JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan komisioner KPK Saut Situmorang melihat minimnya partisipasi publik dalam pengesahan UU BUMN. Padahal, partisipasi publik mestinya menjadi inisiatif pemerintah maupun DPR. Publik berharap jangan sampai ada yang disembunyikan.
"Kita berdebat tadi kan dijelaskan oleh Arya bahwa ini sudah lama gitu kok sudah lama malah kita enggak tahu gitu. Kalau saya tahu Undang-Undang Perampasan Aset itu dari tahun 2003," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mengatakan pembahasan UU BUMN tidak logis jika UU BUMN dibahas dalam waktu singkat. Ia mengasumsikan proses transparansi dan diskusi publik sudah selesai seiring pembahasan revisi UU BUMN.
"Ini hanya bagaimana kemudian kita mampu menjadikan BUMN itu lebih adaptif, lebih agile, lebih taktis dan semacamnya. Tetapi sekali lagi kalau kemudian kita katakan bahwa ini bisa enggak apa kebal hukum enggak tidak tidak kalau hukum," ungkap Asep.
"Itulah, minim participation itu penting, karena pikiran orang banyak yang disebutnya wisdom crowd. Orang makin banyak tuh makin wisdom," ungkap Saut.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#bumn #erickhohir #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/591908/uu-bumn-disahkan-mantan-komisioner-kpk-kritisi-minimnya-partisipasi-publik-satu-meja
"Kita berdebat tadi kan dijelaskan oleh Arya bahwa ini sudah lama gitu kok sudah lama malah kita enggak tahu gitu. Kalau saya tahu Undang-Undang Perampasan Aset itu dari tahun 2003," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mengatakan pembahasan UU BUMN tidak logis jika UU BUMN dibahas dalam waktu singkat. Ia mengasumsikan proses transparansi dan diskusi publik sudah selesai seiring pembahasan revisi UU BUMN.
"Ini hanya bagaimana kemudian kita mampu menjadikan BUMN itu lebih adaptif, lebih agile, lebih taktis dan semacamnya. Tetapi sekali lagi kalau kemudian kita katakan bahwa ini bisa enggak apa kebal hukum enggak tidak tidak kalau hukum," ungkap Asep.
"Itulah, minim participation itu penting, karena pikiran orang banyak yang disebutnya wisdom crowd. Orang makin banyak tuh makin wisdom," ungkap Saut.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#bumn #erickhohir #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/591908/uu-bumn-disahkan-mantan-komisioner-kpk-kritisi-minimnya-partisipasi-publik-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Masih bersama saya Budi Mantan Rejo di Satu Meja Doforum.
00:07Saya ke Abu Rizal Biladina, mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
00:15Rizal, kenapa Anda kemudian mengajukan uji formal waktu Mahkamah Konstitusi?
00:21Jadi disini saya berdua mengajukan uji formal sama teman saya Bima Surya.
00:26Kami teman sekelas dan juga seangkatan.
00:28Disini berawal dari ketika saya gugat undang-undang TNI,
00:32disitu saya menemukan bahwasannya ada pola yang sama ketika pengesahan undang-undang BUMN.
00:37Bahkan lebih parah mungkin bisa dibilang.
00:39Disitu kita menemukan fakta hukum ketika saya menonton podcast dari Prof. Sulis di Prof. Topo,
00:43bahwasannya beliau itu diundang tanggal 23 untuk jadi RDPU di tanggal 23 Januari.
00:4923 Januari itu mendapatkan undangan untuk menghadiri RDPU di tanggal 30.
00:54Lalu di tanggal 28 itu Prof. Sulis mendapatkan 5 halaman atau poin PDF 10 pembahasan.
01:02Di antaranya membahas danantara dan 2 poin pengawasan DPR kepada BUMN.
01:06Lalu disini Prof. Sulis itu menagih mana RUU-nya, mana naskah akademiknya.
01:11Namun saat ini, saat itu Prof. Sulis menyatakan bahwasannya dari anggota DPR belum mendapatkan.
01:16Draft RUU-nya belum mendapat, naskah akademiknya belum mendapat.
01:18Lalu ketika rapat di tanggal 30 di RDPU, Prof. Sulis menagih lagi untuk diperjanjikan juga RUU-nya untuk dikasih.
01:26Namun ketika di podcastnya itu, bahwasannya Prof. Sulis menyatakan kayak tiba-tiba di tanggal 4 ada pengesahan.
01:32Jadi disitu kayak kenapa DPR tidak memberikan?
01:35Tanggal 4 bulan apa? Februari.
01:37Pengesahannya itu disitu.
01:38Jadi kayak Prof. Sulis dikagetkan.
01:40Jadi ketika saya mendengar podcast itu, saya sebagai mahasiswa, kok begitu DPR?
01:44Masa kita sebagai Indonesia negara hukum, ya kita harus pada hukum.
01:48Proseduralnya harus ada.
01:50Udah ada prosedural, kalian yang bikin aturan, ketapa kalian yang melanggar aturan itu sendiri?
01:54Itu cukup simpel dari saya.
01:55Disitu akhirnya kami berdua, saya berdua sama Bima Surya, mengajukan permohonan ini ke MK.
02:01Tepatnya pada tanggal 8 April.
02:02Disitu kita mendalilkan bahwasannya ada, asas keterbukaan itu dilanggar.
02:06Yang mana warga negara Indonesia itu sedaya mendapatkan draft, RUU, atau enggak naskah akademik.
02:12Sampai saat ini tidak ada akses, tidak ada keterbukaan dari DPR.
02:15Lalu kedua, partisipasi publik.
02:17Mana partisipasi publik yang dilibatkan oleh DPR?
02:20Prof. Sulis saja tidak dapat.
02:22Apa mungkin Prof. Sulis itu hanya dihadirkan sebagai formalitas saja?
02:26Guru besar gitu.
02:26Lalu yang ketiga itu, sini kita juga membicarakan bahwasannya carryover.
02:30Apakah ketika ini dibilang dari DPR dan MAS, dibilang kalau bahwasannya ini carryover.
02:37Atau bisa dibilang melanjutkan dari zaman Jokowi.
02:39Tapi untuk melakukan carryover itu kan ada prosedural yang ada.
02:43Silahkan, carryover itu bisa.
02:44Ada prosedural namun di SK nomor 64 ini, di DPR, bahwasannya keterangannya.
02:49Di nomor 107 RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.
02:56Statusnya tidak ada operan atau carryover.
02:58Itu cukup simpel.
02:58Jadi, tiga dalil ini sangat kuat.
03:01Jadi, saya ingin tahu kenapa Bapak bilang bahwasannya itu carryover.
03:04Jadi, di SK 64.
03:06DPR sendiri boleh bikin SK.
03:07Mana status carryovernya?
03:09Tidak ada.
03:09Oke, baik.
03:10Angkat Saab, silahkan direspon.
03:12Tidak dilibatkannya partisipasi publik yang diperseratkan oleh Mahkamah Konstitusi.
03:16Mas Budiman dan adik-adik mahasiswa,
03:21pertama, saya memahami saat itu,
03:25saya juga mengalami saat itu,
03:27Raskah Akademik ada,
03:29draft juga ada.
03:31Oke.
03:31DPR ya?
03:32DPR.
03:32Oke.
03:33DPR ada?
03:34Ada.
03:34Tetapi memang yang kita bahas itu yang di ujung.
03:37Selesai begitu.
03:39Jadi, saya memahami dengan begitu,
03:40maka jadi over.
03:41Sedangkan, kan?
03:42Dan ketika cek tempat ini juga sama.
03:45Jadi, saya juga pernah di mahasiswa hukum,
03:47kira-kira begitu, Mas.
03:47Oke.
03:47Mungkin dalam waktu yang dekat, gitu ya,
03:50tiba-tiba kita bahas semua total.
03:51Ini gak mungkin.
03:52Oke.
03:53Tidak logik.
03:54Nah, ketika saya cek kepada para asur yang lebih dulu Mas.
03:57DPR, ini memang sudah lama kita bahas.
03:59Bahkan mereka sudah kemana-mana.
04:01Artinya bahwa dengan begitu,
04:02saya berasumsi,
04:03baik, berusul John,
04:05proses transparansi sudah selesai.
04:07Sudah selesai.
04:08Diskusi publik sudah selesai.
04:10Dengan siapa saja?
04:11Ya, mungkin yang dulu kan sangat beda sekali.
04:13Dengan kita juga ada.
04:14Dengan dulu yang waktu prioritas sebelum juga ada.
04:17Saya juga ada.
04:19Kira-kira begitu ya, dengan pakar.
04:20Dan memang dibuat cepat.
04:22Karena tadi itu hanya berpak item saja.
04:24Yang kita bahas.
04:25Gitu lah, Mas.
04:26Tapi gini, pertanyaan dari Rizal tadi.
04:28Seorang Profesor Sulis Tiawati Irianto
04:30diundang RDPU ke Komisi 6.
04:35Tapi tidak pernah dapat draft-nya,
04:37tidak pernah dapat RU-nya,
04:39tanggal 23,
04:40untuk tanggal 30,
04:41dan kemudian tanggal 4 diketok.
04:42Itu gimana, Pak?
04:43Saya pastikan Profesor Sulis bukan minta ke saya.
04:45Bukan apa?
04:46Bukan minta ke saya draft itu.
04:47Bukan minta?
04:48Bukan minta ke saya.
04:48Oh, harus minta ke ASEP?
04:49Bukan.
04:50Kan ada pimpinan.
04:52Kan begitu kan gitu.
04:52Oke.
04:53Paling begitu mekanismenya, Mas.
04:54Oh.
04:55Mekan gitu loh.
04:55Jadi mekanismenya gimana kalau mau minta draft RU itu?
04:58Kan terbuka biasa tuh.
04:59Hah?
05:00Iya kan?
05:00Kan biasa aja minta draft,
05:02minta draft sekadar,
05:03segala macam begitu kan.
05:04Oh.
05:04Nah, saya case-nya itu tidak tahu sampai jauh itu.
05:06Oke, saya bertanya ke Bapak.
05:07Misalkan Profesor Sulis saya harus minta ke Bapak,
05:09saya harus minta kepada siapa?
05:10Bukan warga sipil itu minta kepada siapa?
05:12Bukan.
05:12Bukan begini, Mas.
05:13Dalam konteks tadi itu kasusnya adalah,
05:16Profesor Sulis kan minta.
05:17Iya.
05:17Dan nggak diberikan.
05:18Oke.
05:19Saya kan secara kasuistis,
05:20faktanya kan tidak tahu seperti itu kan.
05:22Oh.
05:23Waktu Profesor Sulis ada,
05:24Kang ASEP ada?
05:25Ada juga.
05:26Ada.
05:26Ada.
05:26Ya kan cuma puin-puin pendek aja.
05:28Bahasa ini, ini, ini, kan gitu.
05:30Gak gitu.
05:30Ada tiga atau empat orang itu kalau tidak salah.
05:33Yang kemudian menyampaikan papan.
05:34Jadi, kalau persisnya untuk kemudian hari,
05:36ketika ada orang RDP yang mau minta DPRU,
05:38itu mintanya ke siapa?
05:39Kan yang menghubungi staff.
05:41Oh, minta ke staff.
05:41Iya.
05:42Kan, yang kemudian memimpin kan juga pimpinan komisi.
05:45Oh.
05:45Pimpinan panjang, waktu itu, kira-kira gitu.
05:47Silahkan dengan mereka.
05:49Oh, di website DPR itu memang nggak ada ya?
05:50Kenapa?
05:51Di website DPR memang nggak ada ya?
05:52Saya kurang tahu misalnya.
05:53Oh, oke.
05:54Tapi kita terima semua.
05:55Jadi, jadi menurut saya itu,
05:56nah memang itu satu hal.
05:58Nah, yang kedua, Mas.
05:59Pernah ada kasus.
06:00Ini kita bicara ya, menurut saya itu.
06:02Ternyata yang menyebar di luar,
06:05beda dengan produk kita.
06:06Loh.
06:07Ada juga begitu, Mas.
06:08Ya, kenapa nggak DPR yang membuka saja?
06:10Bukan.
06:10Kita juga malah sempat melakukan verifikasi.
06:14Ini produk siapa nih?
06:15Kita mau keluarkan,
06:16tiba-tiba ada produk siapa.
06:17Atau disengaja?
06:18Di strike gitu?
06:20Nggak, nggak, nggak, nggak.
06:21Kita melakukan view sendiri.
06:23Jadi, gitu loh.
06:24Jadi, ini supaya klik juga ya, Pak.
06:25Bahwanya kita bahas itu,
06:27itu memang poin-poin akhir,
06:29kira-kira, kita bahas.
06:30Dan tidak banyak.
06:30Dan saya juga memahami dengan kondisi hanya 10,
06:3410 item misalkan,
06:36bisa dengan sebulan,
06:37bisa dengan seminggu,
06:38bisa dengan dua bulan.
06:39Bisa dua jam?
06:40Enggak lah, dua jam kan lebih.
06:41Kan secara real kan juga lebih.
06:44Bang Saud, gimana?
06:45Anda respon nih ada problem nih,
06:47yang di-RDPU kan tidak dapat bahannya,
06:49tapi karena nggak minta.
06:50Kira-kira gitu gimana nih sebetulnya?
06:51Ya, kalau kita mau sedikit membaca
06:53bagaimana negara lain
06:55atau bagaimana filosofi membuat undang-undang itu
06:57ada yang disebut sebagai
06:59meaningful participation.
07:01Ya, putusan MK juga.
07:02Ya, jadi semua itu mesti dibawa.
07:05Nggak ada, idealnya nggak ada satu rakyat pun
07:07yang nggak boleh tahu.
07:09Jadi, minimum participation itu,
07:11kan kita udah dengar-dengar tadi.
07:12Ada seorang profesor,
07:14either itu dia diundang atau nggak diundang,
07:17kita dia di situ, dia harus dijelaskan.
07:19Nah, kemudian kita berdebat tadi
07:21yang dijelaskan oleh Arya
07:22bahwa ini sudah lama, gitu.
07:24Sudah lama malah kita nggak tahu, gitu.
07:26Kalau saya undang-undang perampasan aset itu
07:28dari tahun 2003,
07:29oh itu saya tahu, Pak.
07:31Karena aku di BIN waktu itu,
07:32saya baca itu.
07:33Tapi kan salah situ orang,
07:34yang lain kan nggak baca.
07:35Jadi, meaningful participation itu,
07:37itu sebenarnya tanggung jawab siapa, Ayo?
07:39Siapa?
07:40Yang pembuat undang-undang dong,
07:42either itu inisiatif pemerintah
07:43atau inisiatif DPR,
07:45karena ini dua pihak ini harus bertanggung jawab
07:47terhadap minimal participation.
07:49Jadi, semaksimal mungkin
07:51masyarakat berpartisipasi,
07:53itu kan filosofi yang harus dipegang.
07:55Sehingga kemudian,
07:56kan pertanyaannya,
07:57kok kayak gini ya,
07:58disembunyi-sembunyiin,
07:59sampai ada pasal.
08:00Ya, pasalnya gitu banyak, Pak.
08:01Yang dibahas cuman berapa menit, tuh.
08:03Cuma, pasal gitu banyak, tuh.
08:05Kan itu kata-perkata harus dijelas.
08:07Jangan-jangan,
08:07Kang Hasip juga nggak tahu, tuh,
08:09bahwa ada pasal yang mengatakan
08:10dia bukan penyelenggaran negara.
08:12Nggak dibaca kali ya, Kang Hasip.
08:13Baca ya, cuman Bapak anggap itu nggak penting gitu.
08:16Bukan.
08:18Ini bisa mungkin mas ya?
08:19Ya silahkan.
08:20Jadi, saya memahami bahwa itu menjadi relevan
08:23ketika kemudian pendekatan koperasi tadi itu.
08:25Satu, kemudian
08:26tradisi, budaya, struktur organisasi perusahaan,
08:30itu berbeda dengan sistem organisasi di pemerintahan.
08:33Itu bukan soal rezim berubah ya, nggak ya?
08:35Rezim, enggak, enggak, enggak, enggak, enggak, enggak.
08:36Ini hanya bagaimana kemudian
08:38kita mampu menjadikan
08:40BUMN itu
08:41lebih adaptif,
08:43lebih edaya,
08:43lebih taktis,
08:44dan sebagainya.
08:45Iya.
08:45Nah, itu, itu, itu ada setual.
08:47Tetapi saya lagi,
08:49kalau kemudian kita katakan bahwa
08:50ini bisa nggak,
08:51apa kebal hukum nggak?
08:52Tidak.
08:54Tidak hukum.
08:54Nah, itu Kang Hasip,
08:55itu makanya kalau disebutnya
08:57hukum itu
08:57logika, nalar, dan argumentasi.
09:00Itulah minim full participation yang penting.
09:02Karena pikiran orang banyak,
09:03yang disebutnya wisdom crowd,
09:04orang makin banyak itu
09:06makin wisdom.
09:06Kalau kamu cuman 400 orang
09:08atau 300 orang aja,
09:09pasti kecengdungannya
09:10wisdom crowdnya nggak ada.
09:11Itu akademik itu wisdom crowd itu.
09:13Jadi makin banyak orang mikir
09:15itu makin bagus.
09:15Makanya istilahnya
09:16minim full participation.
09:18Jadi jangan ditutup-tutupin gitu loh.
09:20Kalaupun ada kegagalan
09:21katakanan lewat
09:221, 2, 3 pasal,
09:23enggak kok, kita udah buka.
09:25Kita udah wajak,
09:26semua NGO kita panggil,
09:28anti korupsi kita panggil,
09:29alih BUMN kita panggil,
09:31alih pajak yang hadir di sini.
09:33Pasti nggak akan,
09:34kamu nggak ngomong waktu saya undangkan gitu.
09:36Kalau sekarang kan nggak bisa kayak gitu.
09:39Karena orang yang punya kompetensi di situ
09:41nggak diadak untuk bicara,
09:42untuk sumbang saran,
09:43untuk menghasilkan BUMN
09:44yang benar-benar kompetitif gitu loh.
09:47Kan itu tujuannya.
09:48Oke, baik.
09:49Mas Firman Syed,
09:50sehingga setelah revisi undang-undang itu
09:52jadi goal,
09:53dan kemudian sedang di uji materi oleh
09:55Rizal dan kawan-kawan,
09:56siapa sih sebetulnya
09:57akal diuntungkan
09:58dengan revisi BUMN itu,
10:00tapi jawabannya setelah jeda berikut ini.
10:01Terima kasih.
10:02Terima kasih.
10:02Terima kasih.
10:02Terima kasih.
10:02Terima kasih.