Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima 3 hakim vonis lepas korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari.

Pemberian uang suap disebut digelar 2 kali, pertama Rp4,5 miliar.

"Rp 4,5 miliar tadi oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tersebut dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada media.

Adapun ketiga hakim diduga menerima suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil, di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Agung

#kejagung #suapvonislepas #korupsiminyakgoreng

Baca Juga 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar Rupiah, Begini Pembagian Uangnya di https://www.kompas.tv/nasional/586645/3-hakim-pemberi-vonis-lepas-korupsi-cpo-terima-suap-puluhan-miliar-rupiah-begini-pembagian-uangnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586656/segini-besaran-suap-yang-diterima-3-hakim-vonis-lepas-korupsi-minyak-goreng
Transkrip
00:0060 miliar rupiah
00:03Bahwa kemudian
00:07Wajubunawan menyampaikan
00:09Informasi tersebut
00:13Kepada Aryanto Basri
00:15Agar menyiapkan uang sebesar
00:1760 miliar rupiah
00:19Dan Aryanto Basri
00:24Menyetujui permintaan tersebut
00:30Kemudian
00:34Setelah disampaikan
00:37Beberwaktu kemudian
00:39Aryanto Basri
00:41Menyerahkan
00:43Uang sebesar
00:4460 miliar rupiah
00:46Dalam bentuk dolar Amerika Serikat
00:51Kepada Wajubunawan
00:54Kemudian oleh Wajubunawan
00:59Uang sejumlah
01:0260 miliar rupiah
01:07Dibinatikuskan
01:08Karena Wajubunawan adalah
01:09Uang dolar Amerika Serikat
01:11Diserahkan kepada
01:13Muhammad Arief Nuryanto
01:16Dan pada saat itu
01:18Wajubunawan diberi oleh
01:23Muhammad Arief Nuryanto
01:28Sebesar 50 miliar rupiah
01:33Yus dolar
01:34Sebagai jasa
01:36Jasa penghukum
01:37Dari
01:39Muhammad Arief Nuryanto
01:42Jadi
01:43Wajubunawan pun dapat
01:44Bagian
01:45Setelah adanya
01:48Penyerahan uang tersebut
01:50Setelah uang tersebut
01:55Diterima oleh
01:56Muhammad Arief Nuryanto
01:57Kemudian
01:59Yang bersangkutan
02:00Ya
02:02Dimana saat itu
02:04Yang bersangkutan
02:05Menjabat sebagai
02:06Wakil Ketua
02:07Pengadilan Negeri
02:08Jakarta Pujat
02:09Kemudian menunjuk
02:11Majelis Hakim
02:12Yang terdiri dari
02:14DJU
02:15Sebagai Ketua Majelis
02:17Kemudian AL
02:19Yang bersangkutan adalah
02:22Hakim El-Hob
02:23Dan ASB
02:25Sebagai
02:26Anggota Majelis
02:28Setelah terbit
02:33Surat Penetapan Sidang
02:36Muhammad Arief Nuryanto
02:38Memanggil DJU
02:40Selaku Ketua Majelis
02:42Dan ASB
02:44Selaku Hakim Anggota
02:46Lalu
02:48Mugamat Arief
02:50Nuryanto
02:53Memberikan uang dolar
02:55Bila dikluskan
02:57Kedalam rupiah
02:58Senilai
03:004.500.000.000
03:03Dimana uang tersebut
03:06Diberikan
03:07Sebagai uang
03:11Untuk baca bekas perkara
03:13Dan
03:15Mugamat Arief
03:16Nuryanto
03:17Menyampaikan
03:18Kepada dua orang tersebut
03:20Agar
03:20Perkara
03:21Di
03:22Ateci
03:23Kemudian
03:27Setelah
03:30Menerima uang
03:30Bila diurupiahkan
03:33Sebesar
03:344.500.000.000
03:34Tadi
03:35Oleh
03:37ASB
03:39Dimasukkan ke dalam
03:41Kudibag
03:41Kemudian
03:43Setelah keluar dari ruangan
03:45Uang tadi
03:47Dibagi
03:47Kepada
03:49Tiga orang
03:50Yaitu
03:51Masing-masing
03:51ASB sendiri
03:52Kepada AL
03:54Yang keduanya
03:55Sebagai hakim anggota
03:56Dan juga
03:58Kepada
03:58DJU
03:59Sebagai ketua
04:01Majlis
04:02Hakim
04:03Dalam persidangan
04:04Perkara
04:05Dimaksud
04:06Bahwa pada bulan
04:09September
04:10Atau Oktober
04:11Karena yang bersama
04:13Kita tidak ingat
04:14Karena sudah
04:16Lama
04:16Pada tahun
04:182024
04:19Muhammad
04:20Adil Sunuryanto
04:21Menyerahkan kembali
04:23Uang dolar
04:23Amerika Serikat
04:24Bila
04:26Kursus rupiah
04:28Senilai
04:3018 miliar
04:32Kepada
04:33DJU
04:33Yang kemudian
04:35Oleh DJU
04:37Uang tersebut
04:38Dibagi
04:39Tiga
04:40Dimana penyerahan
04:43Dilakukan
04:44Di depan
04:45Bank BRI
04:45Pasar Baru
04:46Jakarta
04:47Selatan
04:48Dengan
04:49Porsi
04:50Pembagian
04:50Sebagai berikut
04:52Untuk
04:53ASB
04:54Menerima
04:56Uang dolar
04:56Dan
04:58Bila
04:58Disitarakan
04:58Rupiah
04:59Sebesar
05:004,5
05:02Milyar
05:03Kemudian
05:06DJU
05:06Menerima
05:08Uang dolar
05:09Jika
05:10Durupiakan
05:11Sebesar
05:12Atau
05:12Setara
05:136
05:13Milyar
05:14Dan
05:16AL
05:16Menerima
05:18Uang
05:18Berupa
05:19Dolar
05:19Amerika
05:20Jika
05:21Disitarakan
05:22Rupiah
05:22Sebesar
05:235
05:24Milyar
05:25Bahwa
05:27Bahwa
05:28Ketika
05:29Hakim
05:29Tersebut
05:30Mengetahui
05:31Tujuan
05:33Dari
05:33Penelimaan
05:34Uang
05:34Agar
05:38Perkara
05:39Tersebut
05:39Diputus
05:40Onselat
05:40Dan
05:42Hal ini
05:42Menjadi
05:43Nyata
05:43Ketika
05:45Ketika
05:45Pada
05:45Tanggal
05:4619
05:46Maret
05:472025
05:48Perkara
05:50Korporasi
05:51Minyak
05:51Goreng
05:52Telah
05:53Diputus
05:54Bebas
05:56Pak
05:57Diputus
05:58Onselat
05:58Oleh
06:00Majelis
06:01Hakim
06:02Yang
06:03Teman-teman
06:03Wartawan
06:04Mungkin
06:04Sudah
06:04Menyaksikan
06:06Atau
06:06Sudah
06:07Pertama
06:07Memberitakan
06:08Hal
06:08Tersebut
06:08Tersebut

Dianjurkan