Satgas Saber Pungli Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Dua orang pria ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu, 7 Mei 2025.
Kedua pelaku Khairuddin alias Irul (41) dan Aprizal alias AP (46), merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru yang kontraknya tidak diperpanjang sejak 2024. Motif pelaku diduga kuat karena masalah ekonomi.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #THLDLHK #DLHKPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Dua orang pria ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu, 7 Mei 2025.
Kedua pelaku Khairuddin alias Irul (41) dan Aprizal alias AP (46), merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru yang kontraknya tidak diperpanjang sejak 2024. Motif pelaku diduga kuat karena masalah ekonomi.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #THLDLHK #DLHKPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dua mantan THL DLHK Pekanbaru Pungli pakai kuitansi kosong, raup 5 juta rupiah per bulan.
00:07Satga Cyber Pungli Polarista Pekanbaru berhasil mengungkap praktik pungutan liar
00:11yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Pekanbaru.
00:17Dua orang pria ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin,
00:23Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidia, Kota Pekanbaru, Rabu 7 Mei 2025.
00:29Kedua pelaku, Khairuddin alias Irul 41 tahun dan Aprizel alias AP 46 tahun,
00:35merupakan mantan tenaga harian lepas atau THL DLHK Kota Pekanbaru,
00:40yang kontraknya tidak diperpanjang sejak 2024.
00:44Motif pelaku diduga kuat karena masalah ekonomi.
00:47Kapolresta Pekanbaru, Kombespol J.K. Rahmat Mustika didampingi Kasa Treskrim,
00:52Kompolberi Joana Putra, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mencetak sendiri kuitansi.
00:58Dan dokumen yang menyerupai surat resmi milik DLHK.
01:02Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penagihan retribusi yang tidak sesuai prosedur.
01:09Merespon laporan tersebut, pihak DLHK langsung menghubungi kepolisian.
01:13Tim Satgas Pungli dari Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aksi Pungli
01:22terhadap salah satu usaha travel yang nilai pungutan sebesar Rp60.000.
01:26Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.213.000.
01:332 bundel kuitansi kosong DLHK, 10 lembar kuitansi putih, 1 rangkap SKRD palsu,
01:41serta salinan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian badan hukum palsu yang digunakan pelaku sebagai pendukung dokumen.
01:48Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
01:55pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
02:03Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.