Mbah Tupon kehilangan sertifikat setelah diserahkan kepada tetangganya yang mengaku bisa membantu memecah-pecah sertifikat untuk keperluan bagi waris.
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita kesorotan soal lansia di Bantul.
00:03Mbah Tupon yang diduga jadi korban penipuan sertifikat tanah.
00:07Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmennya
00:10untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus penyerobotan tanah milik Mbah Tupon.
00:16Korban mengaku telah melaporkan 5 orang dalam kasus ini.
00:21Pihak yang dilaporkan adalah tetangga yang meminta sertifikat Mbah Tupon
00:24dengan dalih akan membantu proses pecah sertifikat.
00:28Dua orang yang diminta mengurus pemecahan sertifikat oleh tetangga Mbah Tupon,
00:33seorang pejabat pembuat akta tanah,
00:35dan pembeli yang namanya kini tertulis pada sertifikat tanah Mbah Tupon.
00:41Kabit Humas Polda D.I.E. Kombes Polisan menyebut
00:44polisi telah menerima laporan Mbah Tupon pada 14 April lalu.
00:52Ada tetangganya tersebut satu,
00:55kemudian rekanan kepercayaan dari tetangga itu,
01:00kemudian satu lagi.
01:04Jadi dalam kasus ini itu ada ketika tetangganya itu menerima sertifikat kan diberikan kepada rekanannya.
01:11Rekanannya itu memberikan lagi ke rekanannya.
01:14Jadi ada tiga itu kemudian notaris yang melakukan proses pecah.
01:19Pemilik baru Indah Fatmawati dan kemudian satu lagi pembelinya atas nama Indah Fatmawati.
01:34Berarti ada sekitar lima ya?
01:35Lima, ada lima yang dilaporkan.
01:37Korban bersama ahli walisnya mendatangi Polda D.I.E. untuk melaporkan pesiduat tersebut.
01:46Setelah kami terima laporannya di SPKT.
01:50Dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik di Treskipung Polda D.I.E.
01:57Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
02:04tengah menginvestigasi kasus tanah Bahtupon.
02:07Kantor ATR BPN Kabupaten Bantul telah memblokir sertifikat tanah terkait kasus Bahtupon.
02:13Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bantul Triharnanto menyatakan telah melakukan penyelidikan di sejumlah tempat
02:22mulai dari pemantauan lokasi tanah Bahtupon, pemeriksaan silang di kantor pemerintahan setempat
02:28hingga mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah.
02:31Namun saat mendatangi kantor PPAT yang membuat sertifikat tanah Bahtupon atas nama orang lain
02:36ternyata kantor PPAT itu tutup.
02:39Untuk kelancaran investigasi, kantor ATR BPN Kabupaten Bantul juga telah memblokir sertifikat tanah Bahtupon
02:46yang kini berganti nama pemilik.
02:48Kemudian kami juga mendatangi kantor PPAT dan fakta di lapangan kantor itu tutup,
03:01tidak ada orangnya, sehingga kami tidak bisa lebih menggali informasi atau keterangan dari pihak PPAT.
03:09terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal.
03:18Ini didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif.
03:24Juga ada permohonan dari pihak Pak Tumpon untuk melakukan blokir terhadap SHM,
03:32dimana SHM itu juga ada meletakkan hak tanggungan, intinya seperti itu.
03:39Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan akan mendampingi Mbah Tupon dalam memperjuangkan haknya
03:45untuk mendapatkan kembali tanah miliknya.
03:48Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, telah menginstruksikan tim hukum Pemkap untuk mendampingi Mbah Tupon.
03:54Ia menyebut Mbah Tupon adalah korban mafia tanah.
03:58Sebelumnya Mbah Tupon kehilangan sertifikat setelah diserahkan kepada tetangganya
04:02yang mengaku bisa membantu memecah sertifikat untuk keperluan bagi waris.
04:09Namun tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, sertifikat itu kemudian berganti nama dengan pihak lain.
04:14Dan belinya berkenan untuk kita dampingi agar tanah-tanah yang Mbah Tupon miliki
04:25nanti bisa kembali lagi menjadi milik Mbah Tupon.
04:29Karena Mbah Tupon ini memang tidak bisa membaca menulis sehingga dia itu sebetulnya berniat baik
04:37ingin membantu untuk jalan umum, juga membantu untuk gedung RT
04:44tapi ternyata disalahgunakan oleh mafia-mafia tanah di Kabupaten Bantul.