LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel 2 lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Baca Juga Demo Ricuh! Gubernur Mirzani Temui Petani Singkong: Sepakati Harga di https://www.kompas.tv/regional/591524/demo-ricuh-gubernur-mirzani-temui-petani-singkong-sepakati-harga
Penyegelan dilakukan setelah mendapat banyak aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang karena kerap menimbulkan bencana banjir.
Dari hasil peninjauan langsung, tim DLH Lampung memastikan bahwa lokasi tambang galian ini ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan.
Lokasi tambang galian ini berada di kawasan lindung, perdagangan dan jasa bukan kawasan tambang.
Untuk memastikan statusnya, DLH Lampung akan mengkonfirmasi ke dinas perumahan dan permukiman kota dan PTSP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591527/dlh-lampung-segel-2-lokasi-tambang-ilegal-tak-sesuai-dokumen
Baca Juga Demo Ricuh! Gubernur Mirzani Temui Petani Singkong: Sepakati Harga di https://www.kompas.tv/regional/591524/demo-ricuh-gubernur-mirzani-temui-petani-singkong-sepakati-harga
Penyegelan dilakukan setelah mendapat banyak aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang karena kerap menimbulkan bencana banjir.
Dari hasil peninjauan langsung, tim DLH Lampung memastikan bahwa lokasi tambang galian ini ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan.
Lokasi tambang galian ini berada di kawasan lindung, perdagangan dan jasa bukan kawasan tambang.
Untuk memastikan statusnya, DLH Lampung akan mengkonfirmasi ke dinas perumahan dan permukiman kota dan PTSP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591527/dlh-lampung-segel-2-lokasi-tambang-ilegal-tak-sesuai-dokumen
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel dua lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
00:14Penyegelan dilakukan setelah mendapat banyak aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang karena kerap menimbulkan bencana banjir.
00:23Dari hasil peninjauan langsung, tim DLH Lampung memastikan bahwa lokasi tambang galian ini ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan.
00:37Dokumennya atas nama Adi Irawan, yang kedua ini atas nama Yadi.
00:43Ada ketidaksesuaian antara dokumen dan kegiatan di lokasi.
00:46Nanti harus ada pengecekan lagi, apakah lokasi ini memang untuk kawasan tambang atau bukan.
00:54Pada saatnya memang bukan untuk lokasi tambang, ya memang tidak diperkenankan.
00:58Itu akan dihentikan seterusnya.
01:03Lokasi tambang galian ini berada di kawasan lindung, perdagangan, dan jasa, bukan kawasan tambang.
01:09Untuk memastikan statusnya, DLH Lampung akan mengkonfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota dan PTSP.