Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di 4 lokasi berbeda wilayah Kota Palu. Selain menyita barang bukti, Polisi menangkap 2 orang tersangka.

Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan mengamankan 2 tersangka, berinisial MF dan MZ. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ln masih dalam pengejaran.

Berawal dari laporan warga, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dari 4 tempat di periksa, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram.

Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tengah AKBP Sugeng lestari bilang, dari hasil tengkapan tersebut, Polda menyelamatkan kurang lebih 22.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti diduga berasal dari Malaysia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga 10 miliar Rupiah.

#PoldaSulteng #Narkoba #Penangkapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586264/polisi-gagalkan-peredaran-4-kilogram-sabu
Transkrip
00:00Intro
00:00Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan mengamankan dua tersangka, berinisial MF dan MZ.
00:17Sementara satu pelaku lainnya berinisial LN masih dalam pengejaran.
00:23Berawal dari laporan warga, tim Subdit 3 di Tres Narkoba Polda Sultan langsung melakukan penyelidikan.
00:28Hasilnya dari empat tempat diperiksa, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kg.
00:36Kasubdit PNAS Polda Sulawesi Tengah AKBP Sugeng Lestari bilang,
00:41dari hasil tangkapan tersebut, Polda menyelamatkan kurang lebih 22 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
00:47Berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan di empat lokasi berbeda,
00:57yang seluruhnya telah menyita sebanyak kurang lebih 4,4 kg narkotika jenis sabu.
01:09Dalam perkara ini, kepolisian akan terus mengembangkan dan melakukan pengajaran terhadap dua terduga yang saat ini masih dilakukan pencarian,
01:20yaitu saudara LN dan AS.
01:26Terhadap para pelaku, penyidik telah menerapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009
01:38dengan ancaman pidana seradaranya 5 tahun dan maksimal hukuman sumur hidup atau hukuman mati dan denda hingga 10 miliar rupiah.
01:50Dari hasil pemeriksaan, barang bukti diduga berasal dari Malaysia.
01:55Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
02:07dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga 10 miliar rupiah.
02:20Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan