Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka baru kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sehari sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 7 tersangka untuk kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bilang penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Sabtu malam, 12 April. Ketiga tersangka ini merupakan hakim, yakni Djuyamto yang saat sidang perkara ekspor CPO menjadi hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Penetapan 3 tersangka pada Minggu (13/4/2025) malam adalah lanjutan dari penyidikan dan penetapan empat tersangka sehari sebelumnya.

Hingga kini penyidikan Kejagung masih berlangsung, salah satunya terkait sebaran uang suap Rp 60 miliar yang diterima salah satu tersangka sebelumnya, MAN.

Selain memeriksa 2 orang saksi, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang bukti baru. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda dengan berbagai jenis. Namun, penyidik belum merinci identitas pemilik kendaraan dan barang-barang yang disita. Barang bukti adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya.

#hakim #suap #korupsi #minyaksawit

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586632/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-ketua-pn-jaksel-ikut-terlibat-suap-vonis-lepas-ekspor-minyak-sawit
Transkrip
00:00Saudara Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka baru kasus suap fondis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
00:09Sehari sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:15Total ada 7 tersangka untuk kasus ini.
00:21Direktur Penyidikan Jampinsus Kejagung bilang, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Sabtu malam 12 April.
00:29Ketiga tersangka ini merupakan hakim, yakni Ju Yamto, yang saat sidang perkara ekspor CPO menjadi hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
00:39Kemudian Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, ketiga tersangka, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
00:48Penetapan 3 tersangka pada minggu malam adalah lanjutan dari penyidikan dan penetapan 4 tersangka sehari sebelumnya.
00:54Hingga kini penyidikan kejagung masih berlangsung.
00:57Salah satunya terkait sebaran uang suap 60 miliar rupiah yang diterima salah satu tersangka sebelumnya, MAN.
01:10Sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
01:24Ada pun ketiga orang tersebut, masing-masing adalah satu tersangka ABS, selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:42dengan surat penetapan nomor 25 tanggal 13 April 2025.
01:51Yang kedua tersangka AM berdasarkan surat penetapan nomor 26 tanggal 13 April 2025.
02:06Dan yang ketiga tersangka DJU yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
02:21berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025.
02:28Yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua majelis hakim.
02:36Selain memeriksa dua orang saksi, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang bukti baru.
02:44Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi.
02:47Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda dengan berbagai jenis.
02:53Namun penyidik belum merinci identitas pemilik kendaraan dan barang-barang yang disita.
02:58Barang bukti adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya.
03:06Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni uang dalam kurs rupiah,
03:17dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen.
03:20Sejumlah mobil mewah pun disita saudara.
03:23Penggeledahan dilakukan sejak Jumat 11 April hingga Sabtu 12 April 2025.
03:28Untuk tersangka Ketua PNJaksal M. Arief Nuriyanta, penyidik Kejagung menggeledah di Jakarta ataupun luar Jakarta.

Dianjurkan