YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus sudah mencuat ke publik, namun Universitas Gadjah Mada belum memberikan sanksi kepada Guru Besar UGM, Edy Meiyanto, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi UGM Fakultas Farmasi. Namun, UGM berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan.
Menurut Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, UGM belum memberikan sanksi apa pun kepada guru besar terduga pelaku kekerasan seksual karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini guru besar UGM tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara dan masih menerima gaji. Padahal, jika terbukti, status ASN guru besar tersebut dapat dicabut.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang sains dan teknologi juga telah meminta UGM untuk membentuk tim pemeriksaan.
Terkait desakan sejumlah pihak yang meminta agar terduga dipidana, Andi Sandi menjelaskan bahwa hal tersebut adalah mutlak otoritas korban.
Baca Juga Nasib Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual pada 13 Mahasiswi, Dipecat dan Diproses Hukum? di https://www.kompas.tv/nasional/586785/nasib-guru-besar-ugm-pelaku-kekerasan-seksual-pada-13-mahasiswi-dipecat-dan-diproses-hukum
#dosenugm #ugm #pelecehan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587155/belum-disanksi-guru-besar-ugm-terduga-pelaku-kekerasan-seksual-masih-berstatus-asn
Menurut Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, UGM belum memberikan sanksi apa pun kepada guru besar terduga pelaku kekerasan seksual karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini guru besar UGM tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara dan masih menerima gaji. Padahal, jika terbukti, status ASN guru besar tersebut dapat dicabut.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang sains dan teknologi juga telah meminta UGM untuk membentuk tim pemeriksaan.
Terkait desakan sejumlah pihak yang meminta agar terduga dipidana, Andi Sandi menjelaskan bahwa hal tersebut adalah mutlak otoritas korban.
Baca Juga Nasib Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual pada 13 Mahasiswi, Dipecat dan Diproses Hukum? di https://www.kompas.tv/nasional/586785/nasib-guru-besar-ugm-pelaku-kekerasan-seksual-pada-13-mahasiswi-dipecat-dan-diproses-hukum
#dosenugm #ugm #pelecehan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587155/belum-disanksi-guru-besar-ugm-terduga-pelaku-kekerasan-seksual-masih-berstatus-asn
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara kasus yang sudah mencuat ke publik namun Universitas Gajah Mada belum memberikan sanksi kepada Guru Besar UGM Edi Meyanto,
00:09terduga pelaku kekerasan seksual belasan mahasiswi UGM Fakultas Farmasi.
00:13Namun UGM berjanji mempercepat proses pemeriksaan.
00:18Kata Sekretaris Universitas Gajah Mada Andi Sandi, UGM belum memberikan sanksi apapun kepada Guru Besar,
00:24terduga pelaku kekerasan seksual karena masih dalam pemeriksaan.
00:29Sementara saat ini Guru Besar UGM tersebut masih berstatus aparatur sipil negara dan masih menerima gaji.
00:39Padahal jika terbukti, status ASN Guru Besar tersebut dapat dicabut.
00:45Selain itu, Kemendikti Saintec juga telah meminta UGM untuk membentuk tim pemeriksa.
00:50Terkait desakan sejumlah pihak yang meminta terduga dipidanakan, Andi Sandi menjelaskan hal tersebut adalah mutlak otoritas korban.
00:59Dari sisi waktu kami tidak bisa, tetapi yang kami bisa tampilkan atau hal waktu proses ini akan kita tercepat.
01:10Calok SK-nya sudah keluar mesin pemeriksaan.
01:12Berarti kalau rekomendasi dari UGM ke Kementerian, sama ya Pak untuk dikecat di PNS dan Guru Besarnya juga ya?
01:18Kami belum sampai ke situ, karena kami harus memeriksa.
01:21Jadi kami harus memeriksa kembali, karena didelegasikan kewenangannya oleh Kementerian kepada kami untuk melakukan pembentukan tim pemeriksa dan juga melakukan rahasia.
01:32Kesimpulannya akan kami sampaikan kepada Kementerian.
01:35Berarti pemeriksaan ulang atau seperti apa, Pak?
01:37Nah, itu berbeda.
01:39Jadi yang kemarin dilakukan oleh SADGAS itu terkait dengan ketika.
01:44Nah, ini disiplin kepegawai.
01:46Ini sudarananya kepegawai.
01:48Jadi bukan.
01:49Sudah berjalan, Pak, pemeriksaannya?
01:50Pemeriksaannya, SK-nya sudah keluar, kita akan ketemu baru minggu pertama atau setelah masuk, tanggal 9 kemarin SK-nya.
01:58Makanya kita akan mempercepat untuk menemukan.
02:01Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
02:09Hingga kini, sodara korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi.
02:32UGM menyebut pihaknya akan mendampingi korban jika melapor ke polisi.
02:35Sekretaris UGM, Andi Sandi bilang saat ini UGM fokus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban karena masih trauma.
02:45Andi menambahkan UGM akan membantu dan mendampingi korban jika ingin melapor ke polisi.
02:50Sebelumnya, sodara dosen yang juga merupakan guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edi Meyanto, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
03:05Sampai jumpa di video selanjutnya.