JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Agung menyambangi kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/04/2025) siang.
Kejagung menyerahkan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bilang, tindakan tersangka murni personal. Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bilang akan mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Ninik meminta menambahkan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi. Untuk hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers di https://www.kompas.tv/nasional/588717/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-ninik-menilai-karya-berita-itu-kewenangan-dewan-pers
#jaktv #kejagung #tersangkaminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589190/kejagung-serahkan-10-dokumen-penetapan-tersangka-direktur-pemberitaan-jaktv-pada-dewan-pers
Kejagung menyerahkan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bilang, tindakan tersangka murni personal. Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bilang akan mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Ninik meminta menambahkan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi. Untuk hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers di https://www.kompas.tv/nasional/588717/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-ninik-menilai-karya-berita-itu-kewenangan-dewan-pers
#jaktv #kejagung #tersangkaminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589190/kejagung-serahkan-10-dokumen-penetapan-tersangka-direktur-pemberitaan-jaktv-pada-dewan-pers
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara kita ke sorotan lain, tim Kejaksaan Agung hari ini mendatangi kantor Dewan Pers
00:05untuk membahas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV.
00:09Kejagung memastikan pengusutan kasus yang bersangkutan merupakan murni tindakan personal.
00:16Tim Kejaksaan Agung menyambangi kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebun Sirih Gambir, Jakarta Pusat pada kamis siang.
00:23Kejagung menyerahkan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar.
00:30Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.
00:35Kapus Penkum Kejagung, Harli Sirenggar bilang tindakan tersangka murni personal.
00:40Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak bidan.
00:43Hari ini tentu Pus Penkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers.
01:04Dan pada hari ini Pus Penkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers.
01:11Itu intinya ya, terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik, ya, terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal.
01:24Bahwa media itu hanya sebagai alat, karena dia ketepatan berprofesi di media.
01:32Ketua Dewan Pers, Nini Rahayu bilang akan mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
01:42Nini meminta dan juga menambahkan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi.
01:48Untuk hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.
01:51Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya,
02:11pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan.
02:12Misalnya, kalau ada pemberitaan yang merugikan, ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab.
02:22Dan saya kira pihak Kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu.
02:29Karena mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung, karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak.
02:37Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalian penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan.
02:44Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan, gitu ya, dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan.