KOMPAS.TV - Kita akan membahas gugatan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho.
DISCLAIMER: Kami juga sudah mengundang penasihat hukum Ridwan Kamil, namun hingga saat ini masih belum dapat bergabung.
Baca Juga Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Analis Hukum: Beban Pembuktian Ada di Penggugat di https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat
#ridwankamil #lisamariana #tesdna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591876/ridwan-kamil-dan-lisa-mariana-saling-lapor-kapan-tes-dna-begini-kata-pengacara-serta-ahli-hukum
DISCLAIMER: Kami juga sudah mengundang penasihat hukum Ridwan Kamil, namun hingga saat ini masih belum dapat bergabung.
Baca Juga Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Analis Hukum: Beban Pembuktian Ada di Penggugat di https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat
#ridwankamil #lisamariana #tesdna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591876/ridwan-kamil-dan-lisa-mariana-saling-lapor-kapan-tes-dna-begini-kata-pengacara-serta-ahli-hukum
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita akan membahas gugatan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana terhadap Gubernur Jawa Barat
00:05yang sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
00:08bersama Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan
00:11dan juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho
00:16Selamat malam Prof. Hibnu dan juga Pak Markus
00:22Selamat malam
00:23Selamat malam Prof
00:25Malam hari ini kami juga sudah mengundang penasihat hukum dari Ridwan Kamil
00:29namun hingga saat ini masih belum dapat bergabung
00:32Kita akan langsung berbincang dulu dengan Bung Markus dan Prof. Hibnu
00:36Gini, saya ke Bung Markus dulu
00:40Kalau sekarang sebenarnya perbuatan melawan hukum seperti apa yang tertuang dalam gugatan klien Anda
00:47Lisa Mariana ke pengadilan negeri Bandung, Bung Markus?
00:50Baik, jadi gini
00:52Perbuatan melawan hukum itu kan jelas kalau diatur dalam di KWP Perdata itu
00:56dimana atas perbuatan seseorang yang menimbulkan kerugian
01:00Itu dapat kita tuntut di pengadilan untuk kerugian secara material dan material
01:07Dalam konteks yang kita ajukan di pengadilan negeri di Bandung itu adalah
01:11Dimana berdasarkan putusan juga dari putusan UMK nomor 46
01:16Dimana kami berdiri disini adalah memperjuangkan hak anak yang telah lahir
01:22Dan dia berhak mendapatkan identitas
01:26Dalam artian disini, gugatan ini walaupun di 3.65
01:31Tetapi dasar yang lebih fundamental adalah adanya putusan UMK yang menyatakan
01:36Bahwa hak ini berhak mendapatkan identitas selaku warga negara Indonesia yang telah lahir
01:43Oke, kalau begitu saya langsung ke Prof. Hibnu
01:46Prof. Hibnu dalam penjelasannya Bung Markus tadi
01:48Apakah gugatan ini cukup kuat?
01:50Tadi katanya gugatan melawan hukum
01:51Kaitannya dengan kasus yang sebelumnya juga bergulir
01:55Iya, begini
01:58Memang ini yang menarik ya
01:59Kasus terhadap pengaduan sebagai bentuk tindakan menfitnah
02:05Bahwa fitnah itu tidak betul
02:07Bahwa fitnah itu merugikan
02:08Kan dugaan seperti itu, sebagai aduan
02:10Kemudian ada gugatan
02:12Nah, pertanyaannya disini kemarin
02:14Kalau tidak salah kita melihat
02:16Sebetulnya anak itu betul anaknya atau bukan?
02:19Nah, ini yang jadi persalahan perdebatan
02:22Kalau itu memang betul
02:24Saya kira Bang Markus potensi menarik
02:28Tapi kalau tidak
02:29Nah, ini yang jadi problem
02:30Ini tes dulu
02:31Tes DNA
02:32Bahwa di dalam
02:33Pembuktian suatu perkara di Indonesia
02:36Yang betul-betul valid
02:38Itu hanya sitik jari
02:40Karena 2 juta orang baru sama
02:42DNA
02:43Oke
02:44Lainnya Bang Markus
02:45Bagaimana tentang hasil DNA?
02:46Kalau itu iya
02:47Bang Markus potensi
02:49Tapi kalau tidak
02:50Nah, ini bisa berbalik
02:51Begitu
02:51Oke
02:52Tadi juga di konferensi pers
02:54Bang Markus menyatakan
02:55Minta
02:56Pak RK
02:58Dan lisanya juga tes DNA ya
03:00Begitu ya Bang Markus?
03:01Ya
03:01Jadi mungkin izin saya mau tanggapi seperti ini
03:04Ya, silahkan
03:05Tadi saya menyambut dari pandangan dari Prof
03:08Sebetulnya kan gini
03:10Kita ini kan upaya hukum yang kita lakukan adalah tentunya
03:14Untuk mendapatkan kejelasan
03:15Atau ataupun
03:16Kita mendapatkan daripada hak
03:18Daripada konstitusi klien kami
03:20Yaitu hukum perdata
03:22Kan saya selalu kami terangkan
03:25Bahwa jelas kok disini
03:26Di poin 3.15
03:28Di putusan
03:29MK nomor 46
03:31Itu jelas pertimbangannya
03:32Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas
03:35Maka para dalil pemohon
03:37Sepanjang menyangkut pasal 2 ayat 2
03:39Undang-undang nomor 1 tahun 1974
03:41Tidak beralasan menurut hukum
03:44Ada pun pasal 43 ayat 1
03:46Undang-undang nomor 1 tahun 1974
03:48Yang menyatakan
03:49Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
03:51Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya
03:54Adalah
03:55Bertentangan dengan undang-undang nomor 1945
03:59Secara bersyarat
04:01Yakni inkonstitusional
04:03Sepanjang ayat tersebut
04:04Dimaknai menghilangkan hubungan perdata
04:06Dengan laki-laki
04:07Yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
04:10Dan teknologi
04:11Dan atau
04:12Alat bukti lain menurut hukum mempunyai darah
04:14Sebagai ayahnya
04:16Oke
04:16Dalam artian
04:17Tujuan daripada gugatan kami
04:20Ini kan juga meminta kepada pengadilan
04:22Bahwa misalkan isu yang berkembang ini
04:24Harus kita
04:25Jadi dalam artian
04:27Petitum yang kami mintakan adalah
04:28Yuk
04:29Ini kita sama-sama buktikan
04:31Bahwa ini anak siapa
04:32Agar isu ini tidak menjadi liar
04:34Ataupun kita bermartabat secara pelaksana hukum
04:36Oke
04:37Karena kan kita tahu
04:38Pihak Bapak RK itu sendiri
04:40Bungan kan itu kan
04:41Juga mengklaim
04:42Bahwa dia telah melakukan upaya hukum
04:45Kepada pilihan kami
04:46Yaitu melakukan upaya hukum pidana
04:47Ya
04:48Sekarang pertanyaan kami adalah
04:50Kepada kuasa hukum dari Bapak RK
04:52Dia melaporkan pilihan kami adalah
04:54Untuk
04:55Pencembaraan nama baik
04:57Kita sama-sama tahu kok
04:58Pencembaraan nama baik itu kan
04:59Outputnya adalah
05:00Pemulihan nama baik
05:01Kalau memang namanya mau dipulihkan
05:03Ayo silahkan kita sama-sama tes dana
05:05Kita semua mempunyai dasar hukum
05:06Dan memiliki hak konstitusi
05:08Yang dimana
05:09Upaya hukum itu
05:10Bisa kita tempuh
05:12Mau perdata mempunyai dana
05:14Yang mana hasilnya adalah
05:16Ayo kita buktikan
05:17Anak ini anak siapa
05:18Oke
05:18Berarti begitu Pak
05:19Baik
05:19Dari penjelasan Bung Markus tadi
05:21Prof. Hibnu ada respons?
05:23Ya betul
05:24Menarik
05:24Ini memang ada dua sisi yang berbeda
05:26Sudut panjang sebagai bentuk pencemaran
05:29Berarti pencemaran yang menurut Pak RK itu adalah
05:32Fitnah
05:32Berarti apa yang disampaikan tidak betul
05:35Kan gitu kan
05:35Karena fitnah yang menyugikan orang lain
05:38Melalui IT
05:39Makanya pengaduannya lewat IT
05:40Mudah-mudahan aja
05:42Karena ini pengaduan
05:42Bung Markus mungkin dicabut
05:44Dari itu loh
05:45Dicabut
05:46Kedua
05:47Kalau itu nanti dengan Bung Markus sedang gugatan perdata
05:50Mudah-mudahan ada mediasi
05:52Sehingga titik krusial yang terkait kerugian
05:56Apalagi yang terkait tanggung jawab
05:58Karena dalam perbuatan melalui hukum itu kan
06:00Tindakan yang merubikan
06:02Yang mewajibkan bertanggung jawab
06:05Atas tindakan pelaku yang bersantara tersebut
06:07Nah kontek pertanggung jawaban
06:10Atas pelaku ini yang saya kira
06:11Bung Markus juga nanti sama-sama membuktikan
06:14Sehingga oh betul loh
06:15Sehingga yaudahlah selesai
06:17Oh tidak loh
06:18Nah itu berpanjangan
06:19Kalau tidak seperti itu
06:20Tapi Bung Markus saya juga ingin bertanya
06:23Kenapa langkah perdata yang dipilih sih sebenarnya?
06:25Jadi gini ya
06:27Kami gini Pak ya
06:29Dalam artian
06:29Kita menghargai segala proses hukum yang ada dalam negara ini
06:32Kami tidak mau seperti
06:34Lawyer ataupun kuasa hukum pada lainnya
06:37Ngapain kita buat ribut kepolisian Republik Indonesia ini
06:42Dengan adanya dua laporan
06:43Kalau memang Bapak RK
06:46Dengan kuasa hukumnya
06:47Telah melaporkan kami itu
06:50Klien kami itu di Baris Krim Polri
06:52Ya sudah kami juga siap membuktikannya
06:55Oke
06:55Nah jadi upaya hukum perdata yang kami lakukan juga
06:59Itu adalah hak dari konstitusi klien kami
07:01Jadi saya juga mau
07:03Bapak Muslim maupun Bapak RK
07:06Bermartabat menghargai segala proses hukum
07:09Oke
07:09Tadi saya mau sambung juga
07:11Dari penangan dari prof
07:13Itu sangat bagus
07:14Itu pembuktiannya itu
07:17Itu harus hadir
07:18Ketika nanti di dalam mediasi
07:20Itu kan ada SEMA
07:21Tema aturan di Mahkamah Agung itu
07:23Mewajibkan
07:24Prinsipal itu harus hadir di dalam persidangan
07:27Sekarang saya tanya
07:29Apakah Bapak Ridwan Kamil
07:31Mau hadir nanti di persidangan
07:34Kami sangat menghormati
07:35Berarti kami akui
07:37Bahwa memang
07:37Bahwa memang mereka itu
07:39Juga dengan kami
07:40Sama-sama menghormati
07:41Segala proses hukum yang sedang kami tempuh
07:44Baik itu proses hukum dari Bapak Ridwan Kamil
07:47Maupun proses hukum yang kami lakukan
07:49Oke
07:50Kalau lihat dari proses hukum yang sekarang berjalan Prof
07:53Gugatan perdana lisa ini juga
07:56Berpotensi akan mengarkepidana gak sih nantinya?
08:00Oh enggak
08:00Berbeda-beda
08:01Beda-beda ya?
08:02Berbeda-beda
08:02Ini sudah
08:03Satu objek tapi sudut pandang yang berbeda
08:05Oke
08:05Subjek perdata terkait ganti rugi
08:10Atas perbuatan yang dilakukan
08:11Oke
08:12Dan itu ada hubungan kausal
08:14Antara pembuat dan terbuat
08:15Tapi kalau terkait dengan
08:17Apa namanya itu bidana
08:19Adalah pencemaran
08:20Jadi sesuatu yang terpisah
08:21Makanya ujungnya
08:23Betul Pak Mas
08:23Ini dulu
08:24Kalau ujungnya itu betul A
08:26Berarti nanti pencemaran tidak terjadi
08:28Tapi kalau betul B
08:29Berarti pencemaran terjadi
08:30Ini saya kira memang
08:32Harus penjelesaian yang tepat Mas Markos
08:35Sehingga tidak sampai berlarut-larut
08:37Fokusnya apa sih?
08:41Oh tentang status
08:41Fokusnya itu pertanggung jawaban
08:43Nah yang dipertanggung jawaban
08:45Betul atau tidak
08:46Ini yang jadi fokus dulu
08:48Baru pada tindakan lain
08:50Begitu tidak terbukti
08:51Baru terkait perkara pidana jalan
08:54Berarti fitnah selama ini
08:55Oke termasuk
08:56Kalau itu nanti terbukti
08:57Berarti perkara pidana tidak berjalan
08:59Oke termasuk soal ganti rugi ya Prof ya
09:01Seperti yang harus dipenuhi tergugat misalnya
09:03Iya dampak dari suatu perbuatan
09:06Yang terkait centana betul
09:07Yang mau dibawa ganti rugi
09:09Oke
09:09Kan gitu kan
09:10Oke baik
09:11Nah
09:11Bung Warko setelah ini
09:14Langkah yang
09:15Kan sekarang sudah
09:16Ini ada ya
09:17Ada apa namanya
09:18Gugatan baru ya
09:19Perbuatan melawan hukum
09:20Setelah ini
09:21Kan juga
09:22Proses hukum sebelumnya masih berjalan
09:24Sejauh ini proses hukum yang
09:26Kemarin sudah diajukan sebelumnya
09:28Progresnya sudah sejauh mana sekarang?
09:31Maksudnya proses hukum yang dilakukan Bapak RK mungkin ya
09:34Kalau melihat ini responsnya
09:36Maksudnya dari
09:37Apa namanya
09:38Dari kuasa hukum Lisa sendiri bagaimana?
09:41Kami responsnya sangat
09:42Sangat
09:43Apresiat ya
09:45Dalam artian
09:45Setiap proses hukum itu
09:47Kita hargai
09:48Justru
09:48Kami berharap
09:49Kok undangan belum pernah datang ke klien kami
09:51Apakah
09:52Apakah upaya hukum dari Bapak RK itu main-main
09:55Apa tidak
09:56Ya
09:56Kami belum dapat undangan
09:57Secara ke klien kami
09:58Kalau ke klien kami sudah diundang
09:59Kami akan hadir
10:00Kami akan hadapi
10:01Gitu loh
10:03Kami buktikan
10:04Kami
10:04Janganlah
10:05Menjadi
10:06Laporan
10:07Yang receh
10:09Murahan
10:09Tolong buktikan
10:11Secara pidana
10:12Silahkan
10:12Ayo kita buktikan
10:13Mau itu pun dipidana
10:15Mau pun di perdata
10:16Kami siap
10:17Tapi kalau kata Prof tadi
10:19Jangan menjadi
10:19Jangan menjadi
10:20Jangan jadi proses itu
10:22Jangan jadi proses ajang
10:24Untuk menakut-nakutin klien kami
10:26Kami tidak takut sekalipun
10:27Kami buktikan kebenaran
10:29Kami berdiri di atas
10:30Namanya hak seorang anak
10:32Yang kami perjuangkan
10:33Konsekuensi hukumnya
10:35Tadi Prof sudah sampaikan
10:36Andai pun misalkan
10:38Klien saya
10:39Ataupun
10:39Bapak RK yang salah
10:41Semua mempunyai konsekuensi hukum
10:42Dan aturan hukum di negara kita ini
10:44Sudah jelas
10:44Oke
10:45Dia atur
10:45Kalau tadi Prof bilang
10:47Preferensi
10:48Apa namanya
10:49Proses hukumnya juga harus fokus
10:51Begitu
10:51Nah kalau
10:51Bicara fokus
10:53Apa proses hukum
10:54Akan fokus dimana dulu
10:55Berarti ini
10:55Yang akan didahulukan
10:57Proses hukum
10:59Gini
11:00Bapak nanya saya
11:01Maksudnya
11:02Ya ya
11:02Ke Bu Markus
11:03Sorry
11:03Oke
11:04Proses hukum itu kan
11:06Dua-duanya sedang berjalan
11:08Tentunya kami secara lawyer
11:10Itu kan memiliki tim
11:11Jadi untuk di khusus
11:13Di perdata
11:13Itu langsung ditangani
11:15Oleh kantor saya
11:16Markus Nababan and Partners
11:18Dan di
11:19Dalam pidana
11:20Itu ada di
11:21Kantor
11:21John Boy
11:22Nababan and Partners
11:23Selamatian
11:23Kami fokus
11:24Kami semuanya fokus
11:26Upaya hukum yang dilakukan
11:27Dengan upaya hukum
11:29Perdata yang kami lakukan
11:29Sangat fokus
11:30Baik
11:31Baik kalau gitu
11:32Kita tunggu prosesnya nanti
11:33Kedepannya
11:34Bagaimana
11:35Dan diskusi kita
11:36Malam hari ini
11:36Semoga juga bisa jadi
11:37Apa namanya
11:39Penjelas gitu ya
11:39Duduk perkara kasus ini
11:40Sebenarnya
11:41Karena ada
11:41Saling melaporkan juga
11:43Saling gugat juga
11:44Baik
11:45Terima kasih Bung Markus
11:46Dan juga Prof Hibnu
11:47Untuk perbincangannya
11:49Di malam hari ini
11:50Di Sapa Indonesia Malam
11:51Sampai ketemu kembali
11:52Di lain waktu
11:53Saat malam
11:54Terima kasih