Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
SERDANG BEDAGAI, KOMPAS.TV - Tingginya angka pernikahan yang belum tercatat resmi oleh negara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yakni mencapai 160.000 pasangan, mendorong Pengadilan Agama Sei Rampah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk melakukan sosialisasi isbat nikah kepada masyarakat.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Pengadilan Agama Sei Rampah pada 29 April 2025. Kerja sama ini berupa pelaksanaan program berkelanjutan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam mensosialisasikan isbat nikah.

Tujuan isbat nikah adalah untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang belum tercatat oleh negara dan menjamin hak-hak sipil suami istri, termasuk hak warisan dan hak anak.

Baca Juga Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Usai Mengabdi 4 Dekade Lebih - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/590712/wisuda-purnabakti-ketua-pengadilan-tinggi-yogyakarta-usai-mengabdi-4-dekade-lebih-ma-news

#manews #isbatnikah #pengadilanagama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590935/sosialisasi-isbat-nikah-di-serdang-bedagai-buntut-160-ribu-pernikahan-belum-tercatat-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Tingginya angka pernikahan yang belum tercatat resmi oleh negara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
00:17yang dimencapai 160 ribu pasangan.
00:20Pengedilan agama Serampah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
00:24untuk melakukan sosialisasi isbat nikah kepada masyarakat.
00:28Penandatanganan kerjasama dilakukan di Pengedilan Agama Serampah 29 April 2025.
00:35Kerjasama ini berupa pelaksanaan program berkelanjutan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
00:39dalam menyosialisasikan isbat nikah.
00:42Tujuan isbat nikah untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang belum tercatat oleh negara
00:47dan menjamin hak-hak sipil suami istri termasuk hak warisan dan hak anak.
00:52Jadi ketika mereka punya anak pun anaknya hanya tercatat sebagai anak ibu,
00:57tidak tercatat di situ sebagai anak ayah juga.
01:01Tapi ketika mereka sudah mempunyai legal standing, sudah kita isbatkan,
01:05mereka mempunyai hak-hak sipil sebagaimana warga masyarakat yang lainnya yang telah tercatat pernikahan.
01:11Sosialisasi akan dilakukan dalam program Janika atau Jaksa Peduli Nikah yang dimulai pada Juli 2025.
01:17Selanjutnya Kejaksaan akan membuka pelayanan bagi masyarakat berupa penginputan data pada aplikasi e-court pengadilan agama Sih Rampah.
01:25Ini kami lakukan, kami bertarget bahwa pelaksanaan isbat nikah ini akan kami belikan pelayanan maksimal kepada masyarakat
01:35dengan melakukan isbat nikah secara gratis.
01:39Karena pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga mendukung pelaksanaan program ini
01:44demi kesejahteraan dan kepastian hukum masyarakat Serdang Bedagai.
01:48Pentingnya isbat nikah ini juga untuk memastikan kemudahan dalam mengurus administrasi anak.
01:53Emir Syapurba, Rogan Damalau, Kompas TV, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dianjurkan