Maqdir Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail mempersoalkan pengakuan kesalahan terdakwa dan saksi mahkota dalam persidangan. Dia berharap hal itu tidak menjadi keharusan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dia menjelaskan dalam putusannya, hakim kerap membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman biasanya ialah terdakwa mengakui kesalahannya.
Dengan begitu dia menilai RKUHAP sehatusnya tidak memberikan hak kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk menuntut seseorang membuat pengakuan.
Video Editor: Rahadyan Adi
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail mempersoalkan pengakuan kesalahan terdakwa dan saksi mahkota dalam persidangan. Dia berharap hal itu tidak menjadi keharusan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dia menjelaskan dalam putusannya, hakim kerap membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman biasanya ialah terdakwa mengakui kesalahannya.
Dengan begitu dia menilai RKUHAP sehatusnya tidak memberikan hak kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk menuntut seseorang membuat pengakuan.
Video Editor: Rahadyan Adi
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya melihatnya dan merasakan itu juga bahwa kewenangan, kewenangan, dan fakta advokat di inik-inikir sebegini.
00:09Meskipun ada juga memang ada tambahan kewenangan yang diberikan misalnya,
00:14salah satu contoh adalah terkait dengan saksi mahkota.
00:21Saksi mahkota itu kalau mereka mau bikin perjanjian antara saksi mahkota dengan pengganti umum,
00:27juga bisa menyebabkan advokatnya.
00:30Tetapi yang jadi persoalan buat kita, apakah saksi mahkota ini,
00:35buat kami itu, ini sesuatu yang seharusnya tidak berlaku.
00:41Kenapa? Karena orang ini akan mengakui kejahatan yang belum tentu dia lakukan.
00:48Kenapa? Karena dengan pengakuan itu dia akan diberikan keringan.
00:51Saya ingat ada satu putusan dari hakim Kennedy di Amerika,
01:01yang dia mengatakan bahwa putusan-putusan di Amerika itu lebih banyak karena orang mengaku.
01:09Pengakuan itu diberikan, disampaikan supaya dia mendapat kewenangan.
01:13Jadi bukan karena memang orang ini bersalah dan diberikan kesalahan.
01:19Nah ini yang berbahaya.
01:21Ini kan kita sudah dilaksanakan tentang ini kan.
01:27Misalnya tentang pengakuan-pengakuan.
01:30Bahkan kita di dalam persidangan pun,
01:32kalau orang itu berterus terang mengakui sesuatu,
01:36maka dia akan diberikan keringan hukuman.
01:38Sementara belum tentu itu, yang saya khawatir itu justru,
01:43pengakuan itu hanya digunakan supaya dia.
01:47Dan berarti dalam konteks ini membuka peluang abuse of war tadi,
01:52kayak seni satu, karena sebagai terdakwa entah salah, entah benar,
01:56kalau dia dalam posisi yang dia tertekan gitu.
01:59Dan mau dikondisikan.
02:00Apalagi memang di dalam tuntutan, bahkan dalam perusahaan kita.
02:05Ini ada kebiasaan dari hakim yang selalu menyebut hal-hal yang memberatkan
02:10dan hal-hal yang mengingankan.
02:12Salah satu di antaranya adalah membuat pelakuan itu.
02:16Nah ini sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi.
02:20Kalau memang bukti permulaan, buktinya itu cukup substansial
02:25dan sesuai dengan unsur pasal yang didaulakan,
02:31kenapa mereka mesti memaksa orang untuk meminta pengakuan?
02:35Saya kira itu tidak perlu terjadi.
02:37Jadi buat saya ya, jangan seharusnya undang-undang ini
02:43tidak memberikan hak supaya penyidik atau hakim menuntut orang membuat pelakuan.
02:51Saya kira itu yang harus dilakukan.
02:53Apakah ini bisa dilihat berpotensi menjadi kemungguran dalam proses peradilan?
03:00Karena kan harusnya proses pembuktian itu bergantung pada scientific crime investigation.
03:07Artinya bisa menghadirkan bukti-bukti yang emang akurat dan kuat
03:10dan nggak bisa ditolak lagi.
03:11Tapi ketika ada pasal ini dan pada akhirnya bergantung pada pengakuan saksi
03:16nanti akan dimanfaatkan secara terus-terus.
03:18Oh yang saksinya ngaku kok, buktinya sama macam-macam.
03:21Ini yang jadi masalah ya, kita ingin yang dituntut itu untuk bikin pengakuan
03:28itu kan bukan cuma tersangka dan terdawa, tetapi juga saksinya.
03:32Kalau mereka dituntut untuk membuat pengakuan-pengakuan,
03:37itu kan artinya terjadi semacam orkestra kan.
03:42Semua bikin pengakuan sehingga ada yang tidak dituntut dan ada yang dituntut.
03:47Ini sesuatu yang berlaku.
03:50Jadi gunanya teknologi sekarang ini, kan mestinya itu mekanian dimanfaatkan
03:57secara baik untuk menentukan orang itu bersalah atau tidak.
04:01Bukan digantungkan kepada pengakuan.
04:04Ini yang hampir tidak terjadi sekarang.
04:08Jarang sekali pemuktian-pemuktian itu didasarkan kepada hasil-hasil pemeriksaan
04:16dari teknologi.
04:18Mestinya teknologi itu kan nggak bisa dibangun kan.
04:21Kecuali kalau memang secara sengaja dibuat sedemikian berupa untuk memanipulasi.
04:32Saya kira itu yang harus kita lihat secara baik.
04:35Kita berharap, kalau saya berharap, kuhad ini akan lebih banyak memberikan pelindungan
04:42terhadap patroka, terhadap saksi, dan juga terhadap terdakwa atau tersangka.
04:49Sebab, bagaimanapun juga, ini kan kita harus beralih dari konsep kita harus memulai terus-menerus
05:02menegakkan hukum secara baik dengan true process, bukan crime control.
05:10Crime control ini nggak bisa lagi digunakan.
05:13Karena crime control itu gunanya itu adalah membuat orang bikin pengakuan, dan orang itu orang dibutuh.
05:20Ini yang tidak buruk.
05:22Jadi, saya kira ini yang harus ke depan itu.
05:27Penggunaan dan perlindungan terhadap hak asasi mesti jauh lebih dikedepankan daripada memaksa orang untuk dibuatkan pengakuan.
05:38Terima kasih.
05:43Terima kasih.