JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK akan mengkaji penerapan aturan Undang-Undang BUMN yang baru, dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK akan mengkaji Undang-Undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN.
Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
KPK juga akan memberikan masukan pada pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.
Jokowi bilang, semua yang berkaitan dengan korupsi bisa diproses.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut meski bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK.
Erick Thohir berdalih, saat ini bersama KPK merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi.
Apa saja dampak hukum ketika organ, pegawai badan, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang tak lagi menjadi penyelenggara negara?
Kami bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019, Laode M. Syarif dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.
Baca Juga Blak-blakan! Saut Situmorang Tanggapi UU BUMN soal KPK Diduga Tak Bisa Usut Korupsi Direksi di https://www.kompas.tv/nasional/591410/blak-blakan-saut-situmorang-tanggapi-uu-bumn-soal-kpk-diduga-tak-bisa-usut-korupsi-direksi
#uubumn #kpk #korupsibumn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591411/uu-bumn-benarkah-kpk-tak-bisa-lagi-jerat-gratifikasi-dan-lhkpn-petinggi-bumn
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK akan mengkaji Undang-Undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN.
Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
KPK juga akan memberikan masukan pada pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.
Jokowi bilang, semua yang berkaitan dengan korupsi bisa diproses.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut meski bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK.
Erick Thohir berdalih, saat ini bersama KPK merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi.
Apa saja dampak hukum ketika organ, pegawai badan, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang tak lagi menjadi penyelenggara negara?
Kami bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019, Laode M. Syarif dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.
Baca Juga Blak-blakan! Saut Situmorang Tanggapi UU BUMN soal KPK Diduga Tak Bisa Usut Korupsi Direksi di https://www.kompas.tv/nasional/591410/blak-blakan-saut-situmorang-tanggapi-uu-bumn-soal-kpk-diduga-tak-bisa-usut-korupsi-direksi
#uubumn #kpk #korupsibumn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591411/uu-bumn-benarkah-kpk-tak-bisa-lagi-jerat-gratifikasi-dan-lhkpn-petinggi-bumn
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Yang juga jadi sorotan kami hari ini saudara, KPK akan mengkaji penerapan aturan undang-undang BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggaran negara.
00:14Jurubicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, KPK akan mengkaji undang-undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN.
00:22Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
00:28KPK juga akan memberikan masukan kepada pemerintah termasuk Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran.
00:42Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggaran negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani.
00:52Nanti bagaimana nanti upayanya? Nah ini kenapa saya sampaikan perlu kajian?
00:59Tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran.
01:09KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto.
01:16Mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki.
01:22Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya undang-undang BUMN.
01:29Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo menanggapi soal undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN
01:39yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan plat merah itu bukan lagi penyelenggaran negara seperti dalam aturan lama
01:46dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus jugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.
01:54Jokowi bilang semua yang berkaitan dengan korupsi justru bisa diproses.
01:59Semua yang berkaitan dengan korupsi itu bisa diproses.
02:08Baik itu pemerintah, baik itu BUMN, baik itu sektor swasta.
02:15Jelas kalau itu.
02:20Undang-undang terbaru BUMN yang disahkan 24 Februari 2025 dalam pasal 3X ayat 1 menyebutkan
02:28bahwa organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggaran negara.
02:32Kemudian pada pasal 9G disebutkan juga bahwa anggota direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggaran negara.
02:40Dan sebenarnya sodara KPK selama ini sudah menangani sejumlah kasus korupsi di BUMN.
02:53Di antaranya ada kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan
02:56yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar 1,77 triliun rupiah lebih.
03:02Dan Karen difonis 9 tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah
03:07dalam sidang di pengadilan tindak pindahan korupsi pada Juni tahun lalu.
03:16Kasus lainnya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Amir Syah Sattar
03:19yang didakwa menerima suap 5,8 miliar rupiah
03:22dan sejumlah mata uang asing lainnya dalam kasus pengadaan pesawat.
03:26Amir Syah Sattar difonis 8 tahun penjara dan uang pengganti 2,1 juta dolar Singapura.
03:37Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut
03:40meski bukan penyelenggaran negara,
03:42pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK.
03:46Erick berdalih saat ini bersama KPK
03:49merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi.
03:52Hanya kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara.
03:57Gak ada hubungannya lah.
03:59Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi
04:03ya ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggaran negara.
04:08Ya korupsi ya korupsi.
04:10Gak ada hubungannya.
04:11Kalau korupsi ya korupsi.
04:13Tapi KPK tetap bisa masukkan bat?
04:15Ya kalau korupsi ya korupsi.
04:16Gak ada hubungan dengan penyelenggaran negara atau tidak penyelenggaran negara.
04:20Itu kan jelas.
04:22Kalau korupsi jelas.
04:23Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan
04:28mendefinasi.
04:30Ya seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi.
04:36Lalu apa saja dampak hukum ketika organ pegawai badan,
04:41komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN
04:42yang tidak lagi menjadi penyelenggaran negara.
04:44Kami akan bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019
04:49Laude Muhammad Syarif.
04:51Dan bergabung juga anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
04:54Hasbialah Ilyas.
04:56Selamat malam Pak Laude.
04:57Pak Hasbialah.
04:59Selamat malam.
05:01Saya ke Pak Laude dulu nih.
05:03Pak Laude, kita semua paham korupsi tetap bisa diusut KPK sebenarnya.
05:07Tapi dengan adanya undang-undang baru BUMN ini,
05:11bagaimana dengan gratifikasi mereka yang tidak digolongkan lagi sebagai penyelenggaran negara?
05:17Misalnya ada gratifikasi atau kewajiban LHKPN berarti mereka nggak wajib lagi dong kalau gitu?
05:26Ya itu juga agak salah sebenarnya.
05:28Karena memang semua tindakan korupsi itu bisa diusut oleh aparat penegah hukum.
05:32Tapi kalau kewenangan KPK itu terbatas.
05:38Nomor satu dari segi jumlahnya kurang-kurangnya 1 miliar atau lebih.
05:44Yang kedua yang terlibat adalah harus penyelenggaran negara.
05:50Dan penyelenggaran negara itu ada definisinya sendiri.
05:54Seperti itu.
05:55Jadi memang dari dulu KPK itu tidak bisa misalnya kepala desa.
06:01Dia bukan penyelenggaran negara.
06:03Jadi boleh ditangani oleh polisi, bisa ditangani oleh kejaksaan.
06:07Nah seperti itu.
06:08Tetapi KPK nggak boleh.
06:10Karena mereka bukan penyelenggaran negara.
06:11Pak Laude, mohon maaf.
06:12Saya potong sebentar.
06:13Mohon maaf sekali.
06:14Karena kita harus mendengarkan Kumandang Azan Maghrib.
06:16Kita akan bahas lagi sesaat lagi setelah kita dengarkan Kumandang Azan Maghrib
06:20untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
06:22Berikut ini.
06:27Anda yang menjalankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
06:29Dan saya akan kembali mempersilahkan Pak Laude untuk melanjutkan penjelasannya.
06:34Tadi terutama soal dengan adanya Undang-Undang BUMN yang baru ini.
06:38Bagaimana soal AHKPN dan juga gratifikasi?
06:40Silakan Pak Laude.
06:42Ya.
06:43Jadi melanjutkan yang tadi bahwa memang semua tindakan korupsi itu bisa diusut oleh aparat penegah hukum.
06:52Tapi kebenangan KPK itu terbatas.
06:55Dari segi objek maka dia harus 1 miliar atau lebih.
07:00Sedangkan dari segi pelaku dia harus ada unsur penyelenggara negaranya.
07:06Jadi kalau misalnya kepala desa korupsi,
07:10itu tidak bisa ditangani oleh KPK itu.
07:13Kalau tidak ada unsur penyelenggara negaranya seperti itu.
07:17Oke.
07:17Oleh karena itu, Undang-Undang BUMN yang baru itu banyak membawa konsekuensi.
07:23Nomor satu, itu bisa dipertanyakan apakah KPK masih punya kewenangan untuk menjerat atau menginvestigasi,
07:34menuntut BUMN.
07:36Penyelenggara negara yang dulu dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
07:40Nomor dua, apakah masih bisa untuk diminta menyetorkan LHKPN misalnya.
07:52Karena itu kewajiban hanya diberikan juga kepada penyelenggara negara dan aparat penegah hukum.
07:58Jadi memang Undang-Undang BUMN yang baru ini perlu kita timbang-timpang lagi.
08:06Dan menurut saya, tadi itu ada komentar Pak Presiden dan Menteri BUMN,
08:14Presiden Jokowi ya, bukan Presiden Ketujuh kita,
08:17yang katakan bahwa kalau korupsi harus ditindak,
08:21baik itu pejabat maupun swasta seperti itu.
08:26Saya setuju itu, masalahnya di Undang-Undang Tipikor kita,
08:32itu belum ada pasal khusus tentang korupsi di private sector.
08:41Seperti itu, beda dengan di Amerika, di Singapura, di Malaysia bahkan.
08:46Jadi kalau di antara swasta pun, kalau saling menyuap misalnya,
08:54itu juga dikategorikan sebagai, oleh karena itu, ini tugas Pak Hasbila dan teman-teman ini.
09:00Oke, kalau gitu saya tanyakan juga nih, saya tanyakan ke Pak Hasbila.
09:05Pak Hasbila sebagai penyusun Undang-Undang, kita melihat Undang-Undang BUMN yang baru,
09:09tentu saja bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak-Undang Korupsi,
09:13yang sebelumnya juga sudah direvisi, banyak kalangan yang menganggap bahwa ini pengebirian terhadap tindakan korupsi.
09:18Gimana ini ke depannya?
09:21Ya, memang begini Mas.
09:22Ini menjadi sorotan Undang-Undang Baru nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN.
09:31Bahwa kok direksi dan komisaris BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
09:38Tapi harus kita.
09:40Tapi kan hari ini belum selesai.
09:44KPK masih dalam pengkajian dan juga MK sedang menguji materi-materia.
09:54Maksudnya kita lihat bagaimana ke depannya.
09:57Saya agak rancu soal ini, kebetulan saya bukan dibalik ya.
10:03Kalau BUMN bukan pejabat negara, konsekuensinya bahwa tidak bisa ditindak kalau melakukan korupsi.
10:13Bagaimana mereka melakukan korupsi yang dianggap swasta?
10:18Harus diingat bahwa dana dari BUMN itu, misalnya Garuda,
10:24atau hampir semua yang ada BUMN,
10:27itu hampir setiap tahun uang negara itu dikucurkan untuk penguatan bisnis Garuda.
10:35Misalnya, Garuda sekarang hari ini mau kolab, bisa dikatakan udah mau kolab berapa,
10:40berapa banyak pesawat-pesawat Garuda yang hari ini tidak bisa terbang.
10:46Nah ini bagaimana?
10:47Mau tidak mau untuk menyelamatkan itu kan pakai uang negara, pakai uang rakyat.
10:51Nah ini yang mesti, kita lihat nanti uji materi di MKH dan juga kita lihat nanti pengkajian di KPK.
11:03Ya betul, kalau swasta juga bisa dihukum kalau melakukan korupsi.
11:12Tapi KPK ada hak, KPK kan harus menyenanggara-negara.
11:16Seperti yang tadi dikatakan.
11:18Itu yang harusnya, berarti harusnya diperkuat juga dari pembuat undang-undang gitu.
11:22Supaya jeratan terhadap siapapun yang melakukan korupsi,
11:25ya kalau kata Pak Laude tadi setuju dengan pernyataan Presiden ke-7 kita,
11:29Pak Jokowi saya juga setuju gitu.
11:30Tapi ya itu tadi.
11:31Apakah juga DPR pun ada pembahasan?
11:33Kalau tadi dibilang katanya Pak Hasbelah tidak di legislasi,
11:38tapi kan di badan legislasi.
11:40Tapi kan di Komisi 3 juga seharusnya dari awal untuk bahasan itu.
11:45Nah itu kenapa bisa lolos begitu pembahasan itu awalnya?
11:49Oh begini mas, ini kan bukan hanya satu partai atau dua partai.
11:54Kami sendiri gimana?
11:54Ya harus ada kesepakatan bersama nanti.
11:57Nah ini juga kan belum selesai menurut saya.
11:59Masih ada uji materi di MK dan juga masih pengkajian di KPK.
12:06Kita lihat semua.
12:07Dan saya yakin kalau ini terjadi bahwa jangan terjadi bahwa bukan komisaris
12:18dan direksi BUMN bukan pejabat negara yang saya takutkan,
12:25yang saya agak takutkan KPK tidak bisa bertindak apa-apa.
12:28Dan itu kekhawatiran kita semua kalau itu.
12:32Memang.
12:33Pak Laude saya juga ingin bertanya agak helikotter view sebenarnya.
12:38Berdasarkan pengalahan Anda yang pernah memimpin KPK juga,
12:41apakah revisi undang-undang BUMN ini merupakan kelanjutan dari upaya pelemahan KPK
12:45atau seperti apa? Apa yang terjadi?
12:47Karena pada tahun 2019 revisi undang-undang KPK juga dikatakan ini
12:51melemahkan upaya tindakan pemberantasan korupsi, Pak Laude.
12:55Ya, mungkin saya kurang tahu persis ya, tetapi saya ingin menjawab apa yang saya ketahui.
13:02Nomor satu, bahwa sebenarnya ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014.
13:10Apakah keuangan BUMN itu terpisah dari keuangan negara?
13:20Dalam putusannya dikatakan bahwa itu adalah
13:24keuangan BUMN adalah masuk merupakan bagian dari kekayaan negara
13:34yang karena dia bersumber dari keuangan negara.
13:37Oleh karena itu, maka sebenarnya undang-undang yang dibikin sekarang ini
13:41bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
13:44Kalau memang ada yang menguji materi di Mahkamah Konstitusi
13:50dan Mahkamah Konstitusi tidak berubah pemikirannya,
13:53harusnya undang-undang ini dibatalkan.
13:55Nomor dua dari helikopter view saya, itu memang kita harus membedakannya.
14:02Bahwa BUMN karena dia berusaha, maka dia tidak selalu harus untung.
14:10Dia boleh juga rugi.
14:11Tetapi yang saya pahami selama saya di KPK,
14:19kerugian negara yang dikenakan kepada pejabat BUMN itu,
14:23misalnya itu, itu selalu memang bukan kegiatan bisnis yang sah.
14:35Contohnya ya, Emir Satar.
14:37Emir Satar tidak ada waktu itu.
14:39Waktu itu, dia memang minta kickback dari Rolls Royce
14:46yang dikirim ke perusahaan Konad International Limited.
14:51Jadi Garuda membeli mahal mesinnya, mesin pesawat,
14:58habis itu kelebihan bayar itu dikembalikan ke dia.
15:01Dan ini banyak terjadi.
15:03Banyak terjadi di Krakatau Steel.
15:05Jadi, banyak anggota BUMN bilang,
15:08wah ini kalau bagaimana dengan bisnis adjustment rule seperti itu.
15:14Boleh harusnya seperti itu.
15:15Tetapi, yang ditangani KPK,
15:19yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,
15:23dan kerugian perekonomian negara,
15:24pasal dua, pasal tipe,
15:25pasti bukan proses bisnis yang benar.
15:32Bukan proses bisnis yang benar.
15:34Tapi apapun yang menimbulkan.
15:35Kalau ada suap, kalau ada kickback,
15:37sehingga menimbulkan kerugian.
15:39Betul.
15:39Karena itu saya pikir,
15:41agak keterlaluan,
15:43kalau seandainya,
15:45undang-undang BUMN ini,
15:47mau menghilangkan,
15:49seakan-akan ingin menjauhkan diri,
15:52atau memisahkan diri dari rezim itu,
15:56agar tidak bisa disentuh oleh KPK.
15:58Kalau gitu,
15:58saya terakhir ke Pak Asbiala.
16:00Pasti, Anda sebagai anggota parlemen,
16:02solusi dan komitmen politik
16:04untuk supaya hal ini,
16:07jadi kita juga tidak bisa mengandalkan
16:09putusan MK juga,
16:11tapi kan DPR juga sebagai pembentuk undang-undang
16:13punya tanggung jawab yang sama
16:14untuk bisa memunculkan solusi dan komitmen politik.
16:17Bagaimana Pak Asbiala?
16:18Solusinya begini,
16:20menurut saya,
16:21BUMN harus bersih dulu.
16:24Misalnya sehari ini.
16:26Contoh Garuda.
16:27Garuda dibanding perusahaan swasta,
16:29misalnya salah satu perusahaan swasta,
16:31penerbangan swasta,
16:33selalu untung.
16:34Kenapa Garuda rugi?
16:36Kecuali BUMN sudah bersih dari korupsi,
16:40tidak masalah undang-undang ini diterapkan.
16:42Tepakannya kita membutuhkan yang namanya
16:45MK, undang-undang materi,
16:47uji materi di MK,
16:49kalau hari ini saya agak pesimis.
16:54Berarti memang kesimpulannya,
16:57undang-undang BUMN yang sekarang ini
16:59mengesampingkan undang-undang KPK
17:01yang sebenarnya sudah on the track.
17:03Siapapun, tadi kata Pak Jokowi sebagai Presiden ketujuh kita,
17:07sebelumnya pernah juga memimpin negara ini dua periode,
17:10bahwa siapapun, apapun,
17:12kalau memang ada tidak pidana korupsi,
17:13harus dijerat.
17:14Terkecuali BUMN-nya.
17:15Ini yang harus kita perbaiki sama-sama.
17:17Tapi fondasi hukum yang dikatakan oleh Pak Jokowi itu betul.
17:24Tapi fondasi hukumnya sudah ada atau belum?
17:26Nah itu.
17:27Ya itu yang penting.
17:30Saya mau menyelesaikan sedikit.
17:32Ya silahkan.
17:33Terakhir Pak Laude.
17:34Pak Presiden Prabowo juga kemarin,
17:37berpidato bahwa akan memberantas korupsi.
17:40Ya itu komitmen pemerintah.
17:41Ya itu komitmen pemerintah.
17:44Oleh karena itu,
17:45undang-undang ini seakan-akan kayak anomali.
17:49Kalau mau sebenarnya,
17:51mau komitmen pemerintah,
17:53nomor satu,
17:54kita memiliki undang-undang perampasan aset.
17:57Dua,
17:58nomor dua,
17:59kita memiliki undang-undang,
18:01refisi undang-undang tipikor
18:03untuk memasukkan misalnya
18:04korupsi di sektor swasta,
18:07menyuap publik asing,
18:10apa namanya,
18:10illicit enrichment,
18:12dan lain sebagainya.
18:13Hingga bisa kita lengkap
18:15sebagai dasar hukum.
18:16Jadi semoga ini,
18:18harapan Pak Ilyas ini
18:19dikambulkan.
18:20Jangan sampai anomali lah ya.
18:21Kalau memang komitmen pemerintah,
18:23kemarin ingin memberantas korupsi,
18:25lalu juga ingin,
18:26apa namanya,
18:27mencegah kebocoran anggaran,
18:28ya komitmennya harus benar-benar
18:30diwujudkan.
18:31Tidak malah jadi anomali
18:32seperti sekarang,
18:33mengubah undang-undang BOMN
18:34yang mana,
18:35anggota BOMN
18:36ataupun direksi
18:37tidak menjadi penyelenggara negara,
18:38itu kan sangat bertolak belakang
18:39dengan misi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
18:41Baik, terima kasih.
18:42Semoga ada solusi dalam waktu dekat.
18:44Pak Laode dan juga Pak Hasbialah
18:46telah berbagi perspektifnya malam hari ini.
18:47Terima kasih.
18:48Sampai jumpa lagi, Pak-Pak.
18:49Terima kasih.
18:50Ya, Pak Laode, makasih.
18:51Selamat malam.
18:51Saudara Prabowo Subianto,
18:53Presiden Republik Indonesia.