Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah tempat belakangan ini menjadi sorotan publik.

Bahkan, Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa aksi premanisme ini berpotensi mengganggu iklim investasi. Karena itu, perlu ditindak tegas.

Menurut Muzani, menjaga investasi harus dari berbagai aspek, seperti halnya aturan yang pasti serta daya dukung yang baik.

Aksi premanisme yang mengganggu investasi menjadi sorotan saat kabar adanya gangguan ormas pada pembangunan pabrik raksasa mobil listrik asal China, BYD, di Subang, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Subang pun tidak menampik hal tersebut. Namun, Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, memastikan gangguan tersebut sudah diatasi dan memastikan tidak ada lagi premanisme di kawasan industri Subang.

Aksi premanisme yang meresahkan juga terjadi di Depok, Jawa Barat.

Mobil Satreskrim Polres Metro Depok dibakar ormas. Insiden ini terjadi setelah Ketua ormas T-S ditangkap karena terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu perusahaan.

Anggota Polres Metro Depok dihadang, dan 3 mobil polisi dibakar pada Jumat, 18 April, sekitar pukul 02.30 WIB. Selain perusakan mobil, anggota Polres Depok pun terluka.

Polisi berhasil menangkap enam tersangka, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat perburuan, polisi berhasil menangkap satu pelaku di Siak, Riau. Pelaku berperan menghalangi, memukul polisi, dan merusak mobil.

Hingga kini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Lalu, tindak tegas apa yang diperlukan untuk menghentikan aksi premanisme berkedok ormas?

Kita bahas soal ini bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang.

Baca Juga Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima Minta Kemendagri Bubarkan Ormas Meresahkan di https://www.kompas.tv/nasional/589453/wakil-ketua-komisi-ii-dpr-aria-bima-minta-kemendagri-bubarkan-ormas-meresahkan

#ormas #premanisme #investasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590001/full-wamendagri-respons-soal-aksi-premanisme-berkedok-ormas-bisa-dibubarkan
Transkrip
00:00Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ORMAS di sejumlah tempat belakangan ini menjadi sorotan publik.
00:12Bahkan Ketua MPR Ahmad Muzani bilang aksi premanisme berpotensi mengganggu iklim investasi.
00:19Karena itu perlu ditindak tegas.
00:22Menurut Muzani menjaga investasi harus dari berbagai aspek, seperti halnya aturan yang pasti serta daya dukung yang baik.
00:29Ada peraturan yang memadai, ada daya dukung yang memadai seperti infrastruktur, tapi juga ada kondisi sosial masyarakat yang juga harus kondusif.
00:40Tidak cukup masyarakat kondusif, tapi ternyata ada persoalan infrastruktur yang rusak sehingga mengganggu akses ataupun transportasi.
00:48Jika ada satu dua di antara hal-hal tersebut, tentu saja itu harus segera diselesaikan termasuk oleh kelompok kekuatan masyarakat atas nama apapun.
01:01Karena investasi adalah bagian dari hal penting yang menjadi instrumen bagi pembangunan ekonomi suatu negara.
01:09Aksi premanisme mengganggu investasi menjadi sorotan saat kabar adanya gangguan ormas pada pembangunan pabrik raksasa mobil listrik asal Cina BYD di Subang, Jawa Barat.
01:22Pemerintah Kabupaten Subang pun tidak menampik hal tersebut.
01:25Namun, Bupati Subang, Renaldi Putra Andita memastikan gangguan tersebut sudah diatasi dan memastikan tidak ada lagi premanisme di kawasan industri Subang.
01:35Ada laporan mungkin ke BYD Cina bahwa di Subang ini masih marak premanisme.
01:41Cuman ketika kita konfirmasi, memang itu kegiatan premanisme yang sudah kita selesaikan kemarin, khususnya dari PORES sendiri sudah bertindak,
01:51sehingga hari ini sebetulnya sudah tidak ada premanisme.
01:54Dan mudah-mudahan ke depannya premanisme itu juga di kawasan-kawasan industri kita sudah tidak ada,
02:01karena memang hari ini kita fokus dan concern untuk memberantas premanisme yang ada di Kabupaten Subang.
02:09Aksi premanisme meresahkan juga terjadi di Depok, Jawa Barat.
02:14Mobil sakret skrim Polres Metro Depok dibakar ormas.
02:17Insiden ini terjadi setelah Ketua Ormas, TS, ditangkap karena terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu perusahaan.
02:25Anggota Polres Metro Depok dihadang dan tiga mobil polis dibakar pada Jumat 18 April, Juni hari.
02:33Selain perusahaan mobil, anggota Polres Depok pun terluka.
02:38Polisi berhasil menangkap enam tersangka, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang, DPO.
02:44Saat perburuan, polisi berhasil menangkap satu pelaku di Siak Riau.
02:48Pelaku berperan menghalangi, memukul polisi, dan merusak mobil.
02:52Hingga kini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
02:57Yang pertama, dia melakukan tindakan menghalang-halangi petugas.
03:04Dengan secara sadar, dengan secara sengaja.
03:10Tahu bahwa petugas, rekan-rekan kami dari Satreskrim Polres Metro Depok, sedang bertugas, dihalang-halangi.
03:18Yang kedua, perannya tersangka SRSMS ini adalah memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya,
03:31yaitu memukul beribda D.
03:35Lalu, tidak tegas apa yang diperlukan untuk menghentikan aksi premanisme berkedok ormas?
03:41Tim Liputan, Kompas TV
03:43Saudara aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas di sejumlah tempat belakangan ini
04:02menjadi sorotan publik.
04:03Mulai dari mengganggu pembangunan pabrik hingga pembakaran mobil polisi.
04:09Lalu, tindak tegas apa yang bisa dilakukan pada ormas pembuat onar?
04:15Sekedar diberi sanksi atau bahkan dibubarkan?
04:19Kita akan bahas soal ini bersama dengan sejumlah narasumber melalui sambungan daring.
04:24Sudah ada Wakil Menteri Dalam Negeri, Kang Bima Arya Sugiyarto.
04:28Selamat pagi, Assalamualaikum, Kang Bima.
04:32Selamat pagi, Waalaikumsalam.
04:33Oke, kemudian juga ada Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, ada Mas Arya Bima.
04:40Selamat pagi, Mas Arya Bima.
04:43Selamat pagi.
04:44Kemudian ada juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau KADIN, Pak Sarman Simanjorang.
04:52Selamat pagi, Pak Sarman. Apa kabar?
04:54Selamat pagi, Aristi. Salam sehat dan semangat selalu. Selamat pagi, Kang Bima dan Mas Arya.
04:58Oke, saya ke Pak Wamendagri dulu, ke Kang Bima.
05:03Kang Bima, kalau tadi kita sudah melihat ada sejumlah kasus yang kemudian mencuat begitu mulai dari kasus yang kemarin di pabrik otomotif di wilayah Jawa Barat,
05:14kemudian juga ada soal pembakaran mobil polisi.
05:17Nah, kalau Kementerian Dalam Negeri ini merespon hal ini soal ormas ini, pembuat onar ini seperti apa?
05:23Kalau kita lihat kan sebenarnya sudah ada aturannya, larangan-larangannya yang harus dipatuhi oleh ormas.
05:30Jangan sampai kemudian ormas malah membuat onar.
05:34Kang Bima.
05:34Dari data kami, jumlah ormas yang terdaftar itu ada 609.998.
05:42Jadi hampir 610.000 gitu.
05:45Dan ada ormas yang terdaftar badan hukum dan ada yang terdaftar di Kementerian Hukum begitu ya, dengan surat keterangan terdaftar.
05:58Yang di kami ini seribu, jadi tidak berbadan hukum tapi terdaftar.
06:01Sisanya itu, semuanya itu di Kementerian Hukum terdaftar sebagai badan hukum.
06:08Dan artinya, semua ormas itu terikat dengan peraturan perundang-undangan.
06:14Ada undang-undang ormas ya nomor 17 tahun 2013 yang banyak isinya itu tegas sekali.
06:22Dilarang mengganggu ketertiban, melakukan kekerasan, pelanggar ideologi.
06:28Ya tentu apabila ada pelanggaran di situ, maka sanksinya bisa dibawa ke pidana ataupun ormasnya bisa diberhentikan atau dibubarkan.
06:39Dan itu adalah ranah dari Kementerian Hukum.
06:42Nah karena statusnya terdaftar di sana begitu.
06:44Jadi saya tegaskan lagi, jadi ada seribu ormas yang berbadan hukum tapi terdaftar atau tidak terdaftar di Kementerian Hukum?
06:53Bukan, jadi tadi Rp609.000 itu, itu keseluruhan ormas.
07:02Tapi ada dua, ada yang berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum.
07:07Dan ada yang hanya surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum.
07:10Jadi tidak ada badan hukumnya.
07:14Artinya yang bisa dibubarkan oleh Kementerian Hukum adalah yang memiliki badan hukum tadi.
07:20Kalau yang kasus pembuat onar yang di salah satu produsen mobil listrik Tiongkok ini, ini tercatatnya seperti apa di Kementerian Hukum?
07:34Aduannya?
07:35Ya tentu itu harus dicek lagi statusnya.
07:40Tapi saya kira berbadan, mungkin saja berbadan hukum di Kementerian Hukum gitu ya.
07:44Nah bisa diproses, kami mendukung tentu dalam hal ini Kepala Daerah berperan penting untuk memastikan.
07:53Karena Kepala Daerah ini kan pembina hormas di wilayahnya masing-masing.
07:58Bisa dicek apakah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum ataukah tidak.
08:04Dan langkah-langkah selanjutnya apa.
08:06Tapi apapun itu law enforcement bisa ditegakkan.
08:09Tidak bisa terbentur karena hanya karena status terdaftar atau tidak.
08:13Semua bisa dikenakan pasal-pasal pidana.
08:17Apalagi sudah ada pasal kekerasan tadi begitu ya.
08:19Dan kalau berujung pada pembubaran pun sangat mungkin sekali begitu.
08:24Kalau memang terdaftar sebagai badan hukum.
08:26Kalau kita lihat kan sebenarnya ada larangan-larangan yang memang yang harus dipatuhi.
08:32Jadi idealnya harus dipatuhi oleh seluruh ormas yang ada di Indonesia.
08:37Ini bahkan sudah ada di pasal 59 betul ya?
08:41Betul. Pasal 59 itu dilarang melakukan tindakan permusuhan.
08:45Kemudian dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketentraman, merusak fasilitas umum.
08:52Itu tegas sekali.
08:53Tegas dan nyata diatur di pasal 59 itu.
08:56Oke. Kang Bima, itu tadi soal larangan.
09:00Larangan yang harus dipatuhi atau ditaati oleh semua ormas yang ada di Indonesia.
09:07Tapi kemudian sanksi, sanksi juga sebenarnya sudah jelas diatur begitu ya.
09:11Di pasal 60 hingga pasal 82 termasuk ada sanksi administratif.
09:19Bahkan kemudian penghentian kegiatan.
09:21Bahkan pembubaran.
09:22Tindakan ini bisa benar-benar dilakukan kalau memang sudah sefatal ini.
09:28Pembubaran ormas.
09:31Kang Bima.
09:32Sangat bisa.
09:33Sangat bisa.
09:33Jadi besok kemendagri mengundang seluruh kementerian lembaga terkait.
09:40Begitu ya.
09:41Untuk menyamakan frekuensi.
09:43Kita petakan persoalan apa yang ada di daerah.
09:46Dan kita susun langkah-langkah bersama.
09:49Karena tidak boleh ada pembiaran di sini.
09:52Dan kami mendorong kepala daerah untuk proaktif bersama-sama dengan Forkopimda.
09:58Bersama dengan Pak Kapores, Pak Dandim gitu ya.
10:01Ini melakukan pengawasan, pembinaan.
10:04Dan kalau diperlukan untuk proses pemberian sanksi dan lain-lain silahkan.
10:09Diproses saja secara hukum gitu.
10:11Sosialisasi ke kepala daerah penting harus dilakukan soal ini ya?
10:16Ya betul.
10:16Oke saya ke Mas Bima.
10:22Mas Bima.
10:23Ini karena mirip sekali namanya begitu ya.
10:25Mas Bima.
10:26Kalau dari DPR ini merespon soal ormas ini yang membuat onar.
10:30Ini bagaimana?
10:32Sebenarnya kalau dari segi aturan kan memang sudah jelas.
10:35Dan sudah terperinci.
10:37Ormas tidak boleh atau dilarang.
10:39Bahkan sanksinya juga sudah diatur.
10:43Bagaimana Anda merespon ini DPR?
10:47Ya kita tentunya men-support ketegasan dari eksekutif ya.
10:54Seperti dikatakan Kang Bima ya.
10:58Ketegasan ini ya cuma dua.
11:01Apakah mau dibubarkan atau dibina selanjutnya kan gitu.
11:08Ini yang perlu ada satu evaluasi kegiatan tentang ormas itu.
11:16Kalau memang mengarah pada hal yang terkait dengan pembubaran.
11:22Harus evaluasi.
11:23Pemerintah harus mengevaluasi terutama yang tadi disebutkan sudah mengganggu atau membuat onar.
11:30Di mana ada hal yang harus dipastikan terkait tindakan melakukan kegiatan yang melanggar hukum itu yang seperti apa.
11:42Yang mengancam kondisi kehidupan bermasyarakat kita itu seperti apa.
11:48Ini yang saya kira perlu ada ketegasan biar publik itu tidak jelas.
11:55Jangan ada ketegasan sudah membuat satu keonaran tetapi seolah-olah dibiarkan.
12:03Ini yang perlu ada satu kepastian tentang hal-hal yang terkait sebenarnya ormas itu bertujuan apa mereka membuat ormas.
12:17Apakah menjuangkan hal yang terkait hak-hak masyarakat dalam meningkatkan berbagai kepentingan-kepentingan karena orang berormaskan kepentingan berbagai macam.
12:30Tapi kalau kemudian sudah mengganggu hal yang terkait dengan pelayanan masyarakat, yang mengganggu kehidupan masyarakat atau komunitas,
12:43itu tentu harus dipantau, harus diawasi dan tetap butuh satu evaluasi yang kemudian memutuskan untuk itu tetap dibina atau dibubarkan.
13:00Jadi cuma ada dua pilihan ya? Dibina atau dibubarkan?
13:03Ada dua pilihan itu saja. Apalagi yang sudah terdaftar tadi karena yang di depdagri.
13:09Kalau itu belum terdaftar di depdagri atau di kementerian hukum, segera nanti tentunya depdagri sebagai pembina lewat stakeholder jajarannya yaitu pemerintah daerah
13:27yang melihat kondisi itu seperti apa terhadap balas kegiatan dari Ormas itu seperti apa,
13:38yang tentunya perlu mendengarkan masyarakat ya, perlu konsultasi dengan masyarakat atau mendengarkan berbagai masukan masyarakat
13:50yang sekarang sudah sangat jelas oleh media, pemerintah daerah perlu melakukan hal-hal yang lebih proaktif
14:00untuk melihat suasana kebatinan masyarakat terkait dengan mereka yang menamakan Ormas tersebut.
14:08Dan saya masih perlu kejelasan dari Kang Bima apakah itu langsung bisa di eksklusi oleh pemerintah daerah
14:19atau lewat kementerian mendengar dan kementerian hukum dan HAM.
14:24Ada dua opsi, evaluasi, diuntuk, kemudian diputuskan, dibubarkan atau dibina,
14:30atau kalau sudah kebangetan ya, mengganggu ketertiban masyarakat keamanan kemudian.
14:37Mas Bim, tapi kalau yang kasus di produsen pabrik, produsen otomotif yang di Jawa Barat ini
14:43menurut Anda sudah sepatutnya dibubarkan atau gimana?
14:49Wah ini betul-betul mengganggu ya, investasi kita ya.
14:53Kita itu kalau tidak ada gangguan, mengundang investasi tidak mudah dengan
14:59kisisi persen dengan negara-negara di Vietnam, Kamboja, Thailand.
15:07Kalau gangguan semacam itu kita nggak atasi, pasti satu diganggu dalam era saat ini kan menyebar.
15:14Ini pasti akan berakibat, kemarin ada satu pabrik yang tiba-tiba pasportnya dirampas
15:21oleh tim kementerian imigrasi saja, itu teman saya yang dikadirin Vietnam,
15:30itu udah nelfon, ini kok caranya pasport tiba-tiba diambil begitu saja.
15:36Apalagi ada premanisme yang menyebar semacam itu.
15:39Jadi menurut Anda, ya patut segera dievaluasi dan diberi tindakan.
15:46Hilang satu nggak apa-apa lah, ya kan.
15:48Misalnya harus digubarkan, tapi sekali lagi ini berkaitan demokrasi juga.
15:53Kita adalah hak berserikat.
15:55Kumpul itu merupakan hak setiap warga dan negara,
16:00cuma masalah persoalan berkumpulnya, berserikatnya ini kemudian tidak melaksanakan
16:07kewajiban di dalam penguatan kita berdemokrasi, termasuk bagaimana menjaga
16:13keharmonisan di masyarakat, itulah yang penting.
16:17Kita membuarkannya pun juga tidak latah.
16:19Tapi karena begini Mas Bim, pemberian sanksi penghentian kegiatan sementara
16:25atau pembubaran ormas tidak bisa dilakukan dengan sembarangan
16:29karena harus ada pertimbangan dari Mahkamah Hagung hingga DPR.
16:34Aturan ini dijelaskan pada pasal 65, koreksi kalau saya salah Pak Wamendagri,
16:41pemberhentian kegiatan sementara baru bisa dijatuhkan,
16:44kegiatan sementara pemberhentiannya bisa dijatuhkan
16:47ketika ormas tersebut sudah diberikan tiga kali peringatan tertulis.
16:52Nah, berarti harus ada DPR juga, Mahkamah Agung juga.
16:57Nah, ini gimana nih DPR kalau begini?
17:01Mas Bim?
17:04Tadi ya, pertimbangannya juga supaya tidak latah karena
17:08itu kan dijamin konstitusi ya tentang kebebasan berterdapat dan berkumpul
17:13menyampingkan pendapat ya.
17:14Ini kan dijamin, berserikat memang dijamin dan dirindungi.
17:19ya, dirindungi oleh apa?
17:23Oleh konstitusi, karena itu merupakan eksistensi dan ekspresi kita berdemokrasi.
17:30Namun demikian, harus sangat dicermati,
17:34betul-betul dicermati bahwa hak dan kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
17:40Oke, betul.
17:40Nah, tanpa batasnya yang seperti apa?
17:45Secara umum memang batasnya adalah etika universal.
17:51Hal yang menyangkut kehidupan bersama.
17:55Tidak mungkin itu tidak tanpa batas.
17:57Nah, tadi dipersoalkan hal yang terkait tanpa batasnya
18:02adalah terkait dengan batas kebudayaan dan batas di dalam kita
18:09menempatkan dalam keberagaman kita bernegara, berbangsa.
18:15Itulah kemudian, saya belum tahu persis,
18:20nanti kan saya bisa menjelaskan.
18:22Sejauh, intoleransi kemudian tanpa tinggal ngerasa ini
18:26tidak dijalankan oleh ormas-ormas tersebut.
18:29Yang ini lah, perlu ada tindakan represif
18:34yang harus dipayungi oleh undang-undang.
18:37Entah represif dibina atau represif untuk dibubarkan.
18:42Kejauh mana ini diatur undang-undang,
18:46disitulah saya kira perlunya evaluasi undang-undang tersebut
18:50supaya ada hal pencegahan atau penertiban yang bisa dilakukan
18:55bahkan tadi saya dengar, medagri hanya pembinaan.
19:01Nah itu, saya tangkap perlu ada evaluasi soal undang-undang
19:05atau aturan itu yang kemudian mengaturnya.
19:07Terus kepolisian seperti apa, memiliki undang-undang itu.
19:12Oke, saya tangkap perlu ada evaluasi soal aturannya begitu ya.
19:16Saya ke Pak Sarman dulu.
19:18Pak Sarman, dari Kadino sendiri sudah menerima aduan
19:22sebenarnya banyak nggak sih ormas-ormas atau oknum-oknum ormas ini
19:26yang kemudian membuat onar, ada dugaan premanisme
19:30dan sampai berujung kepada, berpengaruh kepada iklim investasi kita,
19:36mengganggu iklim investasi kita, Pak Sarman?
19:39Ya kalau dari Kadin, bukan hanya sekedar aduan,
19:43tapi yang viral-viral juga di media juga sudah banyak praktik-praktik itu.
19:48Ya kan? Kita tidak, sebenarnya kalau kita begini ya,
19:52sebenarnya praktik-praktik ini sudah cukup lama.
19:55Tapi memang ini sudah sangat-sangat mengkhawatirkan
19:59karena cara-caranya itu sudah sangat-sangat meresahkan pengusaha.
20:04Ya bahkan seperti tadi itu, investasi, belum operasi,
20:09baru mempunyai pabrik, itu sudah harus mengeluarkan biaya-biaya ekstra.
20:14Ini kan sangat mengkhawatirkan gitu loh.
20:18Dan ini bukan rahasia umum lagi ya?
20:20Betul. Nggak jauh-jauhnya loh misalnya.
20:23Banyak sekali kita lihat viral bagaimana truk-truk yang mengangkut
20:26komoditi-komoditi kita harus dipalak oleh preman di jalan.
20:30Kalau tidak dikasih tidak boleh lewat.
20:32Itu banyak.
20:34Satu.
20:35Yang kedua, coba kita lihat kalau belanja di pasar-pasar tradisional,
20:38di Jakarta aja.
20:39Kita lihat bagaimana pedagang-pedagang kaki lima itu dipalak oleh
20:43preman-preman tertentu dengan biaya keamanan 5.000 perak per hari loh.
20:49Berapa banyak itu UKM-UKM kita dalam hal ini.
20:52Ya kan?
20:53Kemudian di kawasan-kawasan industri misalnya,
20:55ketika ada pengembangan kawasan,
20:57asal dilihat ada bahan bangunan,
20:59sudah datang ormas.
21:01Ujung-ujungnya minta biaya pengamanan dan segala macam.
21:04Apalagi kan kasus daripada mobil Cina ini.
21:09Ini kan sangat mengkhawatirkan kalau mereka cerita-cerita di luar.
21:12Oke, sudah sangat mengkhawatirkan begitu ya.
21:14Dan ketindakan ini sudah berlangsung lama.
21:16Pak Wamendagri, Kang Bima,
21:20sepertinya tidak perlu lagi pembinaan,
21:23tapi perlu ada tindakan tegas.
21:25Tapi kemudian aturannya jika ormas harus dibubarkan,
21:27harus ada putusan pengadilan.
21:29Menteri Anda,
21:31Mendagri, Pak Tito Karnavian,
21:33bahkan mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Ormas.
21:35Sudah saatnya kemudian Undang-Undang Ormas ini direvisi?
21:42Pak Wamendagri, Kang Bima,
21:44audionya maaf, masih di mute.
21:47Silahkan.
21:47Ya, sebetulnya dalam Undang-Undang Ormas yang baru,
21:52itu tahapan pengubaran itu jauh lebih sederhana.
21:55Artinya dalam kondisi khusus,
21:57bisa saja Ormas itu dibubarkan
21:59tanpa prosedur yang ribet, berbelit, dan panjang.
22:03Itu yang pertama.
22:04Yang kedua,
22:07revisi yang dimasukkan Pak Menteri,
22:10ini lebih kepada evaluasi secara menyeluruh
22:15terkait dengan mekanisme anggaran,
22:19transparansi anggaran.
22:21Karena banyak sekali ormas
22:22yang melakukan pungdi,
22:24menjadi dep kolektor,
22:25rektor,
22:26ataupun sumber dana yang tidak jelas,
22:28itu adalah sumber pasolan juga.
22:30Jadi Ormas ini adalah
22:31Ormas-Ormas yang
22:33fokus kegiatannya
22:35ke arah sana.
22:36Artinya,
22:37perlu mekanisme yang lebih kuat lagi
22:39untuk memastikan transparansi itu.
22:41Itu poin kedua.
22:42Nah, poin terakhir,
22:43mari kita bedakan
22:45antara
22:46Ormas yang perlu dibina,
22:48dan Ormas yang memang
22:51harus dipertimbangkan
22:53untuk dikaji ulang keberadaannya,
22:55termasuk opsi pembubaran.
22:58Nah, karena itu besok Kemendagri,
22:59bersama dengan kementerian terkait,
23:01mengumpulkan juga
23:02cash bank.
23:03Nah, ini cash bank ini
23:04jaringan Kemendagri di seluruh Indonesia
23:06yang melakukan fungsi pembinaan
23:08kepada Ormas
23:09di bawah pengawasan dari kepala daerah.
23:11Nah, kita akan evaluasi semua
23:13dan sejauh mana
23:15kemudian kita bisa
23:17bersama-sama mengambil langkah tegas
23:19terkait dengan perisiwa terakhir tadi
23:20yang memang meresahkan.
23:21Pesan Anda kepada kepala daerah soal ini?
23:24Karena kan banyak juga kepala daerah
23:25yang dalam tanda kutip ya,
23:28takut ini masuknya ke gray area,
23:31area abu-abu,
23:32begitu ketika
23:33sudah berurusan dengan Ormas,
23:35begitu.
23:36Apa yang ingin Anda sampaikan,
23:38Kang Bima?
23:40Kepala daerah itu wajib
23:41merangkul semua elemen di daerahnya,
23:43tetapi tentu
23:44merangkul itu
23:45dalam konteks pembinaan yang positif.
23:47Nggak boleh melalui
23:48pola-pola transaksional,
23:50apalagi hanya kepentingan politis, gitu.
23:52Jadi pembinaan ini
23:53harus diikuti dengan pemberdayaan.
23:55Karena banyak sekali kepala daerah
23:56yang terjebak
23:57ke dalam pola-pola transaksional.
23:59Kepentingan politik,
24:00kepentingan pengamanan,
24:02suara, dan sebagainya.
24:04Nah, ada yang seperti itu.
24:05Nah, ini harus ditransformasikan
24:07menjadi pembinaan
24:09dan pemberdayaan secara ekonomi.
24:11Jadi secara jangka panjang
24:12ini masalah terselesaikan,
24:14bukan hanya
24:15masalah-masalah sesaat saja, gitu.
24:17Terakhir,
24:18apakah nanti akan ada
24:19komunikasi atau pertemuan
24:21yang dilakukan oleh DPR
24:22untuk membahas
24:23kemungkinan adanya usulan
24:24revisi Undang-Undang Ormas ini,
24:27termasuk juga kepada
24:28pihak-pihak terkait,
24:29Kadin salah satunya,
24:30begitu,
24:30yang kemudian juga
24:31punya
24:32imbas yang cukup
24:34bisa dikatakan
24:35meresahkan sekali,
24:36begitu,
24:36dengan adanya
24:37Oknum-Oknum Ormas
24:38yang membuat
24:39Onar ini
24:39dan sudah mengkhawatirkan.
24:42Ya, besok kan kita
24:43lakukan pertemuan itu,
24:45dan tentu
24:46kalau nanti
24:46ingin diangkat oleh
24:47teman-teman Komisi 2,
24:49kita siap.
24:50Oke,
24:51baik,
24:52terima kasih
24:52Kang Bima Arya,
24:55Womendagri,
24:56sudah bergabung
24:56bersama kami,
24:57karena setelah ini,
24:58kalau tidak salah,
24:58Kang Bima juga ada
24:59kegiatan selanjutnya,
25:00ya Kang Bima, ya?
25:00Oke,
25:01baik,
25:01terima kasih Kang Bima.
25:02Terima kasih.
25:03Oke,
25:04selanjutnya kami masih akan
25:05lanjutkan bersama dengan
25:07Mas Bima Arya,
25:08kemudian Pak Sarman Simanjorang.
25:10Nah Pak Sarman,
25:11ini kalau tadi sudah dikatakan
25:12oleh Kang Bima,
25:14begitu Pak Womendagri,
25:15mengatakan,
25:15akan ada pertemuan ini.
25:17Anda berharapnya
25:18win-win solusinya
25:19akan seperti apa,
25:20tapi jangan dijawab,
25:20usai jeda kami akan kembali.
25:22Tetaplah bersama kami
25:22di Sapa Indonesia Pagi.
25:31Terima kasih sudah masih bersama kami
25:33di Sapa Indonesia Pagi.
25:34Saudara masih membahas
25:36soal bagaimana
25:36tindakan tegas
25:38yang harus dilakukan
25:39oleh pemerintah
25:40dalam hal ini
25:41dan pemerintah pusat
25:41untuk segera menertibkan
25:44ormas-ormas
25:45yang membuat onar,
25:47begitu ya.
25:48Saya masih bersama dengan
25:49dari Kadin,
25:50sudah ada Pak Sarman Simanjorang,
25:51kemudian dari DPR,
25:53sudah ada Mas Bima Arya,
25:55masih bergabung bersama kita,
25:56tadi sudah bergabung
25:57Pak Womendagri,
25:59Kang Bima,
25:59Kang Bima,
26:01begitu ya.
26:01Saya ke Pak Sarman dulu,
26:03Pak Sarman ini kan
26:04kalau kita lihat ya,
26:05tadi sudah dikatakan
26:06oleh Pak Womendagri
26:08bahwa nanti akan ada
26:09pertemuan besok,
26:10begitu ya.
26:11Nah,
26:11kalau dari Kadin sendiri,
26:13BYD sendiri pernah
26:14ngadung
26:15apa saja ke Kadin
26:17soal gangguan
26:18kepada pembangunan
26:19pabrik mereka,
26:20gangguannya seperti apa
26:22yang mereka alamin,
26:23bahkan
26:23benarkah
26:25pengaduan ini
26:26bahkan sampai
26:27ke kantor pusat
26:28di Tiongkok?
26:29ya,
26:32jadi tentu
26:33ini adalah
26:34momentum yang
26:35sangat tepat
26:36kepada pemerintah
26:38untuk memastikan
26:39bahwa
26:40pengusaha-pengusaha
26:42Indonesia,
26:43calon-calon investor
26:44bebas dari
26:45gangguan
26:46premanisme.
26:47Itu harapan kami.
26:48Nah,
26:49peaduan-aduan
26:50yang kita dapat
26:51itu harus cepat
26:52direspon
26:53dan kami mengapresiasi
26:54bahwa pemerintah
26:55saat ini sudah
26:55merespon dengan DPR.
26:56bahkan kita
26:58lihat,
26:58kita apresiasi
26:59kepada Gubernur
27:00Jawa Barat
27:01dan beserta
27:01seluruh
27:02Wali Kota Bupati
27:03yang di Jawa Barat
27:04itu sudah memiliki
27:06satu komitmen
27:07yang tinggi
27:07bagaimana
27:08prate-prate
27:09premanisme itu
27:10tidak mengganggu
27:11dunia usaha
27:11dalam hal ini.
27:12Nah, tentu
27:13kami juga berharap
27:14supaya itu
27:14diikuti oleh
27:16para kepala-kepala
27:17daerah yang lain.
27:19Oke.
27:19Karena kemanapun
27:20dalam kondisi
27:21situasi ekonomi
27:22kita seperti ini
27:23kita sangat
27:24membutuhkan
27:25iklim usaha
27:26dan iklim
27:26investasi
27:27yang kondusif
27:28dalam hal ini.
27:29Kita contoh
27:30misalnya
27:30pabrik
27:31China yang saat ini
27:33sudah mengadu
27:34sampai ke kantor pusat.
27:35Nah, tentu
27:36aduan mereka ini kan
27:37sudah sangat
27:38mengkhawatirkan berarti.
27:39Mereka pasti
27:40mengeluarkan
27:41biaya yang cukup tinggi.
27:42Sehingga
27:43memang ya
27:43mau tidak mau
27:44mereka harus mengadu
27:45kantor pusat
27:45mungkin
27:46ya tidak ada lagi
27:47mungkin di kita
27:48agak lambak
27:48meresponnya.
27:50Dan menurut kami
27:51ini adalah
27:52merupakan
27:53yang pertama
27:54yang terakhir
27:54supaya ini
27:55tidak terjadi lagi
27:56karena kita
27:57sangat mengkawatirkan
27:58kalau sampai
27:59praktek-praktek ini
28:00sampai kepada
28:01calon-calon investor
28:02yang lain
28:02ini kan
28:03tidak akan
28:04mengganggu
28:05psikologi mereka
28:05untuk masuk
28:06segera ke Indonesia.
28:08Karena apa?
28:09Baru mau
28:09ada bahan bangunan
28:11kita sudah dipalak.
28:12Belum operasi
28:13sudah mengeluarkan
28:13biaya-biaya ekstra
28:15ya dalam arti.
28:16Nah, sehingga
28:17harapan kami
28:17bukan hanya
28:19kepada calon-calon investor
28:20atau mungkin
28:21yang sudah membangun
28:22tapi pengusaha-pengusaha
28:24yang lain juga
28:24selama ini
28:25marak.
28:26Contoh misalnya
28:26yang saya katakan tadi
28:27truk-truk kita
28:28setiap hari
28:30banyak juga
28:30yang dipalak oleh
28:31preman.
28:32Ini jalan-jalan negara
28:33jalan-jalan pemerintah
28:35kok mereka punya
28:35kewenganan apa
28:36kalau tidak memberikan uang
28:37truk tidak boleh lewat.
28:39Ini kan
28:40dan itu
28:41kalau kita lihat
28:41transaksinya berapa
28:43banyak sehari itu.
28:44Satu.
28:45Yang kedua
28:45misalnya
28:46katakanlah
28:48ada banyak
28:49tanah-tanah
28:49yang kadang-kadang
28:50dikuasai oleh
28:51preman.
28:53Itu juga
28:53sesuatu yang kita
28:54di depan mata kita
28:55apa mereka
28:57tanah bukan tanah mereka
28:58tapi dikuasai oleh
28:59preman.
29:00Bahkan tadi
29:01UKM-UKM kita
29:02pada kemarin
29:02ke-5
29:03setiap hari
29:04dikutip oleh
29:05preman
29:06untuk biaya
29:06keamanan.
29:07Biaya keamanan apa?
29:09Artinya gini
29:10adis di
29:11pengusaha itu
29:13berapapun
29:14akan siap
29:15membayar
29:16apabila memang
29:17itu resmi
29:17dari pemerintah
29:18dan itu
29:19masuk kekas pemerintah
29:20gak ada masalah.
29:22Tapi ketika itu
29:22dapat dari
29:23tanda kutip ya
29:24okluk-okluk
29:26yang tidak resmi
29:26apalagi dengan
29:27cara intimidasi
29:29dan juga
29:29sampai mengacam
29:30kelangsungan
29:31saya rasa ini sesuatu
29:32yang harus
29:34dibersihkan oleh
29:35pemerintah
29:35dalam hal ini.
29:36Sehingga kami
29:37sangat merespon
29:38tanggap
29:40dari pemerintah
29:41yang saat ini
29:41sudah melakukan
29:43langkah-langkah
29:44baik dari
29:44kepolisian
29:45maupun TNI
29:46untuk bisa
29:47memastikan
29:48bahwa dunia usaha kita
29:49bersih dari praktik-praktik
29:51daripada
29:51premanisme ini.
29:53Nah untuk itu
29:53kami berharap ya
29:54tadi disampaikan
29:55akan ada memanggil
29:56pemerintah-pemerintah
29:58kabupaten
29:58provinsi
29:59dan kota
30:00ya menurut
30:01kami memang perlu
30:01dilakukan
30:02pembinaan-pembinaan
30:03ulang kembali
30:04kepada ormas-ormas ini.
30:05Tentu
30:06ormas-ormas ini kan
30:07bisa nanti dipilah-pilah
30:08yang mana yang harus
30:09dibina.
30:10Ya satu.
30:11Yang kedua
30:12bila perlu dilakukan
30:13fakta integritas
30:15daripada
30:16ormas-ormas ini.
30:17Kalau mereka
30:17melanggar
30:18atau katakan
30:19membuat
30:20kepentingan
30:22di tengah-tengah
30:22masyarakat
30:23ya
30:23mereka juga
30:24siap untuk
30:26dibubarkan
30:26dalam hal ini.
30:27Nah kemudian
30:28kami juga
30:29berharap
30:30sudah saatnya
30:31memang
30:31pemerintah-pemerintah
30:32daerah
30:32membuka
30:33posko-posko
30:34pengaduan
30:34dalam hal ini.
30:36Di tingkat pusat
30:37mungkin ada
30:37satgasnya
30:38tapi di tingkat daerah
30:39harus ada
30:40posko-posko
30:41pengaduan
30:41supaya
30:42pengusaha-pengusaha
30:44yang
30:45mendapat
30:46katakanlah
30:47intimidasi
30:48atau mungkin
30:48ancaman
30:49ataupun
30:49pemerasan
30:49dari
30:50kelompok-kelompok
30:51di mana ini
30:51itu cepat
30:52mengadu
30:52dan cepat
30:53direspon oleh
30:53pemerintah daerah.
30:54Sehingga
30:55pengusaha-pengusaha
30:58kita
30:58tidak memiliki
30:59keresahan
31:00dalam menaksanakan
31:00berbagai
31:01akibatitas mereka.
31:02Oke
31:03Mas
31:03Bim
31:04Anda setuju
31:05dengan apa yang
31:06disampaikan oleh
31:07Pak Sarman Simanjorang
31:08ini
31:08sudah mengkhawatirkan
31:11sekali
31:12begitu
31:12investor saja
31:14sulit
31:14kita cari investor saja
31:15sulit
31:16sudah ada investornya
31:17malah seperti ini
31:18di dalam negerinya.
31:21Mas
31:21Ya
31:23jelas sekali ya
31:25seperti apa yang
31:26disampaikan oleh
31:28Pak Sarman ya
31:29yang tegas-tegas
31:31bahwa
31:32premanisme ini
31:33atau organisasi
31:34masyarakat ini
31:35yang
31:36sudah
31:37mengancam
31:39dan yang
31:41meresahkan
31:41masyarakat
31:42apalagi
31:43mengganggu
31:44pertumbuhan
31:46ekonomi
31:47dan
31:48dalam
31:51situasi yang
31:53sekarang tadi
31:54dikatakan oleh Pak Sarman
31:55gak mudah loh
31:56untuk menarik investasi
31:57saat ini
31:58saat ini
31:59ada kompetisi
32:00dengan
32:00berbagai negara
32:02untuk memfasilitasi
32:03investasi ya
32:04ada Vietnam
32:05ya kami
32:07justru yang
32:08akan kami cermati
32:09itu kan
32:10seolah-olah
32:11saya katakan
32:12terima kasih
32:13beberapa tindakan
32:14yang dilakukan
32:14di
32:15kawasan industri
32:16sudah berjalan
32:17di kawasan Batang
32:18ditangkep
32:19tapi ini kan
32:20banyak investasi
32:21yang di luar kawasan
32:22seolah-olah
32:24beberapa hal
32:25yang terkait
32:26dengan
32:26keonaran
32:27preman ini
32:28semi
32:29semi
32:30dilegalkan
32:31ya
32:32penghutan-penghutan
32:33yang seperti
32:33dikatakan Pak Sarman
32:35tadi
32:35semi
32:36dilindungi
32:37ini yang
32:39yang harus
32:39dibicarakan
32:40dengan
32:40berbagai
32:42stakeholder
32:42yang ada
32:43bahkan
32:44mulai menjadi
32:47role model
32:47beberapa
32:49ormas-ormas
32:50yang
32:50konotasinya
32:51dipersepsikan
32:52sebagai
32:53organisasi
32:55yang
32:55cenderung
32:57apa ya
32:58berkegiatan
33:00premanisme
33:00ini
33:01dekat dengan
33:02negara
33:03dekat dengan
33:04pemerintah
33:04dekat dengan
33:05ormas besar
33:06politik
33:07misalnya gitu
33:07nah ini
33:09yang
33:09yang
33:11seolah-olah
33:12kemudian
33:14ambigu
33:14kemudian
33:17diklaim
33:18ke bawah
33:19bahwa
33:19dalam lindungan
33:20si A
33:20si B
33:21si C
33:22restoran
33:23yang saya baca
33:24di media sosial
33:25restoran itu
33:26tanpa ada
33:27kejelasan
33:28formal
33:29pengeluaran
33:29yang ada
33:30secara legal
33:313 juta
33:32dia keluarkan
33:32per bulan
33:33hanya untuk
33:34biaya keamanan
33:34yang
33:35yang
33:36yang itu
33:36nyata betul
33:37kalau terlambat
33:38tempat
33:39restorannya itu
33:40menjadi tidak aman
33:41berapa
33:42restoran
33:43restoran
33:44gede
33:45gitu ya
33:45ini
33:46yang semacam ini
33:47tentu kami akan
33:49membicarakan
33:50dan apakah
33:51kemudian
33:51DPR akan juga
33:52memanggil
33:53Kemendagri
33:54dan juga pihak-pihak
33:55terkait lainnya
33:56untuk duduk bareng
33:57bersama
33:57menyelesaikan
33:58membenahi
33:59aturan soal ini
34:00jangan sampai
34:01kemudian
34:01berdampak
34:03yang tadinya
34:03mau invest
34:04di Indonesia
34:05malah beralih
34:06mungkin ke
34:06Vietnam ya
34:07Pak Sarman
34:07itu kan
34:09yang kemudian
34:09kita aja
34:10udah nyari
34:11investor aja
34:11udah susah
34:12sekarang
34:12ya artinya
34:15gini
34:15bahwa
34:17memang
34:18kita lihat
34:18persaingan
34:20kita untuk
34:20mendapat investor
34:21itu
34:21sangat-sangat
34:22tinggi
34:23kita contoh
34:24misalnya
34:24yang namanya
34:25Vietnam
34:26itu
34:27betul-betul
34:27karget merah
34:28mereka berikan
34:29bukan hanya
34:30diamanan
34:31tanah aja
34:31mereka siapin
34:32nah
34:33kalau kita
34:34tidak bisa
34:34katakanlah
34:36memenuhi
34:37atau bersaing
34:38dengan Vietnam
34:39dengan fasilitas
34:39yang diberikan
34:40maka
34:41ya
34:42banyak investor
34:43akan pindah
34:44ke Vietnam
34:45tapi
34:46kita punya
34:47keunggulan
34:48bahwa
34:49niat
34:49daripada
34:50investor
34:50untuk masuk ke
34:51Indonesia itu
34:51itu sangat
34:52tinggi
34:52gitu loh
34:53momentum ini
34:54harus kita
34:54manfaatkan
34:55dengan apa
34:56menciptakan
34:57iklim usaha
34:58dan investasi
34:59yang kondusif
35:00berikan mereka
35:00rasa kenyamanan
35:02berikan mereka
35:03bahwa
35:04negara
35:05hadir
35:05untuk
35:06melindungi
35:06mereka
35:07dan mereka
35:08happy
35:08menanamkan
35:09modalnya
35:09di Indonesia
35:10itu yang menjadi
35:11harapan kami
35:11dari pengusaha
35:12nah tentu
35:13dalam hal ini
35:13memang
35:14tadi
35:14Wamendagri
35:16sudah menyatakan
35:16bahwa
35:17akan dilakukan
35:18revisi-revisi
35:19atau mungkin
35:20pembinaan ulang
35:21ya saya rasa
35:22ini momentum
35:23yang tepat
35:23artinya
35:24ormas-ormas
35:25memang
35:25kalau tidak bisa
35:26dibina
35:26atau juga
35:27mengulangi
35:28prakteknya
35:28ya bubarkan
35:29saja gitu loh
35:29kenapa
35:30negara
35:32tidak bisa
35:33tegas
35:33dalam hal ini
35:34nah cuman
35:35memang
35:35menarik juga
35:36yang sempatkan oleh
35:37Mas Arya Bima tadi
35:37memang
35:38ini perlu
35:39koordinasi
35:40dengan semua
35:41stakeholder
35:42dalam hal ini
35:43kita ingin
35:44bahwasannya
35:45pembinaan
35:47kedabat ormas ini
35:47harus juga
35:48dibarengin
35:49dengan pendekatan hukum
35:50tadi kan sudah jelas
35:51di undang-undang ormas itu
35:53sudah jelas
35:53dikatakan bahwa
35:54mereka dilarang
35:55membuat keonaran
35:56dalam hal ini
35:57saya rasa
35:58ini kan bisa ditingaskan
35:59di lapangan
36:00pendekatan hukum
36:01ya kalau sudah
36:02memang sudah merisakan
36:03dan negara sudah banyak
36:04ya negara harus
36:05hadir memberikan
36:06tindakan hukum
36:07yang tegas
36:08masih layak
36:09akan dipertahankan
36:10atau diubarkan
36:11dalam hal ini
36:12karena
36:13jangan sampai ini
36:14berkepanjangan
36:15yang akhir-akhirnya
36:16mengganggu
36:17iklim usaha
36:18dan investasi kita
36:19gitu
36:19oke
36:20saya sepakat
36:21apa yang dikatakan
36:21oleh Pak Sarman
36:22begitu ya
36:22investor itu
36:23cuma butuh
36:24kenyamanan
36:25keamanan
36:26begitu ya
36:27jangan sampai
36:27saingan kita
36:28Vietnam aja
36:29sudah memprovide
36:30semuanya
36:30ayo yang mau
36:31investasi ke
36:31Vietnam
36:32kita apa
36:33itu yang kemudian
36:34harus benar-benar
36:35dibuat nyaman
36:37dibuat aman
36:37begitu ya
36:38Mas Arya
36:39apakah nanti
36:41kemudian akan ada
36:42duduk bersama
36:43Kemendagris
36:44sekolder lainnya
36:45bahkan sampai
36:45kepala daerah
36:46karena kan
36:47yang kita
36:48takutkan adalah
36:49kepala daerah
36:51juga oke
36:51kalau di Jawa Barat
36:52kita tahu
36:52begitu kan
36:53dari kepala daerahnya
36:55sudah tegas
36:55tapi bagaimana
36:56dengan wilayah-wilayah
36:57lainnya
36:57begitu
36:57jangan sampai
36:58kemudian
36:59istilahnya
36:59ada dugaan
37:00pembiaran juga
37:01dari kepala daerah
37:02begitu ya
37:03karena juga ada
37:03gray area
37:04ada area
37:05abu-abu
37:06di sana
37:06begitu
37:07Mas Bim
37:08Mas Arya
37:09Ya tindakan tegas
37:11seperti tadi
37:12bahwa
37:13terkait dengan
37:14Ormas
37:15apakah
37:15itu sudah
37:16melanggar hukum
37:17apakah
37:17sudah
37:18mengancam
37:21situasi sosial
37:22kemasyarakatan kita
37:23atau mengganggu
37:24ketertiban masyarakat
37:25itu tidak bisa
37:26tidak dilakukan
37:27suatu tindakan tegas
37:29dari
37:31pemerintah pusat
37:33pemerintah provinsi
37:34dan pemerintah kota
37:35kabupaten
37:36lewat berbagai
37:37aparat yang ada
37:39harus ada ketegasan
37:40kalau tidak
37:40itu akan membabah
37:41pasti akan diikuti
37:43dalam bentuk-bentuk
37:46tindakan
37:46premanisme
37:47artisme
37:47yang mengganggu
37:48ketertiban
37:49sosial
37:50bahkan
37:51mengganggu keamanan
37:52termasuk
37:53para investor
37:53nah saat ini
37:55komisi dua
37:56baru melakukan rapat
37:57koordinasi
37:59dengan
38:00pemerintah
38:04yang baru
38:04pemerintah daerah
38:06gubernur
38:07bupati
38:08wali kota
38:08memang yang dibahas
38:10adalah mengenai
38:11hal yang terkait dengan
38:12transfer daerah
38:13badan usaha
38:14milik daerah
38:15serta badan
38:16layanan umum daerah
38:18yang
38:19kita cermati
38:20mensikapi
38:21berbagai
38:22hal yang terkait
38:23dengan efisiensi
38:23anggaran
38:24tapi akan kita tambahkan
38:25kita usulkan
38:26rapat dengan
38:27gubernur
38:28bupati dan kepala
38:29daerah
38:30satu materi
38:31hal yang terkait
38:32dengan
38:32bagaimana
38:33menjaga
38:34dan
38:34menjaga
38:35hal yang terkait
38:36dengan situasi
38:37gangguan ketertiban
38:38masyarakat
38:39yang terkait dengan
38:40tindakan
38:41premanisme ini
38:42yang dilakukan oleh
38:43ormas
38:43kalau premanisme
38:45dilakukan oleh
38:45itu malah cepat
38:47tertangani
38:47malah tetap
38:49cepat didor
38:50atau ditangkap
38:51yang
38:54jadi masalah
38:55ini
38:55premanisme
38:56yang dilakukan
38:57oleh
38:58ormas
38:59ini kok
38:59kayak-kayanya
39:00sulit amat sih
39:02minasekanya
39:03ini yang
39:04tentunya nanti
39:05kita tambahkan
39:07materi
39:07bagaimana
39:08melakukan berbagai
39:09hal yang terkait
39:10dengan
39:10upaya
39:11pembinaan
39:12tadi
39:12atau
39:13bagaimana
39:14melakukan
39:15tindakan
39:16represif
39:17atau
39:17pemubaran
39:18untuk hal yang terkait
39:19dengan ormas
39:21yang melakukan
39:22keonaran
39:23untuk segera bisa
39:25diatasi
39:25secara cepat
39:27daripada
39:28itu nanti
39:28membabah
39:29karena kalau tindakan
39:30kayak gini
39:30membabahnya cepat
39:31tindakan baik
39:32itu sulit
39:32membabah
39:33tapi premanisme
39:34kalau itu dibiarkan
39:35dan diglorifikasi
39:36di media
39:37kalau dibiarkan
39:39itu membabahnya
39:41akan cepat
39:41dan kami
39:42komisi dua
39:42akan menambahkan
39:44materi itu
39:44dalam rapat
39:45dengan kepadatan
39:46dan kapan
39:47rapat dengan rapat
39:48rapat itu akan dilakukan
39:49Mas Bim
39:51Mas Arya
39:52kapan rapat itu
39:53akan dilakukan
39:54RDP itu akan dilakukan
39:55pekan ini atau
39:56sudah dilakukan
39:58saat ini
39:58hari ini nanti jam 10
39:59jam 1 kita rapat
40:00besok kita
40:01jam 10
40:02kita rapat
40:04dengan seluruh
40:05kepala daerah
40:07baik itu provinsi
40:08kabupaten kota
40:08nanti jam 10
40:10kita rapat
40:11dengan
40:13sekitar
40:1515 provinsi
40:18besok
40:19kita
40:19dengan
40:2015 provinsi
40:21beserta
40:22kepala daerah
40:24kepala daerah
40:25baik itu
40:25kota dan kabupu
40:26oke
40:27kita harapkan
40:28tentu ada
40:28ketegasan
40:30yang benar-benar
40:30dilakukan
40:31termasuk juga
40:32solusi komprehensif
40:33begitu sikap
40:34komprehensif
40:35yang dilakukan oleh
40:35pemerintah
40:36melewati juga
40:38dari DPR
40:38juga begitu
40:39rapat nanti
40:39jam 10
40:40akan ada materi
40:41itu juga
40:41apa yang Anda
40:42akan titipkan
40:43Pak Sarman
40:44kepada komisi
40:452
40:45jam 10
40:47nanti
40:47harapan kami
40:49begini
40:49Adisti
40:50jangan sampai
40:52calon-calon
40:53investor itu
40:54berpikir bahwa
40:57kok preman aja
40:57di Indonesia
40:58kok susah banget sih
40:59gitu loh
40:59diatasi
40:59jangan sampai
41:00seperti itu
41:01gitu loh
41:01artinya kan
41:02ini hal-hal yang
41:03sebenarnya
41:04tidak susah
41:05untuk sebuah negara
41:06untuk
41:06katakanlah
41:07yang membersihkan
41:08preman ini
41:09nah untuk itu
41:10kami berharap
41:11dengan
41:12keseriusan
41:13daripada
41:13pemerintah
41:14Kemen Dagri
41:14DPR
41:15aparat keamanan kita
41:16mari kita pastikan
41:18dan berikan garanti
41:19bahwa
41:20ke depan
41:21perekonomian
41:22Indonesia
41:22investasi Indonesia
41:24bebas dari
41:25praktek-praktek
41:26premanisme
41:27supaya
41:28ekonomi kita
41:28ke depan
41:29semakin
41:30bagus
41:31pertumbuhan
41:32ekonomi kita
41:32semakin membaik
41:33dan tentu
41:34minat investor
41:35untuk masuk ke Indonesia
41:35juga semakin
41:36antusias
41:37itu menjadi harapan kami
41:38oke
41:39tentu saja nanti
41:39kita titipkan
41:40semuanya
41:41agar bisa juga
41:42disampaikan juga
41:43oleh Komisi 2
41:44solusinya seperti apa
41:45termasuk juga dari
41:46Kemendagri
41:47terima kasih
41:47Wakil
41:48Ketua Umum
41:49Kadin
41:50Pak Sarman Simanjoran
41:51kemudian juga
41:52ada Wakil
41:53Ketua Komisi 2
41:55DPR RI
41:56Mas Arya Bima
41:57telah berkabung bersama kami
41:58dan sebelumnya
41:59ada Pak Wamendagri
42:00Mas
42:01Dima Arya
42:02terima kasih
42:02Bapak-Bapak
42:03sehat selalu
42:04Assalamualaikum
42:05Selamat pagi
42:06Terima kasih
42:07Terima kasih
42:09Terima kasih

Dianjurkan