Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
WONOGIRI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap fakta baru kasus penemuan jasad perempuan dicor di pekarangan rumah di Wonogiri, Jawa Tengah. Dari hasil visum diketahui, sebelum meninggal dunia, korban sempat dianiaya tersangka berkali-kali saat kondisi korban sudah tak berdaya.

Inilah detik-detik saat pelaku bernama Joko Nur Setiawan ditangkap polisi. Usai ditangkap, pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang kekasih, Dwi Astuti, di Desa Ngadirojo Lor, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Dari hasil visum jenazah korban, diketahui terdapat luka memar di bagian wajah dan perdarahan di otak korban. Kepada polisi, pelaku akhirnya mengakui sempat berkali-kali menganiaya korban dengan tangan kosong saat korban sudah tak berdaya.

Adapun semen yang digunakan untuk mengecor lokasi penguburan korban, disiapkan pelaku seusai menghabisi korban. Dengan adanya fakta baru ini, polisi akan memeriksa saksi lainnya. Sejauh ini sudah ada enam saksi yang diperiksa.

Baca Juga Bejat! Korban Predator Seksual di Jepara 31 Orang, Polisi Geledah Indekos: TKP Pemerkosaan? di https://www.kompas.tv/regional/591104/bejat-korban-predator-seksual-di-jepara-31-orang-polisi-geledah-indekos-tkp-pemerkosaan

#pembunuhan #jasaddicor #jasadperempuan #wonogiri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591105/fakta-baru-kasus-temuan-jasad-perempuan-dicor-di-halaman-rumah-di-wonogiri
Transkrip
00:00Satres Krim Polres Wonogiri mengungkap fakta baru kasus penemuan jasad perempuan dicor di pekarangan rumah di Wonogiri, Jawa Tengah.
00:09Dari hasil visum diketahui, sebelum meninggal dunia, korban sempat dianiaya tersangka berkali-kali saat kondisi korban sudah tak berdaya.
00:17Inilah detik-detik saat pelaku bernama Joko Nur Setiawan ditangkap polisi.
00:32Usai ditangkap, pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang kekasih Dwi Astuti di desa Ngadiro Jolor, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
00:47Dari hasil visum jenazah korban, diketahui terdapat luka memar di bagian wajah dan perdarahan di otak korban.
00:58Kepada polisi, pelaku akhirnya mengakui sempat berkali-kali menganiaya korban dengan tangan kosong saat korban sudah tak berdaya.
01:06Ada pun semen yang digunakan untuk mengecor lokasi penguburan korban, disiapkan pelaku seusai menghabisi korban.
01:13Dengan adanya fakta baru ini, polisi akan memeriksa saksi lainnya.
01:18Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa.
01:21Hasil visum etrepertum, hasil sementara, itu terdapat memar di wajah bagian pipi karang kiri, kemudian terdapat pendaraan di otak.
01:42Sementara kita memeriksa kurang lebih enam saksi.
01:48Tidak pun untuk pemungkiran, nanti akan kita memeriksa saksi yang lain.
01:55Sementara itu, keluarga korban mengaku telah mengikhlaskan kepergian korban.
02:00Pihak keluarga meminta tersangka dihukum seadil-adilnya.
02:04Saya mengutip pertama mengucapkan apresiasi buat institusi kepergianan serta terungkapnya kasus ini.
02:15Terus kepergianan sudah bekerja keras, semaksimal mungkin, dan tersangka sudah tertangkap.
02:23Mungkin memudahkan tersangka dihukum seadil-adilnya untuk ke depannya atau selanjutnya, yaitu kepergianan dari kepergianan.
02:33Saya yakin kepergianan bisa mengungkap sepesir-pesirnya dan seadil-adilnya.
02:42Sebelumnya, Dwi Astuti warga asal Batu Retno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dilaporkan hilang oleh keluarganya.
02:51Dua bulan berlalu akhirnya terungkap, korban ternyata dibunuh oleh pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri.
02:58Jenazah Dwi Astuti ditemukan terkubur dan ditutup dengan beton di pekarangan rumah milik orang tua kekasih korban.
03:09Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 11 Februari lalu, sehari setelah korban meninggalkan rumah.
03:15Selain karena masalah asmara, diduga pembunuhan ini juga dipicu karena pelaku memiliki utang pada korban sebesar 15 juta rupiah.
03:26Bertemu dengan tersangka untuk meminta agar dinikahi.
03:32Di sinilah ada pemikiran lain dan dia berpikir hal yang tidak nyaman baginya karena dia khawatir akan ketahuan kegiatan persepungguhannya.
03:44Dia juga didapatkan bahwa tersangka juga memiliki utang 15 juta.
03:50Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Satuan Pores Wono Giri.
03:58Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
04:07Tim Liputan Kompas TV
04:10Sampai jumpa di video selanjutnya.

Dianjurkan