JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan legislator asal Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik atas dugaan penghinaan marga Pono.
Dalam sidang terbuka, MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Putusan itu dibacakan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Dalam putusan, pentolan grup band Dewa 19 itu diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
Pelapor Ahmad Dhani, Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono, mengapresiasi putusan MKD. Putusan MKD menurutnya akan menjadi rujukan terhadap kasus serupa. Kasus tersebut juga telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Soal kasus tuduhan penghinaan marga, Dhani juga telah dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim Polri.
Baca Juga MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Rayen Pono: Masih Belum Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/591893/mkd-putuskan-ahmad-dhani-langgar-etik-dpr-rayen-pono-masih-belum-minta-maaf
#mkd #kodeetik #dpr #ahmaddhani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591910/ahmad-dhani-langgar-kode-etik-dpr-ketua-mkd-hukuman-teguran-lisan-dan-kewajiban-minta-maaf
Dalam sidang terbuka, MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Putusan itu dibacakan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Dalam putusan, pentolan grup band Dewa 19 itu diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
Pelapor Ahmad Dhani, Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono, mengapresiasi putusan MKD. Putusan MKD menurutnya akan menjadi rujukan terhadap kasus serupa. Kasus tersebut juga telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Soal kasus tuduhan penghinaan marga, Dhani juga telah dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim Polri.
Baca Juga MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Rayen Pono: Masih Belum Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/591893/mkd-putuskan-ahmad-dhani-langgar-etik-dpr-rayen-pono-masih-belum-minta-maaf
#mkd #kodeetik #dpr #ahmaddhani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591910/ahmad-dhani-langgar-kode-etik-dpr-ketua-mkd-hukuman-teguran-lisan-dan-kewajiban-minta-maaf
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Anda kembali bersama kami di Kompas Malam.
00:03Sendara Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI
00:06memutuskan legislator asal Gerindra, Ahmad Dhani
00:10melanggar kode etik atas dugaan penghinaan marga Pono.
00:14Dalam sidang terbuka, MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.
00:18Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf
00:22kepada musisi Rayandi Rohi Pono alias Rayan Pono.
00:26Putusan itu dibacakan Ketua MKD Nazaruddin Degam
00:30dalam putusan pentolan grup Bandewa 19 itu.
00:36Diberikan waktu maksimal 7 hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
00:44Teradu yang terhormat, Ahmad Dhani Prasikyo
00:50dengan nomor anggota A119
00:55dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
01:01telah terbukti melanggar kode etik DPR RI.
01:08Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor
01:16dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue.
01:26Dari saya slip of the tongue salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru
01:31yang marah khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono.
01:43Pelapor Ahmad Dhani, Rayandi Rohi Pono atau Rayan Pono mengapresiasi putusan hari ini.
01:48Putusan MKD menurutnya akan menjadi rujukan terhadap kasus rupa
01:51telah dilaporkannya ke Baris Rupori.
01:54Soal kasus tuduhan penghinaan marga,
01:56Dhani juga telah dilaporkan Rayan Pono ke Baris Rupori.
02:03Sangat ringan gitu, hanya harus minta maaf
02:06dan artinya saya menilai untuk seorang Ahmad Dhani itu
02:11meminta maaf itu perlu dilakukan sidang yang begitu luar biasa gitu ya.
02:15Jadi, tapi saya tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh MKD.
02:21Dan berita baiknya adalah kami, saya dan kuasa hukum
02:25juga merasa bahwa putusan MKD ini bisa menjadi rujukan yang sangat positif
02:30untuk proses hukum yang sedang berjalan di Baris Rupori hari ini.
02:33Terima kasih telah menonton!