Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Bukannya mereda, kasus tudingan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo justru kian panas. Beberapa waktu lalu, Jokowi melaporkan 5 nama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Padahal sebelumnya, Universitas Gadjah Mada dan KPU Kota Solo sudah mengklarifikasi keaslian ijazah Jokowi.

Mengapa isu keaslian ijazah Jokowi terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan? Mengapa para penggugat begitu getol menyoal keabsahan ijazah Jokowi? Sementara Jokowi juga tak langsung membuat klarifikasi sejak awal?

Simak pembahasannya dalam DUA ARAH, episode "POLEMIK IJAZAH JOKOWI, AKADEMIS ATAU POLITIS?" Jumat, 2 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV. Bersama narasumber-narasumber diantaranya Mantan Rektor UIN, Prof. Komaruddin, Mantan Menpora, Roy Suryo, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Eks Ketua KPU, Ilham.

#ijazahjokowi #jokowi #duaarah

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591054/full-roy-suryo-kuasa-hukum-jokowi-eks-ketua-kpu-prof-komaruddin-bicara-geger-ijazah-ugm-jokowi
Transkrip
00:00Intro
00:01Selamat malam saudara, bukannya merendah kasus tudingan ijazah palsu presiden ke-7 RI Jokowi Dodo justru kian panas.
00:27Terakhir, Jokowi melaporkan 5 nama ke Polga Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
00:34Padahal sebelumnya, almamater Jokowi yang di Universitas Gajah Mada dan KPU Kota Solo sudah mengklarifikasi soal keaslian ijazah Jokowi.
00:44Lantas mengapa isu keaslian ijazah Jokowi terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan?
00:50Dan mengapa para pengugat begitu getol menyoal keabsahan ijazah Jokowi sementara, mantan presiden Jokowi juga tak langsung membuat klarifikasi sejak awal.
00:58Kami malam ini mengundang kuasa hukum mantan presiden Jokowi, Aku Pak Hasibuan, dan salah satu pihak yang dilaporkan Jokowi, Yanni Roy Suryo.
01:05Dan untuk mendudukan perkara soal polemik keaslian ijazah Jokowi, kami juga mengundang Ketua KPU 2021-2022, Ilham Saputra, dan Rektor UIN periode 2006-2010 dan 2010-2015, Komarudin Hidayat.
01:20Kita sahabat dulu para narasumber dari mulai paling ujung, Prof Komarudin Hidayat, Rektor UIN.
01:252006-2010, 2010-2015, tepuk tangan untuk Prof Komarudin.
01:29Selamat malam, Prof.
01:30Selamat malam.
01:31Hadir juga salah satu terlapor.
01:33Mas Roy Suryo, selamat malam.
01:35Di sebelah saya juga sudah hadir kuasa hukum Jokowi, Mas Yaakub Hasibuan.
01:40Selamat malam.
01:40Selamat malam.
01:41Dan juga Ketua KPU 2021-2022, Mas Ilham Saputra, selamat malam.
01:48Di studio Kompas TV kami juga sudah kehadiran teman-teman mahasiswa di UPN Veteran Jakarta, Universitas Al-Azhar, dan Universitas Budi Luhur.
01:58Saudara inilah dua arah, bersama saya, Friska Klarissa.
02:05Polemik kehasilan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo memasuki babak baru.
02:15Jokowi resmi melaporkan lima orang, diantaranya mantan Menpora Roy Suryo, Kepolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran penama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.
02:27Sebetulnya masalah ringan, perusahaan itu, ini jasa palsu.
02:34Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum, agar semuanya jelas dan gamblak.
02:40Ya, dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,
02:49sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblak.
02:56Roy Suryo mengaku siap menghadapi langkah hukum Jokowi.
03:00Roy bilang, sebagai pelapor, Jokowi juga harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya.
03:06Tanggapan saya bagus ya, jadi dengan begini nanti seluruh rakyat Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana seorang pelapor itu harus membuktikan juga bahan-bahan yang dia miliki.
03:18Dalam hal ini adalah ijazahnya yang kita pertanyakan ataupun kita duga itu tidak benar alias palsu.
03:28Sebagai kelanjutan laporannya ke polisi, Jokowi mempersilahkan penyidik menggelar uji digital forensik untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
03:36Kalau diperlukan, ya silakan, yang sila sudah kita bakaran hukum.
03:43Di program ROSI, Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaludin menyayangkan Jokowi,
03:51membiarkan isu keaslian ijazahnya berkembang, jadi polemik berkepanjangan.
03:57Hamid menduga ada motif politik di balik isu ini.
04:01Itu dipakai, dipelihara isu ini, ya, seolah-olah dia dijolomi.
04:10Beliau kan suka memelihara nama dipentaskan, meski itu yang saya sesalkan Pak Jokowi.
04:16Kenapa enggak dari awal tunjukkan saja, ini loh ijazah saya yang asli.
04:20Jangan dibiarkan ini berkembang, kan? Di situ masalahnya.
04:24Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa sengaja dipelihara ini, supaya beliau manggung terus.
04:31Di hari yang sama dengan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya,
04:39sidang mediasi keperdataan dugaan ijazah palsu Jokowi di pengadilan negeri Solo menemui jalan buntu.
04:46Puasa hukum Jokowi menolak permintaan penggugat untuk menyerahkan ijazah.
04:50Bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak.
05:01Yang kedua, yang perlu kami sampaikan, bahwa setiap orang itu berat atas perlindungan diri pribadi.
05:14Senafas dengan laporan Jokowi dan sidang mediasi yang buntu,
05:17relawan alap-alap Jokowi melaporkan empat orang atas dugaan, pencemaran nama baik, dan penghasutan
05:25terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Kepolresta Surakarta, Sleman, dan Semarang.
05:33Jokowi telah menduduki jabatan publik sebagai wali kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden dua periode.
05:41Berbagai jabatan itu telah melalui proses verifikasi berbagai lembaga, diantaranya KPU.
05:47Belakangan, saat isu ijazah palsu ramai jadi sorotan, UGM sebagai almamater Jokowi pun turut angkat suara.
05:57Namun, kegaduhan tak juga kunjung usai.
06:01Yang pertama tentu saya tanya ke Mas Yaakub dulu tadi, Pak Jokowi bilang bahwa ini sebenarnya masalah ringan,
06:13tapi pada akhirnya keputusannya adalah melaporkan, para terlapor, dan dibawa kerana hukum.
06:18Kenapa ini begitu mengusik Mas Yaakub? Dan kenapa ini yang dipilih?
06:21Ya, Mbak Friska, jadi perkara ini sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2023.
06:25Sudah ada juga beberapa perkara di pengadilan, di mana di situ juga yang menggugat juga gugatannya tidak diterima ya.
06:33Dalam arti ya, kalau mungkin dari pihak sana juga bilang belum sampai pembuktian dan lain-lain,
06:38ya intinya yang mereka mintakan kepada pengadilan tidak diterima.
06:41Nah, kemudian Pak Jokowi sekarang sudah bukan lagi presiden.
06:45Beliau mungkin berpikir dahulu, ya mungkin ketika saya presiden, ya mungkin saya memiliki pertimbangan yang sangat panjang
06:51untuk tidak melaporkan atau tidak menempuh jalur hukum.
06:54Tapi sekarang ini beliau bukan lagi seorang presiden.
06:57Beliau sudah purna tugas, dan ternyata masalah ini bukan yang meredah, makin menjadi-jadi.
07:02Makin menjadi-jadi, makin liar, dan sudah berpotensi juga memecah belah bangsa.
07:08Bahwa reputasi, bukan Pak Jokowi pribadi, reputasi dan nama baik rakyat Indonesia juga dipertaruhkan.
07:14Bayangkan saja, dibuat seakan-akan presiden yang sudah menjabat 10 tahun, dipilih langsung oleh rakyat,
07:21ternyata seakan-akan ijazah palsu.
07:23Ini tentunya kehebohan bukan nasional, tapi internasional juga tentunya, kalau dibiarkan.
07:27Oleh karena itu, Pak Jokowi dengan tentunya tidak mudah juga pertimbangannya datang sendiri,
07:32menggunakan hak hukumnya.
07:33Saya pribadi, dan ini juga sesuatu pembelajaran hukum juga, memperjelas bahwa semua orang itu adalah equal di hadapan hukum,
07:41dan melapor sendiri, dan sekarang menyerahkan semuanya ke pihak hukum.
07:44Oke, ada masalah dignity dan legitimasi di situ.
07:48Gimana Mas Roy, kok tetap sih kekeh?
07:50Bukan kekeh, ya memang kalau fakta harus dikatakan fakta, kalau tidak katakanlah tidak.
07:56Kenapa yakin kalau itu fakta?
07:57Ya, karena teknologi sudah bisa membuktikan. Ini sih santai aja, kayak dulu, cuman dulu kalau orang mungkin mengenal penemu listrik,
08:05atau penemuan itu misalnya adalah Ava Edison waktu itu.
08:09Kemudian Tesla, itu sempat Tesla itu tidak berhasil mendapatkan patternnya,
08:15karena waktu itu belum ada teknologi yang bisa membuktikan.
08:18Akhirnya dibuktikan buat dialah pemenang patennya, tapi dia sudah tidak bisa lagi menikmati.
08:23Jadi ya, idetik aja, kayak sama misalnya sekarang, kalau di Mesir itu mbak, itu orang dulu gak ngerti fajahnya Farauh itu kayak apa.
08:31Oke, yang dimaksud dengan konteksnya kasus Pak Jokowi ini apa?
08:34Nah gini, jadi teknologi itu bisa membongkar apa yang mungkin tidak bisa ketahuan di masa lalu.
08:40Jadi apa yang sudah dibuat di masa lalu, mungkin lolos saja.
08:45Tapi begitu ketahuan di masa sekarang, nah baru.
08:47Ini mirip dengan ijazahnya JS Sarageh dulu, ya di Simalungun.
08:52Itu waktu dia proses bupati, sah-sah saja.
08:54Begitu diverifikasi di gubernur, dia kena.
08:58Jadi sebenarnya santai aja, teknologilah jawabannya.
09:00Mas Yakub, kayaknya Mas Roy yakin betul kalau itu fakta?
09:04Ya tentunya tidak Apple to Apple ya, apalagi ngomongin teknologi Tesla dan lain-lain dengan ijazah ini.
09:08Yang tadi juga mungkin Mas Roy menyinggung, diverifikasi di KPU ternyata tidak berhasil.
09:12Buktinya punya pajuknya sudah diverifikasi oleh KPU, lolos.
09:15Ditambah lagi diverifikasi oleh UGM, kampus yang mengeluarkan langsung, lolos juga.
09:20Yang non-formalnya, teman-temannya sampai berkumpul, menunjukkan semua foto-foto dan lain-lain.
09:25Ternyata terbukti.
09:27Tapi masih juga ada pihak-pihak yang masih mencoba untuk meragukan itu dan menuduh seakan-akan.
09:33Itu palsu, itu yang sangat disayangkan.
09:34Kenapa akhirnya Mas Yakub dan tim melaporkan Mas Roy CS, kenapa harus dilaporkan dengan pencepanan nama baik, fitnah, dan UWT?
09:43Ya tentunya kembali mungkin saya klarifikasi sedikit, untuk terlapornya ini semua masih dalam penyelidikan,
09:47namun memang ada beberapa objek pelaporan yang kita sampaikan, yang kemudian juga disitu diduga ada dilakukan oleh beberapa pihak tentunya kan.
09:55Nah, yang dilaporkan itu Mbak Friska adalah peristiwanya oleh Pak Jokowi, yang mana nanti biar penyelidik dan penyidiklah yang nanti melakukan investigasi,
10:05mendalami dan melihat apakah ada tindak bidanannya dan siapa yang melakukan.
10:09Jadi peristiwanya yang kita laporkan.
10:11Jadi peristiwanya siapanya ini kan, tapi mengarah ke Mas Roy, kalaupun iya, siap?
10:16Ya nggak apa-apa, itu kan kadu terbaik untuk hari keterbukaan informasi publik.
10:21Maksudnya gimana?
10:21Nah, tanggal 30 April kemarin itu, itu kan sebenarnya hari keterbukaan informasi publik, ya gitu, 30 April.
10:28Dan itu hari ke-17, dia-diai oleh mantan presiden, orang yang tidak mau membuka keterbukaan informasi publiknya.
10:35Itu kan kadu yang sangat bagus sekali.
10:37Tapi kalau masuk ke ranah hukum, konsekuensinya hukum juga loh.
10:39Oh iyalah, nggak ada masalah. Kita kan bicara dari sisi ini, ini judulnya, apakah akademis atau politis.
10:44Ini pure akademis. Penyataan bahwa itu adalah fake atau real, itu adalah statement akademik.
10:52Coba kalau ada sesuatu yang ditemukan, kemudian itu fake atau real, itu adalah akademik.
10:57Memang ini dua spesies yang sebenarnya tidak apple to apple ya, tapi nggak apa-apa, kita bicara clear dari sisi akademik.
11:04Ya, sementara kalau ada yang memandangnya dari sisi hukum, ya silahkan saja.
11:08Kalau Prof Kamal lihat ini sisi akademik, atau hukum, atau politik.
11:13Pertama, bagi saya ini satu pendidikan politik bagi masyarakat.
11:19Jadi saya menikmati ya.
11:23Kenapa itu, Prof?
11:24Saya berharap ini berlangsung dengan etis, cerdas, transparan, sehingga betul-betul ini pembelajaran semakin kuasa.
11:31Yang kedua, lama-lama tapi ini juga menjadi semacam politiko attainment, politiko attainment gitu.
11:40Kayak hiburan politik gitu.
11:42Kenapa Prof? Mengapa disebut hiburan politik kalau dari sisinya?
11:45Karena semakin meriah, banyak orang ngomong, ngomong, ngomong, dan masing-masing memberikan satu argumen, logika,
11:51yang baginya semakin menarik gitu.
11:53Tapi bagi saya, saya sebagai orang kampus, ya saya coba mengikuti saja, saya ingin ambil jarak dari dua-duanya.
12:01Tapi bagi saya, biarlah nanti forum adu argumen terbuka.
12:09Jadi di sini ada lembaga politik dan ada kampus, karena yang punya otoritas itu kan kampus.
12:19Sementara polisi dapat pengaduan masalah pidananya.
12:23Nah ini kan menarik, ini dua isu yang berbeda.
12:26Masalah pidana dan masalah keaslian.
12:28Saya bayangkan, dua institusi itu nanti kerja sama ya, untuk menjelaskan.
12:35Dan saya berharap jangan lama-lama deh ini, karena wasting time, wasting energy, dan lama-lama, tanda kutip, melelahkan.
12:43Oke, meskipun politik attainment kalau kata Prof Komar, tapi ini melelahkan.
12:47Nah tapi bicara soal ini kan, UGM udah klarifikasi Mas Roy.
12:49Kenapa jadi soal terus, kenapa dikorek-korek terus oleh Pak Suhaidin?
12:52Yang harus diingat, saya tuh lulusan UGM asli, S1, S2.
12:57Dan dua teman saya, ya, dokter Resmon dan juga dokter Tifa, itu dua-duanya juga S1.
13:03Jadi kami tuh dalam rangka cinta kampus.
13:06Kami tuh sangat menyayangkan klarifikasi UGM yang sama sekali tidak perform ya.
13:10Kenapa dianggap?
13:11Iya, klarifikasinya katanya semua bukti ada, 34 bukti.
13:15Tidak ada satupun, jujur ini ya UGM ya, tidak ada satupun yang diletakkan di atas meja.
13:20Tidak ada.
13:21Dan mereka masih berdebat soal keterbukaan informasi publik.
13:24Satu jam kami baru mendapatkan skripsi.
13:26Dan akhirnya, alhamdulillah, skripsi itu bisa saya pegang, itu sebagai primary evidence.
13:32Primary evidence yang kemudian kita teliti langsung, saya bawa utilitas atau gadget yang memungkinkan untuk meriksa itu.
13:39Dan disitulah makin banyak terungkap dari skripsi itu.
13:42Mulai dari hurufnya, halamannya, kertasnya, salah ketik pada nama pembimbingnya.
13:49Kemudian bahkan tak ada tulisan tesis padahal itu adalah skripsi untuk S1.
13:54Itu kan aneh banget.
13:55Saya jadi sangat menyayangkan ya, kenapa Universitas Gajah Muada yang sangat besar dan saya cintai ini.
14:00Itu bisa dulu meluluskan, kalau memang itu lulus ya.
14:04Kenapa dengan skripsi semata itu?
14:05Maka skripsi yang sudah kita pastikan itu 99,9% itu adalah palsu.
14:11Tidak mungkin menghasilkan ijazah yang benar.
14:14Itu aja.
14:14Oke, Mas Yakub silahkan.
14:16Mas Roy, mohon maaf, saya mau klarifikasi.
14:18Tadi kan Anda bilang bahwa ada tulisan tesis, itu skripsi siapa yang ada tulisan tesis, Mas?
14:22Yang ada tulisan tesis itu adalah bukan miliknya Pak Jokowi.
14:25Oh, bukan milik Pak Jokowi ya?
14:26Ya, tapi punya Pak Jokowi nggak ada.
14:28Oke, tapi yang tadi tesis bukan punya Pak Jokowi.
14:30Agar clear satu Indonesia, rakyat semua clear.
14:32Bukan punya Pak Jokowi ya?
14:33Oke, terima kasih, terima kasih.
14:35Temannya yang diaku-aku katanya ada lembar pengesahan.
14:38Lebih parah lagi punya Pak Jokowi.
14:40Karena punya Pak Jokowi nggak ada lembar pengujiannya.
14:42Ya, itu kan versi Anda, Mas.
14:44Tuh, enggak.
14:44Ya, mari kita lihat nanti kan.
14:45Mari kita lihat.
14:46Oke, tapi yang dipenuhi Pak Jokowi apa?
14:48Soal ini, bisakah dijamin misalnya dari keabsahan soal skripsi ijazah Pak Jokowi punya buktinya dan siap untuk ini?
14:53Tentu, kalau semua bukti kan pasti sebelum kita melapor, Mbak.
14:56Pasti sudah kita kumpulkan, kita susun dengan baik, baru kita laporkan semua.
15:01Tapi kan kita hormati proses peradilan yang ada, proses investigasi yang dilakukan penyidik kita hormati.
15:06Sehingga nanti kalau dibutuhkan di penyidikan maupun di persidangan, tentu akan kita berikan.
15:11Ya, harus.
15:11Oke, dan itu siap dibawa ke ranah hukum.
15:13Dua-duanya kayaknya pede banget nih antara masyarakat sama mas...
15:15Sebelum ke hukum kan, secara ilmiah harus diuji dulu.
15:20Iya kan?
15:21Jadi yang membilang kalau itu adalah asli, ya aslinya kayak apa?
15:25Yang kita pegang itu yang katanya asli miliknya Pak Jokowi.
15:27Nggak ada tanda tangannya.
15:29Nggak ada lembar pengujiannya.
15:30Kok bisa lulus?
15:31Yang juga jadi pertanyaan, kok masih diragukan keaslian?
15:33Padahal ini kan sudah diverifikasi oleh KPU.
15:35Pak Jokowi udah jadi dari mulai wali kota, gubernur, dan juga pilpres.
15:39Tapi jawabnya usai jidaya Mas Ilham, tetap di luar.
15:41Bicara soal polemik ijazahnya Pak Jokowi, kan ini udah diverifikasi di KPU mestinya Mas Ilham.
15:51Dari mulai tingkat kota sampai ke KPU RI saat pilpres.
15:55Ya, pertama saya ingin menjelaskan tuh tugas KPU dalam rangka melakukan verifikasi.
15:59KPU itu juga melakukan verifikasi tidak hanya ijazah, tetapi juga kesehatan dan banyak hal lain.
16:03Nah, kita melakukan pokja, kelompok kerja yang melibatkan misalnya dokter kesehatan.
16:08Ketika itu kita menyebabkan misalnya RSPAD dalam rangka memperiksa kesehatan dari calon presiden.
16:15Nah, kemudian juga dalam tim melakukan verifikasi kami membuat pokja.
16:19Kami membuat pokja dan kemudian nanti kita melakukan verifikasi berdasarkan fotokopi ijazah yang sudah di legalisir.
16:26Oleh kampus tempat yang bersangkutan belajar misalnya saja.
16:30Nah, kita datang ke kampus tersebut dan kami hanya melakukan verifikasi yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah
16:37pernah kuliah di kampus ini dan ijazahnya dikeluarkan oleh kampus tersebut.
16:42Oke, berdasarkan dari UGM itu berarti ya?
16:44Berdasarkan verifikasi tersebut.
16:45Nah, jadi KPU tidak dalam konteks menggunakan tugasnya seperti yang disampaikan oleh pasroim misalnya.
16:51Melakukan forensik atau melakukan memastikan bahwa itu ijazahnya paso atau tidak.
16:56Tidak, KPU hanya memastikan bahwa, eh UGM, kita mau tanya nih.
17:02Apakah kemudian Pak Jokowi pernah berkuliah di sini dan biasanya dikeluarkan oleh Anda?
17:06Benar, sudah cukup.
17:08KPU menganggap bahwa itu adalah benar bahwa Pak Jokowi adalah lulusan atau kemudian lulus dari UGM berdasarkan fotokopi ijazah di legalisir,
17:18diserahkan kepada kami sesuai dengan persyaratan peraturan undang-undangan.
17:21Nah, itu tugas KPU. Tidak melakukan tugas-tugas forensik atau memeriksa, memakai kacamata dan sebagainya, tidak sama sekali.
17:29KPU tugasnya nyatok, yang diaman kali undang-undang, seperti itu.
17:33Oke, dan itu sesuai aturan undang-undang di verifikasi?
17:36Ya, tidak apa-apa. Jelaskan.
17:37Kita hargai kejujuran KPU, ya memang KPU kan tidak memeriksa forensik itu, jadi menyerahkan kepada UGM lagi.
17:44Jadi makanya tidak apa-apa kalau kita challenge UGM, tidak apa-apa kita hormati KPU, KPU sudah menjalankan tugas dengan benar, verifikasinya hanya cukup ke kampusnya.
17:54Tapi ternyata kalau kampusnya bisa salah, kampus kan tidak seluruhnya pasti benar, bisa saja kampus salah.
18:00Kalau skripsinya seperti itu, apa mungkin kemudian keluar ijazahnya? Ini loh yang menjadi soal.
18:07Apa iya kampus bisa salah, kita dengarkan dulu pernyataan dari UGM berikutnya.
18:10Oh iya, yang lengkap, Bapak, nyataannya.
18:14Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan kredharma perguruan tinggi di Unitas Gajah Mada.
18:22Itu sudah kami jelaskan, dan Joko Widodo itu lulus pada November, 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutana.
18:38Nah, ini dipotong nih Mbak.
18:41Ya, nggak mungkin satu jam dong.
18:42Bukan, nggak mungkin satu jam.
18:43Gimana?
18:44Ada alam bawah sadar yang ditunjukkan oleh Allah SWT, ketika Prof Wening Udasworo ini, ya, mengucapkan Joko Widodo itu adalah mahasiswa fakultas kedokteran.
18:54Eh, anu ya, adalah kehutanan.
18:57Prof Wening itu orang sastra.
18:59Jokowi disebut-sebut lulusan kehutanan.
19:02Kok bisa keluar dari mulutnya, itu kedokteran.
19:07Itu hal yang sangat tidak mungkin kalau tidak secara bawah sadar, itu sebenarnya ada sesuatu yang keluar.
19:15Jadi ini nggak boleh dibiarkan ya.
19:17Ada di rekaman asli.
19:19Oke, jadi ada kecurigaan dari sini, Mas Yakul.
19:22Itu berdasarkan ilmu apa tuh, Mas Roy?
19:30Dari orang dokter.
19:31Lihat muka, lihat apa?
19:32Bukan, bukan, bukan saya.
19:33Itu dokter yang menganalisis.
19:34Dokter yang mengerti kalau ada seseorang itu bawah sadar.
19:37Jadi bukan saya yang menilai.
19:39Ada tuh alasannya apa?
19:41Mas Roy, saya izinanya.
19:42Ijinanya, mohon dijawab dengan jujur.
19:44Oh ya.
19:44Mas kan tadi bilang bahwa Mas itu sarjana UGM.
19:47Katakan, katakanlah, katakanlah ijazah Mas hilang.
19:52Ya.
19:53Walaupun punya Pak Jokowi ada.
19:55Andaikan punya Mas Roy hilang, kemudian butuh untuk apply kerja atau mau mendaftarkan ke KPU.
20:00Ya.
20:00Kemana Mas Roy pergi untuk meminta legalisir?
20:03Ke UGM.
20:04Oh ke UGM.
20:05Oke.
20:05Dan UGM mengeluarkan bukan ijazah yang sama dengan kita lulus dulu.
20:10Oke.
20:11Ini yang penting.
20:11Iya, tapi anda berarti ke UGM.
20:13Oh iya.
20:13Oh iya, berarti mempercayakan UGM sebagai yang mengeluarkan.
20:16Karena saya lulusan sana asli, Mas.
20:17Oke, berarti clear.
20:18Berarti Pak Jokowi kemarin sudah diberikan verifikasi oleh UGM.
20:22Ya berarti kalau anda konsisten, ya clear.
20:24Oke.
20:24Yang sudah memberikan statement.
20:25Nanti bisa dilihat, Mas.
20:26Apakah ijazahnya Pak Jokowi yang katanya tidak pernah diserahkan kepada orang lain itu,
20:30sama dengan yang beredar?
20:32Sekarang jawab juga jujur, Mas.
20:33Mas sudah pernah lihat ijazah yang kemarin di bawah?
20:35Wah, sudah pasti dong, Mas.
20:36Oke.
20:37Sudah pasti.
20:37Sama nggak dengan yang kemarin-kemarin itu ditunjukkan?
20:40Nanti biar dipersidangkan di lihat.
20:41Nah, itu nggak jujur, Mas.
20:42Tapi begini, Mas.
20:43Nggak jujur, Mas.
20:44Gini, Mas.
20:45Karena saya tidak mau melampaui otoritas juga.
20:48Jadi kalau ada seorang ahli yang mengatakan bahwa
20:51saya sudah menganalisa, ada dokumen saya ambil dari online.
20:54Saya analisa kiri kanan-kiri kanan.
20:54Nggak, ini sama sekali, bukan online.
20:56Dari mana?
20:56Yang ijazah, Mas, ambil.
20:58Ijazahnya adalah memang, kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar.
21:03Ya ijazahnya pasti tidak benar.
21:04Bukan, Mas kan menganalisa ijazah.
21:06Ada katanya fotonya tidak sesuai dengan lain.
21:08Itu dari mana?
21:09Dari seorang yang menuliskan dia,
21:11katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi.
21:14Oke, tapi apakah boleh sebagai seorang ahli?
21:16Mas kan seorang ahli, sering dipersidangan kan?
21:18Ya.
21:18Boleh nggak source of document-nya itu?
21:19Kita harus percaya.
21:21Boleh nggak source of document yang dianalisa seorang ahli forensik
21:24itu bukan berasal dari dokumen asli?
21:26Makanya kita tunggu.
21:27Menganalisa kopi.
21:28Oh, nggak apa-apa.
21:29Makanya nanti kita tunggu.
21:30Kita tunggu kalau Mas punya yang asli.
21:32Kita bandingkan.
21:33Kalau itu ternyata yang kemarin dianalisis juga oleh saya dan Dr. Esbon.
21:37Itu tidak benar.
21:38Orang itu yang pernah memposting dengan katanya asli itu,
21:41katanya diadapkan dari Pak Jokowi itu,
21:43penyebar hoaksinya dia.
21:44Tapi yang menganalisa seakan-akan itu palsu siapa Mas?
21:46Loh kita, kita.
21:47Karena kalau itu palsu,
21:48berarti yang ada dikebar oleh hoaks itu palsu kan?
21:52Oke, oke.
21:52Saya mau tanya ke Prof Komar.
21:55Kalau dari sisi Prof Komar, dari Akademisi,
21:57apa yang disampaikan UGM semestinya klarifikasinya sudah cukup atau tidak sih?
22:01Mestinya cukup,
22:03tapi kalau ada keraguan, ada fakta-fakta,
22:08ya jelaskan aja sampai patah.
22:10Jadi silahkan Anda menggugat,
22:12tapi Anda harus siap dipatahkan,
22:14kalau memang ada bukti yang menangkan.
22:16Dan saya berharap bahwa pengadilan proses,
22:19bukan pengadilan ya,
22:20proses apa?
22:21Penyelidikan, Prof.
22:22Penyelidikan?
22:23Yang di polisi penyelidikan?
22:24Nanti terus persidangan.
22:26Oh, peradilan.
22:27Peradilan ya.
22:28Saya berharap nanti terbuka seperti ini.
22:30Nah, setuju.
22:31Sehingga rakyat itu melihat pendidikan dan selesai.
22:35Jadi jangan di belakang tembok deh.
22:37Saya ingin nanti polisi, pengadilan, hakem semua,
22:40bahkan kalau perlu guru besar UGM,
22:42wali amanah,
22:43menyaksikan biar selesai urusannya.
22:46Satu lagi, Mbak Friska.
22:48Yang menarik ini,
22:49nggak boleh dilupakan,
22:50ketika sudah ada klarifikasi dari sekarang penjabat di UGM,
22:54mantan rektor UGM,
22:56Prof. Sofyan Effendi pun meragukan itu.
22:58Dan ada seorang mantan rektor yang lain,
23:00memeluk saya sambil mengatakan,
23:02Mas, itu juga saya tahu kalau itu nggak benar.
23:04Teruskan.
23:05Nah, Mas Yaakub, apakah siap kalau tadi ditantang ya terbuka prosesnya sampai diperadilan?
23:11Tentu, tentunya kan ketika kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum,
23:15kita sudah siap dengan semua konsekuensinya.
23:17Kami siap untuk kooperatif,
23:19dibutuhkan dokumen keterangan,
23:20kami selalu siap.
23:21Jadi kita, mungkin Mas Roy selalu bilang,
23:24bagus silahkan biar terbuka,
23:26mari kita lihat.
23:26Jangan kayak UGM loh ya,
23:29ngakunya beneran,
23:30kita ketika pertemuan tanggal 15 April itu Mbak,
23:32kita bertiga, dua, tapi wah kayak gerombolan gitu ya.
23:36Terus ada beberapa kamera,
23:38saya pikir kamera itu wartawan,
23:40ternyata tidak,
23:41baru di ujung diberitahu itu internal Mas.
23:43Dan sampai detik ini,
23:44sampai siaran dua arah ini,
23:45kita minta rekamannya nggak pernah diberikan.
23:47Padahal di rekaman itu kalau diputar,
23:49kelihatan banget bagaimana,
23:51saya harus bilang,
23:51bagaimana pihak UGM gelagepan,
23:52gelagepan ketika kita tanya KKE-nya di mana,
23:55ini bukti-buktinya yang lain mana,
23:57nggak ada.
23:57Dan itu ternyata hanya internal,
23:59padahal kita kira itu adalah,
24:01seperti tadi,
24:02usulan Prof. Komendor,
24:02benar sekali,
24:03live streaming kalau perlu nanti semua orang Indonesia nonton.
24:05Oke, jadi kalau soal bukti,
24:07tentu nanti Mas Yaakub akan melihatkannya saat persidangan.
24:11Tapi, apa-apa yang dipunya,
24:13apa yang untuk meyakinkan publik,
24:15bahwa kalau Mas Roy kan bilang dari font-nya,
24:17skripsinya apanya,
24:18kalau dari Mas Yaakub dan timnya Pak Jokowi apa ya?
24:21Gini Mbak,
24:21Nah, ini pertanyaan Mbak sangat baik,
24:25karena ini merepresentasikan apa yang telah terjadi di masyarakat sekarang.
24:30Sekarang telah terjadi seakan-akan yang tertuduh,
24:32yang harus membuktikan.
24:34Karena Mbak nanya ke saya,
24:36apa yang bisa Anda bawa untuk membuktikan itu asli?
24:38Ini pola pikir yang sangat rusak.
24:41Seharusnya Mbak,
24:42yang terjadi itu,
24:43kita dan negara hukum,
24:44siapa yang mendalikan harusnya membuktikan.
24:46Nah, inilah bukti bahwa ini harus di-stop segera,
24:49tidak bisa dilanjutkan,
24:51bisa menjadi presiden buruk,
24:52dan ini harus dibuat terang-benderang secepatnya.
24:55Karena kembali lagi,
24:56ini berpotensi untuk sangat merusak
24:58kredibilitas bangsa Indonesia secara umum.
25:02Karena begini,
25:02kalau Mas Roy kan sudah bilang,
25:04karena Mas saya tanyakan,
25:05oke, dalam hukum pembuktian kan memang siapa yang mendalilkan,
25:08dia yang harus membuktikan.
25:08Koreksi Mbak,
25:09dua-duanya equal membuktikan.
25:10Nah, oke, tunggu dulu.
25:12Kalau Mas Roy kan sudah bilang bahwa font dan lain-lain,
25:14tapi di sisi lain kan ditanya,
25:16apa kanternya bahwa itu adalah asli yang dipegang?
25:19Apakah bisa menjaminkan?
25:20Tentu, tentu.
25:21Karena gini,
25:21Pak Jokowi sudah melewati semua tahapan,
25:24pada saat beliau kuliah,
25:26yang tadi dibilang KKN tidak ada,
25:28itu saya pastikan salah,
25:30karena ada.
25:30Dan semua sudah kami berikan detailnya kepada para penyelidik,
25:33untuk nanti ya,
25:34silahkan dilanjuti untuk diproses persidangan.
25:37Jadi, semua tahapan sudah dilalui,
25:39semua clear dan lain-lain,
25:41dan ini telah diverifikasi oleh lembaga pendidikannya.
25:44Jadi, kalau bahasa sehariannya,
25:46mau apa lagi?
25:48Nah, jadi kita tunggu,
25:49apa yang selama ini dianggap,
25:51dianalisa katanya fotonya berbeda.
25:54Sekarang juga,
25:55terakhir saya lihat di media masa,
25:56sudah mulai ada pihak-pihak yang bilang,
25:59itu foto perkawinannya juga sudah berbeda,
26:01mungkin bukan Ibu Iriana malah.
26:02Aduh, ini menurut saya sangat jahat,
26:05dan perlu di-stop menurut pendapat saya.
26:07Jadi, hal-hal seperti inilah yang perlu mungkin kita pahami bersama,
26:11bahwa perkara ini sudah bukan lagi tentang perkara Pak Jokowi.
26:15Perkara ini sudah mengenai masa depan bangsa Indonesia,
26:20dan masa depan hukum di Indonesia.
26:23Jadi, kembali lagi,
26:25ini semua juga baik buat pembelajaran hukum juga,
26:27buat semuanya.
26:28Oke, itu tadi.
26:29Eh, gimana Prof?
26:30Gimana Prof?
26:31Saya menggarisbawahi tadi ya.
26:33Gimana Prof, apa ya Prof?
26:34Bahwa sekarang ini kadang-kadang medsos itu,
26:39kita tidak bisa mengontrol,
26:41liar sekali.
26:42Sehingga di situ ada orang yang bonceng,
26:44yang mainkan,
26:46yang kalau tidak segera diakhiri,
26:48ini betulnya membuang energi kita.
26:50Jadi bola salju yang terakhir.
26:52Sehingga pertanyaannya,
26:54ini sengaja orang menciptakan panggung,
26:57atau panggung menciptakan aktor?
26:59Nah, mana?
27:00Jadi sekarang ini,
27:02antara aktor dan panggung sudah,
27:04sudah dibedakan.
27:05Karena ini jadi panggung dan aktor menyatu di situ.
27:08Mana aktor menciptakan panggung,
27:09atau panggung menciptakan aktor?
27:11Kita jawab di dua arah sesaat lagi.
27:12Menurut teman saya,
27:29apa yang terjadi terhadap Mas Roy Suryo,
27:34Rizmo, Dr. Tifa, dan Fadila,
27:37ini adalah salah satu bentuk pembungkaman
27:41terhadap suara-suara kritis.
27:45Dan ini sebenarnya melanggar hukum.
27:47Karena kebebasan orang
27:49untuk mengularkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi.
27:53Jadi, kalau orang paham tentang konstitusi,
27:57pemerintah paham tentang konstitusi,
28:00maka suara kritik tidak boleh dilawan
28:02dengan mengkriminalisasi seseorang
28:05lewat laporan kekepolisian.
28:08Terima kasih Anda masih bersama kami di dua arah.
28:12Mas Yaakub, apa iya?
28:14Itu pembungkaman suara-suara yang kritis,
28:16kata Pak Abraham.
28:17Saya rasa perlu dibedakan antara suara yang kritis
28:20dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar
28:22ataupun fitnah ya.
28:23Karena mungkin bisa kita pahami semua,
28:26Pak Jokowi sudah menjabat selama 10 tahun
28:28sebelum beliau purna turgas.
28:30Selama 10 tahun ini,
28:31sangat terbuka dengan apapun masukan-masukan,
28:33kritik-kritik yang menurut saya pribadi,
28:35justru sebagian besar banyak yang melewati batas.
28:38Yang seharusnya mungkin Pak Jokowi memiliki hak
28:40untuk mengadukan atau melaporkan dan sebagainya.
28:43Tapi beliau tidak lakukan.
28:44Termasuk mengenai ijasa palsu ini.
28:462023 beliau masih menjabat,
28:48semua, kalau kita ngomong simpelnya,
28:51semua masih under his control.
28:53Tapi beliau tidak melakukan apapun.
28:56Digugat pun beliau respon dengan menjawab gugatannya.
28:59Artinya menghormati proses hukum yang berlaku,
29:02gugatan perdata, dibalas perdata,
29:04gugatan tun, dijawab secara tun.
29:07Tapi sekarang beliau sudah bukan lagi presiden.
29:09Kali ini beda?
29:10Kali ini tentunya sangat beda.
29:12Beliau bukan lagi presiden,
29:13tetapi masih ada saja tuduhan-tuduhan seperti itu.
29:17Justru sekarang,
29:18Pak Jokowi menggunakan haknya sebagai warga sipil biasa.
29:21Karena semua orang itu kan ikul di hadapan hukum.
29:23Ini juga yang paling penting.
29:24Bahwa jangan seakan-akan pernah menjabat,
29:27seakan-akan berkuasa,
29:29sehingga haknya lebih rendah dari masyarakat.
29:32Kan tidak.
29:33Apa karena dia pernah menjabat,
29:34jadi dia tidak boleh melaporkan
29:35kalau ada orang yang melakukan dugaan tindak pidana terhadap dia.
29:39Kan itu tidak masuk akal.
29:40Itulah kenapa seluruh kritik-kritik yang luas,
29:43yang membangun itu sangat di-welcome,
29:44tapi harus dalam koridor hukum.
29:46Oke, harus dalam koridor hukum.
29:48Mas Roy, rasanya ini kriminalisasi atau enggak?
29:50Ya memang hak warga sipil biasa Pak Jokowi untuk menjabat.
29:52Makanya saya berpesan juga waktu itu.
29:53Jadi karena yang kami sampaikan itu adalah
29:56telah ah ilmiah,
29:57berdasarkan ilmu pengetahuan dan research,
29:59maka ini adalah
30:01kalau sampai ada yang melakukan kriminalisasi lagi,
30:04ya ini sangat tidak elok.
30:06Jadi artinya apa yang disampaikan itu kan semuanya sudah diatur.
30:09Betul bahwa kalau dikatakan tadi,
30:12itu jangan-jangan nanti source-nya ambilnya dari sosmed.
30:14Enggak sama sekali.
30:15Saya enggak pernah ambil dari sosmed.
30:17Kalau tidak dipastikan oleh orangnya.
30:19Ketika itu dipastikan bahwa ini asli,
30:21bahkan dalam utasnya dia nulis ya,
30:23si Sandi itu, ini saya dapat dari Pak Jokowi langsung.
30:26Bah, menariknya ya, ini saya bantu juga.
30:29Ketika saya ketemu dengan yang bersangkutan,
30:30saya bilang, selesai udah ternyata.
30:32Karena dia bilang,
30:33dapatnya tidak dari Pak Jokowi.
30:34Yaudah, hati-hati Mas Anda.
30:36Oke, nah ini soal ijazah ini apa yang Mas Ilham lihat?
30:39Apa bedanya dengan kasus yang tadi sempat disimpa sama Mas?
30:42Justru saya kemudian ingin mengatakan bahwa
30:44KPU memverifikasi berkali-kali.
30:46Bahwa ini ada prinsip kehatian di sini.
30:48Misalnya saja ketika tadi Mas Uryo mencontohkan Pak Aja Esa lagi.
30:52Ketika itu di Simalungun, dia bisa jadi bupati.
30:55Tapi ketika menjadi gubernur,
30:57KPU melakukan tim verifikasi kembali.
30:59SMA yang mengeluarkan ijazah yang diserahkan kepada kami
31:02untuk Pak Saragi itu,
31:04ternyata sekolah tadi tidak mengakui.
31:07Sekolahnya tidak mengakui.
31:08Sehingga kami tidak akan tegas mengatakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara ketika itu,
31:14bahwa ini tidak bisa kemudian diloloskan menjadi calon pasangan gubernur
31:19di PILK 2018 lalu.
31:22Nah saya ingin membuktikan bahwa kemudian KPU melakukan verifikasi dengan hati-hati,
31:26dengan benar dan melibatkan banyak pihak terkait dengan ahli-ahli pendidikan
31:30dan bahkan juga pihak sekolah itu sendiri.
31:31Nah ini kan bahwa sebetulnya kalau kemudian KPU dianggap mungkin misalnya ada kesalahan di KPU,
31:38KPU membuktikan bahwa di Provinsi Sumut KPU sudah membuktikan bahwa
31:42kami melakukan verifikasi yang begitu dalam,
31:45sehingga ketika dinyatakan oleh sekolah tersebut bahwa yang bersangkut tidak pernah sekolah di situ
31:48dan tidak pernah mengeluarkan ijazah,
31:50maka kami menyatakan dia tidak masuk atau kemudian TMS.
31:54Tidak memenuhi syarat.
31:55Jadi kuncinya di institusi pendidikannya,
31:56kalau kasihnya Pak Jokowi berarti UGM yang jadi kuncinya.
31:58Sekaligus KPU mengatakan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi forensik,
32:03tapi KPU hanya melakukan verifikasi kepada institusi pendidikan
32:06di mana yang bersangkutan bersekolah.
32:08Bagus itu, enggak ini saya puji ya KPU ketika melakukan di Sumatera Utara,
32:13mohon itu juga dilakukan juga pada yang kita perbincangan ini.
32:16Apakah dalam kasus ijazahnya Pak Jokowi ya,
32:19kalau ini misalnya bukan ijazah satu,
32:21apakah KPU juga memverifikasi adanya ijazah SMA 6
32:25yang kemudian di situ masih tertulis SMPP,
32:28betul SMPP karena namanya Sekolah Menengah Membangun Persiapan,
32:30tapi ada dalam kurung SMA 6 gitu.
32:34Padahal SMA 6-nya itu belum ada di tahun itu.
32:36Apakah itu diverifikasi atau tidak?
32:38Tentu-tentu diverifikasi ya.
32:39Kalau kemudian, jadi gini, ada persyaratan-persyaratan
32:42yang kemudian kita harus verifikasi
32:44berdasarkan peraturan pengundang-undangan.
32:46Kalaupun kemudian peraturan pengundang-undangan mengatakan bahwa
32:48dari SD, SMP, SMA, dan di saat terakhir,
32:52tentu kami juga harus bisa melakukan verifikasi terhadap tatanan tersebut.
32:56Gitu kan?
32:57Nah, sama seperti ketika pilihan 2018 lalu,
33:00SMA-nya ternyata bermasalah.
33:01Kami menyatakan bahwa SMA tersebut menyatakan bahwa
33:06yang bersangkutan tidak pernah sekolah di sini,
33:08dan ijazah ini tidak pernah dikeluarkan oleh sekolah tersebut.
33:10Maka kami menyatakan tidak mau disalah.
33:12Oke, artinya kalau track record-nya Pak Jokowi, clear dari Bupati Kuali Kota Solo.
33:19Kami melakukan verifikasi ulang,
33:20tidak lantas kemudian menggunakan data yang pernah dilakukan oleh KPU sebelumnya.
33:23Nah, seperti itu.
33:25Ini di verifikasi ulang ya?
33:26Tapi sekali lagi, KPU,
33:28saya harus membawahi,
33:29KPU melakukan verifikasi kepada institusi yang bersangkutan,
33:32tidak melakukan verifikasi.
33:33Ada jawaban enggak, Mbak?
33:35Boleh tanya, Pak Elam.
33:35Ada jawaban enggak terhadap kemarin,
33:38Dr. Taufik yang kemudian melakukan gugatan itu,
33:41mengecek kepada KPU,
33:42ternyata data-data Pak Jokowi itu enggak ada semua.
33:45Gitu, kosong.
33:46Wah, kalau dalam masa sekarang saya tidak tahu.
33:48Tapi ketika kami,
33:50ketika saya terus terakhir,
33:51kami bertahun jawab di Pemilu 2019,
33:54data itu kami pampang.
33:55Dan itu masanya Mas Yoham waktu itu ya?
33:57Dan itu di masa kami.
33:58Tidak tahu di masa sekarang, saya tidak tahu.
34:00Oke, kalau Prof Komar,
34:02apakah ini masih harus jadi soal administrasi ini,
34:04jadi pintu masuk?
34:06Lebih dalamnya lagi polemik soal itu sampai Jokowi.
34:07Akini, yang ingin saya sampaikan bahwa
34:11Pak Jokowi, si Presiden,
34:15itu sudah milik bersama, milik bangsa.
34:18Jadi kalau toh rakyat ada mempertanyakan
34:21persoalkan, itu bagus-bagus saja.
34:23Dan Pak Jokowi tidak perlu tersinggung,
34:25karena dia milik rakyat.
34:27Namun, saya juga membeli hak dia,
34:29kalau sudah berlebihan, merasa tersinggung,
34:31dia punya hak untuk membeli diri.
34:34Sebagaimana kalau saudara-saudara juga punya masalah,
34:38dia juga punya hak untuk mempertanyakan.
34:40Setuju, Prof.
34:41Jadi masing-masing punya-punya hak.
34:42Di sinilah nanti lembaga, polisi atau pengadilan
34:46yang kemudian mengolah proses.
34:49Tapi hak masing-masing itu harus dijaga.
34:52Jadi saya membela Pak Jokowi,
34:53sekaligus juga saya membela hak Anda.
34:56Etika, berkomunikasi, bernegara,
34:58bermedsos ini yang perlu kita jaga.
35:00Prof, sekarang semakin liar, semakin kacau.
35:03Jadi menurut Prof,
35:04akan lebih etnis kalau ini memang prosesnya berlangsung
35:08hingga ke pengadilan?
35:09Oh iya, bagi saya ini bagus.
35:13Dan hati-hati dengan orang-orang yang sengaja
35:15mengacau, mengoboh-oboh, mempermainkan, hoak.
35:19Karena selalu ada penumpang gelap setiap isu-isu itu.
35:22Ini yang perlu ada pendidikan politik bagi rakyat.
35:25Oke.
35:26Jadi meskipun pasalnya yang jadi persoalan kan
35:29pencemaran nama baik dan fitnah,
35:30ada atau tidaknya fitnah dan pencemaran nama baik itu
35:33harus dibuktikan di pengadilan begitu ya, Prof?
35:34Iya.
35:35Oke, tepuk tangan untuk Prof Komarudin tadi.
35:37hak warga negara, Mas Yaakub.
35:39Artinya, ya kalau sekarang Anda siap untuk membongkar buktinya
35:42di depan penyelidik sudah dibuka,
35:44itu ijasa, semua bukti-bukti yang dipunyai oleh Pak Jokowi.
35:47Iya, sudah diberikan.
35:48Kemarin juga sudah Pak Jokowi membawa langsung,
35:50karena kami juga sudah menduga akan diminta,
35:52sudah dibawa langsung ijasa SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
35:55Semua sudah diperlihatkan sejala jelas.
35:57Sudah diperlihatkan sejala jelas, apa yang menjadi masalah lagi, Mas?
36:00Agak lucu juga sebenarnya, karena kan baru pelaporan pertama,
36:04baru LP, baru di BAP, gak apa-apa kalau itu untuk,
36:06tapi kan petugas yang memeriksa bukan petugas forensik,
36:09jadi paling dia yang melihat semacam wartawan yang di Solo,
36:12yang ditunjukkan itu, dia tidak bisa memiliki arti apa-apa.
36:16Justru yang diperlukan, Mas Yaakub, kemarin itu kalau saja,
36:19di situ cukup, misalnya diterima, oke cukup ya,
36:22tapi kemudian bukti-bukti itu dibawa ke Solo pada hari yang sama,
36:26karena pada hari yang sama sebenarnya ada mediasi,
36:29dan di situlah diperlukan ijasa ditampilkan.
36:32Kok malah ditolak yang di Solo?
36:33Kenapa, Mas?
36:34Sayang.
36:35Untuk yang di Solo kebetulan karena itu ditangani oleh rekan kami yang lain,
36:38secara kode etik kami tidak bisa mengontari, Mas.
36:41Tapi mengenai barang bukti, apakah ijasa nanti,
36:44kenapa diperlihatkan hanya kepada penyidik,
36:45tentunya kami menghormati proses,
36:48dan kalaupun nanti dimintakan lagi,
36:50di penyidikan atau di persidangan,
36:52tentunya kami siap untuk memberikan.
36:54Pasti itu.
36:54Oke, nah tapi kenapa sih tidak ditunjukkan langsung saja,
36:57bahwa ini ijazahnya asli loh,
36:59kenapa harus lewat jalur penyelidikan,
37:02dan nanti juga sampai ke pengadilan?
37:04Tentunya pertama tidak ada kewajiban hukum Pak Jokowi ya,
37:06untuk memperlihatkan itu,
37:07dan ini akan menjadi presiden yang sangat buruk mbak,
37:09jika ini dilakukan oleh Pak Jokowi.
37:10Kenapa?
37:11Bayangkan jika ada seorang pejabat,
37:12atau seorang masyarakat biasa lah yang dituduh,
37:15ijazah Anda palsu, Anda harus perlihatkan.
37:17Oke, anggaplah seorang yang dituduh ini,
37:19memperlihatkan satu,
37:20satu orang A,
37:22ada B lagi minta,
37:22apa harus diperlihatkan lagi?
37:23Ada C lagi,
37:24kalau ada seribu orang yang meminta,
37:26apa semua harus diperlihatkan?
37:27Ini kan presiden yang tidak baik,
37:28apalagi kalau nanti ini digunakan sebagai modus,
37:31untuk menjatuhkan orang-orang yang sedang menjabat,
37:34dan sebagainya.
37:35Jadi kita tidak mau ini menjadi suatu presiden yang buruk,
37:38bagi penegakan hukum di Indonesia,
37:39dan praktik politik juga di Indonesia.
37:41Ini yang kita jaga mbak.
37:42Oke,
37:43apa ini mengadang-adang permintaan untuk melihatkan penyiasa ini?
37:46Tidak apa-apa,
37:47kita hormati Pak Yaakob,
37:48tadi terlalu jauh tadi ya,
37:49kalau seorang pejabat publik,
37:51dia harus mau menunjukkan,
37:52dan itu ada diatur,
37:53dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
37:55nomor 14 tahun 2008,
37:56dan bukan termasuk pasal yang dikecualikan,
37:59di pasal 17,
38:00kalau pasal 17 itu yang dikecualikan nilai,
38:02oke,
38:02kalau nilai itu transkrip,
38:03nggak usah mah,
38:03kalau KHS,
38:04kartu hasil studi,
38:05nggak usah,
38:06itu hak pribadi.
38:07Rekam Medik Kesehatan,
38:08itu jangan,
38:09karena itu adaan pribadi.
38:10Kemarin juga ada kasus,
38:11selebriti ditulis pernah mengidap apa,
38:13waduh,
38:14itu malah nggak boleh.
38:14Tapi kalau itu misalnya,
38:16kartu rencana studi,
38:18kalau misalnya itu bukti-bukti KKN,
38:21ya harus dibuka,
38:22sebenarnya eskripsi,
38:23ijazah juga.
38:24Jadi memang,
38:25saya setuju tadi yang disampaikan pada acara Rosi kemarin,
38:28Prof Hamid Hamaluddin,
38:32sayang banget nih yang memulai gaduhnya,
38:33ya memang Pak Jokowi,
38:34karena saya awal nggak mau menunjukkan itu.
38:36Yang memulai gaduhnya malah disebutnya Pak Jokowi.
38:39Nah itu kan mindset yang saya bilang kan,
38:40mindsetnya seakan-akan yang dituduh jadi yang salah.
38:42Nah ini yang harus sangat kita putar mbak,
38:44ini sangat buruk jika ini dibiarkan terjadi,
38:46oleh karena itu kita tunggu persidangan,
38:48agar mindsetnya berubah semua,
38:50kebenaran terungkap,
38:51segalanya terang beneran.
38:52Oke jadi pertanyaannya begini loh,
38:54ini kemana,
38:55akan kemana ujungnya,
38:57kasus ini akan dibawa kemana ujungnya,
38:59dan motifnya apakah betul,
39:00untuk hukum,
39:01mencari hak,
39:02ataukah politis?
39:03Kita akan bahas itu saja.
39:04Di doa.
39:06Bula Liar,
39:11mantan Presiden Jokowi Dodo melaporkan 5 orang kepolisian.
39:17Oke,
39:18kalau Pak Prokoman melihatnya ini,
39:20apakah isu ini,
39:21ya akademis,
39:22atau politis lebih kentalnya?
39:24Ini bagian marketing UGM harus berpikir kreatif.
39:30Isu yang kontroversial,
39:31jangan menjatuhkan UGM,
39:33tapi harus membuat UGM malah naik,
39:35karena dua-duanya orang UGM.
39:38Yang membuat UGM,
39:39yang membuat UGM,
39:40kalau dikemas secara bagus,
39:42ini buat UGM,
39:43kerennya UGM.
39:44Branding maka?
39:45Malahnya branding ya?
39:46Iya,
39:47nah sekarang bagaimana itu,
39:48UGM bisa mengemas seperti itu?
39:52Benar.
39:53Kalau Mas Ilham melihatnya ini,
39:55apa sih ujungnya,
39:56apakah ini masalah apa?
39:57Masalah politis kah,
39:58kalau dari sisinya Mas Ilham?
39:59Ya,
40:00saya tentu dalam perspektif penyelenggara milu ya,
40:02seharusnya ini muncul ketika,
40:04pemilihan Presiden,
40:05sebelum pemilihan Presiden berlangsung,
40:06Bukan sekarang.
40:072014, 2019,
40:08bukan sekarang.
40:09Sekarang saya melihatnya bahwa,
40:11mungkin betul kata Prof Komar gitu,
40:13ada apa,
40:14politik timennya itu,
40:16memang lagi wahnya sekarang gitu kan,
40:18saya kurang ngerti,
40:19tetapi,
40:20memang saya kira ini perlu,
40:22untuk kemudian tunjukkan kepada masyarakat,
40:23bahwa,
40:24persoalan-persoalan konflik,
40:26quote unquote seperti ini,
40:27ya,
40:28terbiarkan dirana hukum,
40:29sebagai negara hukum,
40:30dan,
40:30dibuat secara sesemut mungkin,
40:32tadi Pak Prof Suryo,
40:33eh Pak Suryo sudah mengatakan,
40:35belum bro.
40:35ya, sorry,
40:36kepada Yaakob,
40:37bahwa ini adalah diskusi yang baik,
40:39saya kira ini mengajarkan kepada publik,
40:40bagaimana,
40:41cara kita menyelesaikan persoalan secara hukum.
40:44Oke,
40:44tapi sebenarnya ini gak,
40:46gak bisa dibilang juga,
40:47as simple as that sih Mas Roy,
40:49ini kalau misalnya terbukti tidak asli,
40:51kan itu akan bermasalah dengan legitimasinya Pak Jokowi,
40:53makanya Pak Jokowi tidak menganggap ini,
40:55sebagai hal yang ringan.
40:56Oh iya,
40:57tapi itu kan konsekuensi hukum ya,
40:59saya sengaja tidak mau sampai ke sana,
41:02gitu,
41:02artinya,
41:03saya bicara ilmiah saja,
41:04kalau A bilang A,
41:05kalau B bilang B,
41:06gitu,
41:07jadi kalau soal hukum,
41:08terus sampai ada,
41:08oh nanti peraturannya semua dibatalkan,
41:11saya tidak sampai sejauh itulah.
41:12Oke,
41:13tapi,
41:13kalau ada yang menganggap,
41:14oh ini gak ada apa-apanya,
41:15ada tuh anggota DPR siapalah,
41:17gitu,
41:17yang kemudian bilang,
41:19kalau memang terbukti palsu gimana,
41:20mau apa,
41:21udah pikirannya picek banget itu.
41:23Oke,
41:23tapi kalau bicara soal ini,
41:25apa sih sebenarnya,
41:26apakah Mas Roy siap?
41:27karena kan kalau salah satu terlapornya,
41:30misalnya Mas Roy disitu,
41:31mau dibuka juga kan sama Mas Yaakub,
41:32nanti akan diumumkan polisi,
41:34tapi kalau pun iya,
41:35artinya kan konsekuensi hukumnya ada,
41:37sanksi,
41:38ada penjara juga loh kalau terbukti.
41:39Gak apa-apa,
41:40Galileo Galilei itu akhirnya sampai dihukum,
41:42kemudian Kopernikus itu dihukum,
41:44karena mempertahankan bahwa bumi itu bulat,
41:46yang waktu itu dipercaya bumi itu lurus.
41:48Jadi clear aja,
41:48kalau saya katakan,
41:49memang software bisa salah,
41:52peneliti bisa salah,
41:53tapi kami tidak boleh bohong.
41:55Tapi ini bukan motif politis?
41:56Oh sama sekali enggak,
41:57aku udah enggak di politik lagi Pak.
41:5915 tahun udah cukup,
42:015 tahun saya udah enggak di politik.
42:02Ini bukan residu politik juga kan?
42:04Oh enggak ada,
42:04enggak ada apa-apanya.
42:06Lihat foto-foto saya juga dulu,
42:07sama Pak Jokowi juga banyak.
42:08Masih ada disimpan?
42:09Masih ada,
42:10enggak ada soal,
42:11soal SMK,
42:12soal ANU,
42:12ya itu kan sebelum sejarah.
42:14Nah kalau Mas Yaakub,
42:15lihat ini ada motif politik enggak,
42:17residu politik atau enggak sih?
42:19Mungkin saya tidak bisa berkomentar ke arah sana ya.
42:22Tapi Pak Jokowi,
42:22menikatinya seperti apa?
42:24Yang saya sebenarnya ingin sedikit komentar itu,
42:26yang menurut saya itu,
42:27ini jelas tidak ilmiah.
42:29Kenapa?
42:30Karena seorang ilmuwan tentunya,
42:32ketika menganalisi suatu dokumen,
42:34tidak bisa mengatakan ini asli atau palsu.
42:36Itu adalah hak pengadilan nanti,
42:37yang menentukan ini asli atau palsu.
42:40Seorang ilmuwan tentunya bisa menggunakan
42:42analisa pendekatan dan lain-lain,
42:43untuk mengatakan ini identik atau tidak identik.
42:45Masalah palsu atau asli,
42:47itu nanti bukan pengadilan.
42:48Makanya itu,
42:49kenapa kalau ada seorang yang menganggap dirinya ahli,
42:52mengatakan ini adalah dokumen asli atau palsu,
42:56itu sangat disayangkan.
42:57Karena kan keterangan ahli ini,
42:59di 184 kuhab juga pasalnya,
43:02itu keterangan ahli hanya salah satu alat bukti.
43:05Alat bukti kan ada keterangan ahli,
43:06keterangan saksi,
43:07ada bukti surat,
43:08ada petunjuk,
43:09keterangan terdakwa.
43:10Nah, jadi keterangan ahli itu pun,
43:11ketika kita di persidangan,
43:13itu hanya sebagai pendukung,
43:14salah satu alat bukti saja.
43:15Jadi kalau ada seorang ahli yang membilang,
43:17itu pasti palsu,
43:19itu fix,
43:20ya itu bagaimana kita menyikapinya?
43:23Ini mungkin saya tanya sedikit sama Mas Roy.
43:25Karena ini dua spesies yang berbeda,
43:26di hukum begitu,
43:28tapi di ranah akademik,
43:29hukum pun kadang-kadang tidak diperlukan.
43:30Lupa saya tanya Mas Roy sedikit.
43:32Mas Roy kan sering menjadi ahli juga di persidangan,
43:34tentunya.
43:35Pernah nggak seorang hakim di kasus nanya,
43:38dokumen ini asli atau palsu?
43:40Kan nggak mungkin.
43:41Karena hakim akan menanya,
43:43pendapat Anda tentang dokumen ini,
43:45analisanya seperti apa?
43:47Baru dijelaskan.
43:48Tapi yang namanya definisi fake,
43:50true,
43:51or false,
43:52itu ada dalam ilmiah Mas.
43:53Bukan.
43:53Kalau seorang ahli bisa menyatakan suatu dokumen palsu,
43:56ini fix,
43:57absolut.
43:58Untuk apa ada sidang?
43:59Untuk apa ada pengadilan yang menentukan bahwa ketok,
44:02pasal terbukti,
44:03ini pemalsuan,
44:04dokumen ini palsu?
44:04Kalau seorang ahli dapat menjelaskan itu absolut,
44:07ya maka apa guna pengadilan?
44:09Jadi kan ini yang harus bisa dibedakan gitu,
44:11bahwa seorang ahli tentunya boleh saja,
44:14dengan segala keilmuan yang dimiliki,
44:15kami hormati untuk menganalisa suatu dokumen,
44:18dengan metodologi juga tertentu,
44:20apakah cara pendekatannya itu secara historis,
44:22normatif,
44:23yuridis,
44:23dan lain-lain.
44:24Makanya ahli itu pendapatnya ilmiah Mas,
44:27bukan untuk dikriminalisasi.
44:29Betul,
44:29kalau ilmiah tidak mungkin menyatakan asli atau palsu Mas,
44:32itu masalahnya.
44:33Bisa.
44:33Ilmiah itu adalah identik atau tidak identik.
44:38Kalau nanti ternyata seorang ahli menjelaskan,
44:40oh ini bisa diduga palsu,
44:43itu kita hormati.
44:44Tentunya itu juga akan dipertimbangkan oleh hakim,
44:46dalam satu perkara,
44:47dapat dipertimbangkan.
44:48Tidak pasti.
44:49Tapi tidak mungkin,
44:50karena apa gunanya pengadilan,
44:50pengadilan lah yang bisa menentukan,
44:53ini asli atau palsu.
44:54Oke,
44:54emang kalau ke pengadilan Mas Roy mau bawa apa?
44:57Menyiapkan apa ke pengadilan?
44:58Iya,
44:58bukti-bukti kemarin,
44:59bahwa itu adalah primary evidence,
45:02yang sempat kita periksa,
45:03dan juga kalau misalnya di sana ada,
45:05oh ini ijazahnya,
45:06yang ini yang dikatakan asli.
45:08Oke,
45:08kita periksa bersama-sama,
45:10kita fair,
45:11ada ahli atau ada pakar forensik dari sana,
45:14ahli ada telematika dari sana,
45:15dan setuju usulnya Prof Komar tadi,
45:17dibuat terbuka,
45:18kalau perlu memang dibuat terbuka di kampus dulu,
45:20misalnya,
45:21itu oke,
45:21itu bagus sekali.
45:22Tidak mungkin dong pengadilan di kampus,
45:24tapi bisa terbuka.
45:24Maksudnya itu disiarkan terbuka,
45:27sehingga dengan demikian,
45:27masyarakat akan bisa lihat diskursus yang menarik.
45:30Tapi sekali lagi memang,
45:31memang beda spesies ini menarik,
45:33ya gitu,
45:34tidak apa-apa.
45:34Oke,
45:35kalau dari Prof Komarudin,
45:36terakhir,
45:38apakah ini,
45:39jadi kasus ini malah juga,
45:41menjaga nama Pak Jokowi,
45:42tetap ada di panggung politik,
45:44saya pernah tugas.
45:45Ini bisa ditarik agak,
45:48ke politik bisa,
45:49dan di Indonesia,
45:51apa sih yang bebas dari politik?
45:53Kedua,
45:54ke ilmu hukum bisa,
45:56dibawa ke ranah sain eksak juga bisa.
45:59Jadi memang,
46:01nanti kita lihat,
46:02pendekatannya apa yang mau dipakai oleh pres pengadilan.
46:05Sebab kalau sain,
46:06itu di laboratorium sain.
46:08Tapi kalau masalah pidana,
46:11ke ranah hukum,
46:11itu di ruang pengadilan hukum.
46:13Nah,
46:14isu ini mau ditarik ke mana?
46:16Ke politik,
46:17ke ilmu hukum,
46:18atau pure science.
46:20Ini,
46:20khawatir saya,
46:22ada metodologi pendekatan yang berbeda.
46:24Tapi setidaknya dari dua teman saya ini,
46:27saya sudah menikmati,
46:28kalau ini kita lihat nanti ke kemarahan.
46:30Politik ke tei mentani ya, Prof ya.
46:33Tapi sebenarnya kalau Prof lihat,
46:35konsekuensinya akan lebih berat di mana?
46:36Pelapor atau terlapor?
46:37Karena ini kan bawa ke ranah hukum.
46:39Bagi saya,
46:41prosesnya,
46:42metodenya,
46:43niatnya,
46:44yang benar transparan,
46:46sehingga,
46:48keputusan itu nanti rakyat bisa menerima.
46:51Bahwa tidak bulat semua orang menerima,
46:53pasti ada.
46:54Tapi,
46:55selesai masalah ini.
46:56Sebab kalau tidak selesai,
46:58aduh,
46:59betapa bodoh nggak sih,
47:00boro-boro mengejar koruptor.
47:02Kalau hanya membuktikan ijazah aslinya,
47:04dan tidak saja tidak bisa,
47:06itu kan faktual,
47:07bagaimana?
47:09Jadi di sini pertaruhan juga hukum,
47:11bisakah jadi panglima,
47:13bisakah menentaskan kasus ini salah satunya.
47:16Tapi masing-masing pihak,
47:17itu dong,
47:17pasti akan siap ya,
47:18apapun konsekuensinya ya.
47:20Sudah pasti.
47:21Jadi di bawah ke ranah hukum,
47:23terima kasih atas waktunya.
47:24Mas Ilham, terima kasih.
47:25Mas Yankum, terima kasih.
47:27Mas Yankum, terima kasih.
47:28Prof Komar, terima kasih.
47:29Demikian dua arah malam ini,
47:30saya Friska Klarissa pamit undur diri.
47:32Sampai jumpa.
47:33Selamat malam.
47:36Terima kasih.
48:06Terima kasih.

Dianjurkan