JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar guna memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.
Baca Juga Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Karena Alasan Kesehatan dan Diwajibkan Lapor di https://www.kompas.tv/nasional/589947/direktur-jaktv-jadi-tahanan-kota-kejagung-ungkap-karena-alasan-kesehatan-dan-diwajibkan-lapor
#dewanpers #tianbahtiar #tahanankota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589949/akan-periksa-direktur-jaktv-dan-pelanggaran-etik-dewan-pers-pengalihan-penahanan-perlancar
Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.
Baca Juga Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Karena Alasan Kesehatan dan Diwajibkan Lapor di https://www.kompas.tv/nasional/589947/direktur-jaktv-jadi-tahanan-kota-kejagung-ungkap-karena-alasan-kesehatan-dan-diwajibkan-lapor
#dewanpers #tianbahtiar #tahanankota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589949/akan-periksa-direktur-jaktv-dan-pelanggaran-etik-dewan-pers-pengalihan-penahanan-perlancar
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Sementara itu Ketua Dewan Pers Nini Rahayu menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar
00:06untuk memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
00:09Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar
00:14dan akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.
00:19Mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung, karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak.
00:27Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalian penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan.
00:34Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan.
00:43Saudara Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dikenai status tahanan kota.
00:48Dirut JAK TV ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atas sejumlah kasus di Kejaksaan Agung.
00:53Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar bilang,
00:58alasan peralihan status tersangka jadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
01:03Tersangka diwajibkan lapor satu kali dalam satu minggu.
01:06Harli menambahkan istri dan Tian Bahtiar juga menjadi tahanan dalam pengalihan tahanan tersangka
01:10kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan perkara timah.
01:14Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung
01:24dan sudah delapan ring dipasang.
01:31Dan kemudian ada kolesterol dan dipernapasan.
01:39Oleh karenanya sejak tanggal 23 bahwa sudah dilakukan observasi itu hari Rabu
01:46ternyata yang bersangkutan karena harus mengkonsumsi obat pengencer darah
01:53sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata.
02:00Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter,
02:03diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan
02:09atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan
02:12maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya
02:15dari rutan menjadi kota.