JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di sidang pembuktian perdana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PN Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4/2025).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyoroti kehadiran saksi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami dapat informasi bahwa saksi yang dihadirkan benar tiga nama tersebut. Yang kami soroti adalah saksi Wahyu Setiawan di mana Wahyu Setiawan sudah pernah diperiksa di persidangan tahun 2020 dan sudah inkrah putusannya mengikat dan final di dalam persidangan 2020. Wahyu Setiawan menyebut uang suap dari Harun Masiku. Kemudian di 2025 kami lihat ada perubahan keterangan ini yang jadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Baca Juga Beri Dukungan untuk Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor di https://www.kompas.tv/nasional/587411/beri-dukungan-untuk-hasto-ganjar-hadir-di-pengadilan-tipikor
#hastokristiyanto #wahyusetiawan #harunmasiku
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587422/jaksa-hadirkan-saksi-wahyu-setiawan-di-sidang-ini-respons-kubu-hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyoroti kehadiran saksi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami dapat informasi bahwa saksi yang dihadirkan benar tiga nama tersebut. Yang kami soroti adalah saksi Wahyu Setiawan di mana Wahyu Setiawan sudah pernah diperiksa di persidangan tahun 2020 dan sudah inkrah putusannya mengikat dan final di dalam persidangan 2020. Wahyu Setiawan menyebut uang suap dari Harun Masiku. Kemudian di 2025 kami lihat ada perubahan keterangan ini yang jadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Baca Juga Beri Dukungan untuk Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor di https://www.kompas.tv/nasional/587411/beri-dukungan-untuk-hasto-ganjar-hadir-di-pengadilan-tipikor
#hastokristiyanto #wahyusetiawan #harunmasiku
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587422/jaksa-hadirkan-saksi-wahyu-setiawan-di-sidang-ini-respons-kubu-hasto
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kami soroti adalah saksi yang bernama Wayu Setiawan.
00:03Ya, kami mendapatkan informasi bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,
00:11benar, tiga nama tersebut,
00:13yang kami soroti adalah saksi yang bernama Wayu Setiawan,
00:18di mana Wayu Setiawan ini sudah pernah diperiksa di persidangan tahun 2020
00:25dan sudah ingkrah, putusannya sudah mengikat dan sudah final,
00:30di dalam persidangan tahun 2020,
00:33fakta persidangan Wayu Setiawan dari dakwaan maupun pemeriksaan saksi dan lain-lainnya
00:39menyebutkan bahwa uang suap itu adalah dari Harun Masiku.
00:46Kemudian di 2025, kami melihat ada perubahan keterangan.
00:51Nah, ini menjadi pertanyaan kami.
00:53Maksud dan tujuan merubah keterangan yang dilakukan oleh Saudara Wayu Setiawan.
01:01Buat kami, ini adalah perbuatan melawan hukum,
01:05atau yang kami juga bisa sebut ini sebagai bagian dari obstruction of justice.
01:09Karena apa?
01:09Karena ini sudah pernah dipersidangkan tahun 2020 dan sudah ingkrah.
01:13Dan fakta persidangan menyebutkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Sekjem PD Perjuangan Masastor Kristianto.
01:22Oleh sebab itu, nanti kita akan uji bersama.
01:24Menurut saya untuk saksi yang lainnya yang menarik adalah Saudara Tio ya,
01:28yang pada sidang pra-peradilan yang bulan Februari kemarin,
01:34kami sudah menguji keterangan Saudara Tio dalam pra-peradilan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:42Saudara Tio menyampaikan bahwa dia diminta untuk merubah keterangan oleh salah satu penyidik KPK.
01:51Nah, itu tidak dilakukan oleh Saudara Tio,
01:53karena Saudara Tio sampaikan bahwa dia sudah menyampaikan di persidangan 2020.
01:57Kalau dia merubah keterangan, nanti salah juga buat dia.
02:02Itulah yang sudah disampaikan oleh Saudara Tio.
02:05Nanti yang lainnya kita akan uji bersama.
02:08Jadi yang terpenting adalah persesuaian alat bukti antara saksi dengan alat bukti yang lainnya.
02:15Dan perlu diingat bahwa saksi tidak bisa berdiri sendiri.
02:19Harus didukung oleh alat bukti yang lainnya.
02:21Maka itu harus persesuaian alat bukti satu dengan satu yang lainnya.
02:24Kalau dari kubunya Mas Asos sendiri, nanti kan juga pasti ada kesempatan untuk bertanya begitu ya.
02:30Ada bukti khusus yang disiapkan di persidangan nanti?
02:33Nanti aja.
02:34Tentunya kan itu bagian strategi dari tim lawyer.
02:39Kami sudah siapkan teman-teman tim penasihat hukum yang akan bertanya.
02:44Nanti kita berharap bahwa publik bisa melihat perdebatan hukum ini secara rasional dan melihat secara terbuka
02:53bahwa kasus ini adalah kasus politisasi terhadap hukum.
03:00Politik hukum dan politisasi terhadap Sekjem PDU Perjuangan Mas Hasto Kristianto.
03:05Oleh sebab itu kami selalu sampaikan dari awal bahwa Mas Hasto Kristianto adalah tahanan politik.
03:10Sampai jumpa di video selanjutnya.
03:40Kompas TV, independen, terpercaya.