Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Dua hakim non-aktif pengadilan negeri PN Surabaya
00:05pemberi fonis bebas bagi terpidana pembunuhan Ronald Tanur
00:08mendapatkan fonis 7 tahun penjara.
00:11Fonis tersebut dibutuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
00:16di PIKOR Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei.
00:19Selain pidana penjara, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
00:22atas pemberian fonis bebas tersebut,
00:25kedua terpidana yakni Erintuah Damanik dan Mangapul
00:28juga dikenakan pidana denda sebesar 500 juta rupiah.
00:33Setelah pembacaan fonis, kuasa hukum kedua terpidana Filipu Sitepu
00:37mengatakan meskipun fonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agung
00:41yang menuntut hukuman penjara 9 tahun dan denda 750 juta rupiah,
00:47hukuman tersebut dinilai masih tinggi.
00:50Kalau teman-teman lihat mungkin putusan-putusan yang ada,
00:54ini juga tidak ringan, begitu lho.
00:56Ini juga tidak ringan, mungkin nanti bisa di cross-check dengan putusan
00:59yang pernah dikenakan kepada hakim.
01:01Ini menurut kami cukup tinggi bagi kami selaku penasih hukum.
01:05Tapi apapun itu kami kembalikan bahwa kami menghormati seluruh proses hukum
01:08sampai saat ini.
01:10Dan kami pada waktunya nanti akan menyatakan sikap.
01:15Kami diberikan waktu 7 hari.
01:16Sementara itu terdakwa lainnya hakim non-aktif PN Surabaya Heru Hanindio
01:22dipidana penjara 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah
01:28subsidir penjara 3 bulan.
01:30Sebelumnya ketiga terpidana tersebut didakwa menerima suap
01:34berupa hadiah dengan total senilai 4,67 miliar rupiah
01:38untuk memberikan fonis bebas pada Ronald Tanur.
01:41Dari Jakarta, Sanya Dinda Asfar Muhammad, Kantor Britantara, mewartakan.