Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung juga terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Hingga kini, sudah ada 14 saksi yang diperiksa.

Kejagung juga masih menelusuri aliran dana sebesar Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang memvonis lepas korporasi sawit.

Penyidik mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari Rp60 miliar yang sudah diberikan kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M. Arif Nuryanta. Kejagung menelusuri asal usul dana Rp60 miliar yang diberikan kepada para hakim tersebut.

Lebih dalam soal kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara vonis ekspor sawit, simak dialog KompasTV bersama Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, dan Pegiat Antikorupsi dari PUKAT UGM, Zaenur Rohman.

Baca Juga Lengkap! Ini Profil 3 Hakim Tersangka Suap dalam Kasus Korupsi CPO yang Ditahan Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/587075/lengkap-ini-profil-3-hakim-tersangka-suap-dalam-kasus-korupsi-cpo-yang-ditahan-kejagung

#suaphakim #korupsicpo #hakim #korupsi #kejagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587092/full-buka-bukaan-kasus-suap-hakim-dalam-vonis-korupsi-cpo-pihak-mana-lagi-yang-terlibat
Transkrip
00:00Kita ulas masalah suap empat hakim ini bersama mantan hakim agung Gayus Lumbun dan pegiat anti korupsi dari Pukat UGM Zainur Rohman.
00:10Selamat malam Pak Gayus, Bung Zainur.
00:14Selamat malam Mbak Friska.
00:16Selamat malam saya ke Pak Gayus.
00:19Ini lagi-lagi jadi ironi penegakan hukum.
00:22Hakimnya tidak hanya diduga menerima suap tapi ada juga yang jadi perantara kasus ini.
00:27Tak tanggung-tanggung jumlahnya pun 60 miliar rupiah.
00:30Pak Gayus melihatnya ini celah kasus ini ada di mana?
00:34Ya tentu ini merupakan satu kesalahan yang betulnya tersistem ya.
00:39Artinya memang berjalan seperti ini.
00:42Perannya tidak hanya hakim, ada Jaksa, JPU, kemudian ada Panitra, ada Avokatnya juga.
00:49Jadi ini memang bagian dari bagaimana peradilan kita sudah demikian degradasi ya.
00:56Atau mundur atau dapat dikatakan tidak lagi mencerminkan tujuan dari keadilan yang dibentuk di pengadilan.
01:03Apresiasi tinggi kepada kejahatan agung ya.
01:06Juga mahkamah agung yang segera luktin.
01:08Tetapi persoalannya tidak hanya sekedar ini Mbak Friska.
01:12Mbak Friska tentunya kita akan melihat ke depan nanti seperti apa kalau selalu terjadi seperti ini.
01:17Belum lama di Surabaya, hari ini di Jakarta dan di tempat lain.
01:22Tentu ini ada sesuatu sebab yang menjadikan orang yang berani se-level ketua PM.
01:30Kemudian tentu kita mencari akar permasalahannya.
01:33Saya pernah mencuatkan satu ide ketika saya masih aktif di Mahkamah Agung agar ada evaluasi.
01:41Hakim-hakim sebelum di Indonesia di wakil-wakil binang-binangnya.
01:44Di PM itu ada dua orang, kita punya 370 PM.
01:49Kemudian di Banding, di PT itu ada dua juga, wakil dan ketua.
01:55Dan di Mahkamah Agung ada 10.
01:56Itu dia evaluasi jika mereka itu bisa memotivasi anggota-anggotanya
02:00untuk tidak melakukan pelanggaran terutama di pengadilan keadilan dan putusannya.
02:06Tapi sampai hari ini saya belum melihat bahwa ada wujudan itu,
02:13saya pernah menghadapi Presiden Pak Kukowi ketika itu.
02:16Mengusurkan hal yang sama.
02:18Terakhir setelah saya penjod, saya menyurat kepada beliau,
02:21langsung usul raksa dibuat Pak Menko Paul Hukam, Pak Mahfud.
02:26Juga dijanjikan bahwa nanti kita perlu melaksanakan ini.
02:29Nah ini perlu juta dari apa gagasan saya?
02:32Mesti dievaluasi.
02:34Hakim-hakim yang baik dipertahankan, yang jelek diganti.
02:38Seperti itu.
02:38Ya, harusnya ada evaluasi.
02:41Tapi Bung Zainur melihatnya sampai sekarang tidak ada evaluasinya.
02:44Apakah tidak ada itikat baik untuk memperbaiki kinerja hakim atau seperti apa?
02:49Ya ini memang menurut saya ada problem struktural, ada problem kultural.
02:55Ya, kebiasaan buruk yang telah berlangsung sekian lama, mungkin puluhan tahun.
03:00Lama-kelamaan juga menjadi semakin banal, semakin berani.
03:04Dan angka-angkanya juga menjadi semakin besar.
03:07Nah, kalau dari sisi struktural, saya melihat memang yang pertama soal merit system.
03:13Orang-orang baik, hakim-hakim berintegritas, saya percaya masih banyak.
03:17Tetapi apakah mereka mendapatkan kesempatan untuk menduduki pos-pos jabatan yang terbaik?
03:22Biasanya justru adalah para pimpinan, mereka-mereka yang menjabat itu adalah orang-orang yang punya sifat oportunistik,
03:32kemudian juga pragmatis.
03:34Tapi biasanya kadang-kadang justru orang-orang yang baik itu tersingkir.
03:38Apakah di Mahkamah Agung, di dalam sistem promosinya,
03:42itu sudah memungkinkan untuk mencegah orang-orang dengan cacat etik untuk menjabat?
03:48Kalau mereka sampai bisa menjabat, maka akan menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
03:54Misalnya dengan menunjuk majelis hakim karena kemudian telah disuap.
03:58Nah, majelisnya juga dicari yang mau bekerja sama ketika mereka kemudian harus mencapai pada satu putusan tertentu
04:05yang sudah diinginkan oleh para pihak.
04:08Yang kedua, saya pikir ini juga ada problem pengawasan.
04:11Dari zaman dulu kita bicara pengawasan tidak pernah selesai.
04:13Pengawasan ada internal, ada eksternal.
04:15Internal di bawas, eksternalnya ada di Komisi Judisial.
04:19Nah, pengawasan di Mahkamah Agung sebenarnya bawas relatif punya wibawa.
04:24Tetapi nyatanya tetap juga tidak bisa mencegah orang,
04:28khususnya para hakim di dalam untuk menerima adanya suap.
04:31Nah, ini yang saya masih lihat ada lubang besar adalah pengawasan di masing-masing satker.
04:38Saya berharap ke depan agar sesama kolega hakim itu mau untuk menjadi peniu peluit.
04:45Nah, mereka yang melaporkan koleganya, rekannya ketika menerima suap,
04:50itu harus diberikan apresiasi.
04:51Apakah misalnya mereka harus diberi penghargaan dalam bentuk promosi jabatankah
04:57atau dalam bentuk-bentuk yang lain.
04:59Yang kedua adalah pimpinan.
05:01Pimpinan langsung di masing-masing pengadilan.
05:04Ini juga seharusnya ketika mereka gagal untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya,
05:11mereka juga seharusnya ada disinsentif dalam bentuk apa.
05:14Mereka harus dicopot dari jabatannya.
05:16Jadi di masing-masing pengadilan, ketika ada anggota atau panitra atau pegawai itu
05:22kemudian melakukan korupsi menerima suap,
05:26artinya gagal untuk membina, gagal mengawasi.
05:28Ini harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk disinsentif.
05:31Nah khusus untuk pengadilan tipikor, Mbak Friska, ada satu catatan.
05:36Saya ingat betul bahwa kinerja, beban kinerja para hakim di pengadilan tipikor itu sangat tinggi.
05:43Tetapi saya mendapatkan informasi bahwa mereka tidak mendapatkan kontraprestasi penghargaan
05:49yang setimpal dengan beban kerja yang sangat tinggi dibandingkan dengan hakim di pengadilan negeri 1A
05:55khusus di masing-masing ibu kota provinsi yang non-hakim tipikor.
05:59Nah artinya untuk apa nih hakim tipikor kerja keras,
06:02bahkan sidangnya bisa sampai malam, ada sidang sampai pagi zaman dulu begitu ya.
06:06Tetapi tigaannya sama saja.
06:08Ini juga menjadi...
06:10Jadi banyak yang harus dibutuhkan, Mbak Friska, ke depan agar ini tidak terulang.
06:14Nah satu juga yang saya masih tunggu dari MA,
06:17sepertinya di dalam 10 pernyataan MA itu pertama tidak ada kata maaf,
06:22yang kedua tidak ada roadmap untuk perbaikan ke depan agar ini tidak terulang.
06:27Itu yang kita tunggu juga sebenarnya, Mbak Friska.
06:29Oke, kita bahas satu-satu.
06:30Kalau Pak Gayus, apakah isu kesejahteraan masih relevan dalam kasus-kasus ini?
06:36Atau ya sifat greedy, sikap rakusnya inilah yang mau berapapun,
06:41sejahtera nominal berapapun itu tidak akan cukup begitu Pak Gayus?
06:44Salah hukum atau by chance itu juga bagian yang penting di samping hal-hal yang lain seperti greedy.
06:53Greedy sifat manusiawi kalau dia punya kekuasaan tentu akan menggunakan,
06:57di mana serakan yang akan digunakan.
07:00Nah kemudian by chance itu kesempatan yang ada, ini perlu ditutup juga.
07:04Tapi kalau menutupnya dalam pengawasan,
07:06saya menemukan bahwa pengawasan ini ada sanksinya.
07:09Kalau tidak dijalankan, perma nomor satu tahun 2020, itu berjenjang sanksinya.
07:15Kalau pengawasan KPT, PN tidak baik, sikap jebol seperti ini,
07:20itu PT bertanggung jawab.
07:21Dibilang pula kalau ada hakim tinggi, maka maka maka maku bertanggung jawab.
07:24Itu jenjang yang diatur pada perma nomor satu tahun 2020.
07:28Artinya pengawasan juga berakibat sansi, baru hanya pengawasan.
07:34Tapi saya lebih cocok untuk berpikir,
07:36dievaluasi semua hakim-hakim ini, yaitu pimpinannya.
07:40MA itu 10 orang, dievaluasi.
07:42Di PN itu ada 2 orang tiap-tiap PN, kota dan kebupaten.
07:48PT Provinsi jadi demikian, ada 30 orang dikali 2.
07:52Itu dievaluasi yang baik dipertahankan,
07:55yang buruk diganti supaya bisa memotivasi anggota di tempatnya.
08:00Nah, kalau Pak Gayus sudah sampai mengusulkan evaluasi ini ke tingkat presiden,
08:06bahkan tapi sampai sekarang tampaknya masih mandek,
08:08evaluasi masih banyak celah sana-sini,
08:11apa yang jadi kendala?
08:11Apakah misalnya beban kerjanya overwhelmed,
08:14sehingga untuk evaluasi ini jadi tidak kepegang?
08:18Nah, apa itu yang jadi masalah di lapangan atau seperti apa, Pak Gayus?
08:22Saya masih punya minat untuk menyurapi presiden yang baru ini,
08:27setelah pentingnya evaluasi di peradilan.
08:30Ini akan saya lakukan lagi.
08:32Dulu ketika Pak Jokowi sempat usulan saya dibuat ratas, rapat terbatas.
08:36Kemudian terakhir, tidak berjalan, saya menyurapi Pak Jokowi.
08:40Diarahkan kepada Pak Mahfud yang masih berjabat dan keperhubungan.
08:44Pertemuan kami hampir 2 jam membahas ini.
08:46Dan beliau menyarankan, nanti akan saya undang 10 pakar-pakarum Indonesia untuk membahas ini.
08:53Tapi terakhir, saya beliau tidak menjabat lagi, juga tidak ada kelanjutan.
08:58Saya akan kembali menyurah kepada presiden yang baru,
09:00pentingnya evaluasi agar kita punya wajah yang baru di peradilan kita.
09:06Harusnya kalau dari Bung Zainur, evaluasi ini bisa dilakukan
09:09dengan personil yang ada saat ini, dengan pimpinan yang ada saat ini?
09:13Bahkan dulu pernah ada satu usulan ekstrim ya,
09:20untuk negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi
09:23dan judicial corruption-nya, korupsi peradilannya sangat takut.
09:27Ada satu kata yang sangat ekstrim namanya kill all the lawyers gitu ya.
09:32Dalam tanda kutip, bunuh begitu ya dalam tanda kutip.
09:36Tapi artinya adalah ganti, ganti semua generasi lawyer,
09:40baik itu artinya adalah mulai dari penyidiknya, JPU-nya, maupun hakimnya,
09:46bahkan afotkatnya gitu ya, di dalam satu generasi untuk memotong rantai korupsi.
09:51Karena ini kan mereka juga, kalau kita sebut sebagai mafia,
09:53artinya mereka berjejaring.
09:55Mereka tidak bekerja sendiri sebagai sebuah kejahatan yang terorganisir.
09:58Nah, kalau dilihat dari beban kerja di makam agung,
10:02memang itu harus menjadi perhatian dari negara.
10:06Tidak bisa ini diselesaikan sendiri oleh makam agung.
10:08Mengapa? Karena dengan sekarang existing sekitar 8.000 hakim
10:12di pengadilan-pengadilan di daerah,
10:14mereka pun mengatakan banyak sekali beban kerja yang sangat tidak berimbang.
10:20Ada pengadilan-pengadilan misalnya hanya berisi 3 orang hakim,
10:244 orang hakim di daerah, sedangkan beban perkaranya juga sangat tinggi.
10:28Nah, sebenarnya usul Prof Gayus itu sangat bagus gitu ya.
10:31Yaitu siapapun hakim yang terindikasikan atau bahkan terbukti
10:37ada problem etik dan seterusnya itu harus dicopot.
10:40Tidaknya dicopotnya itu dari jabatannya,
10:42agar mereka tidak menjabat sebagai misalnya ketua pengadilan.
10:46Nah, lebih ekstrim lagi adalah,
10:48kalau semua yang problematik itu dilakukan investigasi oleh Bawas MA,
10:53kemudian dilakukan pemecatan terhadap mereka yang melakukan korupsi
10:58dalam bentuk jual-beli perkara.
11:00Tetapi di lain sisi, artinya negara harus siap untuk replacement terhadap hakim-hakim yang bermasalah.
11:07Nah, ini juga menurut saya butuh politik hukum dari negara,
11:10karena sekali lagi untuk usulan formasi yang disampaikan oleh MA saja,
11:16pemerintah tidak selalu memenuhi kebutuhan yang memang itu real,
11:19untuk rekrutmen hakim baru.
11:21Apalagi kemudian ketika ternyata hakim-hakim itu juga banyak yang bermasalah,
11:25belum lagi dari soal bahwa terhadap mereka-mereka yang dituduh bermasalah,
11:30itu juga harus diberikan kesempatan untuk melakukan pemilihan diri.
11:34Bahwa mereka diberikan kesempatan untuk bisa membuktikan bahwa mereka tidak bermasalah.
11:38Nah, kalau saya melihat seperti ini, Mbak Friska.
11:40Memang ini cuma masih terjadi karena seakan-akan mereka beranggapan
11:45ketika melakukan korupsi jual-beli perkara, mereka tidak akan menerima konsekuensi apapun.
11:50Sehingga ini terus terjadi.
11:52Nah, oleh karena itu, risiko untuk terungkapnya itu harus dinaikkan.
11:57Nah, risiko untuk terungkap itu kan pertama, dengan adanya saling mengawasi di internal pengadilan.
12:03Kolega mereka itu yang lebih tahu, Mbak.
12:07Kolega itu tahu siapa yang mau dibeli, bisa dibeli, siapa yang tidak,
12:11siapa yang memegang teguh integritas itu tahu.
12:13Ini saya lihat yang perlu sekali di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
12:17untuk membuat apresiasi kontraprestasi penghargaan bagi mereka yang mau meniupeluit.
12:24Rekan-rekan kerja mereka sendiri.
12:26Nah, yang kedua adalah dari sisi pengawasan ini.
12:29Pengawasan eksternal, KY, itu tidak simetris terhadap Mahkamah Agung.
12:34KY tidak bisa masuk dari putusan.
12:36KY hanya mengawasi dari sisi etik.
12:39Ini juga menjadi permasalahan dari zaman dulu ketika misalnya
12:42Mahkamah Konstitusi beberapa kali membuat putusan
12:45yang kemudian semakin mengerjilkan kewenangan dari Komisi Judisial.
12:48Nah, sedangkan pengawasan internal saja tidak cukup.
12:51Nah, saya yang terasa adalah, ini Mbak Friska,
12:53soal mereka tidak berisiko ketika melakukan korupsi
12:57karena instrumen hukum kita masih sangat lemah
13:00untuk mendeteksi unexplained wealth dan illicit enrichment.
13:03Pengayaan yang tidak wajar.
13:05LHKPN lapor, tetapi laporannya tidak benar,
13:07isinya tidak ada di apapun.
13:09Nah, ini harus dinaikkan dengan keapa.
13:11Itu tadi, revisi undang-undang tipik kor,
13:12kriminalisasi illicit enrichment.
13:14Kalau ada hakim, gaya hidupnya sangat tidak wajar
13:17dilihat dari pendapatannya.
13:18Harusnya dicurigai gitu ya, Mbak Zainer ya.
13:21Ini harus dibuktikan terbalik.
13:22Mbak Friska, dari mana itu diperoleh hartanya?
13:24Kalau tidak bisa harus dirampas untuk negara, Mbak Friska.
13:27Ini kompleks sekali ya,
13:29kalau kita bicara harus mulai dari mana,
13:31ternyata banyak yang masih bolong sana-sini, Pak Gayus.
13:34Tapi usulan dari mulai evaluasi tadi,
13:36sepakat tentu ya dengan apa yang disampaikan Pak Gayus,
13:38evaluasi ini harus dilakukan.
13:40Tapi yang jadi bottleneck-nya apa sih, Pak Gayus,
13:42selama ini tuh kok susah?
13:43Misalnya tadi ada contoh,
13:44sistem whistleblower dari koleganya aja kan,
13:46tahu siapa kira-kira kawan-kawannya
13:48yang bisa tanda kutip dibeli
13:49dalam soal jual-beli kasus, Pak Gayus.
13:54Ya, secara teoretik memang hanya tiga kan.
13:56Mbak Enid, ternyata tidak hakim cukup jaminan yang sekarang.
14:00Nah, agung terutama di akhir jabatan saya 2018,
14:05juga kami ini cukup.
14:07Tetapi persoalnya ya greedy tadi,
14:09keserakan atau kesempatan,
14:11by chance.
14:11Ada tiga teori yang itu.
14:13Namun, dalam kondisi sekarang,
14:15mungkin ketiga-tiganya bahkan pengawasan
14:17sudah tidak mempan lagi,
14:20diawasi.
14:20Sampai atasan berjenjang juga sama.
14:24Bagi saya obatnya satu,
14:26mari kita evaluasi,
14:27yang jelek dibuang,
14:28diganti,
14:29yang bagus dipertahankan.
14:30Hanya itu di pikiran saya.
14:32Selama ini merit systemnya sudah berjalan
14:34atau belum sih, Pak Gayus?
14:36Kalau saya kan usulannya Bung Zaino,
14:37yang bagus dipertahankan,
14:39yang jelek dicopot,
14:40yang tidak punya etikat baik dicopot.
14:42Tapi pada praktiknya,
14:43yang mengisi jabatan-jabatan strategis ini,
14:45apakah sudah sesuai merit system?
14:47Itu akan ketemu nanti dalam track record.
14:51Tadi disebut oleh Pak Zaino,
14:52yang benar-benar tepat itu.
14:53Artinya track record itu menjadi dasar
14:55untuk evaluasi
14:56bagaimana selama ini
14:58pimpinan ini yang bisa memotivasi anggotanya
15:01juga berbuat,
15:02ini KPN loh yang sekarang ini.
15:04Jadi artinya diberikan parahnya
15:06pemimpin-pemimpin hakim
15:07di semua sektor peradilan.
15:11Ini perlu keseriusan Presiden
15:13karena jangan menikmati ekonomi saja.
15:15Sektor Hukum tidak kalah pentingnya.
15:18Kalau rusak negara,
15:19tidak mau ada investor masuk.
15:21Ini persoan-persoan bangsa
15:22yang sedikit penting diangkat.
15:25Kompas TV sangat tepat mengangkat ini
15:27untuk menjadi pemahaman suatu pihak.
15:29Semua masyarakat.
15:31Kita punya penyakit yang sangat kronis
15:32di bidang peradilan,
15:34terutama di bidang hukum
15:35untuk mengatur peradilan ini.
15:37Pengawasan juga sudah tepat,
15:38tapi kalau sudah memang karakternya greedy,
15:42serakah, sulit untuk diawasi.
15:45Bahkan di tindak pun juga sulit ini
15:47kalau tidak diobati secara tepat.
15:50Kemudian dalam bekas.
15:51Obat yang tepat dalam waktu cepatnya,
15:53Bung Zainur, apa?
15:54Kalau bicara soal evaluasi pembedahan sistem
15:56masih harus butuh waktu dan goodwill
15:58dari seluruh pihak, termasuk pemerintah,
16:00apa yang bisa dilakukan?
16:01Apa sih yang bisa bikin mereka jerak itu?
16:04Ini memang perlu internal Makam Agung
16:08dan juga perlu Presiden sebagai Kepala Negara.
16:11Internal Makam Agung sudah terbukti
16:12berkali-kali berbagai perkara sebelumnya
16:14tidak bisa melakukan perbaikan berarti ya.
16:16Bahkan Prof. Gayus tahu sendiri,
16:18belum lama juga ada kasus di Hakim Agung kita.
16:22Apalagi ini level hanya PN,
16:24Hakim Agung pun yang wakil Tuhan gitu ya,
16:27itu tetangganya Tuhan mungkin begitu ya,
16:29itu saja menerima suap gitu ya,
16:31bisa dibayar gitu.
16:32Nah artinya memang dari sisi leadership
16:35di internal MA,
16:36yang paling penting adalah
16:38menakui ada penyakit
16:40yang penyakit itu tidak bisa disembuhkan sendiri.
16:43Sudah berkali-kali mencoba mengobati sendiri,
16:45gagal gitu ya.
16:46Karena susah juga kita melakukan
16:48diagnosa terhadap penyakit yang kita hidup sendiri,
16:51kemudian kita coba obati sendiri,
16:53salah-salah resep gitu ya,
16:55kalau tidak hati-hati gitu.
16:57Sehingga menurut saya ini memang harus Presiden.
16:59Saya setuju 100% dengan Prof. Gayus dari awal gitu ya,
17:02untuk ini dalam bahasa kesarnya adalah
17:03kill all the lawyers itu tadi gitu ya,
17:05replacement dengan yang baik,
17:07dan kemudian MA harus buat
17:09apa namanya,
17:10perbaikan dari sisi promosi gitu ya.
17:14Nah Mbak Friska,
17:15saya lihat Presiden sejauh ini
17:16belum membuat program reformasi hukum.
17:20Presiden masih parsial.
17:22Misalnya untuk hakim,
17:23itu dua hal yang dijanjikan.
17:24Yang pertama adalah perbaikan kesejahteraan
17:26dalam bentuk gaji.
17:27Yang kedua adalah perbaikan rumah dinas
17:30yang banyak rusak.
17:31Sehingga memang Presiden beranggapan bahwa
17:33kalau mereka sejahtera,
17:36kalau mereka punya rumah dinas,
17:37mereka tidak akan menerima suap.
17:38Padahal,
17:38Prof. Gayus sendiri tahu gitu ya,
17:40di Mahkamah Agung,
17:41Hakim Agung itu kesejahteranya sudah baik.
17:43Relatif baik dibandingkan pejabat yang lain.
17:46Itu pun masih menerima suap.
17:47Artinya,
17:48greed itu yang lebih dominan
17:50dibandingkan corruption by need-nya.
17:52Oleh karena itu Mbak Friska,
17:53ini perlu Presiden.
17:55Yang kemudian membuat
17:56program reformasi hukum,
17:58mulai dari dasar hukum
18:00yang digunakan oleh para pendegak hukum
18:01untuk bekerja.
18:02Ini di depan mata kita akan membahas
18:04perancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum
18:06acara pidana.
18:07Bagaimana agar
18:08tidak setelah kadar terus
18:09bertumpu pada
18:11krim kontrol model
18:12yang mengutamakan efektivitas penegakan hukum,
18:14memberi keundangan sangat besar terhadap
18:16APH kemudian dengan
18:17obvious of power,
18:18tapi juga harus memberi
18:19jaminan akasisi manusia.
18:20Yang kedua menurut saya,
18:21ini bagaimana reformasi
18:23institusi dan aparat penegak hukum.
18:26Presiden perlu kemudian
18:28membuat roadmap,
18:29peta jalan,
18:30selama menjabat 5 tahun itu
18:32harus ada hasil.
18:34Jangan sampai ini
18:35tidak menjadi pembelajaran,
18:37kemudian nanti
18:37menguap begitu saja.
18:39Saya setuju Prof Gayus.
18:40Kalau hakim masih bisa dibeli,
18:42jangan harap ada
18:43kepastian hukum,
18:45jangan harap investor mau masuk.
18:47Susah.
18:47Investor takut sekali
18:48kalau tidak ada kepastian hukum.
18:50Nanti mereka bermasalah di kemudian hari,
18:52hakimnya bisa dibeli.
18:53Jadi,
18:54Presiden perlu Mbak Friska
18:55untuk membuat program
18:57reformasi hukum
18:58yang salah satu sub-bagiannya
18:59di situ adalah
19:00aparat penegak hukum,
19:01di dalamnya juga
19:02reformasi
19:03mulai dari struktural
19:04sampai juga kulturalnya.
19:06Nah, untuk internal makam agung,
19:07menurut saya yang paling penting
19:08sekarang adalah
19:09akui ada masalah,
19:12lakukan pengawasan,
19:14ini belum selesai,
19:16saya pikir.
19:16Misalnya informasi soal
19:18grupnya,
19:19jejarinya Zara Frikar,
19:20apakah bawas
19:21menindaklanjuti
19:22melakukan pengawasan
19:24dengan investigasi
19:25siapa saja yang
19:25menjadi bagian dari jejaring itu
19:27dan kemudian
19:28melakukan penegakan kodetik.
19:30Itu juga belum dilakukan,
19:31saya pikir.
19:31Itu banyak sekali PR-nya ini.
19:33Ini menjadi sok terapi,
19:34Mbak Friska.
19:35Dengan sampai
19:35tidak ada pembelajaran
19:37yang diambil oleh bangsa ini
19:39terus-menerus
19:39terjerembat
19:40di hubangan korupsi
19:42di aparat penegak hukum.
19:43Mbak Friska.
19:43Ya,
19:44Prof Gayus,
19:45karena banyak sekali
19:46pekerjaan rumah yang harus dilakukan,
19:48apakah memang
19:49efek jera ini
19:50kalau sampai saat ini
19:52dalam waktu dekat
19:53hanya dari
19:54fonisnya saja
19:55bagi pelaku
19:56tindak pidana ini?
19:58Singkat saja silakan,
19:58Prof Gayus.
19:59Atau ya memang
19:59mau nggak mau
20:00harus dilakukan evaluasi
20:01secepatnya?
20:03Ya,
20:03saya pikir tadi
20:04pandangan saya seperti itu.
20:06Kemudian memang ini
20:07Makam Agung
20:08tidak bisa bekerja sendiri
20:09atau membangun sendiri.
20:11Blueprint Makam Agung
20:12cukup jelas
20:13bagaimana menjadikan
20:14Supreme-nya
20:15Makam Agung
20:16rekod excellence
20:17tapi ternyata
20:18tidak bisa sendiri.
20:20keterbatasan dari
20:22pimpinan Makam Agung
20:2310 orang itu
20:23yang juga perlu
20:24dievaluasi sebenarnya
20:25tapi Presiden
20:27sebagian negara
20:27memang perlu
20:28diingatkan
20:29bahwa sektor hukum
20:30tidak saja
20:32sektor ekonomi
20:32yang menguatirkan ini
20:33tapi hukum juga
20:34tidak kalah
20:35pentingnya.
20:36Saya pikir
20:36kita perlu
20:37membangun
20:38semua pihak
20:38yang berkepentingan.
20:41Mari kita bangun
20:41nebaga hukum kita
20:42sehingga peradilan
20:44tempat kita
20:45mencari keadilan itu
20:46bisa punya wajah yang baru.
20:48Punya
20:48pandangan yang baru.
20:49Mungkin itu
20:50Mbak Krista
20:51Wajah baru peradilan
20:52reformasi hukum
20:53yang dipercaya
20:54agar tentunya
20:55ini jadi
20:57salah satu faktor
20:58yang amat penting
20:59untuk memberikan
21:00kepercayaan
21:01semua pihak
21:01terhadap negara ini.
21:03Toh katanya
21:03negara hukum ya
21:04jadi penegakan hukumnya
21:05reformasi hukumnya
21:05juga harus serius
21:06dilakukan.
21:07Terima kasih
21:07Prof. Gajus Lumbun
21:08mantan Hakim Agung
21:09terima kasih juga
21:10Pak Zainur Rohman
21:11Peget Anti Korupsi
21:13dari Pukat UGM.
21:14Selamat malam.
21:14Terima kasih.
21:15Terima kasih.

Dianjurkan