadinya pengambilan kekuasaan sebelum pelantikan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD seminar nasional terkait Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada Kamis (24/4/2025).
"Makanya saya katakan, kalau nanti sebelum tanggal 20 Oktober kemarin, saya terus nyerang tuh ke pemerintahan Pak Jokowi sampai 20 Oktober, saya serang tuh. Apalagi sesudah mau melanggar putusan MK, saya lawan. Saya khawatir sebelum dilantik Pak Prabowo diambil kekuasaannya, bias saja toh kita curiga begitu," ujar Mahfud MD.
Baca Juga Mahfud MD Bicara Geger Ijazah Jokowi: Tak Berakibat pada Ketatanegaraan, Jangan Terlalu Ngelantur! di https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
#mahfudmd #jokowi #prabowo
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591263/blak-blakan-mahfud-md-akui-serang-jokowi-jelang-pelantikan-presiden-prabowo
Dia mengatakan mempunyai kekhawatiran akan terjadinya pengambilan kekuasaan sebelum pelantikan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD seminar nasional terkait Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada Kamis (24/4/2025).
"Makanya saya katakan, kalau nanti sebelum tanggal 20 Oktober kemarin, saya terus nyerang tuh ke pemerintahan Pak Jokowi sampai 20 Oktober, saya serang tuh. Apalagi sesudah mau melanggar putusan MK, saya lawan. Saya khawatir sebelum dilantik Pak Prabowo diambil kekuasaannya, bias saja toh kita curiga begitu," ujar Mahfud MD.
Baca Juga Mahfud MD Bicara Geger Ijazah Jokowi: Tak Berakibat pada Ketatanegaraan, Jangan Terlalu Ngelantur! di https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
#mahfudmd #jokowi #prabowo
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591263/blak-blakan-mahfud-md-akui-serang-jokowi-jelang-pelantikan-presiden-prabowo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kalau lalu diatur di undang-undang kepresidenan, itu terus gimana?
00:06Apa tidak boleh? Kan itu tanggung jawab presidenan.
00:08Oh, diatur? Anunya Pak, kalau dibelokkan di bawahnya silahkan.
00:11Kalau itu mau dimasukkan, meskipun kalau itu terjadi, itu hukumnya sudah ada.
00:16Dan sudah ada banyak yang masuk penjara.
00:20Makanya cari. Saya bukan tiba-tiba setuju dah undang-undang kepresidenan,
00:25tapi dicari bahwa itu sudah lengkap, diatur di berbagai undang-undang, hanya tidak satu.
00:32Tapi pelaksanaan di lapangan banyak abuse of power.
00:37Penyalahgunaan kekuasaan.
00:40Nah, saudara sekalian, sampai saat-saat akhir di masa jabatan misalnya,
00:50dalam masa istilah Mas Zainal Arifin Mukhtar itu masa lemdak.
00:58Masa lemdak itu masa Bebek Lumpuh.
01:01Di mana presiden itu sudah tidak lagi menjadi presiden
01:09karena sudah terpilih yang baru, cuma menunggu pelantikan itu lemdak namanya.
01:14Lemdak itu namanya, kalau secara hukum tersebut masa demisioner.
01:18Nah, belakangan ini di masa demisioner,
01:23di masa demisioner, banyak sekali kebijakan-kebijakan strategis
01:28yang kemudian mengikat presiden baru.
01:32Orang protes, terus presiden baru apa dong?
01:36Nah, ini kalau mau diatur oleh undang-undang kepresidenan, boleh juga.
01:40Dicoba nanti.
01:45Kalau di masa lemdak, begitu presiden baru diumumkan terpilih,
01:49tinggal nunggu tiga bulan pelantikan.
01:52Apa yang boleh dilakukan oleh presiden lama,
01:55apa yang tidak boleh dilakukan?
01:58Diatur juga boleh.
02:01Masa-masa itu.
02:02Misalnya tidak boleh membuat keputusan strategis.
02:06Kan bisa saja.
02:07Gini yang kemarin saya bayangkan.
02:09Kenapa saya itu sesudah pengumuman MK pemilu bahwa Prabowo
02:17diberan menang sebagai orang hukum?
02:22Saya katakan, ya sudah.
02:24Dia menang, saya mengakui dan saya mengucapkan selamat.
02:28Silahkan laksanakan tugas ini dengan baik.
02:34Legowo.
02:36Tetapi sampai dengan pelantikan 20 Oktober,
02:40saya terus berteriak.
02:43Banyak use of power yang dilakukan oleh presiden.
02:47Dan yang saya takut itu, yang saya takut.
02:50Ini 20 Oktober kan?
02:53Ini belum dilantik nih.
02:54Presidennya sudah nunggu di sini.
02:55Bisa saja, sehari sebelum pelantikan dia mengeluarkan dekret.
03:02Bahwa pemilu yang kemarin saya anggap tidak sah
03:08karena saya lalai melaksanakannya.
03:10Oleh sebab itu tidak jadi perantikan presiden, saya perpanjang lagi.
03:14Bisa.
03:15Saudara akan mengatakan,
03:16Pak dekret kan tidak dikenal di dalam tata hukuman.
03:19Tidak dikenal, dimana aman.
03:20Tetapi dalilnya setiap kekuasaan yang diperoleh dan efektif
03:30ditaati, tidak bisa dilawan, itu mengikat.
03:37Bukunya Hans Kelsen.
03:38The Pure Theory of Law.
03:48Itu katanya revolusi dan pemberontakan yang menang.
03:51Perlawanan terhadap konstitusi yang menang itu menjadi hukum baru.
03:55Kalau bisa efektif dipaksakan kepada rakyatnya.
04:01Yang mau saudara memberontak.
04:03Kalau menang, saudara presiden.
04:05Tapi kalau kalah digantung.
04:09Ini teorinya.
04:11Bukunya jelas.
04:13Dan praktiknya jelas.
04:14Saya katakan, Pak apakah kita ini
04:16pelanggaran keperintahan kita ini
04:20dibentuk tidak melanggar konstitusi?
04:22Iya, melanggar konstitusi.
04:25Mari saya tunjuk.
04:27Ketika Indonesia merdeka tahun 1945.
04:30Kemerdekaan itu melanggar konstitusi yang berlaku ketika itu.
04:38Apa itu?
04:38Konstitusi Kerajaan Belanda.
04:40Pasal 2 menyatakan
04:41Kerajaan Belanda meliputi
04:43Nederland,
04:46Hindia Belanda, dan Suriname.
04:48Hindia Belanda itu Indonesia.
04:51Konstitusi itu berlaku.
04:53Tapi konstitusi seperti itu dilawan oleh Bung Karno.
04:55Kita langgar aja konstitusi ini.
04:57Ayo kita merdeka.
04:58Bung Karno udah patukan rakyat.
05:00Rakyat
05:01muntah hati secara efektif.
05:04Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Bung Karno itu sah menjadi konstitusi baru.
05:08Atau dasar konstitusi baru.
05:10Kan melalui pemberontakan.
05:13Karena sah.
05:14Apa?
05:15Efektif.
05:18Bung Karno ngeluarkan dekret
05:195 Juli tahun 1959.
05:23Itu jelas melanggar konstitusi.
05:255 Juli tahun 1959 Bung Karno 1
05:29membubarkan konstituante.
05:31Nggak boleh menurut konstitusi.
05:33Kok konstituante dibubarkan.
05:35Yang kedua
05:36memberlakukan undang-undang dasar
05:38yang lama.
05:41Memberlakukan kembali undang-undang 45.
05:44Konstituante dibubarkan.
05:45Nggak boleh dilakukan oleh presiden.
05:46Karena yang menepatkan memperlakukan undang-undang dasar itu
05:49konstituante.
05:53Bukan presiden.
05:54Malah dibubarkan konstituantenya.
05:56Pada waktu itu.
05:58Itu kan pemberontakan.
05:59Tapi Bung Karno menang pemberontakan juga kali ini.
06:03Karena para rakyat setuju
06:04kalau Bung Karno tidak melakukan itu.
06:06Indonesia ini kacau balok.
06:09Maka keluar
06:10fatwa Mahkamah Agung ketika itu.
06:12Bahwa
06:12yang dilakukan oleh Bung Karno itu adalah
06:14untuk menyelamatkan negara.
06:16Dalilnya
06:17Salus Populi Suprima Lex Isto.
06:23Keselamatan rakyat itu
06:24menjadi hukum yang tertinggi.
06:27Boleh konstitusi dilanggar
06:29kalau untuk menyelamatkan rakyat.
06:31Itu dalilnya.
06:33Itu yang kemudian dipakai oleh
06:35Wiriono Pro Jodikoro.
06:36Bung Karno mengeluarkan dekret
06:38karena dia ingin menyelamatkan rakyat.
06:40Selesai.
06:42Presiden Soeharto
06:46memerintah orde baru.
06:48Apa itu?
06:49Melanggar konstitusi juga.
06:50Masa kekuasaan
06:51katanya dialihkan
06:52melalui Super Semar.
06:54Nah bisa kok kekuasaan
06:55dialihkan melalui Super Semar.
06:57Nah bisa.
06:58Pelanggaran konstitusi.
07:00Lalu dikira-kira
07:00agar itu disahkan.
07:02Jadi 66
07:03sampai 67
07:04dia melakukan
07:05kekuasaan secara
07:07melanggar konstitusi.
07:08Tapi itu dianggap sah.
07:10Karena Pak Rakyat setuju
07:12pada waktu PKI
07:13bubarkan kalau tidak ada Pak Arto
07:15PKI tidak bubar.
07:16Kita dukung.
07:17Sah meskipun melanggar konstitusi.
07:19Dalilnya apa?
07:20Salus populi
07:21suprima lex estu.
07:25Keselamatan rakyat itu adalah
07:26konstitusi yang tertinggi.
07:29Lebih tinggi lagi
07:29dari konstitusi.
07:31Nah itulah filosofi
07:33tertinggi dari
07:33kedaulatan rakyat itu.
07:35Nah tapi ini bisa
07:36disalahgunakan.
07:37Makanya sering
07:38jarang kita kuliahkan.
07:40Karena ini
07:40kalau gitu Pak
07:41boleh ya Pak
07:41melanggar konstitusi.
07:43Itu enggak.
07:45Enggak boleh.
07:48Cuma kalau itu terjadi
07:49karena keterpaksaan
07:51dan tidak ada yang bisa
07:52menghalangi
07:52jadi
07:53Nah
07:59makanya saya katakan
08:01loh kalau nanti
08:03sebelum tanggal 20
08:04Oktober kemarin
08:06saya terus nyerang tuh
08:07ke pemerintahan Pak Jokowi
08:10sampai 20 Oktober
08:11saya serang tuh
08:13apalagi
08:14sesudah
08:15mau melanggar putusan MK itu
08:17saya
08:18lawan
08:21saya khawatir
08:23sebelum dilantai
08:24Pak Prabowo itu
08:25sudah diambil
08:25kekuasanya.
08:26Bisa saja toh
08:27kita curiga begitu.
08:29Tapi begitu
08:30Pak Prabowo dilantai
08:31saya berhenti.
08:32Sampai sekarang
08:32saya enggak pernah nyerang
08:33Pak Jokowi lagi.
08:34Sudah selesai.
08:37Pak Bapak
08:37kok enggak ikut
08:38untuk apa ikut?
08:39Enggak ada uruginya saya
08:40enggak ada untungnya saya.
08:42Itu sudah ada yang ngurus.
08:45Gitu.
08:46Yang penting Pak Prabowo
08:47dilantai
08:48agar negara ini stabil
08:49karena ada alasan
08:50menyelamatkan rakyat
08:51itu bisa melanggar konstitusi.
08:54Nah itu bisa diatur nanti
08:56di rancangan undang-undang
08:57kepresidenan.
08:59Di masa lemdak itu
09:00apa yang boleh dilakukan oleh
09:01seorang presiden?
09:03Atau sesudah
09:04sesudah selesai
09:05lalu tiba-tiba
09:06terbukti
09:07ada
09:08ada kesalahan
09:09administratif
09:10ada apa
09:10diatur juga disini.
09:13Agar tidak
09:14dicampur adu
09:15antara masalah
09:16ketatanegaraan
09:17masalah pidana
09:19dan masalah administrasi
09:20negara.
09:21Terima kasih telah menonton!