JEPARA, KOMPAS.TV - Satu per satu fakta di balik kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur di Jawa Tengah terungkap.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya ponsel, kartu SIM, serta beberapa video.
Polisi pun mendapati bahwa jumlah korban predator seksual tersebut bertambah menjadi 31 orang, yang seluruhnya merupakan anak-anak.
Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 12 hingga 17 tahun.
Sementara itu, di lingkungan sekitar rumah pelaku, tetangga mengenalnya sebagai seseorang yang pendiam.
Para tetangga pun mengaku kaget atas perbuatan tersangka.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap tersangka S di rumahnya saat melakukan video call dengan salah satu korban.
Proses penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang menemukan video asusila di ponsel milik anaknya.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu para korban melalui media sosial, lalu menjebak mereka, dan melakukan pengancaman.
Bahkan, tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga Pesan Psikolog untuk Korban Pelecehan Seksual yang Takut Melapor-SAPA MALANG di https://www.kompas.tv/regional/590258/pesan-psikolog-untuk-korban-pelecehan-seksual-yang-takut-melapor-sapa-malang
#pelecehan #predatoranak #pedofil #jepara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590682/terungkap-kasus-predator-seksual-anak-di-jepara-jumlah-korban-capai-31-orang
Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya ponsel, kartu SIM, serta beberapa video.
Polisi pun mendapati bahwa jumlah korban predator seksual tersebut bertambah menjadi 31 orang, yang seluruhnya merupakan anak-anak.
Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 12 hingga 17 tahun.
Sementara itu, di lingkungan sekitar rumah pelaku, tetangga mengenalnya sebagai seseorang yang pendiam.
Para tetangga pun mengaku kaget atas perbuatan tersangka.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap tersangka S di rumahnya saat melakukan video call dengan salah satu korban.
Proses penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang menemukan video asusila di ponsel milik anaknya.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu para korban melalui media sosial, lalu menjebak mereka, dan melakukan pengancaman.
Bahkan, tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga Pesan Psikolog untuk Korban Pelecehan Seksual yang Takut Melapor-SAPA MALANG di https://www.kompas.tv/regional/590258/pesan-psikolog-untuk-korban-pelecehan-seksual-yang-takut-melapor-sapa-malang
#pelecehan #predatoranak #pedofil #jepara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590682/terungkap-kasus-predator-seksual-anak-di-jepara-jumlah-korban-capai-31-orang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Informasi yang kedua, sodara, korban predator seksual anak asal Jepara, Jawa Tengah yang bertambah menjadi 31 orang.
00:09Hal ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka.
00:16Satu persatu fakta dibalik kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah terungkap.
00:23Direkturat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah mengelar olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
00:34Dari rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di antaranya ponsel dan SIM card serta sejumlah video.
00:43Polisi pun mendapati bahwa korban predator seksual bertambah menjadi 31 orang yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
00:51Ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban pekerjahtan pelaku.
01:00Korban ini adalah anak-anak di bawah umur.
01:03Paling tinggi umurnya itu sekitar 11-17.
01:06Paling tinggi.
01:07Umumnya adalah umur 12-14.
01:10Dan yang paling terakhir itu ada yang SMA plus 2.
01:17Sementara di lingkungan sekitar rumah pelaku,
01:19Tetangga mengenalnya sebagai seseorang yang pendiam.
01:23Para tetangga pun mengaku kaget atas perbuatan tersangka.
01:26Kesehariannya ya itu, di rumah.
01:30Kalau kerja ya kerja di rumah, nggak pernah keluar sih.
01:34Kerjanya konfeksi.
01:37Konfeksi dua celana.
01:40Ya kaget aja, karena kan dia pendiam.
01:43Pendiam, nggak pernah neko-neko nggak pernah.
01:47Kalau tetangga, dia itu sering bermainnya sama sepantaran dia.
01:55Sebelumnya di reskrim Mumpolda, Jawa Tengah,
01:59Menangkap tersangka es di rumahnya saat melakukan video call dengan salah satu korban.
02:05Proses penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban
02:08Yang menemukan video asusila di ponsel milik korban.
02:12Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu para korban melalui media sosial.
02:17Lalu menjebak mereka dan melakukan pengancaman.
02:19Tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
02:24Iwan Muhta Hudin, Jepara, Jawa Tengah.