Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Lima orang dilaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).

Jokowi mengungkapkan alasannya baru melapor ke polisi, agar lebih jelas dan gamblang. Apa maksudnya?

Pelaporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak, membuat publik bertanya-tanya.

Bukan soal ijazah semata, tapi bagaimana hukum bekerja ketika yang terlibat adalah mereka yang pernah di puncak kekuasaan.



Rosianna Silalahi mengundang Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin.



Saksikan di sini: https://youtu.be/lS36Zxx3c4Y



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590890/full-jokowi-laporkan-tuduhan-ijazah-palsu-ke-polisi-eks-menkumham-mengapa-baru-sekarang-rosi
Transkrip
00:00Sampai jumpa.
00:30Sampai jumpa.
01:00Sampai jumpa.
01:30Sampai jumpa.
01:59Sampai jumpa.
02:29Sampai jumpa.
02:31Prof. Hamid, awalnya kami itu tidak akan membahas soal ijazah palsu, tapi kasus ini bergulir, Pak Jokowi lapor langsung, dan kami undang juga Prof. Hamid ke sini.
02:45Karena kita ingat, Pak Jokowi saat dituding PKI, bukan muslim, antek asing, bergeming, diam, gak komen.
02:55Procina khususnya.
02:56Tidak, tidak berkomentar, tidak dianggap serius. Tapi saat dibilang ijazah palsu, melapor ke polisi, bahkan melapor langsung datang ke Polda Metro Jaya.
03:06Bagaimana Prof. Hamid membaca ini? Kaget gak Prof?
03:09Saya tidak kaget, kalau melihat memang gayanya Pak Jokowi.
03:14Gayanya maksudnya gimana?
03:15Gayanya senang playing victim.
03:17Seolah-olah dijolimi kan?
03:19Kenapa bisa membaca itu?
03:21Begini, ini sensitif sekali soal ijazah.
03:24Kenapa dianggap sensitif? Bukannya ini remeh-temeh, quote-unquote soal ijazah.
03:29Begini, karena kalau memang terbukti dia ijazah palsu, maka dia bisa dikategorikan membohongi seluruh rakyat Indonesia.
03:41Apa bohongnya?
03:42Kalau terbukti, kalau ya dia pakai ijazah itu untuk mendaftar menjadi calon presiden kan?
03:49Dan ketika dia diproses menjadi presiden kan, seluruh rakyat Indonesia kan yang memilih dia.
03:57Artinya dia bohongi rakyat Indonesia.
03:59Kalau terbukti.
04:01Pertanyaan saya sekarang adalah, kenapa baru sekarang?
04:06Ini kan soal ijazah, tudingan ijazah palsu ini bukan baru beberapa bulan terakhir.
04:122018 kalau saya gak sadar sudah mulai ada yang menyebabkan.
04:152019-2019.
04:16Kenapa? Itu dipakai, dipelihara isu ini, seolah-olah dia dijolomi.
04:25Nah, kulminasinya ingin dibuktikan bahwa kalian salah.
04:30Kalau ijazah palsu, tudingan ijazah palsu terbukti bahwa itu salah,
04:36maka dia berpersepsi tudingan-tudingan lain otomatis salah juga.
04:40Tidak. Itu cara berpikir dia. Ini asumsi saya ya.
04:44Asumsi Prof.
04:45Sebenarnya bukan asumsi saya, keyakinan saya seperti itu.
04:48Ini game yang dia mainkan.
04:50Kenapa bisa yakin Prof?
04:51Ya, melihat gaya beliau.
04:54Gaya beliau kan suka memelihara nama di pentas kan.
04:58Meskipun sudah selesai presiden, tetap saja kan dia berbuat sesuatu
05:03agar dia mentas terus di panggung publik melalui publikasi media massa.
05:08Oke, kalau kata Pak Jokowi tadi jawabannya,
05:10ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai.
05:12Ternyata masih berlarut sehingga dibawa kerana hukum akan lebih baik.
05:16Jadi, ya anggapnya bahwa selesaikan kerana hukum.
05:18Benar. Sudah sekian bulan yang lalu kan.
05:21Dia selesaikan 20 Oktober.
05:23Kenapa baru sekarang?
05:25Itu masalahnya di situ.
05:27Saya tidak mengatakan bahwa ijazahnya palsu atau tidak.
05:32Tapi rentetan kejadian ini membuat saya bertanya,
05:35ada apa sebenarnya? Kenapa baru sekarang?
05:37Nah, saya ingin sekali menjadikan kasus itu haknya Pak Jokowi membela diri.
05:44Saya ingin lihat sekali keadilan polisi di sini.
05:49Kenapa Prof meragukan keadilan polisi?
05:51Nah, begini.
05:52Beberapa tahun yang lalu, Pak Yusuf kala dihantam dengan isu oleh dua orang di sosial media kan?
06:02Putri Pak Yusuf kala dengan beberapa lawyer mengadukan orang itu dengan pencemaran nama baik.
06:08Fitnah.
06:11Di lembaga yang sama bernama kepolisian.
06:14Sampai sekarang kita tidak tahu ke mana kasus itu.
06:18Tidak ada penjelasan dari polisi.
06:20Nah, sekarang Pak Jokowi melakukan hal yang sama dengan motif yang sama.
06:25Membeladirikan kehormatan.
06:27Kita lihat, apa polisi proses ini dan membawa kelima orang itu karena hukum atau tidak.
06:35Tapi kalau Pak Jokowi punya bukti kuatnya gimana?
06:37Ya, apa bedanya juga dengan kasusnya Pak Yusuf kala?
06:41Ada di sosial media.
06:43Orang yang menulis, orang yang berpendapat juga ada.
06:47Ini test case buat saya ya.
06:49Prof Hamid mengatakan bahwa polisi tebang pilih, tidak adil?
06:52Untuk kasus ini kalau dia teruskan pencemaran nama baik kepada lima orang itu, menurut saya tebang pilih.
07:00Kenapa dianggap? Padahal kalau Pak Jokowi bawa buktinya.
07:03Kenyataan.
07:05Karena orang yang diadukan oleh keluarga Pak Yusuf kala tidak diapapakan sampai sekarang.
07:11Pasalnya pencemaran nama baik, 310.
07:13Ya, persis.
07:14Persis.
07:15Tidak diadukan.
07:16Tidak ada kabar berita sampai sekarang.
07:17Saya tanya putrinya Pak Yusuf kala, orang yang menerima pelaporan itu setelah beberapa hari sudah tidak bisa dihubungi.
07:28Tapi kalau kita bicara soal ijazah palsu kembali ke kasus ini, sebenarnya seberapa merusak nama baik Pak Jokowi?
07:36Seberapa urgent ini untuk berapa?
07:37Ya, kalau memang ternyata terbukti ijazahnya asli, maka memang reputasi dia hilang.
07:45Dia anggap memalsukan dan membohongi.
07:48Maksudnya kalau palsu?
07:49Kalau palsu.
07:50Enggak.
07:51Kalau terbukti ijazahnya asli, dia memang sangat terpukul.
07:56Karena itu harga diri, masalah harga diri Pak Jokowi.
07:58Ya, dignity.
07:59Martabat.
08:00Ada masalah martabat, makanya Pak Jokowi yang turun langsung.
08:02Karena ijazah itu dipakai sebagai dokumen perseratan ketika dia mau menjadi pejabat, pejabat publik.
08:10Tapi apa perlu sampai dibawa ke polisi?
08:13Misalnya nih, kalau Pak Jokowi yakin bahwa ijazah itu ya asli, toh kan sudah diverifikasi oleh KPU.
08:19Kalau kita bicara soal hukum pembentian ya, soal persangkaan.
08:21Ya.
08:22KPU tidak senyelimet itu ketika dia menerima pasti.
08:25Pertama, dia tidak ada kecurigaan bahwa ada ijazah yang meragukan.
08:34Yang kedua, KPU tidak punya alat forensik untuk menelisik apa betul benar atau tidak.
08:44Konteksnya di situ.
08:45Tapi apakah ini kalau dibawa ke polisi, akan lebih meyakinkan publik bahwa si terlapor misalnya jika terbukti, melakukan tindak pidana dan akan mendapat juga sanksi pidana.
08:58Tetap belum selesai masalah.
08:59Kenapa belum selesai?
09:00Kecurigaan itu.
09:01Pertama, orang curiga bahwa polisi yang ada sekarang itu orangnya Pak Jokowi.
09:09Tapi itu asumsi tidak?
09:10Ya, bukan asumsi.
09:12Keyakinan orang, publik.
09:15Ya.
09:16Kak Polri, Pak Jokowi yang angkat.
09:19Yang sampai sekarang masih bertahan kan.
09:21Kemudian orang hubung-hubungkan kan.
09:24Waktu, apa itu?
09:25Perwira polisi atau sepahaman atau apa?
09:29Testament.
09:29Testament Polri.
09:30Datang ke diamant.
09:33Semua orang bisa hubungkan itu.
09:35Ya, yang namanya mantan Pak Jokowi publik, ada-ada saja.
09:40Tidak dikaitkan ya.
09:42Tapi itu kecurigaan dong?
09:43Suhuzon enggak?
09:45Ya, pasti orang curiga.
09:47Pasti orang curiga.
09:48Nah, tapi kalau bicara ke kasus hukum ini, jika Pak Jokowi punya bukti dan itu bisa dibuktikan dalam proses di polisian yang saat ini prosesnya penyelidikan,
09:57artinya so far so good aja dong.
09:59Bagus juga.
10:00Supaya clear masalahnya kan.
10:02Dengan catatan, dengan catatan negara melalui organ yang bernama lembaga kepolisian itu jujur.
10:10Soal saya di situ.
10:12Kejujuran.
10:13Lembaga negara memproses secara fair.
10:17Bisa lihat fair atau tidaknya?
10:18Ya, ujung-ujungnya ini kan nanti menurut saya, ujung-ujungnya nanti Ijazah Jokowi dinyatakan asli.
10:24Ujung-ujungnya ini nanti.
10:26Pertama, polisi punya laboratorium forensik.
10:31Dia bisa mengatakan semua kertasnya asli.
10:34Semua hurufnya asli.
10:36Yang dipersoalkan kan di luar ini kan hurufnya kan.
10:40Hurufnya Roman, tanda tangan.
10:42Sebelum masuk ke sana, Prof. Hamid.
10:44Jadi, bicara soal Pak Jokowi, pertanyaan saya sebelumnya tadi bahwa saat dituding PKI, antek asing, Pak Jokowi bergeming, diam.
10:52Tidak komen, tidak diperpanjang.
10:54Padahal itu dalam kekuasaan.
10:56Saat menjabat sebagai presiden.
10:57Sekarang apa yang mengusik sampai harus dibawa.
10:59Dia mengusik karena Ijazah itu adalah bukti yang dipakai sebagai perseratan.
11:09Dan kalau ini yang digugat.
11:11Bicara soal legitimasi artinya sebagai presiden.
11:13Legitimasi, exactly.
11:14Legitimasi.
11:15Legitimasi termasuk dignity juga, harga diri.
11:17Oh iya, termasuk.
11:18Dignity itu aspek moral.
11:22Legitimasi itu aspek yuridisnya.
11:25Karena orang akan gugat.
11:26Kalau begitu selama ini kok presiden palsu.
11:29Karena kamu tidak mau di perseratan.
11:31Oke, nah sekarang kan artinya kalau sudah dibawa ke ranah hukum.
11:35Tapi pertanyaan berikutnya, kita ingat 2011 lalu Obama dituding, bukan orang Amerika.
11:41Dan dia membuktikan pada saat itu meminta salinan asli akte kelahirannya bahwa dia lahir di Hawaii.
11:47Memang lahir di Amerika Serikat, ditunjukkan ke publik selesai.
11:51Kenapa tidak berlaku sama?
11:53Itu yang saya sesalkan Pak Jokowi.
11:56Kenapa enggak dari awal tunjukkan saja.
11:58Ini loh Ijazah saya yang asli.
12:00Jangan dibiarkan ini berkembang kan.
12:02Di situ masalahnya.
12:04Oleh karena itu saya berpendapat bahwa sengaja dipelihara ini.
12:09Supaya beliau manggung terus.
12:12Diulas terus.
12:14Melihat gayanya kan.
12:15Selama ini kan gaya beliau adalah gaya manggung.
12:19Ya bagaimana image dia, bagaimana persepsi publik selalu melihat dia merakyat, jujur, lugu.
12:29Nah meskipun Pak Jokowi juga kan dan tim selalu mengembalikan lagi.
12:33Bahwa dalam hukum pembuktian yang wajib membuktikan adalah yang mendalilkan bahwa itu palsu artinya terlapor.
12:38Tunggu dulu, pertama itu enggak benar itu.
12:42Benar adugium itu.
12:44Tetapi orang yang menuding Jokowi memasukkan Ijazah, kan dia sudah buktikan kan.
12:54Dengan huruf, tanda tangan.
12:56Tapi itu bukan Ijazah asli yang dipegang.
12:58Kenapa?
12:59Ijazah aslinya kan ada di tangannya Pak Jokowi.
13:01Kan tidak mungkin dua Ijazah yang beredar, hanya satu kan.
13:05Dia mengumpul, ya bukti lain, yang mengatakan yang ada sama Jokowi kalau ada, itu palsu.
13:13Dengan cara menunjukkan kan, analisa forensik digital dan sebagainya dan seterusnya.
13:21Dia sudah punya bukti awal kan.
13:23Ini loh, saya tidak sekedar berdali, tapi ini loh buktinya itu.
13:30Yang kami pegang ini.
13:32Dan yang menarik kalau kita lihat, Pak Jokowi tadi buktikan saja secara hukum.
13:37Karena ini negara hukum.
13:38Di sisi lain juga yang menariknya, terlapor percaya diri juga.
13:42Tadi kita lihat tayangannya Roy Surya, ya bagus buktikan juga.
13:45Dua-duanya tampaknya pede dengan kasus ini.
13:47Ijazahnya bergulir, mau kemana ujungnya, kita akan bahas persoalan yang bergulir dari 2019 sampai sekarang.
13:54Mengapa dan kemana arahnya, kemana akhirnya.
14:00Persoalan Ijazah palsu yang membayangi Jokowi Dodo sudah terjadi 2019.
14:04Tak hanya soal Ijazah S1, awalnya Ijazah yang dirakukan keasliannya bahkan di tingkat sekolah menengah atas atau SMA.
14:11Saya masih bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2004-2007, Prof. Hamid Awaluddin.
14:18Ini kan terus bergulir isunya.
14:20Ini menarik sebenarnya ini.
14:22Apa-apa menarik ini?
14:23Di Indonesia ini, terutama bulan-bulan terakhir ini, bapak anak yang disorot.
14:30Jokowi dan Gibran.
14:32Gibran dengan Purnawirawan Dini, bapaknya dengan Ijazah.
14:37Tapi kalau soal Ijazah palsu ini kan sudah bergulir bahkan sejak 2019, Prof.
14:41Saat ini masih dibahas karena Pak Jokowi merasa terganggu, masih dicolek-colek juga oleh terlapor.
14:49Wajar terganggu?
14:50Ya, sangat wajar.
14:52Tidak tidur.
14:53Karena sekali lagi Ijazah itu adalah dokumen perseratan yang dipakai ketika mendaftar di Komisi Pemilihan Umum.
15:04Oke, jadi ada alasan legitimasi?
15:07Ada.
15:08Dia khawatir sekali misalnya, kalau ternyata bisa terbukti bahwa Ijazah itu memang palsu, maka dia akan digugat.
15:17Bahwa dia memasukkan dokumen untuk kepentingan jabatan.
15:23Itu yang dikhawatirkan sebenarnya.
15:25Tapi para pihak yang saat ini jadi terlapor, itu kan mempersoalkan sampai hal-hal teknis, font lah, jenis huruf, lalu hal-hal teknis yang apakah betul, seberapa besar ini, seberapa kuat ini untuk menjadi pembuktian.
15:39Ya memang alasan teknis, tetapi itu sangat fundamental.
15:43Misalnya kalau 100 orang alumni yang sama, katakanlah ya, tiba-tiba ada satu lembar Ijazah yang berbeda dengan 99.
15:52Apa tidak meregukan?
15:56Meregukan dong.
15:57Tapi bukan pembuktiannya ada apa yang mendalilkan dong?
16:00Ya, pembuktiannya ada bahwa ini loh, versi saya gini.
16:05Nah, kalau Anda bantah ya silahkan bantah.
16:08Nah, itulah masuk karena hukum.
16:10Pembuktian namanya.
16:11Karena itu, tadi seperti yang saya sampaikan ada soal Times New Roman, sampai bentuk wajah pun itu jadi soal.
16:22Apa ini struktur wajah, struktur gigi, apakah ini layak jadi pembuktian?
16:27Oh layak, menurut saya layak.
16:28Kenapa?
16:28Layak, kalau memang huruf itu ternyata berbeda dengan yang lain berarti ada pemalsuan.
16:38Struktur wajah, kalau ternyata foto itu bukan wajahnya Pak Jokowi gimana dong?
16:44Ayo, kalau ternyata.
16:47Berarti palsu dong.
16:48Jadi memang kelihatan sepele, remeh-temeh, tapi sangat fundamental menentukan apa benar itu palsu atau salah.
17:00Tapi tampaknya Pak Jokowi juga pede.
17:01Orang dilaporkan juga undang-undang ITE.
17:03Artinya sudah menyasar poin-poin itu juga pasti.
17:06Ya, biarkanlah kita masuk ke kuran hukum.
17:10Bagus.
17:11Supaya kita lihat hasilnya apa.
17:12Nah, bicara soal kepercayaan diri dari terlapor kita dengarkan dulu.
17:18Pernyataan Roy Surya berikut ini.
17:22Kalaupun nanti ada ijazah yang kemudian dalam danda kutip itu bisa dibuktikan,
17:26dan ternyata ijazah itu mungkin dibuat dengan sangat rapi,
17:30kita sangat mempertanyakan kenapa bisa UGM mengeluarkan ijazah dengan skripsi yang abal-abal sepanjang itu.
17:36Jadi skripsinya saya katakan abal-abal.
17:37Saya, Dr. Rismond, sudah memeriksa sendiri.
17:40Bahkan sudah kita lakukan uji fisik dan uji forensik terhadap skripsinya.
17:45Dan jelas sekali bahwa skripsinya itu banyak sekali kesalahan, banyak sekali keganjilan,
17:50termasuk tidak ada lembar pengasahan, nama dosen pembimbing yang salah,
17:54kemudian ada ketikan Times News Roman, bahkan berbagai hal lain.
18:00Tanggapannya Prof. Hamid, tidak cuma soal ijazah, skripsi juga dibilang abal-abal.
18:04Dia kaitkan, bahwa kalau skripsi kamu abal-abal, meskipun menurut saya itu dua hal yang berbeda ya,
18:11otomatis berarti ijazahnya palsu.
18:15Itu cara berpikir dia, kalau saya berbeda, skripsi itu satu hal, ijazahnya itu hal lain.
18:23Tapi kawan-kawan Pak Suryo tadi itu menggabungkan, bahwa kalau skripsi mu abal-abal,
18:32berarti juga ijazahmu abal-abal.
18:34Padahal belum tentu?
18:35Menurut saya belum tentu.
18:37Kenapa bisa?
18:38Bisa saja.
18:39Ketika dia buat skripsi abal-abal, penguji tidak tahu, dan sebagainya dan seterusnya,
18:46dia luluskan, kemudian dia dapat ijazah.
18:50Bisa saja.
18:50Nah sekarang, yang kita fokus ini, yang masuk kerana hukum kan adalah ijazah.
18:59Yang ditengarai bahwa itu tidak asli.
19:05Jadi artinya itu dua hal yang berbeda, kalau bicara soal skripsi dan ijazah.
19:09Karena tadi yang dipersoalkan...
19:10Mereka ini menggunakan dalil skripsi sebagai alat pendukung atas keyakinan mereka bahwa ijazah itu palsu.
19:18Sebagai syarat kelulusan, artinya begitu ya?
19:20Padahal belum tentu.
19:22Karena di skripsi tahun yang sama, tanda tangan dosennya juga beda, lalu juga tidak ada lembar pengesahan,
19:29maka itu dikatakan skripsinya palsu.
19:32Ijazahnya pun demikian.
19:34Kalau misalnya ijazahnya ini asli, ternyata bisa dibuktikan juga bahwa skripsinya palsu, ya tetap ada pemalsuan di situ.
19:44Sekripsi itu kan tetap pemalsuan.
19:48Sama dengan kasus yang di UI kemarin, tesis doktor kan seorang pejabat.
19:52Tapi pada saat dilaporkan ke polisi, artinya skripsi tidak perlu dibuktikan.
19:57Karena kan yang jadi soal, yang dilaporkan adalah soal ijazahnya, bukan soal skripsinya.
20:02Ya, jadi itu hanya alat pendukung untuk memperkuat alibinya bahwa ijazah ini bermasalah.
20:10Jadi dia semacam alat mendukung kepercayaan mereka bahwa ijazah itu palsu.
20:17Nah kalau di sini Prof Hamid melihatnya bagaimana posisi UGM.
20:23Karena UGM sudah ada klarifikasinya juga, mengatakan bahwa ijazahnya asli.
20:29Tapi publik masih ragu, apalagi yang kurang.
20:32Gini, cara berpikirnya.
20:34Kenapa ada keruguan itu?
20:37Sekali lagi cara berpikir orang bahwa UGM itu, rektor UGM itu memihak ke Pak Jokowi.
20:46Itu cara berpikir orang ya.
20:47Kedua, praktiknya orang yang selalu membela Jokowi dan menjadi operator segala masalah yang berkaitan Jokowi.
20:59Anda sendiri tahu kan adalah praktiknya, mantan rektor UGM.
21:04Sehingga orang menarik kesimpulan.
21:06Terutama yang pro tudingan bahwa ijazah itu palsu.
21:10Bahwa UGM mengikuti irama gendang keinginan Pak Jokowi.
21:15Menyatakan ijazahnya asli.
21:18Itu cara berpikir dengan cara menghubung-hubungkan antara fakta yang saya kemukakan tadi.
21:23Tapi kalau kita challenge lagi, kan yang mengeluarkan ijazahnya dan ijazah yang dipersoalkan adalah Universitas Geja Mada.
21:30Jadi yang berhak mengatakan misalnya salah satunya adalah UGM itu.
21:34Untuk menentukan itu asli atau palsu, betul diterbitkan atau tidak.
21:38Tetapi sekali lagi, kawan-kawan yang menuntut ini kan ada dalilnya juga kan.
21:43Melihat kejanggalan-kejanggalan.
21:46Nah kejanggalan-kejanggalan itu yang mereka anggap ada sesuatu permainan.
21:52Kejanggalan huruplah, kejanggalan tanda tangan, kejanggalan foto.
21:58Jadi mereka pasti otomatis mengatakan Gajah Mada juga tidak fair.
22:03Itu cara berpikir mereka ini.
22:04Oke saya tantang balik lagi, tapi kan kalau UGM mempertaruhkan kredibilitasnya untuk bilang itu asli.
22:11Padahal misalnya tidak, kan rugi di UGM juga dan itu akan mempertaruhkan nama baik kampus ternama.
22:17Persis, itu yang kita sesali kalau memang ternyata ada rekayasa membenarkan yang tidak benar.
22:25Tapi kalau tidak, apa boleh buat, sudah telanjur.
22:30UGM harus membuktikan bahwa memang UGM benar.
22:36Dan sekarang satu-satunya jalan adalah?
22:38Rana hukum.
22:38Rana hukum.
22:40Supaya segala gosip, segala fitnah yang berkecamba, yang menindi Pak Jokowi dan UGM bisa clear.
22:48Tidak apa-apa, masuk ke rana hukum saja.
22:50Saya salut bahwa Pak Jokowi mau membawa kasus ini kerana hukum.
22:56Dengan cetatan ya, lembaga negara yang bernama polisi fair.
23:01Kalau gitu soal struktur gigi, struktur wajah, foto yang di RK palsu, itu bagaimana pembuktiannya nanti di pengadilan?
23:10Di mana untuk mendudukan itu sebagai alat bukti, posisinya seperti apa Prof?
23:16Ya, nampak sekali.
23:18Uji dengan lab forensik.
23:22Bukan hanya di polisi ya, cari pembanding.
23:25Di mana misalnya?
23:26Ya, pasti adalah ahlinya itu kan, ahli forensiknya ada.
23:30Bawa ke pengadilan, biar hakim yang mengujinya tentang kepalsuan atau tidak.
23:36Karena ini kan adalah masalah pidana, jadi biarlah hakim yang memprosesnya.
23:45Ini kalau Prof baca, sebenarnya kemana sih arahnya?
23:48Apakah dia di awal ngegas ke polisi atau harus dibawa ke pengadilan memang ujungnya ingin dibuktikan di sana?
23:55Ya, kalau ingin pembuktian yang benar bawa ke pengadilan.
23:59Bawa ke pengadilan.
24:00Dan ini bisa?
24:01Sampai P21 sampai masuk ke pengadilan?
24:05Polisi.
24:06Ya, menentukan.
24:08Kalau polisi mengatakan ini cukup bukti untuk kita naikkan, kejaksaan dituntut, kejaksaan teruskan.
24:17Ya, bisa dong.
24:18Kenapa enggak?
24:19Itu kan hak warga negara.
24:21Pak Jokowi punya hak membela diri.
24:23Gajah Mada juga punya hak.
24:26Tapi tidak berarti bahwa warga negara yang menuntut ini, kita napikan suaranya.
24:31Ya, kita tidak jadikan suara mereka sebagai unheard voices.
24:37Ini negara demokratis.
24:40Kalau Prof melihat apakah masih ada jalan lain selain dibawa ke pengadilan?
24:45Kalau saya demi kebaikan, bawa aja ke pengadilan.
24:48Kenapa lebih baik pengadilan bukan mediasi misalnya?
24:50Supaya terbukti siapa yang salah.
24:55Supaya terbukti siapa yang salah.
24:56Tapi kalau dibawa ke pengadilan, lalu ternyata terbukti bahwa terlapor ini bersalah, apakah mereka artinya akan masuk penjara otomatis?
25:08Tapi jawabnya nanti Prof.
25:09Usah jeda, di Rosi kami kembali soal pelaporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu membuat publik bertanya-tanya.
25:16Kemana ujungnya dan apakah hukum bisa berjalan objektif?
25:18Dan sudah kita sampaikan, sudah kita sampaikan bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah.
25:36Ijazah hanya bisa ditunjukkan oleh pemilik.
25:39Oleh karena itu kita datang ke pemilik.
25:41Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan, bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan.
25:50Yang disampaikan ke masyarakat oleh UGM itu, itu kita ajak verifikasi.
25:56Kalau soal klarifikasi, ya tapi sumir.
25:59Penjelasan paling sederhana adalah, ya kalau skripsi palsu, maka tanpa kita lihat pun ijazah pasti palsu.
26:14Oke, kenapa saya katakan skripsi palsu?
26:17Karena memang teknologi yang digunakan pada lembar pengesahan skripsi dari Pak Jokowi Dodo, itu belum lahir saat itu.
26:26Dan tatatan evolusi teknologi komputer itu ingsak, tidak bisa dimanipulasi.
26:36Pak Jokowi belum pernah memberikan foto maupun kopi dari ijazahnya ke siapapun untuk disebarluaskan.
26:56Masih di Rosi, pelaporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak membuat publik bertanya-tanya.
27:01Bukan soal ijazah semata, tapi bagaimana hukum bekerja ketika yang terlibat adalah mereka yang pernah dipuncak kekuasaan.
27:09Saya masih bersama Prof. Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 yang juga kolumnis Kompas.
27:16Prof, tadi Prof bilang bahwa satu-satunya jalan sekarang terbaik adalah diselesaikan ranah hukum sampai pengadilan untuk membuktiannya.
27:24Tapi kalau kita teruskan misalnya, atau kalau kasus ini diteruskan sampai pengadilan,
27:28310 KUHP maksimal 9 bulan penjara, 311 KUHP fitnah maksimal kalau ada di belik ini terbukti 4 tahun penjara.
27:38Artinya kalau terbukti memang laporan Pak Jokowi, unsur pidananya ada, masuk penjara dong terlapornya.
27:47Mas Rory sendiri mengatakan siap menanggung risiko.
27:49Artinya mereka ini tahu risiko perjuangan mereka untuk mengikuti jalan pikiran dan keyakinannya.
28:00Bahwa terbukti di pengadilan dia salah dan ada risiko penjara, ya that's hukum.
28:07Dan mereka siap.
28:09Itulah perjuangan yang menurut mereka apa yang saya lakukan ini adalah kebenaran.
28:16Harga kebenaran memang mahal, dengan catatannya polisi dan jaksa harus fair.
28:24Jangan menjadi kaki tangan, memaksakan kasus ini.
28:30Kalau memang secara objektif, secara hukum benar untuk diteruskan di PDU Satukan, ya silahkan.
28:38Kenapa enggak?
28:39Dan para penudi juga sudah siap.
28:43Mereka tahu risikonya kok.
28:44Jadi para penuding kalau menurut Prof siap dengan konsekuensi terberat yaitu penjara.
28:50Ya tentu, tentu.
28:51Dia sadar itu, sadar.
28:54Kalau dia tidak sadar tentu tekanannya tidak nancap gas teruskan.
29:00Makin hari makin kencang gasnya.
29:03Dan dia tahu risikonya.
29:05Itulah sebabnya saya mengatakan.
29:07Bahwa aja karena hukum sekalian.
29:08Apa boleh buat dengan harapan lembaga atau aparat negara berlaku fair.
29:19Jadi saya mau menegaskan lagi.
29:21Jadi ini adalah konsekuensi dari laporan Pak Jokowi soal pencemaran nama baik, fitnah, dan juga undang-undang ITE.
29:28Kalau ini bergulir sampai pengadilan terkait dengan ijazah palsu yang ditudingkan.
29:32Berarti yang terberat adalah sanksi pidana itu akan diterima oleh para terlapor.
29:37Itu pasti bisa didapatkan.
29:39That's the price.
29:40Itu harga dari perjuangan yang mereka yakini kebenarannya.
29:46Dan mereka siap.
29:48Mereka akan katakan kami siap mengambil risiko apapun yang terjadi.
29:53Karena yang dipilih jalannya adalah rule of law.
29:56Rule of law.
29:57Seperti itulah.
29:59Nah tapi yang menarik juga Abraham Samad ini posisinya ketua KPK periode 2011-2015.
30:07Memang bukan termasuk dari terlapor tapi mendukung para pihak terlapor.
30:12Kita dengarkan dulu pernyataannya.
30:15Menurut saya, saya mengimbo teman saya Pak Jokowi.
30:20Supaya mungkin lebih elok, lebih arif memberi contoh kepada masyarakat supaya tidak melanjutkan laporannya.
30:29Supaya orang tetap bangga terhadap sikap Pak Jokowi.
30:32Karena apa, mantan pimpinan yang bisa diingat itu adalah legisinya.
30:41Kalau Pak Jokowi membuat atau meninggalkan legisinya yang bagus, maka diingat.
30:47Tapi kalau Pak Jokowi meninggalkan legisinya yang tidak elok, yang memalukan, maka orang tidak akan pernah mengingatnya.
30:54Tapi Pak Jokowi punya pilihan untuk menarik atau mencabut laporannya atau tidak?
31:01Meskipun punya pilihan karena itu di keduan.
31:04Ya, karena itu saya yakin bahwa teruskan aja.
31:06Kalau memang tidak bisa ditarik.
31:09Pilihannya apa?
31:11Terus atau menarik kan?
31:12Tapi bisa harus ya kan ditarik kalau mau.
31:14Kan dia pelapor, dia bisa tarik.
31:17Kalau mau bisa tarik.
31:20Tapi menurut saya dia tidak akan tarik.
31:22Karena dia sudah merasa bahwa apa yang dia punya adalah benar.
31:27Meskipun orang tetap mencurigai bahwa kebenaran yang dia yakini itu tetap tidak benar.
31:35Mengapa baru sekarang tunjukkan ijasa asli itu?
31:38Kenapa baru sekarang?
31:39Kenapa enggak dari awal-awal?
31:41Kan ini kan semakin hari makin terpojok kan?
31:45Beliau.
31:47Nah kenapa baru sekarang?
31:50Ditunjukkan.
31:51Jadi kereguan orang tentang kebenaran yang dimiliki Pak Jokowi tetap ada.
31:57Oleh karena itu untuk mengkelirkan semua oke.
32:01Kalau Anda tidak tarik teruskan aja.
32:03Supaya kita lihat pengadilan gimana.
32:05Karena sekalian sudah masuk.
32:06Ya memang ada harganya.
32:08Kalau pengadilan memutuskan bahwa kebenaran berada di Pak Jokowi ya tergantung putusan Hakim.
32:17Saya mau tanya juga Prof sebagai akademisi.
32:19Ada yang berpendapat bahwa soal ijasa ini harusnya diselesaikan secara ilmiah akademik.
32:25Bukan dibawa ke ranah hukum.
32:27Seperti apa misalnya secara ilmiah?
32:30Dia adu?
32:31Ya.
32:31Tunjukkan saja datanya?
32:32Tapi kan Jokowi tidak mau menempuh cara itu kan.
32:35Dia langsung bawa ke ranah hukum.
32:41Ya.
32:42Karena dia sudah terlanjur bawa ya.
32:44Go all the way.
32:47Karena ini soal gengsi dia.
32:50Tapi bisakah dikatakan ini kriminalisasi?
32:52Karena dari banyak juga yang dukung pihak terlapor bilang bahwa ada potensi kriminalisasi.
32:57Bisa saja ada penganggapan seperti itu.
33:00Bisa saja ada penganggapan.
33:02Karena cara berpikir orang bahwa polisi berada di bawah genggaman Pak Jokowi.
33:08Itu tidak bisa dipisahkan itu.
33:10Rentetan kejadian ini.
33:12Tidak bisa.
33:13Jadi tetap orang mengatakan bahwa unsur kriminalisasi ada.
33:18Tapi kalau Prof melihatnya langkah Pak Jokowi ini.
33:20Ada langkah menuju atau ingin menuju ke kriminalisasi.
33:26Atau langkah warga negara memperjuangkan haknya?
33:30Saya kira kriminalisasi.
33:32Kenapa?
33:32Karena sekali lagi.
33:35Kenapa baru sekarang mau bersedia tunjukkan ijazahnya?
33:39Yang asli.
33:39Kenapa baru sekarang?
33:41Kenapa enggak dari awal?
33:43Kenapa enggak?
33:43Ketika munculnya ini.
33:46Ini kan dia berhenti jadi presiden yang Oktober kan?
33:49Kalau alasannya bahwa saya ketika itu presiden, enggak ini.
33:55Nanti orang menganggap saya dikte polisi, jaksa.
33:59Ini kan Oktober.
34:01Sekarang bulan empat.
34:03Sudah enam bulan kan?
34:05Kalau memang mau menyelesaikan secara bermartabat.
34:12Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi ke rana hukum ini adalah langkah panik.
34:17Untuk membela diri sebenarnya.
34:20Langkah panik.
34:22Langkah panik kenapa bisa?
34:24Ya langkah panik.
34:24Mereka ter...
34:25Dia terpojok kan?
34:27Dengan argumen-argumen yang ada.
34:29Yang dia...
34:30Makin harikan makin muncul argumen ini.
34:33Ya.
34:33Dari para penuding.
34:37Mulai tahunnya lah.
34:39Kemudian sekarang diseret kembali.
34:41Diseret lagi ke belakang.
34:43Soal sekripsi kan?
34:45Yang dulunya hanya ijazah sekarang.
34:47Diseret dikitkan dengan sekripsi.
34:50Jadi langkah panik.
34:51Yang dilakukan.
34:52Tapi kalau Pak Jokowi punya buktinya.
34:55Dan bisa membuktikan ini adalah benar.
34:57Pak Jokowi bisa disorot publik bahwa.
35:00Oh selama ini Pak Jokowi ini sasaran fitnah.
35:02Target fitnah.
35:04Justru dikumpang lawan.
35:05Itulah yang saya katakan dari awal.
35:08Kenapa dia.
35:09Kalau memang dia punya asli.
35:10Kenapa dia.
35:13Tidak kemukakan dari awal.
35:15Tunjukkan dari awal.
35:17Karena dia jadikan ini game.
35:20Frame victim.
35:21Seolah-olah dijolimi.
35:23Lalu semua itu dengan yang lain.
35:26Pro Cina.
35:27PKI.
35:28Anti agama.
35:30Itu dia asumsi akan terhapus.
35:32Dengan membenarkan.
35:33Membuktikan kebenaran ijazahnya.
35:35Tapi kalau jadi sasaran fitnah.
35:36Berarti betul dijolimi dong.
35:38Ya.
35:39Ya kita lihat lah.
35:40Ini pengadilan.
35:42Kita tidak berada dalam posisi.
35:43Sekarang.
35:44Karena kita sendiri.
35:45Tidak pernah lihat aslinya ini.
35:47Tapi berarti bukan panik dong.
35:49Master of the game.
35:49Karena tahu bahwa.
35:51Akan memenangkan.
35:53Permainan.
35:53Master of the game.
35:54Belakangan itu pasti dia yakin.
35:56Sekarang.
35:56Setelah ada klarifikasi dari Gajah Mada kan.
35:59Awal-awalnya kan belum ada klarifikasi dari Gajah Mada.
36:03Mengambang terus.
36:05Ngambang terus.
36:06Sekarang sama kita terpojok kan.
36:08Jalan satu-satunya adalah.
36:10Oke kita ke polisi.
36:13Tapi Anda melihat bahwa saat ini ya.
36:16Pembuktiannya harus secara hukum.
36:17Sampai pengadilan.
36:18No way out.
36:20Tidak mungkin dia tarik.
36:21Karena sudah harga dirinya kan.
36:25Dan teman-teman kita.
36:28Sebagai warga negara.
36:30Yang menggunakan haknya untuk ragu.
36:33Itu juga sudah siap menanggung resikonya.
36:37Siap menanggung resikonya.
36:38Saya tidak yakin Jokowi mau tarik kasusnya ini.
36:44Tidak.
36:45Dia akan berkongsi seluruh jalan.
36:48Tidak ada jalan mundur.
36:51Saya tidak yakin.
36:52Saya tidak yakin.
36:54Karena dia sendiri.
36:56Yang datang kan.
36:58Bukan melalui pengecara.
36:59Dalam kasus tudingan ijazah palsu.
37:05Terhadap presiden ketujuh Jokowi Dodo.
37:07Satu-satunya jalan yang sekarang ditumpuh adalah.
37:09Jalur hukum.
37:10Prof. Hamid juga tadi mengatakan bahwa.
37:12Tempuh sampai ke pengadilan.
37:14Artinya bisakah hukum ini.
37:16Menjadi panglima.
37:17Atau bisakah kita katakan bahwa hukum masih.
37:20Jadi harapan.
37:21Untuk mencari keadilan.
37:23Begini.
37:24Anda sendiri yang suka.
37:26Memuatkan di media.
37:27Sekarang terjadi mafia hukum kan.
37:33Pada tahun 90.
37:35Eh 80.
37:36Pertama 8.
37:37Saya mengambil satu mata kuliah.
37:38Namanya hukum dagang.
37:40Di fakultas hukum.
37:41Masih suara.
37:43Hampir saya tidak sarjana hukum.
37:45Gara-gara hukum dagang.
37:46Ribet saya paham itu.
37:49Setelah 40 tahun.
37:51Usia saya sekarang sekini.
37:54Saya berhadapan satu kenyataan.
37:56Namanya dagang hukum.
37:57Tetap saya tidak bisa memahami.
38:00Saya tidak bisa memahami itu.
38:02Hukum dagang.
38:04Sekarang saya tidak bisa memahami.
38:07Dagang hukum.
38:08Dan terjadi.
38:11Kalau kita lihat.
38:13Pemberitaan yang kawan-kawan pers.
38:15Kemukakan semua sekarang.
38:16Bahwa.
38:17Bahwa.
38:18Di Republik kita memang ini terjadi besar keadilan.
38:23Hukum menjadi barang komuniti.
38:26Yang tunduk dengan mekanisme pasar.
38:29Ya.
38:29Supply and demand.
38:30Hakim.
38:31Hakim.
38:31Hukum.
38:32Hukum berita.
38:33Polisi.
38:35Jaksa.
38:36Semua kena kan.
38:39Sebagai lembaga ya.
38:40Sebagai lembaga.
38:41Meskipun yang melakukan orang per orang.
38:43Tapi pemberitaan kan memberitakan ketiganya ini.
38:46Ada kasus A.
38:48Ada kasus B.
38:49Ada kasus C.
38:50Terlepas persoalan kasus si ijazah Pak Jokowi ya.
38:54Terlepas.
38:55Memang terjadi.
38:56Seperti apa yang dikatakan oleh kawan-kawan media.
38:59Bahwa terjadi mafia peradilan.
39:01Ya.
39:02Ada pengacara.
39:04Ada hakim.
39:07Ada.
39:08Panitra.
39:09Apa?
39:09Panitra.
39:10Panitra.
39:12Semua.
39:13Lembaga hukum kita.
39:15Dan badan-badan.
39:16Yang berada.
39:18Lembaga.
39:18Di.
39:19Lembaga hukum kita ini.
39:21Kena.
39:22Masalah.
39:24Yang sangat negatif.
39:26Sogok-menyogok.
39:28Beli perkara.
39:29Dan sebagainya.
39:29Artinya memang.
39:32Hampir dikatakan.
39:34Legal system kita collapse.
39:35Sekarang ini.
39:37Collapse.
39:39Sistem hukum kita.
39:40Sistem hukum kita.
39:41Sistem penegakan hukum kita collapse sekarang.
39:44Dengan berbagai kasus yang terjadi.
39:46Kalau kita lihat misalnya pengacara.
39:50Kita dari kasus terakhir misalnya.
39:52Kasus suap hakim 60 miliar.
39:54Ada MS.
39:56Ada J.
39:56Marsha Santoso dan Junaidi.
39:58Itu kan pengacara yang ternama.
40:01Kaum terdidik.
40:03Bisa terjerembab.
40:05Saat dapat gelar doktor.
40:07Dapat pujian luar biasa.
40:08Tapi bisa masuk ke keubangan mafia peradilan.
40:12Itulah yang saya katakan tadi.
40:13Hukum sekarang jadi barang komoditi.
40:15Dan pelakunya macam-macam.
40:18Dia tunduk pada hukum penawar tertinggi kan.
40:21Kayak lelang.
40:22Ini yang terjadi memang sekarang.
40:24Tidak mengenal dia doktor.
40:27Akademisi.
40:28Kampus ternama.
40:29Kampus ternama.
40:32Sudah collapse.
40:32Dan tahu kenapa itu terjadi.
40:37Apa yang jadi soal?
40:38Saya berteori sedikit ya.
40:39Ada orang yang bernama Lawrence Friedman.
40:41Mengatakan.
40:43Kalau Anda mau lihat hukum berjalan atau tidak.
40:45Tiga.
40:46Hukumnya itu sendiri.
40:47Buat saya yang tidak ada masalah ini.
40:50Tetapi strukturnya.
40:52Negara.
40:53Lembaga-lembaga negara.
40:55Itu yang kita percakapkan kan.
40:57Mulai jaksa, polisi.
40:59Belakang ini hakim banyak disorot ya.
41:03Dan kulturnya.
41:05Kulturnya itu banyak tabiat masyarakat kita.
41:08Tapi tabiat masyarakat kita yang tidak tata hukum itu.
41:12Karena pengaruh struktur.
41:14Pengaruh kekuasaan.
41:16Yang ada.
41:17Dia hanya mengikut.
41:19Untuk bangsa Indonesia.
41:22Masyarakat kita itu kan masyarakat yang mengikuti panutan kan.
41:25Kalau di atas berlaku curang.
41:28Jangan pernah mengharap rakyat ini tidak curang.
41:32Beda di masyarakat lain.
41:35Kalau pemimpinnya curang.
41:37Mereka tetap tidak curang.
41:39Kalau kita cenderung ikut pemimpin ya.
41:43Kalau pemimpinnya neko-neko.
41:46Ya masyarakatnya.
41:47Kita ikut pemimpin yuk.
41:49Neko-neko.
41:50Kulturnya.
41:53Kultur masyarakat kita ditentukan oleh panutan.
41:57Apa bisa beban itu dibebankan ke pemimpin semuanya?
42:01Faktanya seperti itu.
42:03Faktanya seperti itu.
42:05Membuat apa?
42:07Itulah sebabnya kenapa.
42:09Filosofi kita kan selalu mengatakan.
42:11Apa?
42:12Inggar sosung tulodo kan.
42:13Kita ikut pada keteladangan.
42:19Persoalan penegakan hukum dengan masyarakat.
42:23Bentuk masyarakat Indonesia adalah persoalan panutan.
42:27When the leader is good.
42:29Maka kultur masyarakat kita juga adalah good.
42:33Nah kalau kita balik lagi ke sistem peradilan.
42:35Orang-orang yang ada di dalam ya.
42:37Tadi Prof. Hamid sebutkan ada hakim.
42:39Ada pengacara di sana.
42:40Dari kasus-kasus terakhir misalnya.
42:43Biasanya kan pengacara itu dan panitra ini jadi pintu masuk.
42:48Karena tidak bisa hakim berkomunikasi bertemu langsung dengan yang berperkara.
42:53Tidak juga.
42:55Kenapa?
42:55Hukumnya begitu.
42:56Banyak hal terjadi.
42:57Saya kasih contoh ya.
42:58Tahun lalu saya kebetulan mengurus Yayasan Sosial General Yusuf di Al-Markas.
43:06Kami sudah menangkan sampai dikasasi.
43:10Masukkan penjara itu orang yang mengklaim tanah Yayasan.
43:17Tanah Pemda ya.
43:18Masuk.
43:20Mereka PK.
43:21Sebelum dikirim berkas PK kan dibuat majelis dulu kan.
43:28Anggota majelis yang mau mengirim berkas ini ke Mahkamah Agung untuk PK.
43:34Datang ke saya.
43:36Hakim lho.
43:37Dia tahu saya ketua Yayasan.
43:40Dan hebatnya ditemani oleh jaksa.
43:42Yang membela perkara ini.
43:44Jaksa negara kan.
43:45Dan minta uang.
43:48Langsung.
43:50Langsung.
43:52Jadi tidak benar itu bahwa hakim tidak berhubungan langsung.
43:57Begitu rusaknya sekarang hakim kita.
44:00Rusak.
44:02Rusak.
44:03C-C-C-P kuliah 4 tahun.
44:05Saya sedih loh kalau bicara soal mafia peradilan ini.
44:07Prof Hamid.
44:08Nah jadi bagaimana masih percaya terhadap sistem hukum.
44:12Sementara satu-satunya jalan yang bisa ditempuh saat ini.
44:15Menyelesaikan banyak kasus adalah hukum Prof.
44:17Itu yang saya sesali.
44:19Kenapa tiba-tiba komisi independen bernama KPK ini terbonsai secara sistematis.
44:25Dulu ada harapan kan.
44:28Yang menggulung banyak pengacara.
44:33Hakim.
44:35Itu kan KPK.
44:38Sekarang dengan posisi seperti ini apa bisa.
44:40Kalau Anda tanya saya.
44:45Jujur.
44:46Kalau saya Presiden Pak Prabowo.
44:49Kesempatan sekarang.
44:52Menjadi pemimpin.
44:54Menghentikan semua ini.
44:56Caranya?
44:57Tegas.
44:58Tegas saja.
45:00Dengan cara.
45:02Kasus-kasus besar.
45:03Proses terus.
45:06Jangan hilang di tengah jalan.
45:07Kasih contoh.
45:10Kita mau spesifik.
45:11Misalnya.
45:13Kita ambil sebagai unit analisa perkara.
45:16Kasus pik.
45:17Yang sangat heboh kan.
45:20Sampai ke mancanegara.
45:22Teruskan.
45:24Panggil pemiliknya.
45:25Jangan hanya receh-receh manajemen dipanggil.
45:30Pemilik.
45:31Supaya orang tahu.
45:33Oh memang serius.
45:34Presiden Republik Indonesia ini.
45:36Tidak tebang pilih.
45:37Tidak tebang pilih.
45:39Hanya itu caranya sekarang.
45:41Oke.
45:42Untuk melawan sistem yang sudah terbentuk sedemikian rupa yang korup ini.
45:49Presiden ambil alih komando sekarang.
45:52Tunjukkan.
45:53Untuk membuktikan bukan rule by law.
45:55Tapi rule of law.
45:56Rule of law.
45:57Saya mau.
45:58Kasus ini terus.
46:00Jangan tiba-tiba hilang.
46:01Begitu juga kasus-kasus lain.
46:04Sehingga hakim tahu.
46:07Bahwa.
46:07Presiden Republik Indonesia.
46:10Pemimpin tertinggi kita ini.
46:11Tidak main-main.
46:14Kalau tanpa dengan itu.
46:17Sudah.
46:18Ini sudah jadi sistem kebebrokan hukum kita ini.
46:21Jangan sampai.
46:22Eksekusi hukum kita.
46:23Oke.
46:23Law enforcement kita sudah bobrok sekali.
46:27Penegakan hukum tidak boleh terbangkir.
46:28The president must be determined untuk eksekusi.
46:34Dengan kasus-kasus.
46:36Mulai kasus besar.
46:37Go all the way down.
46:39Until the end.
46:41Jangan tiba-tiba hilang.
46:43Karena begitu hilang.
46:45Semua akan mengatakan.
46:46Ah.
46:47Gampang.
46:49Kita tidak diapa-apakan kok.
46:50Mulai pengacara.
46:53Aparat birokrasi.
46:55Hakim.
46:57Dan sebagainya dan seterusnya.
47:00Karena begini ya Friska ya.
47:02Jaksa berbuat A.
47:04Karena dia bilang.
47:05Ah polisi kan sebagai penyidik juga begitu.
47:08Oke.
47:09Nah.
47:09Hakim yang berbaju hitam.
47:11Masa kalian saja yang dapat.
47:13Kami enggak.
47:13Lalu pengendilan negeri.
47:16Pengendilan tinggi.
47:17Jangan sampai jadi lingkaran setan.
47:18Dan tidak ada ujungnya gitu ya Prof.
47:20Dan sekarang mafia peradilan tahu enggak.
47:22Modusnya.
47:23Dia tidak peduli.
47:24Kalah di pengendilan negeri.
47:26Kalah di pengendilan tinggi.
47:27Dia tunggu level kasasi.
47:28Supaya kurang uang keluar.
47:30Dia bom di level kasasi.
47:33Itu yang terjadi.
47:34Ya.
47:35Ya sekarang ini.
47:37Jadi hukum harus tegas.
47:38Tidak boleh tebang pilih.
47:39Oke gas.
47:39Jangan omong-omong doang.
47:40Gitu ya Prof.
47:41Amit Awaludin.
47:42Terima kasih.
47:42Sudah bersama di program ROSI.
47:45Makasih.
47:45Selamat malam.
47:46Alam.
47:46Terima kasih Anda telah menyaksikan program ROSI.
47:49Saya Ofriska Klarissa.
47:50Kita jumpa lagi Kamis depan.
47:51Tetap lagi di Kompas TV.
47:52Independen Terpercaya.
47:54Selamat malam.
47:54Sampai jumpa.
47:58Terima kasih.

Dianjurkan