Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan temuan dugaan kekerasan yang dialami pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari pada tahun 1997.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat rapat bersama eks pemain sirkus OCI Taman Safari dengan Komisi XIII DPR RI, pada Kamis (24/4/2025).

"Pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, baik keluarga maupun orang tuanya. Karena seluruh pengadu ketika diambil oriental circus masih di bawah umur," ujar Atnike.

Komnas Perempuan menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya eksploitasi dan kerja paksa terhadap anak di OCI Taman Safari.

Baca Juga Soal Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan usul DPR Bentuk Tim Pencari Fakta di https://www.kompas.tv/nasional/588958/soal-dugaan-eksploitasi-eks-pemain-sirkus-oci-komnas-perempuan-usul-dpr-bentuk-tim-pencari-fakta

#tamansafari #pemainsirkus #komnasham

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589262/terungkap-komnas-ham-bongkar-dugaan-eksploitasi-pemain-sirkus-di-taman-safari-tahun-1997
Transkrip
00:00Terima kasih pimpinan Komisi 13 dan anggota Komisi 13 yang terhormat.
00:07Selamat siang dan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:13Untuk terutama Ibu Bapak yang menjadi pengadu dan sekaligus korban
00:18dalam kasus oriental sirkus Indonesia, Komnas Perempuan dan Kementerian HAM.
00:24Dan kasus ini merupakan kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM
00:31dan sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025
00:37belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan khususnya bagi kepentingan korban.
00:46Pertama kali kasus ini diadukan ke Komnas HAM pada tahun 1997.
00:51Jadi sudah lebih 25 tahun, sudah 28 tahun sejak pertama kali diadukan.
01:03Perjalanan kasus itu kemudian terus berjalan sampai pada tahun 2002.
01:11Ibu Bapak yang merupakan mantan pemain sirkus OCI ini mengadukan kembali ke Komnas HAM
01:21karena rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM pada tahun 1997
01:29tidak juga dijalankan oleh pihak OCI.
01:34Pada tahun 1997, Komnas HAM membuat beberapa kesimpulan dari pemantauan yang dilakukan
01:46akan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
01:51Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak
01:55untuk mengetahui asal-usul identitas dan hubungan kekeluargaan
02:03baik dengan keluarga maupun orang tuanya.
02:05Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh oriental sirkus
02:12masih berada dalam usia anak atau di bawah umur
02:17sejalan dengan apa yang tadi diceritakan oleh Ibu Bapak sebelumnya.
02:24Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak
02:29untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
02:32Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak
02:38untuk memperoleh pendidikan umum yang layak
02:41yang dapat menjamin masa depannya.
02:45Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak
02:48untuk mendapatkan perlindungan keamanan
02:51dan jaminan sosial yang layak
02:53sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
02:57Itu adalah temuan pelanggaran HAM pada tahun 1997.
03:02Sehubungan dengan itu, pada saat itu Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi.
03:08Ada empat rekomendasi.
03:10Yang pertama, agar OCI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait
03:16diantaranya Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud,
03:23waktu itu namanya masih Depdikbud, dan Menpora.
03:27Perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri
03:30terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
03:35Rekomendasi kedua adalah
03:38untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus
03:44yang belum mengetahui jelas asal-usulnya.
03:49Dan OCI bekerjasama dengan Komnas HAM
03:51akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
03:55Nanti dalam perkembangannya,
03:57OCI memang membuat pengumuman di media masa
04:00untuk pengaduan apabila ada yang merasa kehilangan anak,
04:04tetapi kami tidak menemukan informasi adanya
04:06langkah-langkah lebih jauh dari pengumuman di media masa tersebut.
04:11Yang ketiga, rekomendasi agar praktek latihan
04:15terhadap anak-anak atlet sirkus
04:17yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras,
04:22hendaknya dijaga, jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan
04:25baik mental maupun psikis.
04:30Yang keempat, perbagai sengketa yang masih ada
04:33antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus
04:36atau ex-atlet sirkus tersebut,
04:38hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
04:45Menindaklanjuti pernyataan Komnas HAM
04:47tentang kasus OCI tersebut,
04:52Komnas HAM kemudian juga melakukan
04:54sejumlah langkah-langkah komunikasi
04:56dan koordinasi kepada pimpinan OCI.
04:59Ini masih pada tahun 1997
05:01yaitu agar secara koordinatif
05:07mencegah dan mengakhiri terjadinya
05:09perbuatan-perbuatan yang menimbulkan
05:11kesan pelanggaran HAM terhadap
05:13anak-anak pemain sirkus.
05:15Dan yang kedua,
05:16bekerjasama dengan Komnas HAM
05:18berusaha keras untuk menjernihkan
05:20asal-usul anak pemain sirkus
05:22yang belum jelas asal-usulnya
05:24baik melalui publikasi maupun langkah lain
05:26yang diperlukan.
05:29Pada tahun 1997,
05:31Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi
05:34dari kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
05:37Kabupaten Bogor
05:38mengenai kerjasama yang dilakukan
05:41dalam upaya penyelesaian kasus OCI.
05:45Yaitu yang pertama,
05:48kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
05:50Kabupaten Bogor menyatakan
05:52telah melakukan peninjauan ke lokasi OCI,
05:54telah melaksanakan pelatihan tutor
05:58kejar paket A setara SD selama 5 hari,
06:02pembentukan kelompok belajar paket A setara SD unit 001,
06:07melaksanakan bimbingan terhadap tutor
06:09untuk melaksanakan bimbingan belajar anggota OCI
06:11dalam mempersiapkan ujian persamaan SD tahun 1997.
06:15Selain itu, pada tahun 1997 juga,
06:21Komnas HAM memperoleh informasi
06:23dari Dinas Sosial Kabupaten Datidua Bogor
06:27yang telah melakukan peninjauan lokasi kasus OCI
06:30dan memberikan saran
06:31agar dibuatkan suatu wadah baik
06:34untuk pendidikan maupun pembinaan anak-anak
06:38berupa yayasan atau lainnya.
06:40Yang kedua, honor atau upah anak-anak
06:43harus ada kejelasan dan tersirat
06:45sesuai aturan dari OCI sendiri
06:47yang disesuaikan dengan aturan dari Depnaker.
06:51Dan yang ketiga,
06:52untuk kelangsunan kegiatan OCI
06:54agar ada regenerasi.
06:56Ini informasi dari Dinas Sosial.
06:58Komnas HAM juga menerima
07:03SK nomor SKP 20 nomor Romawi 7 tahun 1997
07:10tentang pokok-pokok organisasi
07:12dan prosedur pusat kooperasi pangkalan TNI AU
07:16Halim Perdana Kusuma
07:17yang pada pasal 10 huruf A
07:19terkait unit usaha jasa niaga umum
07:22milik Puskopau.
07:24Salah satunya adalah Sirkus.
07:25Pada tahun 1999,
07:31Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa
07:33Direktorat Reserse Umum Polri
07:35menghentikan penyidikan tindak pidana
07:38penghilangan asal-usul
07:40dan perbuatan tidak menyenangkan.
07:43Sebagaimana pasal 277 dan 335 KUHP
07:48dalam laporan polisi
07:50nomor LP garis miring 60
07:52garis miring Romawi 5
07:54garis miring 1997
07:56garis miring Satgas
07:58berdasarkan surat ketetapan
08:02nomor polisi G
08:03polisi titik G titik TAP
08:06garis miring 140
08:07spasi J
08:10garis miring Romawi 6
08:11garis miring 1999
08:13garis miring Serseum
08:15pada tahun 1999.
08:20Sejak tahun 1997
08:22akhirnya pada Desember 2002
08:24Komnas HAM kembali menerima pengaduan
08:28dari salah satu ex-atlet sirkus
08:30yang menyampaikan pengajuan kembali
08:33kasus pelanggaran HAM terhadap
08:36atlet-atlet sirkus atau ex-atlet sirkus OCI.
08:40Pada bulan Mei 2003
08:44Komnas HAM mengirimkan surat
08:46nomor 6141 SKPMT
08:51garis miring Romawi 5
08:52garis miring 03
08:53yang ditujukan kepada pimpinan OCI
08:55dengan perihal pengajuan
08:57pembukaan kembali kasus OCI.
09:00Surat tersebut dibalas oleh
09:01kuasa hukum dari OCI
09:02pada surat nomor
09:04088
09:06garis miring PHP
09:07garis miring Romawi 6
09:08garis miring 2003
09:09pada Juni 2003
09:11dengan perihal permintaan
09:13izin bertemu dengan
09:14Komnas HAM.
09:18Kemudian Komnas HAM menerima surat
09:20dari Law Office
09:22Poltak H.Soloan dan Partners
09:24nomor 089
09:27garis miring PHP
09:28garis miring Romawi 6
09:29garis miring 2003
09:30tertanggal 4 Juni 2003
09:32dengan perihal keberatan
09:35atas dibukanya kembali
09:36kasus oriental sirkus Indonesia
09:38dan penjelasan atas
09:39permasalahan tersebut.
09:42Dikarenakan
09:43mendapatkan tanggapan
09:45pada 4 Juni 2003
09:46bahwa pihak OCI
09:47telah melaksanakan
09:49semua petunjuk
09:50sesuai pernyataan Komnas
09:51tanggal 1 April 1997
09:53dan mengusulkan
09:55untuk penyelesaian secara
09:56kekeluargaan
09:57tentang asal-usul
09:58ekspemain sirkus OCI
09:59dengan mengiklankan
10:01di surat kabar.
10:02Ini yang tadi saya jelaskan.
10:03Jadi tindak lanjutnya
10:05adanya iklan
10:06di surat kabar tersebut.
10:13Pada bulan Juni 2003
10:16melalui surat
10:19nomor 6199
10:20SKPMT
10:21garis miring Romawi
10:226
10:23garis miring 03
10:24yang ditujukan
10:25kepada saudara
10:26Poltak H
10:26kuasa hukum OCI
10:28mengundang
10:29saudara Poltak
10:30dan kawan-kawan
10:31selaku kuasa hukum OCI
10:32untuk menghadiri pertemuan
10:34di kantor Komnas HAM.
10:38Dan pada Juli 2003
10:40melalui surat
10:41nomor 6370
10:43garis miring SKPMT
10:44garis miring Romawi
10:457
10:46garis miring 03
10:47yang ditujukan kepada
10:48salah satu pihak
10:49ekspemain sirkus OCI
10:51Komnas HAM menyampaikan
10:52perkembangan
10:53dan upaya yang telah
10:54dilakukan oleh pihak OCI
10:56dalam penyelesaian
10:57asal-usul
10:58ekspemain sirkus OCI
10:59dan penyampaian
11:01bahwa atas laporan
11:03ekspemain sirkus OCI
11:04kepada kepolisian
11:05telah dikeluarkan
11:06surat ketetapan
11:07penghentian penyelidikan
11:09tertanggal 2 Juni
11:111999.
11:14Berdasarkan perkembangan
11:15penyelesaian yang telah
11:16diupayakan oleh
11:17para pihak tersebut
11:18Komnas HAM menyarankan
11:20kepada ekspemain sirkus OCI
11:22untuk menempuh
11:23upaya hukum
11:24apabila tidak
11:25merasa puas
11:26atas tanggapan pihak OCI
11:27oleh karenanya
11:29Komnas HAM menganggap
11:30penanganan kasus
11:31pada saat itu
11:32telah selesai.
11:34Pada Desember 2003
11:36Komnas HAM
11:37kembali menerima surat
11:38dari ekspemain sirkus OCI
11:40dengan perihal
11:41keberatan
11:42atas kronologi
11:43yang dibuat
11:43oleh kuasa hukum
11:44OCI
11:45tertanggal 2 Juni 2003
11:47dan berharap
11:48agar Komnas HAM
11:49dapat mempertemukan
11:50ekspemain sirkus OCI
11:52dengan pihak OCI.
11:55Atas keberatan tersebut
11:56Komnas HAM kembali
11:57menyurati pimpinan OCI
11:58melalui surat
11:59nomor 7081
12:01garis miring SKPMT
12:04garis miring Romawi 5
12:05garis miring 04
12:06tertanggal 21 Mei 2004
12:08yang pada pokoknya
12:10meminta tanggapan
12:11pimpinan OCI
12:12atas keberatan
12:13yang diajukan oleh
12:14ekspemain sirkus OCI.
12:18Setelah itu
12:18perkembangan dari kasus ini
12:20muncul kembali
12:21pada akhir tahun 2024
12:23dimana
12:25pada 14 Oktober
12:272024
12:28Komnas HAM menerima
12:29surat nomor
12:3004014
12:31garis miring
12:32ASLO
12:33garis miring
12:33Romawi 10
12:34garis miring
12:352024
12:36dari
12:37ARI Seran Law Office
12:39dengan perihal
12:40permohonan
12:41pelaksanaan mediasi
12:43dengan pihak
12:44pengelola
12:44Oriental Sirkus Indonesia.
12:47Karena
12:47merupakan
12:48kasus lama
12:49dan telah terbit
12:49rekomendasi
12:50Komnas HAM
12:51melakukan penelusuran
12:52terhadap arsif
12:53atas kasus tersebut.
12:55Komnas HAM
12:55juga meminta
12:56pengadu
12:56untuk melengkapi
12:57berkas aduan
12:58sesuai dengan
12:59ketentuan yang berlaku.
13:02Pada
13:029 Desember
13:032024
13:05Komnas HAM
13:06menerima
13:06berkas tambahan
13:07dari
13:08ARI Seran Law Office
13:09dengan perihal
13:10kronologi
13:11atas kasus
13:12Oriental Sirkus Indonesia.
13:14Pengaduan ini
13:15memuat informasi
13:16terkait
13:17upaya korban
13:17menyampaikan
13:18somasi
13:19kepada OCI
13:19dan atau
13:21Taman Safari
13:22Indonesia
13:22yang pada intinya
13:24korban
13:24meminta
13:25pengakuan yang layak
13:26atas
13:27kontribusi
13:27dalam
13:28suksesnya
13:28OCI
13:29dan atau
13:29Taman Safari
13:30Indonesia
13:30dan meminta
13:32imbalan
13:32berupa kompensasi
13:33finansial
13:34senilai
13:35Rp3.100.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
13:40Berdasarkan
13:40pengaduan tersebut
13:42Komnas HAM
13:42kembali
13:43memberikan tanggapan
13:44merujuk pada
13:45Surat Nomor
13:466370 garis miring SKPMT garis miring Romawi 7 garis miring 03 tanggal 22 Juli 2003
13:54yang menyarankan untuk menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
14:01Pada tanggal 17 Desember 2024 Komnasam menerima surat nomor 05 garis miring Komnasam garis miring Romawi 12
14:09spasi 2024 bertanggal 12 Desember 2024 dari advokat dan konsultan hukum HP Sebayang dan Rekan
14:19dengan perihal permohonan realisasi rekomendasi Komnasam tahun 1997 terkait 8 orang ekspermain Sirkus Oci.
14:29Pada bulan Januari 2025 Komnasam menerbitkan surat nomor 10 garis miring PL.00.01 garis miring Romawi 1 garis miring 2025
14:43yang ditujukan kepada Ali Seran Law Office dengan perihal saran tindak lanjut pengaduan
14:50yang pada pokoknya menyarankan pengadu untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14:56Pada 16 Januari 2025 Komnasam menerima audiensi dari advokat dan konsultan hukum HP Sebayang dan Rekan
15:05beserta para ekspermain Sirkus Oci.
15:09Dalam audiensi tersebut disimpulkan bahwa masih akan dilakukan penelusuran terhadap arsip kasus tahun 1997
15:17dan baru akan dilakukan analisis untuk menentukan langkah Komnas atas kasus tersebut.
15:23Pada 9 dan 10 April 2025 Komnasam memenuhi undangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
15:32guna berkoordinasi dan menindak lanjuti aduan ekspermain Sirkus Oci dengan beberapa instansi terkait.
15:40Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komnasam, Komnas Perempuan, Bares Krimpori, serta pengadu.
15:46Pada tanggal 22 April 2025 Komnasam kembali memenuhi undangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
15:56untuk dialog terkait kasus Oci dan dalam pertemuan tersebut turut hadir Komnasam, Komnas Perempuan, Bares Krimpori,
16:03LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, pihak pengadu, dan pihak Oci.
16:09Pada pertemuan tersebut Komnasam menyerahkan surat nomor 449-PL.00.01-Romawi 4, Garis Miring 2025
16:20tertanggal 21 April 2025 perihal informasi penanganan kasus dan seterusnya
16:26sebagai tindak lanjut pertemuan bahwa upaya Komnasam telah dilakukan sesuai mandat dan fungsi
16:35serta menyarankan agar korban menempuh upaya perdata terkait permintaan kompensasi.
16:41Pada 22 April 2025, Komnasam menerima audiensi dari ex-pemain sirkus Oci bersama kuasa hukumnya.
16:52Pada audiensi tersebut, korban beserta kuasa hukum memohon klarifikasi dari Komnasam
16:57atas penanganan terkait kasus oriental sirkus Indonesia beserta bukti-bukti yang didapat
17:04sebagai hasil pemantauan dari tim bentukan.
17:07Atas permohonan tersebut, Komnasam akan menelusuri terlebih dauru berkas aduan yang diterima
17:12beserta hasil koordinasi dan pemantauan oleh tim yang menangani.
17:18Pengaduan tidak menyampaikan berkas pada audiensi tersebut.
17:23Sehubungan dengan itu, Komnasam mendorong negara untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak
17:29sebagaimana dijamin dalam konvensi tentang hak anak.
17:34Yang pertama, untuk memiliki identitas dan ikatan keluarga, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,
17:43untuk mendapatkan pelindungan dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka
17:48dan atas lingkungan yang aman serta upah yang adil, dan untuk mendapatkan pelindungan dari eksploitasi
17:55dalam bentuk apapun yang merugikan anak.
17:58Komnasam menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil
18:02atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan
18:07yang merupakan bentuk-bentuk terburuk kerja anak
18:10sebagaimana diatur di dalam Konvensi Ailo 182 tahun 1999
18:15tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
18:22yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 tahun 2000.
18:30Demikian perjalanan dari kasus ini, dan Komnasam turut merasa prihatin
18:35bahwa para pengadu, para korban yang dulu anak-anak hingga dewasa pada saat ini
18:41belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik, psikis, ekonomi maupun sosial.
18:49Demikian penyampaian dari Komnasam, terima kasih.
18:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
18:54Baik lanjut ke Komnas Perempuan, tapi terkait dengan kronologis dan lain sebagainya
19:02enggak usah diulang ya Kak ya, nanti langsung saja ketemuan Komnas Perempuan
19:06dan apa rekomendasinya supaya waktunya juga bisa kita efektifkan.
19:09Terima kasih.
19:13Baik, terima kasih.
19:15Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:16Yang terhormat pimpinan Komisi 13 dan juga para anggota Komisi 13
19:25serta Ketua Komnasam serta jajarannya dan juga kami bertiga
19:32dengan wakil pimpinan dan juga komisioner.
19:37Baik, saya kira saya akan menyampaikan terkait,
19:42kalau tadi kronologinya sudah disampaikan,
19:44kemudian pengalaman spesifik perempuan juga sudah disampaikan,
19:48kami masuk pada bentuk dugaan pelanggaran HAM terkait perempuan.
19:53Yang pertama, bentuk dugaan pelanggaran HAM-nya
19:57terjadi eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi
20:01atau child slavery.
20:04Dasar hukumnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2,
20:10kemudian Undang-Undang HAM Pasal 64,
20:12Undang-Undang Pelindungan Anak Pasal 66.
20:15Instrumen internasionalnya terdiri dari CRC Pasal 32,
20:19Konvensi AILO Nomor 182,
20:22kemudian Deklarasi Universal HAM Pasal 4.
20:26Analisa singkatnya bahwa anak-anak dipaksa bekerja tanpa upah,
20:30memenuhi unsur kerja paksa dan perbudakan anak.
20:34Kemudian bentuk dugaan pelanggaran kedua,
20:37ini pelanggaran terhadap hak atas pendidikan.
20:40Dasar hukum nasionalnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1,
20:46Undang-Undang HAM Pasal 60, Undang-Undang Sis Dignas Nomor 20 Garis Miring 2003,
20:54kemudian instrumen internasional yang dilanggar,
20:57CRC Pasal 28, Duham Pasal 26.
21:00Analisa singkatnya bahwa korban tidak mendapatkan pendidikan formal,
21:04menyebabkan terjadinya marginalisasi sosial dan ekonomi.
21:10Kemudian bentuk dugaan pelanggaran yang ketiga,
21:13penghilangan hak atas identitas dan asal-usul keluarga.
21:17Dasar hukum nasionalnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1,
21:24Undang-Undang HAM Pasal 53,
21:26Undang-Undang Pelindungan Anak Pasal 5.
21:28Instrumen internasional yang dilanggar adalah CET Pasal 1 dan 16,
21:33kemudian ICCPR Pasal 7.
21:39Analisa singkatnya bahwa anak kehilangan identitas hukum
21:45berdampak pada akses pendidikan, pekerjaan, dan hak sipil lainnya.
21:51Kemudian bentuk dugaan pelanggaran yang keempat adalah
21:54kekerasan fisik, pesikis, dan seksual,
21:57dasar hukumnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G Ayat 1,
22:03Undang-Undang HAM Pasal 33.
22:05Kemudian instrumen internasional yang dilanggar adalah
22:08CET Pasal 1 dan 16,
22:12dan Konvensi Hak Sipil dan Politik Pasal 7,
22:17korban mengalami penyiksaan fisik dan mental,
22:20termasuk kekerasan seksual berbasis gender.
22:22Bentuk dugaan pelanggaran yang kelima adalah
22:26diskriminasi berbasis gender,
22:29dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 2,
22:34Undang-Undang HAM Pasal 3 dan 38.
22:39Instrumen internasional yang dilanggar adalah
22:41SIDO Pasal 2 dan 5,
22:43kemudian ICCPR Pasal 26,
22:46DUHAM Pasal 7.
22:47Analisa singkatnya,
22:48korban perempuan mengalami eksploitasi dan kekerasan berbasis
22:52berbasis ketidaksetaraan gender.
22:56Bentuk dugaan pelanggaran yang ke-6 adalah
22:59kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.
23:02Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2,
23:08UUD HAM Pasal 45,
23:10UUD Pelindungan Anak Pasal 13.
23:13Instrumen internasional yang dilanggar adalah
23:15SIDO Pasal 16,
23:17CRC Pasal 24,
23:18dan DUHAM Pasal 25.
23:20Analisa singkatnya,
23:22korban mengalami kehamilan tidak diinginkan
23:25dan dipisahkan paksa dari anak,
23:28melanggar hak reproduksi.
23:30Bahwa pada saat kejadian tahun 1997,
23:34Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak
23:38pada tahun 1990,
23:40dan sudah meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi
23:44terhadap perempuan pada tahun 1984.
23:52Dampak saat kejadian dan dampak jangka panjangnya bagi korban,
23:58dampak dari kasus OCI ini tidak hanya dirasakan saat kejadian,
24:02tetapi berlanjut hingga masa dewasa para korban.
24:06Pada masa anak-anak, korban mengalami kekerasan fisik,
24:09psikis, dan seksual,
24:11kehilangan akses pendidikan,
24:12serta identitas hukum,
24:15dampak jangka panjangnya meliputi trauma psikologis berkepanjangan,
24:19bahkan mungkin seumur hidup,
24:20ketidakjelasan status hukum,
24:22hingga keterasingan sosial.
24:25Bagian tersebut muncul dari irisan keduanya,
24:29yakni efek psikosoial yang terus membekas
24:34seperti kehilangan martabat,
24:36kemiskinan struktural,
24:37dan ketimpangan gender.
24:39Di sebelah kanan ini ada diagram
24:41yang menjelaskan bahwa diagram ini menggambarkan bagaimana kekerasan sistemik
24:49sejak usia dini menciptakan efek berlapis
24:52dan lintas generasi bagi perempuan korban.
24:55Pada dampak kejadian,
24:59kekerasan fisik,
25:00psikis, kehilangan identitas, kehilangan pendidikan,
25:03kemudian pada dampak jangka panjangnya trauma berkepanjangan,
25:08ketimpangan gender,
25:09kemiskinan struktural,
25:09kehilangan martabat,
25:12kemudian kesulitan akses kerja,
25:14sistem hukum tidak jelas,
25:16kemudian keterasingan sosial.
25:18Upaya dan rekomendasi oleh Komnas Perempuan,
25:24sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan kasus OCI,
25:28Komnas Perempuan telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Taman Safari Indonesia
25:33pada 17 Maret 2025,
25:35namun tidak mendapatkan tanggapan.
25:38Selanjutnya, pada 9, 10, dan 22 April,
25:42Komnas Perempuan berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi lintas lembaga
25:45bersama Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM,
25:49Baris Krim yang difasilitasi oleh KPPA.
25:52Rapat ini bertujuan untuk merumuskan solusi dan strategi penanganan kasus
25:56secara komprehensif dan berperspektif korban.
26:00KPPA bertanggung jawab pada pemulihan pesikis dan pemberdayaan
26:05ekonomi korban.
26:07Kemudian, Kemenaker melakukan kajian kerugian kerja,
26:10investigasi, rekomendasi penegakan hukum.
26:13Kemudian, Janssen Manangsang, pemilik OCI,
26:17adalah bertanggung jawab pada kompensasi,
26:20ganti rugi, dan keterlibatan ahli untuk penghitungan nilai kompensasinya.
26:26Terakhir, rekomendasi Komnas Perempuan kepada Komisi 13 DPR RI.
26:31Yang pertama adalah membentuk tim pencari fakta independen untuk investigasi kasus OCI.
26:39Kemudian, kedua, mendorong penyelidikan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
26:45Kemudian, ketiga, menjamin pertanggung jawaban individu dan korporasi atas pelanggaran.
26:50Kemudian, keempat, mengawasi pemulihan hak korban,
26:55kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi.
26:58Kemudian, rekomendasi yang kelima adalah melakukan tindakan pencegahan
27:03dengan mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek korporasi
27:09yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
27:12Demikian, terima kasih.
27:13Saya, Triska Klarissa.
27:22Saksikan program-program Kompas TV
27:24melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
27:29Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan