JAKARTA, KOMPASTV - Tiga hakim PN Jakpus yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ketiga hakim memakai masker dengan tangan diborgol.
Penampakan ketiga setelah Dirdik Jampidsus mengungkap modus penerimaan suap para hakim terkait kasus vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.
Tiga hakim PN Jakpus yang dimaksud di antaranya Hakim Agam Syarief Baharudin masker putih dan memegang map berwarna merah muda, Hakim Ali Muhtarom topi biru dan masker putih, Hakim Djuyamto topi berwarna putih dan masker hitam.
Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Video Editor: Agung
#kejagung #vonismigor #hakimtersangka
Baca Juga Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025 Diumumkan, Ini Jadwal dan Tahap Tes Berikutnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/586616/hasil-seleksi-administrasi-rbb-bumn-2025-diumumkan-ini-jadwal-dan-tahap-tes-berikutnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586622/penampakan-3-hakim-djuyamto-ali-agam-diborgol-hingga-kenakan-rompi-tahanan-kejagung
Ketiga hakim memakai masker dengan tangan diborgol.
Penampakan ketiga setelah Dirdik Jampidsus mengungkap modus penerimaan suap para hakim terkait kasus vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.
Tiga hakim PN Jakpus yang dimaksud di antaranya Hakim Agam Syarief Baharudin masker putih dan memegang map berwarna merah muda, Hakim Ali Muhtarom topi biru dan masker putih, Hakim Djuyamto topi berwarna putih dan masker hitam.
Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Video Editor: Agung
#kejagung #vonismigor #hakimtersangka
Baca Juga Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025 Diumumkan, Ini Jadwal dan Tahap Tes Berikutnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/586616/hasil-seleksi-administrasi-rbb-bumn-2025-diumumkan-ini-jadwal-dan-tahap-tes-berikutnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586622/penampakan-3-hakim-djuyamto-ali-agam-diborgol-hingga-kenakan-rompi-tahanan-kejagung
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, baak, ba
00:30Terima kasih telah menonton
01:0060 miliar rupiah
01:07Bahwa kemudian
01:11Wajibunawan menyampaikan
01:13Informasi tersebut
01:17Kepada Aryanto Bakri
01:19Agar menyiapkan uang sebesar
01:2160 miliar rupiah
01:23Dan Aryanto Bakri
01:28Menyetujui permintaan tersebut
01:32Kemudian
01:38Setelah disampaikan
01:41Beber waktu kemudian
01:43Aryanto Bakri
01:45Menyerahkan
01:47Uang sebesar
01:4860 miliar rupiah
01:50Dalam bentuk dolar Amerika Serikat
01:55Kepada Wahyu Gunawan
01:58Kemudian oleh Wahyu Gunawan
02:03Uang sejumlah
02:0660 miliar rupiah
02:11Dibina diperluskan
02:12Karena uang yang diserahkan adalah
02:13Uang dolar Amerika Serikat
02:15Diserahkan kepada
02:17Muhammad Arief Nuryanto
02:20Dan pada saat itu
02:22Wahyu Gunawan
02:25Diberi oleh
02:27Oleh
02:29Muhammad Arief Nuryanto
02:32Sebesar
02:3450 ribu
02:37U.S. dolar
02:38Sebagai jasa
02:40Jasa penghukum
02:41Dari
02:43Muhammad Arief Nuryanto
02:46Jadi
02:47Wahyu Gunawan pun
02:48Dapat
02:48Bagian
02:50Setelah adanya
02:52Penyerahan
02:53Uang tersebut
02:54Setelah uang tersebut
02:59Diterima oleh
03:00Muhammad Arief Nuryanto
03:01Kemudian
03:03Yang bersangkutan
03:04Ya
03:06Dimana saat itu
03:08Yang bersangkutan
03:09Menjabat sepulia wakil ketua
03:11Pengadilan Negeri
03:12Jakarta Pujat
03:13Kemudian menunjuk
03:15Majelis Hakim
03:16Yang terdiri dari
03:18DJU
03:19Sebagai ketua majelis
03:21Kemudian AL
03:23Yang bersangkutan adalah
03:26Hakim El-Hob
03:27Dan ASB
03:29Sebagai
03:30Anggota
03:31Majelis
03:32Setelah terbit
03:37Surat Penetapan Sidang
03:40Muhammad Arief Nuryanto
03:42Memanggil DJU
03:44Selaku ketua majelis
03:46Dan ASB
03:48Selaku hakim anggota
03:50Lalu
03:52Mukhamat Arief
03:54Nuryanto
03:57Memberikan uang dolar
03:59Bila dikluskan
04:01Kedalam rupiah
04:02Senilai
04:044.500.000.000
04:07Di mana
04:09Di mana
04:09Uang tersebut
04:10Diberikan
04:11Sebagai uang
04:15Untuk
04:16Baca bekas perkara
04:17Dan
04:19Mukhamat Arief
04:20Nuryanto
04:21Menyampaikan
04:22Kepada dua orang tersebut
04:24Agar
04:24Perkara
04:25Di
04:26Ateci
04:27Kemudian
04:31Setelah
04:34Menerima uang
04:34Bila diurupiahkan
04:37Sebesar
04:384.500.000.000
04:38Tadi
04:39Oleh
04:41ASB
04:43Dimasukkan
04:44Kedalam
04:45Kudipek
04:45Kemudian
04:47Setelah
04:48Keluar dari ruangan
04:49Uang tadi
04:51Dibagi
04:51Kepada
04:53Tiga orang
04:54Yaitu
04:55Masing-masing
04:55ASB sendiri
04:56Kepada
04:57AL
04:58Yang keduanya
04:59Sebagai hakim anggota
05:01Dan juga
05:02Kepada
05:02DJU
05:03Sebagai
05:04Ketua
05:05Majelis
05:06Hakim
05:07Dalam
05:07Persidangan
05:08Perkara
05:09Dimaksud
05:10Bahwa pada
05:13Bulan
05:13September
05:14Atau
05:15Oktober
05:15Karena
05:16Yang bersama
05:17Kita tidak ingat
05:18Karena
05:19Sudah
05:20Lama
05:20Pada
05:22Tahun
05:222024
05:23Muhammad
05:24Adil
05:25Suryanto
05:25Menyerahkan
05:26Kembali
05:27Uang
05:27Dolar
05:27Amerika
05:28Serikat
05:28Bila
05:30Kursus
05:32Rupiah
05:32Senilai
05:3418
05:35Miliar
05:36Kepada
05:37DJU
05:38Yang
05:39Kemudian
05:39Oleh
05:40DJU
05:41Uang
05:42Tersebut
05:42Dibagi
05:43Tiga
05:44Dimana
05:47Penyerahan
05:47Dilakukan
05:48Di depan
05:49Bank
05:49BRI
05:49Pasar
05:50Baru Jakarta
05:51Selatan
05:52Dengan
05:53Porsi
05:54Pembagian
05:54Sebagai
05:55Berikut
05:56Untuk
05:57ASB
05:58Menerima
06:00Uang
06:00Dolar
06:00Dan
06:02Bila
06:02Disatarakan
06:02Rupiah
06:03Sebesar
06:044,5
06:04Miliar
06:07Kemudian
06:10DJU
06:10Menerima
06:12Uang
06:12Dolar
06:13Jika
06:14Durupiakan
06:15Sebesar
06:16Atau
06:16Setara
06:176
06:17Miliar
06:18Dan
06:20AL
06:20Menerima
06:22Uang
06:22Berupa
06:23Dolar
06:23Amerika
06:24Jika
06:25Disatarakan
06:26Rupiah
06:26Sebesar
06:275
06:28Miliar
06:28Bahwa
06:32Ketika
06:33Hakim
06:33Tersebut
06:34Mengetahui
06:35Tujuan
06:37Dari
06:37Penelimaan
06:38Uang
06:38Agar
06:42Perkara
06:43Perkara
06:43Tersebut
06:43Diputus
06:44Onselah
06:44Dan
06:46Hal
06:46Ini
06:46Menjadi
06:47Nyata
06:47Ketika
06:49Pada
06:49Tanggal
06:5019
06:50Maret
06:512025
06:52Perkara
06:54Korporasi
06:55Minyak
06:55Goreng
06:56Telah
06:57Diputus
06:58Bebas
07:00Pak
07:01Diputus
07:02Onselah
07:02Oleh
07:04Majelis
07:05Hakim
07:06Yang
07:07Teman-teman
07:07Wartawan
07:08Mungkin
07:08Sudah
07:08Menyaksikan
07:10Atau
07:10Sudah
07:11Pernah
07:11Memberitakan
07:12Hal
07:12Tersebut
07:12Tersebut
07:13Saksikan
07:21Terus
07:21Program-program
07:22KompasTV
07:23Melalui
07:23Sharean Digital
07:24PayTV
07:25Dan
07:25Media Streaming
07:26Lain
07:26KompasTV
07:27Dependent
07:28Berpercaya