Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KALIMANTAN SELATAN, KOMPAS.TV - Berkas perkara pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan akan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Jumat (15/5).

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

Setelah dinyatakan lengkap, pemberkasan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarmasin hari ini.

Sementara itu, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil rekonstruksi dan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita dilakukan secara terencana. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Informasi terkini terkait perkembangan kasus ini simak laporan Jurnalis KompasTV, Nabila Ceva

#jurnalis #pembunuhan #polisi #berkasperkara

Baca Juga Terang-terangan! Zulkifli Hasan Ungkap PAN akan Dukung Prabowo di Pilpres 2029 di https://www.kompas.tv/nasional/589227/terang-terangan-zulkifli-hasan-ungkap-pan-akan-dukung-prabowo-di-pilpres-2029

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589233/update-berkas-kasus-pembunuhan-jurnalis-juwita-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-banjarmasin
Transkrip
00:01Saudara, hari ini berkas perkara pembunuhan jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
00:10Sebelumnya berkas perkara sudah diperiksa oleh Auditorat Militer 315 Banjarmasin.
00:16Pemberkasan dinilai lengkap lalu akan dilimpahkan hari ini ke pengadilan militer Banjarmasin.
00:22Sementara itu Den Pommal Banjarmasin telah memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti dalam kasus ini.
00:30Berdasarkan rekonstruksi dan bukti-bukti tersebut, juga terungkap pembunuhan terhadap Juwita dilakukan secara terencana dengan jeratan pasal 340 KUHP, jumto 338 KUHP.
00:43Juwita jurnalis media online di Banjarbaru ditemukan meninggal dunia di tepi jalan pada Sabtu 22 Maret lalu.
00:59Korban diduga diperkosa dan dibunuh pelaku bernama Jumran yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut.
01:06Pengindik menyebut motif pembunuhan karena tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.
01:12Dan untuk informasi terkini ya kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV Nabila Seva dan juru kamera Arpawi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
01:24Selamat pagi.
01:25Nabila, pukul berapa kira-kira berkas akan dilimpahkan ke pengadilan militer? Dan kapan kira-kira kasus ini akan segera disidangkan?
01:34Baik, Bermana dan Saudara. Saat ini kami berada di pengadilan militer 106 Banjarmasin.
01:41Di sini nantinya akan dilakukan penyerahan berkas kasus pembunuhan jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita, yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut Jumran.
01:54Penyerahan berkas perkara rencananya akan dilakukan sekitar pukul 9 waktu Indonesia bagian tengah yang akan dilakukan oleh auditor militer ke pengadilan militer.
02:0530 menit sebelum tayangan ini berlangsung, pihak keluarga didampingi kuasa hukum telah tiba di pengadilan militer 106 Banjarmasin.
02:15Setelah penyerahan berkas, selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan yang diperkirakan akan berlangsung pada pekan depan.
02:23Sebelumnya, Kepala Auditor Militer Banjarmasin menyampaikan, pengadilan rencananya dilakukan dengan sidang militer secara terbuka.
02:31Untuk diketahui, Denpemal Banjarmasin telah memeriksa 11 orang saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti.
02:40Tersangka kelasi 1 Jumran disebut membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
02:48Nah, bila terkait dengan keluarga korban, ini yang juga sempat meminta perlindungan ke LPSK.
02:54Ini bagaimana progresnya? Apakah juga dari LPSK sudah bisa menyanggupi mereka akan memberikan perlindungan maupun pendampingan kepada para keluarga korban?
03:06Bagaimana saat ini memang keluarga telah datang didampingi dengan kuasa hukum?
03:12Begitu nantinya, sebelumnya TNI juga menyampaikan bahwa saat ini ingin fokus terhadap kasus pembunuhan terlebih dahulu.
03:22Untuk kasus yang lain-lainnya nantinya akan menyusul pada proses pengadilan seperti itu.
03:28Oke, baik. Terima kasih Jurnalis Kompas TV Nabila Seva dan Juru Kamera Arpawi di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
03:35Selamat bertugas kembali.
03:36Terima kasih.

Dianjurkan