Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap dua orang pemuda anggota geng motor yang terlibat aksi kekerasan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Minggu, 27 April 2025.

Kedua remaja yang diamankan APP (20) dan RA (19). Dari keduanya polisi menyita dua senjata double stick yang terbuat dari besi dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, pihaknya mendapat laporan saat melakukan patroli di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #gengmotordipekanbaru #gengmotor

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dua anggota geng motor beraksi dengan double stick di Pekanbaru, terancam 10 tahun penjara.
00:07Tim Opsenal Polsek Bina Widya menangkap dua orang pemuda anggota geng motor yang terlibat aksi kekerasan di Jalan Naga Sakti,
00:14Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Minggu 27 April 2025.
00:21Kedua remaja yang diamankan APP 20 tahun dan RA 19 tahun.
00:25Dari keduanya, polisi menyita dua senjata double stick yang terbuat dari besi dan satu unit sepeda motor.
00:32Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihud Menjalo Tua mengatakan,
00:36pihaknya mendapat laporan saat melakukan patroli di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
00:41Setelah dikepung polisi, gerombolan geng motor ini kemudian kabur.
00:45Dua diantaranya berhasil kami tangkap dan diamankan di Polsek Bina Widya, katanya.
00:50Kedua pelaku di Jarad Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
00:57dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dianjurkan