JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Triakasih Lembong mengungkapkan alasan mencabut kuasa pengacaranya yang menjadi saksi di kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng.
Menurutnya, pencabutan kuasa terhadap pengacaranya merupakan hal biasa.
Tom menyebut dia telah menggunakan dua firma hukum yang membantunya di persidangan pada kasus korupsi impor gula.
Lebih lanjut, pencabutan dua kuasa hukum tersebut untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.
"Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran. Dan saya sudah pakai law firm dua dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan. Jadi ya, kadang-kadang kita mengurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi," ujar Tom Lembon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong Bergulir, JPU Undang 14 Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/589876/sidang-korupsi-impor-gula-tom-lembong-bergulir-jpu-undang-14-saksi
#tomlembong #pengacara #korupsi
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589956/tom-lembong-cabut-kuasa-pengacaranya-yang-jadi-saksi-kasus-suap-migor-ini-alasannya
Menurutnya, pencabutan kuasa terhadap pengacaranya merupakan hal biasa.
Tom menyebut dia telah menggunakan dua firma hukum yang membantunya di persidangan pada kasus korupsi impor gula.
Lebih lanjut, pencabutan dua kuasa hukum tersebut untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.
"Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran. Dan saya sudah pakai law firm dua dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan. Jadi ya, kadang-kadang kita mengurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi," ujar Tom Lembon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong Bergulir, JPU Undang 14 Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/589876/sidang-korupsi-impor-gula-tom-lembong-bergulir-jpu-undang-14-saksi
#tomlembong #pengacara #korupsi
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589956/tom-lembong-cabut-kuasa-pengacaranya-yang-jadi-saksi-kasus-suap-migor-ini-alasannya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran.
00:10Itu saya kira hal biasa ya.
00:12Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran.
00:22Dan saya sudah pakai law firm dua dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan.
00:35Jadi ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya.
00:43Pak, tadi saya mau menyandakan tentang saksi yang mengatakan perundang-undangan yang dilakukan dari indah dan perindah itu tidak sesuai dengan apa yang Bapak ketahui.
00:59Apakah hal ini saksi sendiri sudah mengetahui sekat awal atau belum Pak?
01:03Betul. Jadi tadi jaksa penonton ya, seolah-olah menduduh bahwa dengan saya mengimpor gula di 2016 saat musim giling tebu itu melanggar aturan yaitu Permen Perindak nomor 527 yang diterbitkan 2004.
01:23Ya saya harus menyangkau tuduhan tersebut karena Permen Perindak peraturan tersebut sudah dicabut di akhir 2015.
01:33Jadi sudah tidak lagi berlaku untuk impor gula 2016.
01:37Ya sudah tidak relevan.
01:38Jadi saya agak menyesal ya bahwa penonton misleading ya agak tidak tepat lah menuduh pelanggaran sebuah aturan yang sebetulnya sudah dicabut pada saat peristiwa yang dituduhkan itu terjadi.
02:01Terima kasih telah menonton!
02:31Saya masih tertarik dan saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, VTV, dan media streaming lainnya.
02:43Kompas TV, independen, terpercaya.