Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Menpora, Roy Suryo dan Waketum Projo Freddy Alex Damanik berdebat soal munculnya eks dosen UGM Kasmudjo di kasus ijazah Jokowi.

Roy juga sempat menyinggung pernyataan kasmudjo usai ditemui Jokowi di kediamannya di sleman pada Selasa, (13/5/2025).

Ikuti ulasan selengkapnya dalam #DuaArah episode Makin Liar, Wewenang Siapa Buktikan Ijazah Jokowi? malam ini pukul 20.30 WIB hanya di KompasTV.

Baca Juga Blak-Blakan Teman Kuliah Jokowi Depan Pendukung Roy Suryo! Soal Kasmudjo-Wisuda Bareng Tahun 1985 di https://www.kompas.tv/nasional/593782/blak-blakan-teman-kuliah-jokowi-depan-pendukung-roy-suryo-soal-kasmudjo-wisuda-bareng-tahun-1985

#jokowi #ijazah #roysuryo #projo #ugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593797/debat-roy-suryo-dan-projo-singgung-munculnya-eks-dosen-ugm-kasmudjo-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:01Bagaimana membaca pernyataannya Pak Kasmujo yang juga pada saat itu sudah pernah diperkenalkan juga Pak Jokowi?
00:06Iya dan memperkenalkannya salah lagi.
00:08Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu.
00:12Teknologi Kayu itu gak pernah ada di Fakultas Kehutanan.
00:15Jadi salah lagi.
00:17Apa-apa yang dibaca Mas Rony dari pernyataan Pak Kasmujo dan pertemuan Pak Jokowi?
00:18Yang dibaca itu ya berarti waktu itu feeding-nya salah.
00:21Feeding-nya ke dia salah dan kemudian kemarin mungkin dengan Pak Kasmujo mau diajak.
00:26Ayo bantuin dong cerita ini.
00:27Alhamdulillah sekali lagi Pak Kasmujo saya hormati betul beliau jujur.
00:31Beliau mengatakan saya bukan dosen pemilik skripsinya.
00:33Juga bukan dosen pemilik akademiknya karena waktu itu beliau masih asdos.
00:37Seorang asdos, saya dulu pernah jadi asdos.
00:40Itu gak boleh tanda tangan di KRS.
00:43Jadi kalau gak boleh tanda tangan di KRS ya berarti sama sekali gak ngerti nih statusnya Jokowi ini apa waktu mahasiswa.
00:48Mas Rett malahnya semakin diragukan dengan kemunculan Pak Kasmujo bersama Pak Jokowi.
00:52Ya gak apa-apa tapi saya melihat justru statementnya Pak Kasmujo itu
00:56justru menjelaskan.
00:58Menjelaskan apa?
00:59Bahwa Pak Jokowi itu benar alumni UGM.
01:02Bahwa Pak Jokowi itu benar pernah menulis skripsi.
01:06Ternyata kalau benar yang dikatakan beliau itu ada Profesor Metro di situ.
01:10Kan tadi kalau tadi Mas Roy mengakuin kejujuran kita anggap itu statement itu benar ya benar dong ada ternyata pemimpin akademiknya.
01:23Yang saya mau katakan bahwa Pak Kasmujo ini tidak akan terlepas dari kampus UGM.
01:28Nanti keterangan ini akan disinkronkan.
01:30Di dalam proses hukum.
01:34Nanti mana yang benar kan jelas.
01:37Jadi kan semuanya itu juga ada dokumen-dokumen tertulis.
01:41Nah kan begitu.
01:42Statementnya Pak Jokowi di tahun 2017 itu dulu jelas banget.
01:45Saya waktu itu ketemu dengan Pak Kasmujo.
01:48Dulu galak banget ini.
01:49Saya bolak-balik, bolak-balik, keluar.
01:51Dan terima kasih Pak Kasmujo.
01:53Berkat dengan Pak saya bisa menyelesaikan skripsi saya.
01:56Saya juga pernah menjadi mahasiswa.
02:00Adik-adik ini juga pernah, semua orang pernah menjadi mahasiswa.
02:04Yang pernah didampingi oleh asisten dosen.
02:08Memang dia membimbing kita.
02:10Bahkan justru asisten inilah yang paling dekat dengan kita sebagai mahasiswa.
02:14Karena dia kalau dosen-dosen pembimbingnya yang aslinya itu yang senior.
02:19Biasanya memang kita justru jarang ketemu sama orang-orang seperti itu.
02:24Apalagi kuliah-kuliah zaman dulu.
02:27Apalagi kuliah-kuliah zaman dulu yang dosen-dosen senior itu jarang kita.
02:32Justru masiswa yang masih muda-muda inilah.
02:34Jadi di UGM juga bisa dibilang membimbing.
02:38Gini loh.
02:38Itu juga bisa dibilang membimbing.
02:40Penjelasannya diberikan dari lulusan UGM asli.
02:43Ya gitu.
02:43Mas lulusan mana UGM bukan?
02:45Iya.
02:45Bukan kan?
02:46Saya S2 UGM.
02:47S2-nya UGM nggak?
02:49S1 saya dari Universitas Lampung?
02:51Ya udah.
02:52Ya udah.
02:52Ini kan yang dipersalahkan kan sekarang S1-nya.
02:55S2 lain.
02:55Pembimbingannya lain.
02:56Oke oke oke.
02:57Jadi intinya apa?
02:58Intinya adalah dulu Pak Jokowi itu bicara di 2017.
03:02Seolah-olah meyakinkan bahwa Pak Kasmoji adalah dosen pembimbing skripsi.
03:06Terus kemudian narasinya mulai diubah.
03:08Oh dosen pembimbing akademik.
03:09Apalagi ada nggak tadi?
03:10Ada nggak tadi Pak Jokowi mengatakan?
03:11Bisa pake dosen pembimbing saya itu dosen pembimbing akademik?
03:14Nggak ada Pak Jokowi mengatakan dosen.
03:16Kalau dosen pembimbing akademik Pak Kasmoji itu asdos.
03:19Asisten dosen itu nggak berhak membimbing.
03:22Adik-adik mahasiswa tentu tahu juga kayak gini gitu loh.
03:24Ini diradukan pernyataannya.
03:26Walaupun bukan pembimbing skripsi tapi soal pembimbing akademik ini juga di...
03:29Siapa bilang mas asisten dosen tidak berhak untuk membimbing?
03:33Justru kehadiran dosen.
03:34Nggak boleh mas.
03:35Asisten dosen kok tanda tangan?
03:36Kalau tanda tangan hitam di atas putih dokumen kampus, dokumen fakultas, dokumen skripsi memang tidak ada.
03:45Bukan lulusan UGM ya kayak gini.
03:47Tetapi memang tugas asisten dosen adalah membimbing mahasiswanya.
03:52Terus apa kehadiran fungsinya asisten dosen?
03:56Asisten dosen itu membantu dosen dalam perkuliahan.
03:58Bantu nyiapin materi buat dosen.
03:59Aku dulu pernah asdos mas.
04:01Mas pernah asdos nggak?
04:01Saya nggak pernah.
04:02Tapi saya pernah di layak los.
04:04Tapi saya pernah di layak los.
04:06Oke, oke.
04:07Kita balikin lagi ke sini.
04:09Nanti kan disebut juga kan kalau kata Mas Freddy,
04:11pernyataannya Pak Asmujo akan digabungkan juga dengan pernyataan pimpinan lain UGM.
04:16Kan UGM-nya sudah bilang juga Mas Roy kenapa masih nggak percaya?
04:18Ya UGM banyak sekali melakukan tindakan yang kurang pas.
04:21Nyatanya mantan Republik Profesor Sofian Effendi itu menyatakan kalau ini yang dibuka setelah-setelahnya.
04:28Clear.
04:28Jadi biarkan.
04:29Dan UGM nyatanya digugat banyak pihak.
04:31Jadi biarkan saja gugatan itu berlangsung.
04:33Dan UGM, saya alumnus UGM.
04:35Ya, S1, S2 saya UGM.
04:37Resmond juga, dokter Resmond.
04:38Dokter Tifa juga.
04:39Jadi kami ini cinta kepada kampus, Mbak.
04:41Bukan apa-apa.
04:42Cinta kepada kampus.
04:43Kami sayang almamater saya kalau harus terlibat dalam kebohongan besar ini.
04:46Oke, nah tepuk tangan dulu nih.
04:48Tampaknya semakin panas di segmen ini.
04:51Kan yang ditunggu juga dalam proses ini tidak cuma laporan pidana.
04:55Ada gugatan perdata yang di PN Sleman, ada juga gugatan perdata yang di PN Solo.
05:00Saya ke Prof. Adi.
05:01Proses mediasi, kenapa kok buntu ya Prof. Adi?
05:05Apa sih yang jadi kebuntuan dan kendalanya?
05:08Jadi ada bottleneck soal ini?
05:11Selamat malam, Mbak Reska.
05:12Jadi ada gugatan data yang dilakukan oleh Pak Taufik di pengajian negeri Solo adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
05:23Yang digugat ada empat.
05:25Yang pertama Pak Jokowi, kemudian KPU, kemudian UGM, dan SMA 6 Solo.
05:35Jadi dalam perkara perdata, itu diwajibkan sebelum diperiksa perkara akan ditangani secara mediasi.
05:45Kemudian pihak Pak Jokowi tergugat satu, dua, tiga, dan empat.
05:50Dan mengugat, sepakat memilih mediator.
05:55Dan saya dicunjuk sebagai mediatornya.
05:57Nah, kemudian saya membagi pemeriksaan menjadi empat kap.
06:03Yang pertama, resume perkara yang dibacakan oleh pihak pengugat dan ditanggapi oleh tergugat.
06:11Kemudian pertemuan kedua adalah KAUKUS.
06:14Saya ketemu dengan pihak pengugat tergugat setelah terpisah kamar untuk menyamakan persepsi, untuk berdiskut banyak hal.
06:21Kemudian nanti kesepakatan, kesepakatan kemarin, kesepakatan, baru nanti kesimpul.
06:29Jadi proses mediasi ini baru berhasil, kuncinya adalah etikat baik para pihak.
06:36Jadi kami, saya sebagai mediator adalah berdiri di tengah-tengah antara pihak pengugat dan tergugat, tidak boleh berat sebelah.
06:44Dan setelah kami lakukan proses pemeriksaan beberapa kali, nampaknya khusus untuk pihak pengugat dan tergugat jabu, sudah sepakat mediasi tidak berhasil.
07:01Oke, tidak berhasil ya?
07:03Ya, tergugat 2, 3, dan 4 kita upayakan. Semoga 2, 3, 4 berhasil.
07:08Jadi yang 1 belum berhasil, yang 2, 3, 4 mungkin insya Allah berhasil.
07:13Oke, ini tuh yang jadi kebuntuan, Prof Adi, apa betul soal pengugat ini meminta agar tergugat menunjukkan ijazahnya, ini asli atau tidak, tapi ditolak oleh pihak tergugat?
07:26Jadi ketika membacakan resumen perkara, pihak pengugat kan sudah seperti yang disampaikan oleh para pengugat dan tergugat di media,
07:38makanya saya berani ngomong di sini, karena sudah disampaikan di media, jadi Pak Taufik menginginkan agar dibuka ijazahnya di muka publik.
07:46Oleh Pak Jokowi, begitu ya pihak Pak Jokowi ya?
07:49Sedangkan pihak tergugat sejak awal tidak berkenan.
07:53Sebenarnya, kalau Pak Jokowi bisa hadir sendiri, memang kalau dalam mediasi kan diwajibkan untuk hadir sendiri,
08:04kecuali beliau keluar kota, keluar negeri, terus sakit, pengakuan, atau sudah menjalankan tugas.
08:14Nah, seringkali kalau diwakilkan oleh pihak kuasa hukum, media itu akan kesulitan untuk menemukan titik temu antara kesempatan antara pengugat dan tergugat langsung.
08:31Saya sebenarnya yakin kalau Pak Jokowi hadir walaupun lewat video call, itu akan tercapai kesempatan mediasi yang mungkin kita usahakan.
08:45Jadi problemnya memang pada saat proses mediasi, karena beliau diwakili oleh kuasa hukum, dipasrahkan oleh kuasa hukum.
08:56Yang diharapkan Pak Jokowi datang sebagai tergugat begitu ya, Prof. Adi ya?
09:00Iya.
09:01Oke, baik. Nah ini kan proses hukumnya jadi banyak sekali, bukan hanya banjir, tapi buanjir.
09:07Karena ada laporan pidana, gugatan perdata di PN Sleman, PN Solo.
09:11Menurut Pak Arianto, ini akan efektif atau tidak dalam prosesnya, dalam waktu yang bersamaan seperti ini?
09:16Tapi jawabannya usah jidah. Pak Arianto, di dua arah kami segera kembali.

Dianjurkan