KOMPAS.TV - Untuk kesekian kalinya, kasus kekerasan seksual terjadi pada anak-anak. Di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Mataram, NTB, guru yang seharusnya mendidik murid justru melakukan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terjadi pada anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kita ulas selengkapnya bersama Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti dan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni.
Baca Juga Komnas Perempuan Ungkap Data Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan di https://www.kompas.tv/nasional/588019/komnas-perempuan-ungkap-data-kekerasan-seksual-di-fasilitas-kesehatan
#kekerasanseksual #dpr #pppa #sukoharjo #mataram
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589945/kepsek-hingga-pimpinan-ponpes-jadi-tersangka-kekerasan-seksual-anak-bagaimana-cara-pencegahannya
Kekerasan seksual terjadi pada anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kita ulas selengkapnya bersama Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti dan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni.
Baca Juga Komnas Perempuan Ungkap Data Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan di https://www.kompas.tv/nasional/588019/komnas-perempuan-ungkap-data-kekerasan-seksual-di-fasilitas-kesehatan
#kekerasanseksual #dpr #pppa #sukoharjo #mataram
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589945/kepsek-hingga-pimpinan-ponpes-jadi-tersangka-kekerasan-seksual-anak-bagaimana-cara-pencegahannya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara, untuk kesekian kalinya kekerasan seksual terjadi pada anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
00:07Kita ulas lengkapnya nanti setelah tayangan yang akan kami hadirkan berikut ini.
00:15Polres Suku Arjo, Jawa Tengah menangkap seorang guru sekaligus kepala sekolah dasar swasta
00:20atas kasus dugaan pelecehan seksual pada puluhan muridnya.
00:25Pelaku telah ditetapkan sebaik tersangka dan ditahan.
00:27Kasus ini terungkap usai salah satu orang tua korban melapor ke Polres Suku Arjo.
00:57Sudah, ya. Dan kami tahan juga.
01:00Apa tahap itu sekitar 20 siswa ini?
01:04Terkait itu, di kami baru ada 4 korban yang melapor.
01:08Tersangka ini adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah.
01:14Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di Mataram Nusa Tenggara Barat.
01:19Seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap polisi usai dilaporkan
01:23melakukan kekerasan seksual terhadap 22 orang santri watinya.
01:28Kita sudah naik sidik, sudah tetapkan juga sebagai tersangka.
01:32Kemarin dan tadi malam sudah kita tahan dan bersambutan.
01:35Jadi, kaitan dengan kasus ini itu ada 2 perkara.
01:38Yang pertama perkara pencapulang, yang kedua perkara persetubuhan.
01:41Sementara yang sudah melapor dan menjadi saksi itu 10 orang,
01:46dan tadi pagi datang lagi 3 orang,
01:48ya, mudah-mudahan kita dukung terus kaitannya dengan tindakan ini.
01:53Tentunya, himbawam bagi masyarakat,
01:56apabila ada anak-anaknya yang pernah santri di situ,
02:01silakan apabila pernah terjadi,
02:03yang hal-hal yang serupa, silakan melaporkan diri ke Polestar Mataram.
02:06Di hadapan polisi, tersangka,
02:09mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya
02:11sejak 2015 silam.
02:13Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut,
02:17kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak terus meningkat.
02:21Di tahun 2020, terdapat 8.210 kasus.
02:26Sementara di tahun 2021, terdapat 10.327.
02:31Angka ini terus meningkat di tahun 2022,
02:34dengan 11.682 kasus.
02:37Sementara di tahun 2023,
02:40dengan 13.156 kasus.
02:42Dan terus meningkat di tahun 2024,
02:45dengan 14.459 kasus.
02:49Sekolah harus jadi ruang pembelajaran yang aman,
02:52termasuk dari tindak kekerasan seksual.
02:54Butuh komitmen dan ketegasan menutup celah tindak kejahatan seksual
02:58yang kerap mengintai di ruang publik,
03:00termasuk di lingkungan pendidikan.
03:03Tim Liputan Kompas TV
03:05Soal kekerasan seksual yang terjadi pada anak khususnya di lingkungan pendidikan.
03:11Kita akan ulas lengkapnya bersama asisten deputi penyediaan layanan anak
03:14yang memerlukan perlindungan khusus dari Kementerian PPPA,
03:19Ciput Eka Purwiyanti,
03:20dan anggota Komisi 8 DPR RI dari fraksi Partai Nasdem,
03:24Lisda Hendra Joni.
03:25Selamat malam, Ibu-ibu.
03:28Selamat malam.
03:29Baik, saya ke Ibu Lisda terlebih dahulu.
03:34Ibu, kalau melihat seperti ini,
03:37tindakan yang sudah pertama kali dilakukan oleh Ibu apa sejauh ini?
03:43Ya, kami di Komisi 8 khususnya sebagai perwakilan masyarakat DPR RI,
03:49kami memiliki peran dalam pengawasan dan juga legislasi.
03:52Dan dalam kontos kekerasan seksual terhadap anak ini,
03:55DPR juga telah mendorong penguatan regulasi
03:58melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022
04:01tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Undang-Undang PPKS,
04:05serta mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014
04:10untuk memastikan adanya sanksi yang tegas dan perlindungan yang kuat.
04:15Undang-Undang Nomor 35 itu ada tentang perlindungan anak
04:19yang mengatur tentang hak-hak anak serta perlindungannya
04:21dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau juga eksploitasi.
04:25Ya, sanksi yang berat juga kepada pelaku kekerasan terhadap anak,
04:29termasuk predator anak.
04:31Sedangkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016
04:34tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016,
04:38dan dalam poin penting dalam perpu tersebut adalah
04:41mengatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak
04:45serta pemberatan hukuman bagi predator anak.
04:47Dan DPR juga mengawasi pelaksanaan anggaran dan program pemerintah
04:52agar lembaga seperti KPAI, LPSK, dan unit PPA ya,
04:58di kepolisian juga mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai
05:01untuk menangani kasus secara cepat dan juga holistik.
05:05Dan DPR juga mendesak pemerintah untuk mengembangkan sistem pejagaan
05:10berbasis sekolah dan juga keluarga,
05:13serta memperkuat sistem rehabilitasi bagi korban.
05:16Oke, konkretnya bagaimana Bu, pencegahan yang Ibu sebutkan tadi?
05:21Ya, karena memang di sini kan sudah ada ya,
05:23melalui Undang-Undang yang tadi saya sebutkan,
05:26kemudian itu yang dalam pelaksanaan di lapangan adalah bagian-bagian,
05:31mulai dari KPAI, kemudian LPSK ya, untuk perlindungan saksi,
05:38kemudian juga sosialisasi kepada masyarakat,
05:41karena kami selalu bertemu dengan masyarakat
05:43pada saat kami ada kunjungan reses ya,
05:47kedapil masing-masing.
05:48Ini juga kami lakukan dalam setiap kesempatan,
05:51dalam hal ini khususnya dalam kegiatan-kegiatan
05:54yang berhubungan dengan dari Kementerian Perempuan dan Anak.
05:57Oke, karena ini kan di institusi pendidikan,
05:59yang seharusnya anak-anak dilindungi malah mendapatkan kekerasan seksual,
06:02begitu kira-kira.
06:03Ya, saya ke Bu Ciput.
06:07Bu Ciput dari Kementerian P3A ya, PPPA.
06:11Ini saya tidak tahu lagi harus berkata apa,
06:15kalau memang sudah institusi pendidikan yang seharusnya melindungi anak-anak,
06:18malah mencelakai anak-anak, bahkan melakukan kekerasan seksual.
06:23Data yang ditunjukkan dari yang sudah kami himpun,
06:28begitu kira-kira.
06:29Dari 2018 sampai 2020 itu terus meningkat kasusnya.
06:33Saya yang tanyakan,
06:35konkretnya bagaimana dari Kementerian P3A
06:37supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi lah.
06:41Ya, terima kasih.
06:44Jadi kalau data yang tadi sampaikan terus meningkat,
06:47itu adalah pengaduan ya.
06:49Jadi catatan pengaduan para korban,
06:52baik itu langsung ke kepolisian,
06:55ataupun kepada petugas UPT-DPPA yang ada di Jaira,
07:02ataupun para kader-kader pelindungan anak yang ada dibentuk sampai ke tingkat desa.
07:07Nah, tentu ini meskipun angkanya terus naik,
07:12dari tahun 2018 tadi disebutkan,
07:15tapi sebetulnya itu baru fenomena Gunung Es,
07:18kalau dibandingkan dengan statistik,
07:20Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja,
07:23kekerasan terhadap anak ini masih tinggi prevalensinya.
07:28Jadi hasilnya terakhir,
07:29Survei tahun 2024,
07:3350% dari anak perempuan maupun anak laki-laki remaja usia 13-17 tahun,
07:40mereka pernah menjadi korban,
07:43setidaknya satu jenis kekerasan seumur hidupnya.
07:46Nah, jadi ini apalagi kekerasan seksual,
07:50itu persentasenya, prevalensinya juga cukup besar ya,
07:54dibandingkan tadi separuh dari anak perempuan maupun anak laki-laki,
07:58tapi kekerasan seksual ini ada 8%.
08:01Mungkin secara statistik dianggap kecil,
08:04tapi itu tetap tidak bisa dianulir.
08:07Karena satupun korban kekerasan seksual,
08:09anak itu adalah sebuah pelanggaran kejahatan HAM yang sangat berat di negara kita.
08:17Tapi begini Bu Ceput, yang saya tahu ya,
08:20koreksi kalau saya salah,
08:21ada sahabat perempuan dan anak pengaduan,
08:23layanan pengaduan sahabat perempuan dan anak.
08:25Ini saya melihat datanya ada 129 dalam menangani kasus kekerasan seksual
08:30di lingkungan pendidikan.
08:31Ini saya menyoroti di lingkungan pendidikan saja.
08:34Nah, kalau di perkotaan mungkin relatifly itu bisa terawasi dengan baik.
08:38Nah, kalau di daerah-daerah terpencil,
08:41seberapa efektif bisa melakukan pengawasan?
08:43Sapa ini?
08:45Layanan pengaduan ini?
08:47Ya, layanan pengaduan ini kan melalui telepon
08:51ataupun langsung datang ke unit layanan yang ada di provinsi dan di pusat.
08:57Tapi sebetulnya ada perpanjangan
08:59yang tadi saya jelaskan,
09:02juga Dr. Rizda sebutkan,
09:05ada unit pelaksana teknis daerah.
09:07Dan kemudian ada di inisiasi pemerintah daerah itu kami dorong
09:13untuk mewujudkan desa dan kelurahan layak anak.
09:17Nah, di situ pun disiapkan mekanisme-mekanisme untuk anak ataupun masyarakat
09:23yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak,
09:27itu melaporkan ke kader-kader mereka yang terdekat di desa.
09:30Ada juga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
09:33Karena memang ada satu daerah yang masih ya,
09:36satu ibu kota kabupatenya itu berjaraknya bisa ada yang misalnya Asmat,
09:41itu ada satu distrik yang harus naik speedboat itu lima jam.
09:45Kan nggak mungkin, mereka harus ke ibu kota, ke Agats gitu,
09:49misalnya untuk melapor.
09:51Harus ada perpanjangan.
09:52Nah, di satuan pendidikan,
09:54sebetulnya bersama Kemendikbud,
09:57pada saat itu namanya Kemendikbud,
09:59tahun 2023 telah kerbit Kemendikbud,
10:0346 tahun 2023.
10:04Dan itu kolaborasi,
10:06serta ditanda tangani kesepakatan oleh tujuh lembaga negara,
10:12jadi kementerian dan lembaga negara,
10:13termasuk Komnas Perempuan,
10:17Komisi Nasional Disabilitas dan juga KPAI,
10:21bagaimana mekanisme rujukan dari satuan pendidikan
10:25sampai ke pelayanan yang komprehensif bagi para korban jika melapor.
10:30Nah, persoalannya adalah,
10:32mau nggak melapor?
10:34Berani tidak melapor?
10:36Karena ini kan kekerasan berbasis gender.
10:38Betul.
10:39Ini yang penting juga,
10:40saya tanyakan terakhir ke Ibu Lisda.
10:42Bulisda, Anda sebagai penyusun undang-undang juga lah ya,
10:46dan pengawal implementasi undang-undang begitu.
10:50Kalau literasi pendidikan untuk anak-anak,
10:54misalnya untuk terhindar dari tindak kekerasan seksual,
10:57sejauh mana RUU TPK atau undang-undang TPK,
11:00undang-undang TPK ini bisa juga memberikan instruksi
11:04ataupun imbauan kepada institusi pendidikan,
11:08memberikan literasi seksual lah misalnya ya,
11:11ke anak-anak yang ada di institusi pendidikan begitu.
11:15Ya, secara normatif,
11:18undang-undang TPK dan undang-undang perlindungan anak ini
11:21sudah cukup komprehensif.
11:23Karena memuap mulai dari pencegahan,
11:25perlindungan, pemulihan, dan juga penegakan hukum.
11:28Namun dikaitkan dengan literasi di sekolah,
11:32memang ini perlu sosialisasi yang lebih jauh.
11:35Artinya setelah adanya TPKS ini,
11:38memang pelaksanaannya,
11:39pada implementasi dan konsistensi penegakan hukum,
11:42dan juga pelaksanaan di lapangan,
11:44ini yang harus kita kawal terus ya.
11:46Dengan adanya undang-undang TPK yang memang baru,
11:48tentu kita berharap ini dapat maksimal ya,
11:53mulai dari pencegahan, perlindungan,
11:55pemulihan, dan juga penegakan hukum.
11:56Dan khususnya bersama-sama tentunya
11:59di sini memang tidak bisa bekerja sendiri.
12:02Dari seluruh pihak harus bekerja sama
12:03di antar lembaga pemerintah dalam hal ini
12:06untuk misalnya dari kementerian PPPA,
12:09kementerian pendidikan, pendidikan agama,
12:11kemudian juga kepolisian ya,
12:14kementerian hukum dan HAM.
12:15Semuanya bersama-sama masyarakat
12:17untuk bersatu pagi dalam hal mulai dari pencegahan.
12:21Ya khususnya dari pendidikan,
12:22tentu kita mulai dari keluarga dan juga dari sekolah.
12:25Ya, keberanian untuk memberikan literasi ini
12:27juga cukup penting menurut saya,
12:29supaya juga memberikan pemahaman kepada anak-anak
12:31tentang bahaya kekerasan seksual
12:33di lingkungan pendidikan terutama.
12:35Dan tadi, jika memang masih belum terjangkau,
12:39mungkin juga dari DPR bisa berkoordinasi dengan pemerintah
12:42supaya daerah-daerah terpencil yang relatif sulit
12:46untuk diawasi ini bisa benar-benar terintegrasi
12:49dan terawasi dengan baik.
12:50Terutama di institusi pendidikan.
12:52Lagi-lagi institusi pendidikan yang saya tekankan,
12:54karena seharusnya institusi pendidikan ini
12:55memberikan perlindungan untuk anak-anak,
12:57bukan malah memberikan marah bahaya.
13:00Baik, terima kasih Ibu Ciput dan Ibu Lisda
13:01telah berbagi perspektifnya malam hari ini
13:03di Sapa Indonesia Malam.
13:05Sampai ketemu lagi.
13:06Sehat selalu, Ibu-Ibu.