JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial MAM dalam kasus perintangan penyidikan berbagai kasus, mulai dari PT Timah, korupsi impor gula, hingga kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
MAM dan tersangka lain diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten berita negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, bilang MAM bersama tersangka lainnya sepakat membuat konten dan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan sejumlah kasus yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menilai tindakan itu mengganggu jalannya proses penyidikan.
Baca Juga Terbaru! Kejagung Ungkap 3 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Negara Rugi hingga Rp300 M di https://www.kompas.tv/nasional/591929/terbaru-kejagung-ungkap-3-tersangka-korupsi-satelit-kemhan-negara-rugi-hingga-rp300-m
#kejagung #tersangka #korupsitimah #cpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591976/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pt-timah-hingga-cpo-begini-peran-mam
MAM dan tersangka lain diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten berita negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, bilang MAM bersama tersangka lainnya sepakat membuat konten dan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan sejumlah kasus yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menilai tindakan itu mengganggu jalannya proses penyidikan.
Baca Juga Terbaru! Kejagung Ungkap 3 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Negara Rugi hingga Rp300 M di https://www.kompas.tv/nasional/591929/terbaru-kejagung-ungkap-3-tersangka-korupsi-satelit-kemhan-negara-rugi-hingga-rp300-m
#kejagung #tersangka #korupsitimah #cpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591976/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pt-timah-hingga-cpo-begini-peran-mam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kembali sampai Indonesia pagi, Saudara Kejahisan Agung meretapkan tersangka baru bernilisial MAM dalam kasus perintangan penyidikan berbagai kasus,
00:08mulai dari PT Tibah, korupsi impor gula, hingga kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
00:16MAM dan tersangka lain diduga melakukan pemfokatan jahat untuk membuat konten berita negatif di media sosial.
00:22Direktur Penyidikan Jampit Sus Abdul Kohar bilang, MAM bersama tersangka lainnya sepakat membuat konten dan berita yang menyudutkan Kejahisan Agung dalam proses penyidikan sejumlah kasus yang berjalan.
00:35Kejahisan Agung menilai tindakan itu mengganggu jalannya proses penyidikan.
00:39Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif.
00:57Yang menyudutkan Kejahisan Agung dalam penanganan perkara aku di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan.
01:09Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.