Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
https://www.suara.com/news/2025/04/29/134913/persoalkan-proses-pembentukannya-uu-tni-digugat-5-mahasiswa-unpad-ke-mk

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lihat selengkapnya di video.

#mahasiswaunpad #MK #UUTNIDigugat #universitaspadjajaran #mahkamahkonstitusi

Video Editor: Praba
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siap.
00:02Kami, Muhammad Rasul Bumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmah Muhammad Abdullah,
00:08lalu juga ada Saudara Padil Wibdian Ihsan, dan juga Saudara Dian Fernando.
00:14Kami, mahasiswa Fakultas Hukum Meniklitas Pelajaran,
00:16sedang mengajukan memberikan berkas fisik uji formel kebentukan peraturan keundang-undangan,
00:22khususnya Undang-Undang No. 3 tahun 2025,
00:24tentang perubahan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia.
00:31Hari ini kami mengajukan uji formel karena melihat berbagai kejadian yang memang terjadi beberapa bulan terakhir,
00:39kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden dalam hal ini,
00:42dalam pembentukan peraturan keundang-undangan,
00:44sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law.
00:48Pembentukan peraturan keundang-undangan yang sesuai dengan aturan yang ada.
00:53Kita bisa melihat contohnya, Presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan
00:58dari Undang-Undang No. 3 tahun 2025 ini di tanggal 17 April,
01:02namun faktanya kita mengetahui bahwa Undang-Undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret.
01:0921 hari pas terdiundangkan baru disebar luaskan.
01:12Ini salah satu contoh yang memang menjadi salah satu alasan kami untuk bisa mengajukan uji formel ini,
01:16dan selain itu kami juga menguraikan beberapa pokok permohonan,
01:19antara lain kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh DPR maupun pemerintah
01:24dalam hal ini pembentukan Undang-Undang No. 3 tahun 2025
01:26tidak melibatkan partisipasi yang bermakna.
01:30Sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 1991 di tahun kita kerja,
01:33yang mana masyarakat harus didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan.
01:37Yang kedua, dalam pokok permohonan, kami memberikan penjelasan
01:41bahwa pada dasarnya, pembentukan Undang-Undang ini menyeluhi asas-asas pembentukan Undang-Undang.
01:46Yang ketiga, kami juga menilai bahwa pada dasarnya,
01:50pembentukan Undang-Undang No. 3 tahun 2025 ini
01:52tidak sesuai dengan apa yang seharusnya ditentukan dalam program Registrasi Nasional Prioritas.
01:57Ini bisa dilihat bahwa dalam beberapa bulan yang lalu,
02:00Undang-Undang atau revisi Undang-Undang TNI ini belum masuk prolekna sama sekali.
02:03Tapi dalam waktu yang singkat, dalam waktu yang cepat,
02:06Undang-Undang TNI ini masuk dalam prolekna prioritas hanya berdasarkan surat presiden
02:10yang diberikan kepada DPR.
02:12Terakhir, dalam pokok permohonan, kami menguraikan bahwa pada dasarnya
02:17naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar dan legitimasi
02:21dari adanya revisi atau rancangan Undang-Undang TNI ini
02:23tidak dibentuk dengan sesuai kaedah-kaedah lampiran satu
02:26Undang-Undang No. 12 tahun 2011
02:29tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
02:32Ini menjadi alasan dan pokok-pokok permohonan yang kami uraikan
02:35dalam berkas ujah promil yang kami ajukan.
02:37Selain itu, kami juga memberikan tuntutan dalam hal ini adalah
02:42memohon kepada mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan
02:46pengujian formil kami untuk seluruhnya
02:48menyatakan pembentukan Undang-Undang No. 3 tahun 2025
02:51tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
02:53berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
02:55selanjutnya adalah menyatakan Undang-Undang No. 3 tahun 2025
02:58tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
03:00dan memerintahkan pembentukan putusan dalam berita negara Republik Indonesia.
03:05Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum
03:07merasa memiliki tanggung jawab akademik
03:08untuk bisa memastikan bahwa segala bentuk pembentukan
03:12atau proses pembentukan peraturan perundang-undangan
03:14sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku.
03:17Terima kasih.
03:18Terima kasih.

Dianjurkan