JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam periode 20192024, Mahfud MD, berbicara soal dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 24 April 2025.
Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak berakibat pada proses ketatanegaraan.
"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi asli atau tidak, saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," ujar Mahfud MD.
Video Editor: Galih
#jokowi #mahfudmd #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 24 April 2025.
Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak berakibat pada proses ketatanegaraan.
"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi asli atau tidak, saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," ujar Mahfud MD.
Video Editor: Galih
#jokowi #mahfudmd #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Yang terakhir, malah bukan hanya saat membuat presiden, saya minta maaf kalau menyebut kekisuran belakangan ini apa yang banyak terjadi.
00:15Misalnya ya, soal ijasa.
00:23Soal ijasa presiden ribut sampai sekarang, masif sekali gerakannya.
00:30Itu apakah tidak bisa ditangkal agar sampai terjadi suatu saat hal-hal seperti itu?
00:38Soal ijasa presiden asli itu atau tidak itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.
00:45Ini sebenarnya tidak akan terjadi soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat.
00:52Mengatur, mengantisipasi agar itu tidak terjadi dan kalau terjadi apa akibatnya?
00:56Misalnya kasus ijasa Pak Jokowi yang sekarang ini, saya ikut bicara sebentar kemarin.
01:04Saya tidak peduli apakah ijasa Pak Jokowi itu asli atau tidak.
01:12Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita.
01:19Dalam arti begini, taruhlah misalnya.
01:25Betul tuh ijasa Pak Jokowi palsu misalnya.
01:31Lalu ada yang mengatakan gini,
01:33kalau betul ijasa Pak Jokowi palsu,
01:37maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal.
01:45Tidak sah.
01:48Saya bilang, enggak lah.
01:51Apa hubungannya?
01:54Itu kan hukum tata negara.
01:56Kalau pidana iya.
01:58Pidananya bisa.
01:59Kalau terjadi pemalsuan,
02:01itu karena kebohongan.
02:05Kebohongan publik karena pemalsuan.
02:09Itu bisa, tapi pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan ke orangnya.
02:14Kalau ketatanegaraan misalnya,
02:16pengadilan memutuskan hari ini.
02:18Presiden,
02:20kemarin
02:20bijasanya
02:22palsu,
02:23maka semua keputusan jasa.
02:24Ya, bubar negara ini.
02:25Undang-undang pemilu,
02:29dia yang buat,
02:30pemilunya sudah selesai.
02:31Yang tanda tangan itu presiden.
02:33Apa tidak sah?
02:34Yang mengangkat hakim-hakim itu tanda tangannya presiden.
02:36Hakim MK, hakim MA.
02:38Apa putusannya? Batal semua.
02:42Pengangkatan menteri.
02:43Sudah diangkat oleh presiden.
02:45Tidak sah.
02:45Apa batal semua itu?
02:46Kebijakan perjanjian internasional dan sebagainya.
02:50Tidak.
02:52Tidak bakal tidak sah.
02:54Karena apa?
02:54Kalau pendekatannya hukum tata negara
02:57dan hukum administrasi negara
02:59itu dalilnya itu
03:01keputusan yang
03:02sudah dibuat
03:03secara sah.
03:06Oleh kedua belah pihak.
03:10Itu
03:11harus dijamin
03:13kepastian hukumnya.
03:16Bahwa itu berlaku.
03:17Kalau salah ya sudah.
03:17Misalnya kita kontrak dengan Cina.
03:20Bikin jalan tol gitu.
03:22Bikin kereta api gitu.
03:24Karena kita tidak sana
03:25lalu mau batal.
03:26Cina nya tidak mau.
03:28Kita terikat oleh hukum
03:29internasional juga
03:30dalam sengketa internasional.
03:32Atau
03:33kampus-kampus ini
03:34menjadi tidak sah semua
03:35ijazahnya.
03:36Karena apa?
03:37Yang mengangkat
03:38menteri rektornya
03:39yang menandatangin ijazah itu.
03:41Menteri itu diangkat oleh presiden.
03:45Oleh sebab itu
03:45jangan
03:46terlalu
03:47ngelantur.
03:47bicara
03:49keabsahan ijazah presiden
03:51kok dibilang
03:52lalu keputusannya
03:53tidak sah.
03:54Karena
03:54saya mengatakan begini.
03:56Ini ada aja yang nanggapi.
03:58Saya lihat di tiktok.
04:00Seakan-akan
04:01apa?
04:03Mahfud MD
04:03sekarang sudah berubah.
04:05Sudah mendukung
04:07Pak Jokowi.
04:07Dia mengatakan
04:08bahwa kalau ijazahnya
04:09Pak Jokowi
04:10palsu
04:11keputusannya
04:13tidak batal.
04:14Lih iyalah.
04:15Bukan karena mendukung.
04:16Memang begitu.
04:18Coba
04:18teori apa yang bisa
04:20menyatakan itu?
04:20Kecuali pidana ya.
04:21Kalau pidana personal.
04:23Bukan pada keputusan
04:24ketatanegaraan.
04:26Iya.
04:28Saya bilang.
04:29Yang saya katakan
04:30begini.
04:31Ada yang tanya juga.
04:32Pak Mahfud
04:32Anda kok
04:33Anda ikut-ikut nih.
04:38Ikut
04:38dalam gerakan.
04:40menggugat
04:41ijazahnya Pak Jokowi.
04:43Saya tidak punya kepentingan.
04:46Apa?
04:48Kepentingan saya.
04:49Tidak ada.
04:51Makanya itu ditolak.
04:54Ditolak oleh pengadilan itu
04:55bukan karena pengadilannya salah.
04:58Gini mari saya jelaskan.
05:00Biar nanti saudara
05:01kalau mencari celah
05:02ngatur pelanggaran presiden
05:04yang terlanjur terjadi itu
05:05di undang-undang kepresidenan
05:07mau diatur bagaimana?
05:08Saya dengar paper yang masuk
05:10sudah banyak.
05:10Kok nanti dipilih?
05:11Ya begini.
05:14Yang gugat ijazahnya Jokowi ini
05:15pertama
05:16masuk ke gugatan
05:18keadilan perdata.
05:22Sudahlah
05:22keabsahan ijazah
05:24kok digugat
05:25ke pengadilan perdata.
05:26Pengadilan bilang
05:27bukan
05:27wawenang saya.
05:29Jadi benar
05:30pengadilan itu bilang
05:32NO
05:32saya tidak dapat
05:33nerima ini
05:34karena bukan wawenang.
05:35Tugas
05:36pengadilan itu
05:38bukan mencabuti jasa.
05:40Terus jawab apa dong?
05:42Lagipula
05:42kalau perdata
05:44perdata itu ya
05:45seperti teorinya
05:45perdata itu
05:46yang menimbul
05:47KH dan kewajiban
05:48orang bisa
05:48melakukan
05:50gugatan perdata
05:51kalau ada
05:51perjanjian
05:52kontraktual
05:53kontrak
05:54diantara kedua
05:55pihak
05:55dimana yang satu
05:56tidak menisarat.
05:57Loh
05:58kapan
06:00Pak Jokowi
06:01melakukan kontrak
06:02dengan orang yang
06:03menggugat itu?
06:05Mewakili siapa dia?
06:08Iya kan?
06:09Pengadilan begitu
06:10saya tidak membela
06:11Pak Jokowi
06:12tidak juga membela
06:13pengadilan
06:13benar ya
06:14justru kalau dia memotos
06:15salah
06:16pengadilan negeri itu
06:19terus kemana dong?
06:20tidak ada kan
06:21pihak yang dirugi kan
06:22siapa?
06:23secara perdata
06:24siapa yang
06:25secara perdata itu kan
06:26pribadi
06:28dan badan hukum
06:30privat
06:31oh kalau gitu
06:33pindah ke PTUN
06:34PTUN juga
06:35mencatatkan
06:36tidak bisa nerima
06:37kenapa?
06:37kalau saya dinyatakan
06:39mencaputi jasa
06:40tidak asa
06:41seharusnya Anda
06:42minta
06:42kalau mencaputi jasa
06:44itu minta
06:45ke UGM
06:45karena UGM
06:49yang menerbitkan
06:49masa PTUN
06:51dan lagi pula
06:52apa rugimu
06:53secara ketata negaraan
06:54ketata usaha negaraan
06:56pencabutan itu
06:59minta ke UGM
07:00sama UGM
07:01yang mengeluarkan
07:01kok saya disuruh
07:02menyatakan tidak sah
07:04kalau kelima
07:05suruh
07:06menyatakan tidak sah
07:06pasti NO dong
07:07kalau mungkin
07:08minta
07:09agar pengadilan
07:09memerintahkan
07:11UGM
07:12untuk mencabut
07:14gitu
07:14itu jadi perkara
07:15pihaknya jadi
07:16UGM
07:17maka saya bilang
07:20UGM
07:21tidak usah melibatkan diri
07:22kenapa buang-buang
07:23waktu
07:23dan orang
07:25orang tidak
07:26berwenang juga
07:27lembaga hukum
07:29perdata
07:30privat
07:30kelompok orang
07:31datang ke UGM
07:32memaksa
07:33saya meminta
07:34lihat ijazahnya Pak Jokowi
07:35tidak bisa
07:36kalau begitu
07:38setiap orang
07:38bisa datang ke sana
07:39minta melihat
07:40ijazahnya Pak Mahfud
07:41itu apa
07:41gitu
07:44misalnya
07:44saudara nulis nih
07:46kayak ini
07:46Profesor Dr. Muhammad Mahfud
07:49MD SHSU
07:50benar
07:51tapi sekarang
07:52yang beredar
07:53Profesor Dr. Muhammad Mahfud
07:56MD SHSU
07:58MIP
07:58yang dikepres
08:01yang terakhir itu
08:01ada MIP-nya
08:02saya tidak pernah
08:05mengusulkan
08:05nama MIP itu
08:06tapi saya tahu
08:07kira-kira
08:08orang yang
08:09membuat kepres ini
08:11tahu bahwa saya
08:12punya gelar
08:13MIP
08:14dari UGM
08:15tetapi MIP itu
08:18sudah ditulis
08:19di SU itu
08:19karena saya lulus
08:20UGM
08:21S2 itu
08:21waktu itu lulus
08:24tahun 87 itu
08:26gelar S2 UGM
08:27namanya SU
08:27sarjana utama
08:29sesudah itu
08:31ganti MA
08:32magister artium
08:34sesudah itu
08:35berupa
08:35magister
08:36ilmu politik
08:37magister ilmu hukum
08:38magister ilmu teh
08:39ini kayak gitu-gitu
08:40sebenarnya SU itu
08:42sudah mewakili
08:43MIP
08:43kalau orang
08:46lalu minta kepadanya
08:47cabut
08:47cabut
08:47saya tidak
08:48masang sendiri
08:49saya tidak tahu
08:50mungkin pada waktu itu
08:51yang ngetik ke pres saya
08:52itu Pak Pratikno
08:53karena
08:54saya lulusan
08:55di sekolahnya Pak Pratikno
08:56atau Pak Ari
08:57di Payana
08:59nah
09:00di bawah itu
09:01sekarang
09:02saya katakan
09:03kalau gitu
09:04masuk ke pidana
09:05nah
09:07kalau ke pidana
09:08itu kan
09:09sudah masuk ke pidana
09:10malah yang dihukum
09:12orang
09:14yang
09:15menyebarkan berita
09:17bahwa
09:18ijazahnya palsu
09:19dihukum bener
09:20ya dihukum
09:21masuk penjara
09:21dua orang
09:22karena apa
09:23dianggap
09:24menyebarkan berita
09:25bohong
09:26sekarang
09:27masih di penjara
09:28belum keluar
09:29malah yang
09:31yang punya
09:32ijazahnya
09:33tidak di persoal
09:34sekarang
09:34jalurnya sudah masuk
09:36tinggal politisnya
09:37bisa enggak
09:37karena yang dilaporkan
09:39sekarang
09:39ya
09:40yang dilaporkan
09:42sekarang itu
09:43adalah
09:44pemilik
09:46ijazah
09:46dan sudah
09:48dilaporkan
09:49ke baris krim
09:50nah kalau itu
09:50arahnya sudah cepat
09:51cepat
09:52tinggal
09:53hukumnya
09:54nanti dinilai
09:55benar apa tidak
09:56itu
09:57palsu
09:59nah kalau gitu
10:00UGM boleh hadir
10:01dipanggil
10:01pengadilan
10:03kalau cuma
10:03didatangi orang
10:04saya minta ijazahnya
10:05saya minta
10:05skripsinya untuk apa
10:07kalau saya
10:09enggak boleh
10:09sudah benar
10:11itu UGM
10:12gitu
10:13nah
10:14saya
10:22Sintia Rompas
10:23saksikan program-program
10:25Kompas TV
10:26melalui siaran digital
10:27PTV
10:28dan media
10:29streaming lainnya
10:30Kompas TV
10:31independen
10:32terpercaya
10:33selamat menikmati