Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Anggota DPR RI fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai soal adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka diganti perlu dibuatkan kajian. Menurutnya, adanya desakan itu perlu direspons.

Awalnya ia mengatakan, jika adanya desakan tersebut yang disampaikan purnawirawan TNI bukan lah hal abal-abal. Terlebij ada pandangan dari eks Wakil Presiden Try Sutrisno.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2025/04/30/094121/minta-mpr-kaji-soal-desakan-ganti-wapres-gibran-legislator-pdip-jangan-alergi-dulu?page=1

#MPR #PrabowoGibran

VO/Video Editor: Akbar/Indra
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Anggota DPR RI fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai soal adanya desakan forum Purna Wirawan prajurit TNI yang meminta agar Gibran Raka Bemin Raka diganti.
00:11Perlu dibuat kajian, menurutnya adanya desakan itu perlu direspon.
00:16Awalnya, ia mengatakan jika adanya desakan tersebut yang disampaikan oleh Purna Wirawan TNI bukanlah hal abal-abal, terlebih pandangannya dari ex-wakil presiden Tri Sutrisno.
00:27Ia mengatakan kalau MPR tak merespon dengan buat tim kajian, maka hal itu bisa diambil oleh pihak yang netral tanpa kepentingan politik.
00:36Ia mengatakan tak perlu ada alergi untuk melakukan kajian terhadap adanya desakan tersebut.
00:42Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca adanya forum Purna Wirawan prajurit TNI yang memberikan 8 tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditanda tangani Purna Wirawan Jendral Laksamana dan Marsekal.
00:56Salah satunya, tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian wakil presiden Gibran Raka Bumi Raka kepada MPR.
01:05Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut.
01:09Di sisi lain, Muzani menilai jika kontestasi Pilpres 2024 sudah menetapkan hingga pelantikan sudah dilakukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumi Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah.
01:23Lebih lanjut, ketika ditanya soal apakah adanya sikap tuntutan tersebut mengganggu soliditas, Muzani lagi-lagi hanya menjawab secara diplomatis.
01:33Sebelumnya yang diberitakan, forum Purna Wirawan prajurit TNI memberikan 8 tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditanda tangani Purna Wirawan Jendral, Laksamana, dan Marsekal.
01:46Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditanda tangani oleh 103 Jendral, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
01:58Tuntutan itu dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan
02:03Kami, forum Purna Wirawan prajurit TNI mendukung Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan NKRI.
02:10Sebagaimana dokumennya yang ditanda tangani berikut 8 poin soal pernyataan sikap Purna Wirawan prajurit TNI.
02:171. Kembali ke Undang-Undang 1945, asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
02:262. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
02:353. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rembang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan salah merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
02:464. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
02:565. Pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan, pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat 2, dan Ayat 3.
03:096. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 Jokowi-Dodo.
03:277. Mengembalikan porli pada fungsi kamtip mas, keamanan dan ketertibaan masyarakat di bawah Kemendagri.
03:378. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keusahaan MK terhadap Pasal 169, huruf Q, Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Hakim.
03:539. Mengembalikan

Dianjurkan