JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan aset dari para tersangka yang merupakan tiga hakim masih terus berjalan.
"Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Adapun tiga hakim di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU) diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil.
"Tadi saya sampaikan, ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain," jelasnya.
Sebelumnya Qohar juga menjelaskan ada penerimaan 2 kali yang diduga sebagai uang suap kepada 3 hakim tersebut dengan total seluruhnya Rp22,5 miliar.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#kejagung #hakimterimasuap #vonislepas
Baca Juga AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos di https://www.kompas.tv/nasional/586649/ahy-ungkap-alasan-sby-berhati-hati-menyampaikan-pandangannya-di-medsos
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586654/3-hakim-penerima-suap-vonis-lepas-korupsi-migor-kejagung-akan-telusuri-aset
"Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Adapun tiga hakim di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU) diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil.
"Tadi saya sampaikan, ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain," jelasnya.
Sebelumnya Qohar juga menjelaskan ada penerimaan 2 kali yang diduga sebagai uang suap kepada 3 hakim tersebut dengan total seluruhnya Rp22,5 miliar.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#kejagung #hakimterimasuap #vonislepas
Baca Juga AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos di https://www.kompas.tv/nasional/586649/ahy-ungkap-alasan-sby-berhati-hati-menyampaikan-pandangannya-di-medsos
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586654/3-hakim-penerima-suap-vonis-lepas-korupsi-migor-kejagung-akan-telusuri-aset
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya sampaikan sebagaimana tadi saudara semua mendengarkan dan juga mungkin mari malah buka ya.
00:10Jadi uang Rp60.000.000 itu diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu.
00:25Kemudian tadi saya sampaikan berapa yang diberikan kepada tiga majelis sakit, sudah pada dengar semua, pertanyaannya gimana sisanya?
00:37Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain,
00:46ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN.
01:00Terus untuk penelusuran aset kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini juga sama.
01:10Masih terus berlanjut. Tadi saya sampaikan ada beberapa tempat atau rumah yang sudah di geledah,
01:17namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini juga masih bergerak.
01:24Ya, masih bergerak, nanti seperti apa hasilnya akan kami sampaikan perkembangannya pada waktu lain.
01:32Saya kira cukup? Masih ada?
01:35Ya, ya. Jadi sudah jelas dan terang-terang bahwa uang itu diterima oleh
02:05Wahyu, ya Wahyu ya. Paling terang itu dari Arianto.
02:13Pertanyaannya, dari mana Arianto? Inilah yang masih dalam proses pengembangannya.
02:20Ya, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman aku sabar,
02:25yang pasti seluruh data, fakta yang kami beroleh, nanti pasti akan kami sampaikan dalam perkembangan benar-benar berkata ini.
02:38Ya, sabar dulu ya.
02:40Baik, masih ada?
02:43Cukup?
02:44Cukup, Pak.
02:45Ya, dia datang antara jam 6 setengah tujuan. Ya, saya lupa pastinya.
03:11Dan yang bersebutan, sudah diperiksa, maraton, bukan datang ya, tapi kita lakukan penjemputan oleh penjidik.
03:24Ya, yang pasti kita jemput, ya. Dan yang bersebut korporatif, langsung mengikuti.
03:35Saya rasa tiga-tiganya enggak ada yang dikorporatif ya.
03:39Karena ketika penjidik datang menjemput, langsung ikut ke kantor kejaksaan.
03:45Cukup ya? Jelas? Oke? Masih ada? Clear?
03:53Sudah ada? Karena ini sudah tiga-tiga.
03:55Ya, sahur-sahur.
03:59Baik, sekali lagi terima kasih Pak Dirdik dan jajaran.
04:04Terima kasih negara-negara media untuk dukungan yang terus untuk institusi yang terus bergerak-gerak.
04:09Demikian, bila itu, bila itu, bila itu, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:12Terima kasih.