Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Di era digital, viral tak lagi sekadar sensasi—ia bisa berubah menjadi vonis sosial. Bermodalkan tangkapan layar dan dugaan, seorang kepala daerah yang telah sah dilantik bisa kembali ditarik ke panggung linimasa untuk ‘diadili’ oleh opini. Itulah yang kini dialami Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.

Proses pencalonannya telah selesai, verifikasi dokumen di KPU telah dilalui sesuai ketentuan, namun keabsahan ijazah SD dan SMP-nya pula yang dipersoalkan. Padahal, dua dokumen itu tidak termasuk syarat pencalonannya di KPU.

Publik pun bertanya-tanya: mengapa baru sekarang dipersoalkan? Apakah dugaan itu dapat membatalkan hasil pemilihan?

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #ijazahpalsu #beritarohil

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ketika ijazah jadi isu pasca pemilu.
00:03Di era digital, viral tak lagi sekadar sensasi, ia bisa berubah menjadi fonis sosial.
00:09Bermodalkan tangkapan layar dan dugaan, seorang kepala daerah yang telah sah dilantik bisa kembali ditarik ke panggung lini masa untuk diadili oleh Hopini.
00:18Itulah yang kini dialami Bupati Rokan Hilir, Haji Bistamam.
00:22Proses pencalonannya telah selesai, verifikasi dokumen di KPU telah dilalui sesuai ketentuan.
00:27Namun keabsahan ijazah SD dan SMP-nya pula yang dipersoalkan.
00:32Padahal, dua dokumen itu tidak termasuk syarat pencalonannya di KPU.
00:36Publik pun bertanya-tanya, mengapa baru sekarang dipersoalkan?
00:41Apakah dugaan itu dapat membatalkan hasil pemilihan?
00:44Secara hukum, pencalonan Haji Bistamam dan wakilnya, Jani Charles, telah melalui verifikasi faktual oleh KPU.
00:51UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan mengatur bahwa syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah SLTA sederajat,
01:02yang dibuktikan melalui fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang berwenang.
01:06Sayangnya, penjelasan dari KPU Riau dan KPU Rokan Hilir justru tidak menjawab substansi keraguan publik.
01:15Alih-alih memberi klarifikasi yang detail dan meyakinkan, keduanya hanya menyampaikan penjelasan normatif.
01:21Ketua KPU Riau Rusi Dirusdan malah hanya menjelaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah sesuai prosedur dan telah diverifikasi.
01:27Dalam aturan yang berlaku, ijazah SD dan SMP memang tidak menjadi syarat pencalonan.
01:34Hanya ijazah SLTA sederajat atau jenjang yang lebih tinggi seperti S1, S2, S3 yang diminta.
01:40Untuk pencantuman gelar akademik
01:42Jika dokumen tersebut sah dan telah diverifikasi oleh institusi terkait sebagai penyelenggara pendidikan,
01:48maka syarat administratif dinyatakan terpenuhi.
01:51Meski demikian, isu ini tetap menyentuh wilayah publik.
01:54Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari syarat formal, tetapi juga dituntut integritasnya di mata publik.
02:02Sebagai sosok figur, masa lalunya harus siap diulik-ulik oleh publik.
02:06Apalagi jika ada indikasi dokumen data pendidikannya untuk syarat administratif pencalonan bermasalah.
02:12Karena sesungguhnya, demokrasi itu bisa lahir dari suara rakyat,
02:16tapi diserta karena ketidakjujuran dalam prosesnya.

Dianjurkan